Dapatkan demo sistem ERP secara GRATIS beserta demo software ERP lainnya.
Pilih Solusi:
Saat berselancar di dunia digital, anda harus berhati-hati dengan rasa nyaman di media sosial. Hal Ini karena pengguna internet beresiko menjadi korban cyber crime. Apa itu Cyber Crime? Cyber Crime yaitu berbagai cara yang dilakukan untuk mendapatkan akses ilegal ke transmisi data, dengan kata lain Cyber Crime adalah sebuah kegiatan penipuan pada sistem komputer atau termasuk dalam kategori kejahatan dunia maya. Sasaran kejahatan ini adalah komputer yang terhubung ke internet. Kejahatan dunia maya dilakukan untuk berbagai tujuan mulai dari kesenangan, menguji kemampuan peretasan, hingga kejahatan serius yang merugikan finansial bagi korban. Salah satu contoh kejahatan cyber crime yang paling banyak di Indonesia adalah serangan rekayasa sosial. Social engineering adalah suatu teknik memanfaatkan dan memanipulasi kesalahan manusia demi mendapatkan informasi pribadi atau data penting seseorang.
Cyber Crime adalah penggunaan komputer sebagai alat untuk mencapai tujuan ilegal seperti penipuan, perdagangan anak, pornografi dan pelanggaran privasi. Kejahatan dunia maya yang dilakukan secara individu maupun kelompok yang menargetkan anda. Dari pada mengikuti targetnya tentu saja ini membutuhkan teknik peretasan. Oleh karena itu pelakunya adalah mereka yang sebenarnya memiliki keahlian tetapi digunakan untuk merugikan orang lain. Misalnya situs e-commerce paling populer di negara ini adalah mengalami peretasan besar-besaran, tidak main-main jutaan detail data pribadi korban termasuk nama, alamat dan nomor ponsel. Pelaku bisa saja menjual data pribadi mereka untuk mendapatkan keuntungan besar Cyber Crime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penjahat yang menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet untuk menyerang sistem informasi pribadi korban. Misalnya meretas media sosial, membobol perangkat teknik atau data korban, kemudian menghapus saldo rekening atau kartu kredit korban Cyber Crime di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016. Jadi, belum ada UU cyber crime secara khusus. Cyber crime termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. 1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun 2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi elektronik dan/atau dokumen Elektronik 3. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
1. Kejahatan Phising Phishing adalah contoh kejahatan dunia maya dengan menipu dan mengelabui korbannya. Umumnya kejahatan ini dilakukan melalui email atau media sosial lainnya, seperti mengirim link palsu, membuat website palsu, dll. Tujuannya adalah untuk mencuri data penting korban seperti ID pribadi, password, kode PIN dan kode OTP (one-time password) di rekening keuangan seperti mobile banking, internet banking, Paylater, dompet digital dan kartu kredit. 2. Kejahatan Carding Carding adalah jenis kejahatan dunia maya dimana transaksi menggunkan menggunakan kartu kredit orang lain. Oleh karena itu setelah mengetahui nomor kartu kredit korban, pelaku menggunakan kartu kredit curian tersebut untuk melakukan pembelian secara online. Nomor kartu kredit yang telah dicuri dari halaman atau situs web yang tidak aman. Itu juga dapat diperoleh dengan membeli dari jaringan spammer dan pencuri data. Selain itu detail kartu kredit disalah gunakan oleh Carder, nama penjahat carding. 3. Serangan Ransomware Ransomware adalah malware atau perangkat lunak berbahaya yang tidak hanya dapat menginfeksi komputer, tetapi juga menyandera data pengguna. Kejahatan ini dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi korbannya. Pelaku menuntut tebusan dari korban jika dia ingin menghapus atau menghancurkan ransomware. Jika korban tidak melakukannya, pelaku tidak akan segan-segan mengancam untuk menghancurkan atau membuat data tersebut tidak dapat digunakan. 4. Penipuan online Penipuan digital atau penipuan online semakin banyak terjadi akhir-akhir ini. Diantaranya adalah jenis penipuan yang berpura-pura menjadi KTP atau berfoto selfie dengan KTP. Foto selfie dengan KTP biasanya menjadi salah satu syarat pendaftaran rekening keuangan online dompet digital, paylater, pinjaman online, sampai daftar rekening bank online. Anda bisa saja terjebak dalam aplikasi pinjaman online palsu yang dibuat dengan cara ini. Data anda kemudian akan digunakan oleh penjahat untuk pencucian uang, dijual di pasar gelap, dan digunakan secara bebas untuk pinjaman online ilegal. 5. SIM Swap SIM swap adalah modus penipuan mencuri nomor ponsel atau kartu SIM orang lain. Tujuannya adalah untuk meretas rekening bank seseorang, akibatnya kartu SIM ponsel yang aktif dan valid menjadi milik pelaku dan bukan milik korban. Oleh karena itu saat membuang kartu SIM lama disarankan untuk memutus atau melepas kartu agar tidak disalah gunakan oleh orang lain. 6. Peretasan situs dan email Kejahatan ini dikenal sebagai merusak situs web dan email. Ini adalah jenis kejahatan dunia maya yang melibatkan peretasan situs web dan email untuk mengubah tampilannya. Singkatnya, peretasan ini tiba-tiba dapat mengubah tampilan situs web atau email Anda. Misalnya situs web tidak biasa, font diubah, iklan dikaburkan dan bahkan data yang tidak dikenal dicuri. 7. Kejahatan Skimming Jenis kejahatan dunia maya lain yang harus diwaspadai adalah skimming. Skimming adalah kejahatan perbankan di mana rincian kartu debit atau kredit dicuri untuk menarik uang dari rekening anda. Cara kerjanya adalah dengan meretas informasi pengguna menggunakan perangkat yang terpasang di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) atau perangkat gesek EDC. Dengan menggunakan teknik ini, praktisi dapat mereplikasi data yang terdapat pada pita magnetik ke kartu kredit atau debit. Kemudian informasi tersebut di pindahkan ke kartu ATM kosong, pelaku bisa dengan mudah menyedot saldo rekening nasabah. Skimming dapat terjadi saat berbelanja online. Ada peningkatan risiko skimming jika kartu debit atau kredit terhubung ke perangkat ponsel dan laptop terhubung ke Internet, sehingga memudahkan penjahat untuk meretas dan mendapatkan detail kartu kredit dan debit. Apalagi jika Anda menggunakan koneksi WiFi publik Oleh karena itu, pastikan semua transaksi online menggunakan jaringan internet pribadi. 8. OTP Fraud Apakah Anda tahu OTP (One Time Password)? Kode sekali pakai yang penting untuk keamanan transaksi. Kode OTP ini seperti kunci. Kunci terakhir untuk mengakses atau menyelesaikan transaksi keuangan. Jika kode 6 digit ini diketahui orang lain, itu bisa berbahaya. Saat ini banyak terjadi pencurian kode OTP dan kejahatan penipuan OTP. Penyebab penipuan OTP adalah malware atau virus tertentu yang menyerang software. Penyebab lain juga bisa disebabkan oleh rekayasa sosial seperti aplikasi, panggilan telepon, SMS dan email. Misalnya melalui call center palsu. 9. Pemalsuan Data atau Data Forgery Jenis cybercrime berikutnya di Indonesia adalah data tampering. Merupakan kejahatan untuk mengutak-atik data atau dokumen penting melalui Internet. Kejahatan ini biasanya menargetkan dokumen penting milik e-commerce atau penyedia situs belanja online. Seolah ada salah ketik yang merugikan pengguna dan masyarakat. 10. Kejahatan konten ilegal Divisi Hubungan Internasional Polri juga mengatakan bahwa konten ilegal termasuk dalam sifat kejahatan dunia maya. Konten ilegal adalah kejahatan memasukkan data atau informasi yang tidak benar, tidak etis, ilegal atau menyinggung ketertiban umum dan moral. Contohnya termasuk berita palsu, tuduhan, pornografi, informasi rahasia negara dan propaganda melawan pemerintah yang sah. 11. “Teroris” Dunia Maya atau Cyber Terorism Cyber terrorism adalah kejahatan yang mengganggu atau menghancurkan data di jaringan komputer. Pelaku menyarankan agar korban untuk memperbaiki data tersebut yang sudah disabotase dengan bayaran tertentu. 12. Mata-mata atau Cyber Espionage Jenis kejahatan dunia maya yang menggunakan internet untuk memata-matai pihak lain dengan cara meretas sistem jaringan komputer korban. Kejahatan ini biasanya menargetkan pesaing yang dokumen dan data penting yang disimpan di sistem komputer mereka. 13. Menjiplak Situs Orang Lain Kejahatan yang melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) orang lain di Internet. Misalnya secara ilegal meniru tampilan situs web orang lain dan mengirimkan informasi yang merupakan rahasia dagang orang lain.
Ada jenis kejahatan dunia maya lainnya. anda perlu mengambil tindakan pencegahan agar tidak menjadi korban berikutnya. Bagaimana caranya? Berikut adalah penjelasan mengenai Cara agar terhindar dari Cyber Crime.
1. Pakai hosting yang aman Bila Anda pemilik website, gunakan jasa layanan hosting yang menawarkan perlindungan khusus di sektor keamanan, terutama terhadap serangan malware. 2. Gunakan SSL/TLS Lengkapi website dengan fitur keamanan berlapis. Dengan SSL/TLS, tidak hanya performa website naik tetapi juga menandakan website Anda terlindungi.
3. Update dan backup berkala Rajin-rajinlah melakukan update apapun perangkat yang Anda pakai. Selain itu lakukan backup data secara rutin.
4. Autentikasi 2 faktor Pakai metode keamanan 2-Factor Authentication (2FA) untuk mendapatkan kode unik setiap kali login dari perangkat baru.
5. Password unik Jangan pakai tanggal ulang tahun untuk password karena mudah ditebak. Selain itu sebaiknya tidak menggunakan password yang sama untuk lebih dari satu akun.
6. Jangan sembarang klik link di email Tautan yang Anda lihat di sebuah email bisa jadi membawa anda ke website berbahaya atau menuntun pada pengunduhan aplikasi yang disisipi malware.
7. OTP hanya untuk Anda Jangan berikan kode OTP pada orang lain, apapun alasannya!
8. Hindari wifi gratis Koneksi internet gratis di tempat umum bisa jadi godaan untuk menghemat kuota. Sayangnya, ini kerap dimanfaatkan untuk peretasan.
1. Reputasi Online Bisa Terancam 2. Kehilangan Data Penting 3. Kerusakan Software dan Sistem Komputer 4. Kehilangan Sejumlah Uang
Kejahatan di dunia maya bisa berbahaya dan merugikan, yang terpaling adalah menjaga kerahasiaan data setiap saat. Juga jangan mengunggah data atau informasi pribadi ke media sosial. Gunakan internet dengan bijak untuk menghindari Cyber Crime.
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..