+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Pengertian KTP, Sejarah KTP, Kelebihan dan kekurangan KTP

30 August, 2022   |   AhmadNM

Pengertian KTP, Sejarah KTP, Kelebihan dan kekurangan KTP

Di usia yang menginjak umur 17 tahun kita diwajibkan untuk memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang mana difungsikan sebagai alat pengenal atau tanda pengenal supaya mempermudah akses ke berbagai layanan masyarakat seperti contohnya ketika kita akan menggunakan moda transportasi kita diperlukan mendaftar dengan KTP, tanpa KTP kita tidak bisa membeli layanan yang akan digunakan, nah KTP sendiri di terbitkan oleh  instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia, KTP wajib dimiliki oleh warga negara indonesia tanpa kecuali, dan bahkan  WNA atau Warga Negara Asing wajib memiliki KTP yang memiliki ijin tinggal tetap atau ITAP. Anak dari orang tua WNA wajib memiliki KTP ketika usianya sudah menginjak 17 tahun, dan untuk KTP WNI memiliki masa berlaku selama 5 tahun, jadi setiap 5 tahun sekali KTP harus di update lagi datanya, tetapi per tahun 2011, KTP non elektronik digantikan dengan KTP elektronik yang berarti ktp tidak perlu ganti karena telah berlaku seumur hidup.
Sejarah KTP
Pada era hindia belanda
Kartu identitas umum selama era kolonial Belanda disebut sertifikat tempat tinggal dalam bahasa Belanda yaitu “verklaring van ingezetenschap”. Kartu ini tidak mencatat agama dari pemilik kartu. Warga yang mencari bukti tempat tinggal diharuskan menghubungi controleur atau controller yang bisa diartikan sebagai penanggung jawab wilayah lokal mereka dan membayar biaya 1,5 gulden. Kartu kertas dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala pemerintah daerah (hoofd van plaatselijk). Ada dua jenis tambahan dokumen identitas yang di perlukan oleh orang Cina di Hindia Belanda, yaitu izin masuk dalam bahasa Belanda yaitu “toelatingskaart” dan izin tinggal dalam bahasa belanda yaitu “vergunning tot vestiging”.
Masa penjajahan Jepang
Kartu identitas pada masa kependudukan jepang memiliki kertas yang lebih besar dikarenakan berisi data utama pemegang kartu identitas dan berisi propaganda yang mana pemegang kartu diharuskan bersumpah setia kepada penjajahan jepang, itulah kenapa KTP pada masa ini lebih dikenal dengan KTP Propaganda
Tahun ke 32 setelah kemerdekaan indonesia
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, sertifikat kependudukan digantikan dengan Surat Tanda Kewarganegaraan Indonesia. Surat  ini sebagian diketik dan sebagian ditulis tangan. Pada era ini surat tanda kewarganegaraan indonesia mengalami banyak perubahan disetiap daerahnya, yang akhirnya pada tahun 1976 kartu ini sudah disamaratakan model designnya.
Diskriminasi
Selama orde baru soeharto kartu kewarganegaraan memiliki kode khusus untuk menunjukkan status mereka, kebijakan ini memungkinkan pejabat pemerintah mengetahui apakah pemegang kartu berasal dari etis cina atau mantan tahanan politik, akan tetapi tidak berlangsung lama karena kemudian kode diskriminasi ini ditinggalkan.
KTP pada tahun 1977 – 2003
KTP ini terbuat dari kertas dan dilaminasi dan di cap tinta basah, dan kartu ini dikeluarkan oleh administrasi tingkat terendah yaitu RT atau RW, pada kartu ini menampilkan foto, tanda tangan, nomor seri, dan cetak ibu jari. Dan kartu ini biasanya memiliki warna kuning sebagai warna latar belakangnya.
KTP darurat aceh
Pada saat provinsi Aceh ditempatkan di bawah keadaan Darurat Militer tahun 2003, provinsi aceh memiliki desain KTP yang berbeda dengan latar belakang merah, putih dan burung garuda. Kartu itu ditandatangani oleh camat, komandan militer dan kepala polisi.
KTP nasional 2004 – 2011
Foto pemilik kartu dicetak langsung ke plastik. Pengawasan, verifikasi, dan validasi tetap di tingkat RT atau RW. KTP ini menampilkan cetak ibu jari dan nomor seri yang unik. KTP ini bisa digunakan di seluruh negeri.
KTP Elektronik
KTP-el keluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Program KTP-el di Indonesia telah dimulai sejak tahun 2009 dengan empat kota sebagai proyek percontohan nasional.
keempat kota itu antara lain Padang, Makassar, Yogyakarta dan Denpasar.
KTP pada masa ini memiliki banyak trobosan baru, salah satunya KTP yang terbuat dari bahan PVC karena dinilai sangat kuat, dan kemudian pada tahun 2011 KTP resmi diluncurkan kepada masyarakat.
 
Nah apa saja sih informasi yang tercantum dalam KTP?
Informasi dalam KTP antara lain
- Nomor induk kependudukan
- Nama lengkap
- Tempat & tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Agama
- Status
- Golongan darah
- Alamat lengkap
- Tanda tangan
 
Perbedaan KTP non elektronik dengan KTP elektronik
- KTP lama masih mencantumkan tanda tangan kelurahan, sedangkan eKTP sudah tidak menggunakan tanda tangan dari kelurahan
- KTP lama masih mencantumkan stempel kelurahan, sedangkan eKTP sudah tidak menggunakan stempel dari kelurahan
- eKTP menyediakan kolom keterangan kewarganegaraan, sementara KTP lama tidak ada kolom untuk keterangan kewarganegaraan
- eKTP memiliki tanda hologram yang lebih detail dan jelas dari pada KTP lama
- eKTP dilindungi oleh micro text, invisible ink, relief text untuk menghindari copy design eKTP
 
Berikut adalah syarat syarat pembuatan E-KTP
- Telah berusia 17 tahun
- Melampirkan surat pengantar dari pihak rukun tetanggan atau RT dan rukun warga atau RW
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga atau KK
- Melampirkan surat keterangan pindah kota asal jika bukan domisili asli daerah tersebut
- Melampirkan surat keterangan pindah dari luar negeri dan surat harus diterbitkan oleh instansi pelaksana yang datang dari luar negeri
- Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk melakukan foto dan cap sidik jari
 
Proses pembuatan E-KTP
1. Memfotokopi dokumen yang diminta, dikarenakan kelurahan membutuhkan satu lembar salinan untuk setiap dokumen lampiran.
2. Mendatangi kantor kelurahan dan menyerahkan dokumen yang diminta, hal ini mengharuskan kita untuk datang sendiri, karena dokumen dokumen ini akan divalidasi jadi kita tidak bisa diwakilkan oleh orang lain.
3. Pengambilan foto dan sidik jari, seperti di nomor 2, pengambilan ini harus dilakukan oleh orang yang ingin membuat E-KTP tersebut jadi tidak bisa diwakilkan.
4. Menerima surat sebagai pengganti kartu identitas sementara selama waktu E-KTP masih diproses, jadi surat ini berisi data identitas jadi jangan sampai hilang, karena merupakan pengganti sementara KTP
 
Fungsi dan kegunaan E-KTP
1. Identitas diri
2. KTP berlaku nasional, diperlukan seperti ketika kita akan membuka rekening baru atau kepengurusan izin
3. Mencegah KTP atau identitas ganda, dikarenakan setiap orang hanya bisa memiliki 1 KTP identitas diri
4. KTP juga berfungsi sebagai data untuk pemilihan pemilu atau pilkada yang sering bermasalah hanya karena data dilapangan yang tidak sesuai dengan data base
5. KTP berfungsi untuk mempermudah pelayanan masyarakat baik swasta maupun pemerintah karena tidak lagi memerlukan KTP setempat
 
Konsep dan definisi KTP
1. Administrasi Kependudukan
Sebagai kegiatan penataan dan penertiban penerbitan dokumen dan data kependudukan pengelolaan administrasi serta pendayagunaan hasil yang digunakan untuk pelayanan publik dan sektor lain
2. Pendaftaran Penduduk
Yaitu pencatatan biodata penduduk, pencatatan ini didasari oleh laporan kependudukan dan pendataan penduduk baru berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan
3. Penduduk
Adalah setiap orang baik warga negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang bertempat tinggal dan memenuhi perundangan yang berlaku
4. Penduduk wajib KTP
adalah warga Negara Indonesia dan atau Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap  dan telah berumur 17 tahun
5. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang
6. KTP Elektronik
Adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan system pengamanan khusus
7. Keluarga
Adalah seseorang atau kelompok orang yang mempunyai hubungan darah dan atau orang lain yang tinggal dalam satu rumah/bangunan dan terdaftar dalam Kartu Keluarga.
8. Kartu Keluarga
Adalah kartu identitas yang dimiliki keluarga dan memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam  keluarga
9. Anggota Keluarga
Adalah orang-orang yang nama dan identitas biodatanya tercantum dalam kartu keluarga dan secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga.
10. Kartu Tanda Penduduk
Adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah NKRI.
Arti kode angka  dalam E-KTP
Pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik pasti akan tercantum sebuah angka dengan 16 digit atau biasa disebut dengan NIK atau Nomor Induk Kependudukan, NIK ini bisa dibilang unik dikarenakan hanya dimiliki oleh 1 orang saja, jadi tidak akan ada NIK yang memiliki angka yang sama persis dengan penduduk lainnya.
Nah apa sih Arti NIK ini, Berikut adalah artinya
Kita ambil contoh seorang penduduk memiliki KTP dengan NIK 3576014403910003, cara membacanya pun mudah
Kita bagi menjadi 7 bagian contohnya 35-76-01-44-03-91-0003
35 diartikan sebagai kode provinsi
76 diartikan sebagai kode kota atau kabupaten
01 diartikan sebagai kode kecamatan, jadi setiap kecamatan memiliki kode yang berbeda
44 diartikan sebagai tanggal lahir, nah disini unik karena angka untuk jenis kelaminj laki laki dan perempuan dibedakan, jika laki laki maka kodenya adalah 01-31 sedangkan untuk perempuan angka ditambahkan 40, jadi misal tanggal lahir adalah tanggal 20 maka ditambahkan 40 jadi kodenya adalah 60
03 diartikan sebagai bulan lahir
91 diartikan sebagai tahun lahir
Dan 0003 diartikan sebagai nomor urut pendaftaran penduduk sesuai tanggal lahir pada hari tersebut yang prosesnya dilakukan otomatis oleh sistem
 
Dan diE-KTP itu sendiri pasti tertera sebuah tulisan “Berlaku Seumur Hidup”, arti dari kata ini adalah jika sebuah E-KTP memiliki masa kadaluarsa kita tidak perlu melakukan pembaharuan KTP, karena KTP masih dapat digunakan sebagai identitas diri meski masa berlakunya sudah melewati masa kadaluarsa yang tertera pada E-KTP.
Kelebihan dan Kekurangan E-KTP
Kelebihannya adalah
- memiliki biaya pembuatan yang murah dan ekonomis dari pada biometrik lain
- bentuk permukaan yang tidak akan berubah mesti digores , karena sidik jadi yang tertera akan kembali kebentuk semula
- Unik karena KTP hanya bisa dimiliki oleh 1 orang, walalupun kembar sekalipun data diri akan tetap berbeda
 
Kelemahan E-KTP
- Banyak kendala dalam pembuatan E-KTP oleh karena beberapa kasus pro dan kontra E-KTP
- Memakan waktu yang lama dalam pembuatan karena KTP perlu divalidasi ulang apakah kartu yang diaktivasi datanya sudah benar atau belum
- kesalahan data foto ketika perekaman E-KTP berlangsung
- belum menyebarnya layanan yang digunakan untuk E-KTP karena beberapa instansi masih tetap menggunakan fotokopi manual sebagai data masukan
 

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda