Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan mengungkapkan aset dan membayar uang tebusan. Artinya, wajib pajak hanya harus menyatakan harta dan membayar tebusan pajak sebagai pengampunan atas harta yang tidak dilaporkan. Pengampunan pajak ini juga merupakan alat bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan pajak. Sebenarnya kebijakan ini tidak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi negara-negara lain seperti Australia, Jerman, Italia, Yunani, Kanada, Belgia, Rusia dan Amerika Serikat juga memiliki kebijakan pengurangan pajak ini.
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..