Software ERP Indonesia

E-Faktur: Pengertian, Cara Daftar dan Menggunakan E-Faktur

31 March, 2023   |   AnjasLeonardi

E-Faktur: Pengertian, Cara Daftar dan Menggunakan E-Faktur

Setiap Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memperdagangkan barang atau jasa kena pajak pertambahan nilai wajib menerbitkan Faktur Pajak Elektronik atau Faktur Pajak Elektronik. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014, Pasal 1 Ayat (1) mengatur bahwa faktur pajak dalam bentuk elektronik disebut faktur pajak elektronik yang biasa disebut dengan e-faktur.

Tentunya perlu dilakukan beberapa pengaturan pada saat penerbitan faktur pajak elektronik atau pengiriman faktur elektronik, dalam hal ini membayar PPN atau PPnBM pada tahap SPT. Faktur pajak pada dasarnya adalah bukti pajak yang dibayar oleh PKP.

Faktur pajak sangat penting karena terkait dengan penghitungan PPN masukan dan PPN keluaran akan mempengaruhi besarnya PPN terutang yang harus dibayar PKP ke Bendahara. Apakah Anda pernah menggunakan e-faktur? jika anda belum memperhatikan penjelasan e-faktur secara detail dan mudah dipahami untuk anda. E-Faktur adalah faktur pajak yang diterbitkan melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditetapkan dan/atau disediakan oleh DJP Indonesia (Departemen Jenderal Pajak).

Adanya aplikasi E-Faktur memungkinkan PKP (Pengusaha Kena Pajak) dengan mudah menerbitkan faktur pajak dengan format seragam yang ditetapkan DJP. Apa itu e-faktur? Siapa yang harus melakukan ini? Bagaimana melakukan? Temukan jawaban lengkapnya di bawah ini. 
 

Pengertian E-Faktur

E-faktur atau faktur elektronik adalah sebuah sistem pengelolaan faktur yang dilakukan secara elektronik. Dalam e-faktur, pengiriman faktur dilakukan secara online dan dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai macam aplikasi, mulai dari software khusus hingga melalui aplikasi perbankan.
 
E-faktur ini diperkenalkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2015. Tujuan dari pengenalan e-faktur ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pembayaran pajak serta mengurangi potensi terjadinya penyalahgunaan faktur pajak.
 
Dalam penggunaannya, e-faktur terdiri dari dua jenis, yaitu e-faktur pajak pengganti dan e-faktur pajak utama. E-faktur pajak pengganti merupakan faktur yang digunakan untuk mengganti faktur yang sebelumnya telah dibuat namun terjadi kesalahan atau kekeliruan dalam pengisian data. Sedangkan e-faktur pajak utama merupakan faktur yang dibuat untuk transaksi bisnis yang dilakukan oleh suatu perusahaan.
 
Keuntungan menggunakan e-faktur antara lain adalah dapat mempercepat proses pengiriman dan pengolahan faktur, mengurangi biaya cetak dan pengiriman faktur, serta meminimalkan kesalahan dalam pengisian data faktur. Selain itu, dengan menggunakan e-faktur, pengguna juga dapat melakukan verifikasi keaslian faktur secara online dan dapat memantau status faktur dengan mudah.
 
Namun, untuk menggunakan e-faktur, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh DJP, seperti memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif dan terdaftar sebagai pengguna e-faktur. Perusahaan juga harus mengikuti aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh DJP dalam penggunaan e-faktur.
 
Secara keseluruhan, e-faktur merupakan sebuah inovasi teknologi yang dapat membantu memudahkan proses pengiriman dan pengolahan faktur pajak. Dengan menggunakan e-faktur, pengguna dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pembayaran pajak serta meminimalkan potensi terjadinya penyalahgunaan faktur pajak.
 

Cara Mendaftar E-Faktur

Untuk mendaftar e-faktur, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Berikut adalah persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar e-faktur:
  1. 1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif
  2. 2. Terdaftar sebagai pengguna e-faktur di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  3. 3. Memiliki akses internet yang stabil dan cukup cepat
  4. 4. Memiliki perangkat lunak (software) yang mendukung e-faktur
 
Setelah Anda memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut, langkah-langkah untuk mendaftar e-faktur adalah sebagai berikut:
  1. 1. Buka website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di alamat https://www.pajak.go.id/
  2. 2. Pilih menu e-faktur pada halaman utama DJP
  3. 3. Klik tombol "Daftar" pada halaman e-faktur
  4. 4. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda dan kode keamanan yang ditampilkan pada layar
  5. 5. Klik tombol "Lanjutkan"
  6. 6. Masukkan data perusahaan, seperti nama perusahaan, alamat, dan jenis usaha
  7. 7. Pilih jenis e-faktur yang akan digunakan, yaitu e-faktur pajak pengganti atau e-faktur pajak utama
  8. 8. Setelah semua data telah diisi, klik tombol "Simpan" untuk menyimpan data
  9. 9. Aktivasi akun e-faktur melalui email yang dikirimkan oleh DJP
  10. 10. Setelah aktivasi berhasil, Anda dapat login ke akun e-faktur Anda dan mulai menggunakan layanan e-faktur.
Demikianlah cara mendaftar e-faktur yang dapat dilakukan oleh perusahaan di Indonesia. Penting untuk diingat bahwa penggunaan e-faktur harus mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta memastikan keamanan data dan informasi yang digunakan dalam penggunaan e-faktur.
 

Berapa Lama Untuk Memproses E-Faktur

Waktu proses untuk memproses e-faktur dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, seperti kompleksitas informasi yang tercantum dalam e-faktur, waktu pengajuan e-faktur, dan juga kinerja sistem e-faktur yang sedang digunakan. Namun, dengan menggunakan e-faktur, prosesnya menjadi lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan menggunakan faktur manual.
 
Setelah e-faktur diajukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan verifikasi dan validasi data dalam e-faktur tersebut, dan proses ini dapat memakan waktu beberapa hari kerja. Jika e-faktur telah lolos validasi, maka pajak yang tertera dalam e-faktur akan masuk dalam database pajak dan menjadi bagian dari laporan pajak perusahaan.
 
Jadi, untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi e-faktur, pastikan informasi yang tercantum dalam e-faktur sudah lengkap dan akurat. Hal ini akan membantu mencegah penolakan e-faktur dan mempercepat proses pembayaran pajak. Selain itu, pastikan juga bahwa jaringan internet dan perangkat lunak yang digunakan dalam penggunaan e-faktur sudah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh DJP.
 

Jenis - Jenis E-Faktur

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis e-faktur yang dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melakukan pelaporan transaksi penjualan barang dan jasa, antara lain:
1.  E-faktur pajak standar: e-faktur ini digunakan untuk transaksi penjualan barang dan jasa yang dilakukan di dalam negeri, dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum sebesar 10%.
2.  E-faktur pajak khusus: e-faktur ini digunakan untuk transaksi penjualan barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN khusus atau tarif PPN 0%. Contoh penggunaan e-faktur pajak khusus adalah untuk penjualan bahan makanan pokok, produk perikanan, dan bahan bakar kendaraan bermotor.
3.  E-faktur pajak penyerahan bebas PPN: e-faktur ini digunakan untuk transaksi penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan tarif PPN, seperti pelayanan kesehatan dan pendidikan.
4.  E-faktur pajak masa: e-faktur ini digunakan untuk pelaporan transaksi penjualan barang dan jasa dalam jangka waktu tertentu, yaitu satu bulan atau satu semester.
5.  E-faktur pajak keluaran terbatas: e-faktur ini digunakan untuk transaksi penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan omzet di bawah batas yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
6.  E-faktur pajak pengganti: e-faktur ini digunakan untuk mengganti e-faktur yang sebelumnya telah dibuat dan dilaporkan.
7.  E-faktur koreksi: e-faktur ini digunakan untuk mengoreksi e-faktur yang telah dilaporkan sebelumnya. Setiap jenis e-faktur memiliki format dan persyaratan pelaporan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, sebagai PKP, penting untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku untuk setiap jenis e-faktur yang digunakan.  


Cara Menggunakan E-Faktur

Setelah mendaftar dan memiliki akun e-faktur, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk menggunakan e-faktur:
  1. 1. Masuk ke akun e-faktur Anda melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  2. 2. Pilih menu "Buat Faktur" pada halaman utama e-faktur
  3. 3. Masukkan informasi perusahaan Anda seperti nama, alamat, NPWP, dan lain-lain
  4. 4. Masukkan informasi penerima faktur, termasuk nama, alamat, NPWP, dan lain-lain
  5. 5. Masukkan informasi faktur, seperti nomor faktur, tanggal faktur, jumlah tagihan, dan pajak yang dikenakan
  6. 6. Verifikasi informasi yang telah dimasukkan dan klik "Simpan"
  7. 7. Setelah itu, e-faktur akan di-generate dan Anda dapat mengunduh e-faktur dalam format PDF untuk dicetak dan dikirim ke pihak penerima faktur.
  8. 8. Setelah Anda mengunduh dan mencetak e-faktur, Anda juga perlu menyimpan salinan e-faktur dalam format digital di komputer atau server perusahaan.
Selain itu, Anda juga dapat menggunakan layanan lain seperti validasi e-faktur, pengajuan e-faktur pengganti, dan laporan e-faktur melalui menu yang tersedia pada website e-faktur.
 
Penting untuk diingat bahwa dalam menggunakan e-faktur, Anda harus mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta memastikan keamanan data dan informasi yang digunakan dalam penggunaan e-faktur.
 

Siapa Yang Wajib Menggunakan E-Faktur

Di Indonesia, sejak 1 Juli 2022, setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib menggunakan e-faktur dalam melakukan transaksi penjualan barang dan jasa. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik Melalui Aplikasi Elektronik e-Filing dan Penerimaan Surat Pemberitahuan Elektronik Melalui Aplikasi Elektronik e-Registration.
 
Dalam pelaksanaannya, PKP yang telah memiliki NPWP diharuskan untuk mendaftarkan diri pada sistem e-faktur yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menggunakan aplikasi e-faktur dalam mencetak dan mengirimkan faktur pajak kepada pembeli. Dengan demikian, penggunaan e-faktur diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaporan pajak serta membantu pemerintah dalam mengendalikan penerimaan pajak yang lebih baik.
 

Berapa Pajak PT dan CV Yang Harus Dibayar

E-faktur adalah sistem pelaporan elektronik untuk transaksi penjualan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia. Sistem e-faktur tidak berpengaruh pada besaran pajak yang harus dibayarkan oleh PT atau CV sebagai bentuk badan usaha.
 
yang harus dibayarkan oleh PT atau CV bergantung pada jenis dan besarnya penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Pajak yang dikenakan pada badan usaha dapat berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh Pasal 29, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) jika badan usaha tersebut melakukan kegiatan perdagangan atau penjualan barang.
 
Jadi, penggunaan e-faktur hanya berkaitan dengan pelaporan transaksi penjualan barang dan jasa oleh PKP, dan tidak berpengaruh pada besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh PT atau CV.
 

Kesimpulan

Jadi Anda pasti tahu kan apa itu E-Faktur? yaitu sebagai bukti pemungutan pajak elektronik yang dibuat PKP untuk melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Maupun bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang dipakai oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Jika Anda sebagai pemilik bisnis yang cukup kesulitan dalam pengelolaan serta pelaporan pajak badan perusahaan setiap tahunnya. Dalam urusan perhitungan pajak serta pengelolaan keuangan bisnis maupun perusahaan, sebaiknya Anda menggunakan software akuntansi modern yang ada di IDMETAFORA.
 
Software yang ada di IDMETAFORA memiliki fitur Auto Number Tax yang bisa memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak dengan otomatis tanpa harus ribet menulis manual.

Liputan Tentang Startup Software ERP IDMETAFORA Dari Jogja, Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Rekomendasi untuk Anda


Our Client's

Some company/organization that have used our services

Jasa Pembuatan Website BUMN dan Korporasi Jasa Pembuatan Website Corporate dan Korporasi Jasa Pembuatan Website BUMN dan Korporasi Jasa Pembuatan Website di kabupaten musi banyuasin Jasa Pembuatan Website Kementerian dan Dinas Jasa Pembuatan Website Professional Jasa Pembuatan Website Yogyakarta Jasa Pembuatan Website Yogyakarta Jasa Pembuatan Website Sistem Informasi Jasa Pembuatan Website Sistem Informasi Jasa Pembuatan Website Sistem Informasi Manajemen Proyek di Klaten Jasa Pembuatan Website Pemerintahan di Karang Anyar Jasa Pembuatan Website Professional di Jakarta Indonesia Web Developer di Jakarta Indonesia Web Developer Universitas di Yogyakarta Indonesia Web Developer Perbangkan di Yogyakarta Indonesia Web Developer Perbangkan di Yogyakarta Indonesia Web Developer ERP di Kalimantan Indonesia Web Developer ERP di Singapore Indonesia Web Developer ERP di Singapore Indonesia Web Developer ERP di Singapore Indonesia Web Developer ERP di Singapore Indonesia Web Developer ERP di Singapore Indonesia Web Developer ERP di Singapore Indonesia

We Have Collaborated With

Some company/organization that have collaborated with us

Jasa Pembuatan Website BUMN dan Kementerian Jasa Pembuatan Website BUMN dan Kementerian Terpercaya Jasa Pembuatan Website BUMN dan Kementerian Terpercaya Jasa Pembuatan Website BUMN dan Kementerian Terpercaya Jasa Pembuatan Website BUMN dan Kementerian Terpercaya Jasa Pembuatan Website BUMN dan Kementerian Terpercaya Jasa Pembuatan Website BUMN dan Kementerian Terpercaya Jasa Pembuatan Website BUMN dan Kementerian Terpercaya Jasa Pembuatan Website BUMN dan Kementerian Terpercaya Jasa Pembuatan Website BUMN dan Kementerian Terpercaya Jasa Pembuatan Website BUMN dan Kementerian Terpercaya

Contact Us

It's your time to collaborate with us!

+6289664230232 +6289664230232