+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Jangan Salah, Ini Perbedaan Antara Gaji dan Honorarium

4 September, 2022   |   Silfiya

Jangan Salah, Ini Perbedaan Antara Gaji dan Honorarium

Mungkin bagi sebagian besar orang menganggap, bahwa honor atau honorarium adalah sebutan lain dari gaji yang diterima oleh pegawai PNS maupun non PNS. Perlu kita ketahui bahwa sebenarnya honorarium dan gaji merupakan dua hal yang berbeda meskipun banyak orang yang mengira sama.
Istilah dari gaji sendiri adalah pembayaran sejumlah uang yang diberikan dalam kurun waktu tetap atau secara terus-menerus. Kepada pekerja yang berstatus tetap di sebuah perusahaan maupun instansi pemerintah, ini artinya, gaji dan honorarium memiliki pengertian yang berbeda.

Pengertian Honorarium


Untuk sebagian besar orang pasti banyak yang mengira bahwa gaji dan honor atau honorarium merupakan dua istilah yang mempunyai arti yang sama. Seperti yang telah dibahas secara singkat di atas, gaji dan honor merupakan dua istilah yang berbeda.

Masing-masing mempunyai pengertiannya tersendiri, untuk yang belum memahami mengenai pengertian dari honor dan honorarium. Jangan khawatir karena untuk penjelasan kali ini akan dijelaskan pengertian honor serta honorarium secara rinci.

Arti kata honor sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebuah upah yang diberikan, oleh pihak yang  sebagai imbal jasa kepada pihak yang berprofesi sebagai dokter, tenaga honorer, pengacara, konsultan, pengarang, penerjemah di luar gaji mereka.

Sementara itu untuk pengertian dari istilah honorarium merupakan  sebuah imbalan jasa yang biasanya diberikan kepada pegawai PNS maupun non PNS. Pegawai PNS maupun non PNS yang dimaksud adalah orang-orang yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.

Baik untuk kegiatan pelayanan maupun pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintahan, secara umum dalam sistem honorarium tersebut memiliki persyaratan khusus. Salah satunya yaitu harus diberikan kepada pegawai PNS maupun non PNS yang bekerja serta berkaitan dengan pelaksanaan APBD.

Pelaksanaan APBD sendiri yang dimaksud adalah yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD). Dalam pemberian honorarium juga wajib disesuaikan dengan proporsional serta sesuai dengan jumlah anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah setempat.

Karena itu, dalam pemberian honorarium perlu dilaksanakan berdasarkan Keputusan kepala daerah setempat atau dari keputusan Kepala PD yang termasuk bagian yang tidak terpisahkan dari DPA SKPD.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa honorarium adalah sejumlah uang yang diberikan kepada orang yang tidak mempunyai kewajiban hukum untuk membayar dan kepada orang yang telah memberikan jasa maupun layanan secara sukarela. Contoh dari orang-orang yang berhak mendapatkan honorarium, yaitu seperti guru honorer di sekolah serta pelatih di klub-klub olahraga.

Mekanisme Honorarium 


Dalam pemberian ini dapat dibedakan melalui 2 mekanisme, yaitu melalui mekanisme belanja pegawai dan belanja non pegawai. Mari, simak lebih lanjut mengenai dua mekanisme honorarium tersebut.

1. Honorarium dalam Belanja Pegawai 

Honor dalam belanja pegawai bisa diartikan sebagai uang yang diberikan kepada dosen atau guru yang tidak tetap maupun pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai negeri.
Bagi dosen atau guru yang tidak tetap, honor tersebut menjadi tunjangan jasa yang diberikan kepada tenaga pengajar yang telah memberi pelajaran pada sebuah institusi pendidikan seperti sekolah,perguruan, serta fakultas di luar tugas pokok. 
Sedangkan untuk honor bag seorang pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai diberikan dalam rangka mendukung tugas pokok serta fungsi organisasi yang bersangkutan.

2. Honorarium dalam Belanja Non Pegawai

Terdapat beberapa jenis honor dalam Belanja Non Pegawai:
a. Honor Output Kegiatan
Jenis honor ini tidak tetap yang dibayar kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output. Dapat dikatakan juga sebagai honor yang dibayar atas pelaksanaan kegiatan yang insidentil serta juga dapat dibayar secara tidak terus menerus dalam satu tahun. 
Salah satu jenis yang termasuk kedalam jenis ini adalah honor yang timbul sehubungan dengan penyerahan barang kepada masyarakat

b. Honor Operasional Satuan Kerja 
Untuk honor jenis ini adalah honor tidak tetap yang digunakan untuk kegiatan yang terkait dalam operasional kegiatan. Pembayaran honor jenis tersebut dilakukan secara terus menerus dari awal sampai dengan akhir tahun anggaran. 

Yang termasuk kedalam honor operasional satuan kerja di antaranya adalah honor pejabat kuasa pengguna anggaran KPA, pejabat penanda tangan SPM, pejabat pembuat komitmen, bendahara pemegang uang muka, staf pengelola keuangan, pejabat pengadaan barang atau jasa, pengelola PNBP, petugas SAI (Sistem Akuntansi Instansi) serta SIMAK-BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara).

Jenis serta Contoh Berdasarkan Ketentuan Hukum Honorarium


Secara umum honorarium merupakan suatu imbal jasa untuk pegawai PNS maupun non PNS yang terbagi menjadi beberapa jenis. Berdasarkan pernyataan dari Siagian (2007), honorarium ini terbagi menjadi dua macam, yaitu honorarium finansial serta non finansial.

Jenis honorarium finansial adalah sejumlah uang yang akan diberikan, untuk pihak yang telah menyelesaikan sebuah pekerjaannya dengan baik atau bahkan melampaui standar yang telah diberlakukan.

Sementara itu untuk Honorarium non finansial adalah honorarium yang tidak berbentuk dalam wujud uang, contohnya dalam bentuk penghargaan.
Sedangkan honorarium menurut Hariandja (2002) mengatakan bahwa honorarium terbagi menjadi beberapa jenis yang di antaranya adalah seperti di bawah ini:

Piece-rate plan
atau yang sering disebut sebagai sistem pembayaran upah pegawai berdasarkan unit pekerjaan yang diselesaikan maupun hasil produksi yang dihasilkan pegawai tersebut.
Production bonus
merupakan sejumlah pembayaran tambahan untuk pegawai yang bekerja lebih produktif maupun pegawai yang telah memberikan hasil yang lebih menguntungkan dari hasil pekerjaan biasanya.
Commission
merupakan honorarium yang dibayarkan untuk mengakomodasi para pegawai yang memiliki performa kinerja yang lebih tinggi, dinilai dari aspek produktivitas kinerjanya yang telah berpengalaman maupun telah menjadi senior.
Curve
adalah honorarium atau insentif yang diberikan untuk mengakomodasi para pegawai yang mempunyai produktivitas tinggi, yang bisa dinilai dari berbagai aspek pada para pegawai yang telah berpengalaman atau telah menjadi senior.
Merit increase
merupakan honorarium berupa sebuah kenaikan gaji yang hanya diberikan kepada para pegawai tertentu saja, yang dipilih berdasarkan kinerjanya pada saat berada di tempat kerja.
Pay-for-knowledge
merupakan honorarium berupa sistem kompensasi inovatif yang menentukan gaji dan tingkat upah bukan berdasarkan klasifikasi pekerjaan tertentu, tetapi melalui repertoar keterampilan yang dimiliki oleh pegawai.
Non Monetary incentive
merupakan honorarium  berupa fasilitas untuk mempermudah pekerjaan, contohnya seperti mobil maupun rumah dinas.
Honorarium eksekutif
merupakan honorer yang berupa bonus kepada  manajer atau eksekutif karena peran mereka yang telah berhasil membawa organisasi tertentu mampu mencapai ke tingkat keberhasilan tertentu.

Hukum yang mendasari pemberian honorarium di Indonesia yaitu dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 mengenai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022. Pada peraturan tersebut terdapat kebijakan-kebijakan yang mengatur mengenai honorarium, dan juga termasuk kepada pihak yang berhak menerima serta satuan dan besaran jumlahnya.

Sementara itu menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 yang berkaitan mengenai Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta  Pajak Penghasilan Pasal 26. Untuk setiap honorarium yang telah diterima oleh pegawai PNS maupun non PNS akan dibebankan ke Pajak Penghasilan (PPh) 21, perhitungan PPh 21 tentunya harus sesuai dengan tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Metode Pemberian Honorarium


Dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 60/PMK.02/2021 untuk pemberian honorarium yang diberikan sebagai honor operasional kegiatan tidak tetap untuk kegiatan yang berkaitan dengan operasional berbagai kegiatan satuan kerja. Pada umumnya, dalam penetapan honorarium dilakukan mulai dari awal sampai dengan akhir tahun anggaran, dengan kategori penerima tertentu.
 
Selain itu juga terdapat mekanisme pemberian honorarium untuk output kegiatan secara tidak tetap. Mekanisme tersebut digunakan untuk honorarium kepada pihak yang bertugas sebagai pelaksana kegiatan dengan sifat insidental. Honorarium ini secara umum berkorelasi dengan kegiatan penyerahan barang maupun jasa kepada masyarakat dari sebuah instansi pemerintahan. Sedangkan untuk kasus honorarium advokat maupun ahli lainnya diberikan sesuai dengan kesepakatan atau kontrak antara klien pada awal perjanjian kerja.
 

Perbedaan Honorarium dan Gaji

 
Setelah mengetahui mengenai pengertian honorarium, pasti terdapat sebagian orang yang masih bingung mengenai perbedaan dari gaji serta honorarium. Karena kebanyakan orang mengira kedua hal tersebut merupakan upah yang sama-sama diberikan pada saat pegawai PNS maupun non PNS menyelesaikan kewajibannya. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, honorarium sebuah imbalan jasa yang biasanya diberikan kepada pegawai PNS maupun non PNS. Pegawai PNS maupun non PNS yang dimaksud adalah orang-orang yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
 
Sehingga berdasarkan kebijakan serta ketentuan dari pemerintah, honorarium merupakan sejumlah uang sebagai bentuk imbalan kepada pegawai yang telah menjadi PNS maupun yang belum diangkat menjadi PNS. Tetapi, mempunyai keterlibatan maupun keikutsertaan dalam penyelenggaraan sebuah kegiatan pelayanan, pemerintahan, maupun pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sementara untuk gaji sendiri adalah sejumlah uang yang diberikan dalam jumlah yang tetap sampai periode waktu kerja berakhir, sebagai balas jasa atas pekerjaan yang sudah dilakukan. Gaji biasanya akan diberikan setiap bulannya pada waktu-waktu tertentu.

Perbedaan dari gaji dan honorarium yakni terlihat dari tujuan utama yang mendasarinya serta mekanisme pajak yang dibebankan kepada penerima. Secara umum pemberian honorarium biasanya dilakukan pada saat dalam kondisi tertentu dan terdapat ketentuan yang harus dipatuhi oleh pegawai yang menerima. Sementara itu gaji merupakan hak pegawai yang diberikan secara tetap sampai periode waktu yang telah ditentukan berakhir.

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda