Commanditaire Vennootschap (CV) adalah jenis perusahaan di Belanda yang diterjemahkan sebagai "kemitraan terbatas dengan sekutu tersembunyi". Jenis perusahaan ini terdiri dari dua jenis mitra yaitu sekutu aktif (general partner) dan sekutu pasif (limited partner). Sekutu aktif dalam CV memiliki tanggung jawab penuh dan tak terbatas atas kewajiban perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab atas kontribusi modal mereka dalam perusahaan dan tidak terlibat dalam manajemen perusahaan. CV umumnya didirikan untuk menjalankan bisnis bersama, dan seringkali dipilih oleh para pengusaha yang ingin membagi risiko dengan investor. CV tidak memiliki persyaratan minimum modal yang harus disetor dan tidak diwajibkan untuk mengajukan laporan keuangan ke badan pemerintah Belanda. Keuntungan dari CV adalah fleksibilitas dalam pengaturan manajemen dan pembagian laba, serta adanya perlindungan terhadap kegiatan bisnis dari risiko tanggung jawab yang tidak terbatas. Namun, kerugian dari CV adalah keterbatasan dari sekutu pasif dalam pengambilan keputusan dan keterbatasan sumber daya finansial dari sekutu aktif. Seringkali, CV digunakan untuk memulai bisnis kecil atau untuk mengembangkan bisnis yang sudah ada. Namun, penting untuk memahami persyaratan dan tanggung jawab masing-masing jenis mitra sebelum memutuskan untuk membentuk sebuah CV. Untuk membentuk sebuah CV di Belanda, setidaknya dibutuhkan dua orang mitra, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Selain itu, proses pendirian CV harus melalui notaris dan harus terdaftar di Kamar Dagang Belanda (KvK). Dalam CV, peran dan tanggung jawab masing-masing mitra harus diatur dalam sebuah perjanjian yang disebut "perjanjian CV" (CV agreement). Perjanjian ini akan mencakup hal-hal seperti pembagian laba dan kerugian, tanggung jawab masing-masing mitra, dan kewenangan dalam pengambilan keputusan. Sekutu aktif biasanya bertanggung jawab atas manajemen sehari-hari perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya menyumbang modal dan tidak terlibat dalam manajemen perusahaan. Namun, peran dan tanggung jawab masing-masing mitra dapat diatur dengan berbagai cara dalam perjanjian CV. Sebagai badan hukum, CV harus memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran pajak atas keuntungan yang diperoleh. Namun, CV tidak harus mengajukan laporan keuangan kepada badan pemerintah Belanda seperti yang dilakukan oleh perusahaan terbatas. Dalam CV, sekutu aktif dan pasif dapat melakukan kegiatan bisnis dalam berbagai sektor dan dapat melakukan berbagai jenis bisnis, termasuk bisnis internasional. Namun, jika salah satu mitra melakukan kegiatan yang melanggar hukum, semua mitra akan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Dalam hal pembagian laba, CV dapat menentukan berbagai skema pembagian laba antara mitra aktif dan pasif, termasuk skema berdasarkan proporsi kontribusi modal, proporsi partisipasi aktif dalam manajemen perusahaan, atau skema lainnya yang disepakati dalam perjanjian CV. Dalam kesimpulannya, CV adalah jenis perusahaan yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif, dan biasanya digunakan oleh pengusaha yang ingin membagi risiko dengan investor. Meskipun CV memiliki beberapa keuntungan seperti fleksibilitas dalam manajemen dan pembagian laba, serta perlindungan terhadap risiko tanggung jawab yang tidak terbatas, namun CV juga memiliki beberapa kerugian seperti keterbatasan sumber daya finansial dari sekutu aktif dan keterbatasan dalam pengambilan keputusan dari sekutu pasif.
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..