Dapatkan demo sistem ERP secara GRATIS beserta demo software ERP lainnya.
Pilih Solusi:
Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau bisa disingkat PPN menjadi 11% mulai 1 April, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat fondasi perpajakan. Seperti diketahui, PPN merupakan pungutan yang dikenakan atas seluruh konsumsi barang atau jasa kena pajak yang sifatnya umum (general tax on consumption). Pungutan ini menyasar ke barang kena pajak atau BKP dan juga jasa kena pajak atau JKP, serta dibebankan kepada wajib pajak pribadi atau juga wajib pajak badan yang telah mendapatkan status Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Salah satu karakteristik dari PPN adalah pajaknya yang bersifat multi stage levy. Itu berarti pungutan dikenakan pada setiap tahap jalur produksi serta distribusi. Ini mulai dari pabrik, pedagang besar, grosir, hingga dengan pedagang kecil. Meski dikenakan pada setiap mata rantai produksi dan juga distribusi, pajak ini tidak akan menimbulkan efek pajak yang berganda. Karena, mekanismenya menganut pengkreditan pajak masukan dan juga pajak keluaran.
Lalu, apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN itu? Nah, pada artikel kali ini kami akan membahas tuntas terkait dengan pajak keluaran dan pajak masukan. Maka dari itu simak penjelasan lengkapnya di bawah ini ya!
Pajak Masukan
Merujuk IBFD International Tax Glossary pada tahun 2015 pajak masukan atau input tax atau input value add tax (VAT) adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang harus dibayarkan oleh pengusaha terkait dengan perolehan barang dan jasa untuk tujuan bisnis.
Lebih lanjutnya, jika barang serta jasa tersebut digunakan untuk transaksi kena pajak maka pajak masukan ini umumnya dapat dikreditkan. Namun, apabila barang dan juga jasa tersebut digunakan untuk tujuan yang dikecualikan dari pengenaan pajak, maka pajak ini umumnya hal ini tidak dapat dikreditkan.
Sementara itu, Kath Nightingale (2002) berpendapat bahwa pajak masukan sebagai PPN yang dapat diklaim kembali atas pembelian yang dilakukan oleh PKP. Berdasarkan Pasal 1 angka 24 UU PPN, pajak masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang seharusnya sudah dibayarkan oleh PKP karena perolehan barang kena pajak (BKP), perolehan jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan/atau impor BKP.
Secara sederhana, pajak ini dapat diartikan sebagai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang telah dipungut oleh PKP pada saat penyerahan BKP dan JKP dalam masa pajak tertentu. Pajak tersebut dapat dikreditkan oleh PKP untuk dapat memperhitungkan sisa pajak yang terutang melalui mekanisme mekanisme pengkreditan pajak.
Secara ringkas, mekanisme pengkreditan pajak masukan ini membuat PKP dapat mengkreditkan pajak yang dibayarkannya atas perolehan barang dan juga jasa dengan pajak keluaran yang dipungut ketika melakukan penyerahan barang.
Apabila pajak keluaran tersebut lebih besar dari pajak masukan maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan kepada kas negara. Sebaliknya, apabila pajak masukan tersebut lebih besar dari pajak keluaran maka kelebihan pajak masukan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau direstitusi.
Kendati dapat dijadikan pengurang untuk dapat mengetahui berapa besaran pajak yang harus disetor, tidak semua pajak masukan dapat dikreditkan. Prinsip pengkreditan pajak ini diatur dalam Pasal 9 ayat UU PPN.
Pajak Keluaran
Merujuk pada IBFD International tax Glossary (2015) output tax/ouput value add tax (VAT) atau pajak keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang harus dibayarkan kepada otoritas pajak oleh pengusaha atas penyerahan barang atau suatu jasa untuk pihak ketiga.
Sementara itu, Kath Nightingale (2002) juga mendefinisikan bahwa pajak keluaran sebagai PPN yang harus dikenakan atas penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Umumnya, pajak keluaran dihitung dengan cara menerapkan tarif PPN pada harga jual yang belum termasuk pajak.
Berdasarkan Undang-undang Pasal 1 angka 25 UU PPN, pajak keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), ekspor BKP berwujud/tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.
Sederhananya, pajak keluaran dapat diartikan sebagai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada pembeli atau konsumen. Selanjutnya, sebagai bukti pemungutan PPN tersebut maka PKP diharuskan untuk menerbitkan faktur pajak.
Dalam faktur pajak tersebut tertera besaran dari nilai PPN yang harus dibayar oleh pihak pembeli kepada PKP penjual. PPN yang tercantum dalam faktur pajak itulah yang menjadi pajak keluaran bagi PKP yang sedang melakukan penyerahan barang atau jasa.
Pada prinsipnya, faktur pajak haruslah dibuat pada saat penyerahan atau saat penerimaan suatu pembayaran. Namun, dalam hal tertentu PKP dimungkinkan untuk dapat membuat faktur pajak di saat lain.
Penjelasan lebih lanjut terkait dengan faktur pajak ini dapat disimak dalam PMK 151/2013, Perdirjen Pajak No.PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d Perdirjen Pajak No.PER – 17/PJ/2014 dan juga Perdirjen Pajak No.PER – 04/PJ/2020.
Adapun jumlah pajak keluaran yang nantinya diperhitungkan dengan pajak masukan untuk menghitung jumlah pajak yang harus disetor. Selanjutnya, baik jumlah pajak keluaran maupun pajak masukan juga haruslah dituangkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Dalam penerapan pungutan PPN, PKP mengkreditkan pajak masukan dan juga pajak keluaran dalam suatu masa pajak yang sama. Apabila dalam masa pajak tersebut pajak keluaran itu lebih besar, maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan ke kas negara.
Sebaliknya, apabila dalam masa pajak tersebut, masa pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, maka kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Dalam tata cara ini, jumlah yang harus dibayarkan oleh PKP ini dapat berubah sesuai dengan pajak masukan yang dibayar.
PPN sering disebut sebagai pajak objektif, karena dalam pemungutannya PPN memberi penekanan pada objek yang telah dikenakan pajak. Pengenaan pajak keluaran ini biasanya diawali dengan penetapan tarif barang. Kemudian dilanjutkan dengan pemungutan pajak oleh para penjual.
PKP yang telah melakukan transaksi jual beli barang artinya, PKP telah mengambil atau memungut rupiah yang dihasilkan dari penjualan BKP miliknya yang dibeli konsumen yang nantinya juga akan berfungsi sebagai kredit pajak.
Batas waktu dalam melakukan pengkreditan pajak keluaran adalah 3 bulan setelah masa pajak berakhir sehingga PKP memiliki waktu yang leluasa untuk bisa melakukan pengkreditan pajak.
Sebagai bukti pemungutan dari PPN, maka PKP diharuskan untuk membuat Faktur Pajak. PPN yang sudah tercantum dalam Faktur Pajak inilah yang merupakan Pajak Keluaran bagi PKP Penjual Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Dalam hal PKP memperoleh BKP dan/atau JKP dan/atau memanfaatkan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan dari JKP dari Luar Daerah Pabean dan/atau Impor BKP, maka PPN tersebut merupakan Pajak Masukan bagi PKP tersebut.
Jumlah Pajak Keluaran dan juga Pajak Masukan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Ketika jumlah Pajak Keluaran lebih besar daripada jumlah Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan jumlah PPN yang harus disetorkan ke Kas Negara oleh PKP.
Apabila dalam suatu Masa Pajak, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada jumlah Pajak Keluaran tersebut, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Namun, apabila kelebihan dari Pajak Masukan terjadi pada Masa Pajak akhir tahun buku, kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian atau biasa disebut dengan restitusi.
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..
Dalam dunia bisnis yang terus berkembang, kualitas bukan lagi sekadar sebuah elemen, tetapi suatu keharusan. Quality Management System (QMS) menjadi landasan penting bagi perusahaan yang menginginkan keunggulan kompetitif, kepercayaan pelanggan, dan pertumbuhan berkelanjutan. Kali ini kita a
Baca Selengkapnya
Dalam era yang terus berkembang, beberapa perusahaan di seluruh dunia semakin mengakui pentingnya mengadopsi teknologi yang mampu menyalaraskan dan meningkatkan proses bisnis mereka. Salah satu solusi yang menjadi perbincangan hangat adalah Sistem Perencanaan Sumber Daya Perusahaan, atau yang lebih
Beragam jenis strategi terus ditransformasikan untuk peningkatan branding dan penjualan dalam perusahaan. Salah satu metode yang saat ini banyak dipraktikkan dan diimplementasikan ke dalam dunia jasa dan bisnis adalah omnichannel marketing. Omnichannel merupakan sebuah strat
Sistem cerdas adalah cabang ilmu komputer, informatika, dan teknik cerdas yang berfokus pada pengembangan metode tingkat tinggi. Metode-metode ini terinspirasi oleh fenomena alam dan bertujuan untuk memecahkan permasalahan kompleks dalam konteks dunia nyata. Berkat kemampuannya, sistem cerdas dapat
Setiap perusahaan yang menjalankan bisnis perlu memantau kinerja bisnis dengan cermat. Untuk membantu mengukur kinerja ini, memiliki Business Intelligence (BI) menjadi solusi yang sangat efektif dalam konteks bisnis modern. Sistem ini memudahkan perusahaan dalam mengumpulkan data dan melakukan anali
Dalam era digital yang terus berkembang, kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi operasional bisnis semakin menjadi fokus utama bagi perusahaan-perusahaan di berbagai sektor. Untuk mencapai hal tersebut, implementasi teknologi yang tepat menjadi kunci sukses, dan salah satu solusi yang dikenal dan di
Dalam era digital saat ini, perusahaan di Indonesia semakin menyadari pentingnya mengadopsi solusi ERP (Enterprise Resource Planning) untuk mengelola dan mengintegrasikan berbagai aspek bisnis mereka. Dengan beragam pilihan software ERP yang tersedia di pasar, perusahaan perlu mempertimbangkan kebut
Di era dimana teknologi semakin menjadi tulang punggung setiap perusahaan, konsep pengelolaan sumber daya secara efisien dan terpadu menjadi krusial. Di sinilah peran penting dari Enterprise Resource Planning (ERP) Cloud hadir sebagai solusi revolusioner dalam mengelola berbagai aspek bisnis secara
Era transformasi digital telah memicu minat yang signifikan dalam upaya perusahaan untuk meningkatkan daya saing mereka di pasar yang terus berkembang. Di tengah dinamika ini, Sistem Enterprise Resource Planning (ERP) muncul sebagai elemen kunci yang memainkan peran sentral dalam mendukung perusahaa
Bagi banyak perusahaan baik skala besar, menengah maupun kecil pastinya mendapatkan tantangan di setiap perjalanan bisnisnya dan setiap perusahaan perlu menemukan solusi untuk berbagai tantangan bisnis tersebut. Proses implementasi ERP seringkali mendapat tantangan tersendiri, maka dari itu
Pengelolaan stok barang merupakan elemen kritis dalam keberhasilan operasional perusahaan. Namun, seringkali, perusahaan menghadapi tantangan dalam menjaga konsistensi antara data stok yang tercatat di sistem dengan jumlah fisik yang sebenarnya. Selisih stok barang dapat menyebabkan sejumlah masalah
Website adalah salah satu tempat di mana informasi dapat diakses dengan cepat. Banyak content creator berbagi pengetahuan mereka melalui blog, mencakup berbagai bidang ilmu yang mereka kuasai. Namun, masih ada penulis yang belum memahami bagaimana cara menulis artikel yang efektif di blog mereka. Da
Tidak asing lagi istilah chipset bagi pengguna barang perangkat elektronik, chipset merupakan salah satu komponen penting pada perangkat elektronik, termasuk ponsel pintar (HP). Sebagai perangkat penting, chipset berperan layaknya otak dalam mengkoordinasikan berbagai komponen perangkat elektro
Tidak bisa dipungkiri bahwa integrasi cloud merupakan salah satu tantangan besar yang dihadapi bisnis saat ini. Untuk memenuhi meningkatnya kebutuhan akan solusi integrasi cloud yang aman dan andal, sejumlah vendor telah memperkenalkan layanan integrasi yang dikenal sebagai Integration Platform as a
Poetry has a unique power to evoke emotions, convey profound thoughts, and paint vivid pictures with words. Whether you're a budding poet or a seasoned wordsmith, sharing your poetry with a wider audience can be a fulfilling experience. YouTube has become a popular platform for poets to conn
Sistem informasi dan komunikasi telah mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir, tidak hanya berdampak pada mereka yang memiliki pekerjaan khusus di bidang teknologi, namun juga gaya hidup berbagai lapisan masyarakat. Salah satu dampak penting dari perkembangan teknologi tersebut ad
Aplikasi Enterprise Resource Planning (ERP) telah menjadi inti dari transformasi digital dalam lingkungan bisnis modern. Implementasi ERP ini dapat membawa perubahan yang signifikan dalam efisiensi operasional, pengelolaan data dan pengambilan keputusan. Namun, keberhasilan implementasi ini sangat b
Pencarian penghasilan saat ini tidak terbatas pada satu sumber saja. Bagi mereka yang ingin meningkatkan pendapatan, salah satu cara yang sangat relevan adalah melalui proses monetisasi. Istilah ini mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar orang, terutama mereka yang sering mendalami dunia
Dalam kehidupan sehari-hari, bahasa merupakan alat utama untuk menyampaikan pesan, memberikan instruksi, dan berkomunikasi secara efektif. Salah satu bentuk ekspresi bahasa yang sering kita jumpai dikehidupan sehari-hari yaitu kalimat imperatif. Meskipun sering dianggap sederhana, pemahaman yang men
Apabila seseorang mempunyai bisnis, tentu modal merupakan salah satu pondasi utama untuk menjalankan dan mengembangkan bisnisnya. Modal bisnis ini bisa berasal dari dua sumber, yaitu ekuitas dan leverage. Kebanyakan pebisnis atau pengusaha saat ini cenderung menggunakan leve
Working capital adalah istilah di dalam bidang usaha yang mempunyai arti modal kerja. Setiap orang yang ingin memulai suatu bisnis perlu memiliki modal usaha agar bisnisnya berjalan dengan lancar. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai pengertian, tuju
Tahukah Anda dengan istilah somasi? Ketika Anda sedang menyimak suatu berita di televisi atau di media sosial, kemungkinan besar Anda telah sering mendengar kata tersebut. Somasi merupakah langkah umum dalam sebuah praktek hukum. Umumnya, somasi diberlakukan dalam kasus-kasus ingkar janji atau wa
Some company/organization that have used our services
Some company/organization that have collaborated with us
It's your time to collaborate with us!