+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Tax Amnesty Jilid 2

31 August, 2022   |   Oriza

Tax Amnesty Jilid 2



Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan mengungkapkan aset dan membayar uang tebusan. Artinya, wajib pajak hanya harus menyatakan harta dan membayar tebusan pajak sebagai  pengampunan atas harta yang  tidak  dilaporkan.
 
Pengampunan pajak ini juga merupakan alat bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan  pajak. Sebenarnya kebijakan ini  tidak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi negara-negara lain seperti Australia, Jerman, Italia, Yunani, Kanada, Belgia, Rusia dan Amerika Serikat juga memiliki kebijakan pengurangan pajak ini.
 

Tujuan Tax Amnesty Jilid 2

Pada dasarnya, amnesti pajak volume kedua ini bertujuan untuk mengumpulkan "sumbangan" dari  wajib pajak yang telah merahasiakan kekayaannya  di negara-negara bebas pajak. Dengan mengumpulkan kekayaan di negara bebas pajak ini, wajib pajak pada akhirnya menghindari kewajiban perpajakan. Dengan cara ini, kemungkinan penerimaan pemerintah dari pemungutan pajak juga hilang. Pemerintah menyikapi hal tersebut dengan meluncurkan program pengampunan pajak dengan harapan para wajib pajak yang menyimpan kekayaannya di luar negeri rela mentransfernya ke dalam negeri. Pada akhirnya, penerimaan pajak pemerintah juga akan meningkat, dan peningkatan itu akan digunakan untuk pembangunan pemerintah.
 
Saat ini DPR  resmi mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi  Perpajakan (UU HPP). Oleh karena itu, nama program pengampunan pajak ini diubah menjadi Keterbukaan Wajib Pajak Sukarela, yang telah beroperasi sejak 1 Januari 2022.
 

Fakta Fakta Tax Amnesty

Seperti telah disebutkan, pengampunan pajak Jilid 2 ini juga dimasukkan ke dalam UU HPP. Jadi inilah fakta tentang pengampunan pajak jilid kedua di bawah UU HPP. "

1. Programnya Hanya Berjalan Selama 6 Bulan
Program ini memungkinkan Wajib Pajak untuk mengungkapkan kekayaan bersih tidak atau hilang pada SPT mereka kecuali Direktorat Jenderal Pajak (DJP)menemukan data / informasi dalam daftar masalah. Jilid 2 Program Amnesti Pajak hanya akan berjalan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
 
2. Siapa yang Boleh Ikut Tax Amnesty Jilid 2
Wajib Pajak yang dapat mengikuti pengampunan pajak Volume 2adalah Wajib Pajak yangmengikuti pengampunan pajak Volume 1. Omong-omong, pengungkapan pembayaran pajak penghasilan didasarkan pada pengungkapan aset yang tidak sepenuhnya dilaporkan atau tidak sepenuhnya dilaporkan oleh peserta pengampunan pajak Volume 1. SPT PPh tahun pajak 2020 telah dilaporkan.
 
3. Mekanisme dan SyaratnyaPersyaratan pertama adalah Wajib Pajak harus mengungkapkan kekayaan bersihnya menggunakan Laporan Informasi Aset dan menyerahkannya kepada Obersteuerdirektion antara 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Kekayaan bersih yang bersangkutan dianggap sebagaipenghasilan bersubsidi yang dikenakan pajak penghasilan final (PPh). Ini dihitung denganmengalikan tarif pajak dengan basis pajak.
 
Surat pemberitahuan pengungkapan harta setidaknya dihampiri denngan:
Bukti pembayaran akhir PPh.
 
  • Bukti pembayaran
  • Daftar rincian real estat, bersama dengan informasi kepemilikan real estat yang dilaporkan.
  • Pendaftaran utang.
  • Masalah pengalihan kekayaan bersih di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini, wajib pajak akan mentransfer kekayaan bersih ke luar Indonesia.
  • Surat Pernyataan untuk menanamkan kekayaan bersih dalam bidang pengolahan sumber daya alam atau  energi terbarukan di  wilayah Indonesia dan/atau kegiatan usaha SBN.
 

Setelah membuat janji di atas, DJP akan menerbitkan surat penjelasan tentang penyampaian wajib pajak atas  pemberitahuan pengungkapan aset. Namun, jika  hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kekayaan bersih yang dilaporkan dengan keadaan sebenarnya,  DJP dapat mengubah atau membatalkan sertifikat.
 

4. Dosa yuang diampuni dalam Tax Amnesty jilid 2Wajib pajak yang mengikuti pengampunan pajak Volume 2 memiliki keuntungan karena tidakdikenakan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan pajak penghasilan yang belum atau belum dibayar sebesar RI200. Ketentuan untuk menaikkan denda administrasi perpajakan sebesar 200%diatur dalam Pasal 18(3) Undang-Undang Nomor 11tentang Pengampunan Pajak tahun 2016.
 
Selain itu, wajib pajak yang terlibat dalam program amnesti ini juga dibebaskan dari tanggung jawab pidana. mengapa? Keterangan yang diperoleh dari surat keterangan tentang harta kekayaan dan lampirannya tidak dapat digunakan sebagai dasar penyidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidanawajib pajak.
 
5.Kebijakan Tax Amnesty Jilid 2
Ada dua kebijakan khusus pada tax amnesty jilid 2 kali ini yaitu:
  1. Wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan orang pribadi yang sudah pernah ikut pada tax amnesty jilid 1
  2. Wajib pajak yang belum melaporkan kekayaan yang diperoleh pada 2016 hingga saat ini
 

Simulasi Tarif Kebijakan 1

Dalam program self-disclosure ini, wajib pajak ditempatkan dalam tiga kategori, semua dari investor domestik dan asing yang telah berinvestasi di Indonesia, menerapkan tarif pajak Volume 1 dari pengampunan pajak, dan pajak penghasilan final adalah 2% hingga 10%. Ini akan berada dalam kisaran.
 
Begitu juga pada tax amnesty jilid 2, PPH final ditetapkan dalam rentang 6%-11% dengan point sebagaai berikut ;
  • 6% aset asing dan domestik diinvestasikan dalam obligasi pemerintah (SBN) dan hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan.
  • 8% untuk pengembalian aset asing dan domestik.
  • 11% aset asing tidak dipulangkan ke dalam negeri.

Contoh Skema Penghitungannya ;
Benar Mike berpartisipasi dalam pengampunan pajak pada tahun 2015, tetapi dia memiliki  rumah di Indonesia dan tidak diungkapkan dalam program pengampunan pajak di Volume 1. Dengan demikian, Mike sekarang memiliki kemampuan untuk melaporkan kekayaan rumahnya  untuk menghindari hukuman dalam program pengungkapan diri (Pengampunan Pajak Volume 2).
 
Real estat berbentuk rumah, dengan hanya sertifikat kepemilikan tanah, jadi tarif pajak penghasilan final Mike adalah 8%. Oleh karena itu, 8° nilai rumah 3 milyar rupiah adalah 240 juta rupiah. Nilai ini pasti masuk ke dalam negeri sebagai aset yang tidak diungkapkan Mike di Volume 1 pengampunan pajak.
 

Lapor Pajak Lewat Aplikasi

Jaman sekarang semua bisa dilakukan secara online. Ini termasuk transaksi komersial dan kewajiban pajak. Salah satu aplikasi yang dapat Anda jalankan untuk memperlancar arus kas  dan kewajiban perpajakan perusahaan Anda  adalah Pajak Online. Aplikasi berbasis web ini berguna untuk pembuatan faktur, faktur pajak, uang muka, dan pelaporan pajak perusahaan.
 
Anda juga dapat mengundang mitra bisnis untuk berkolaborasi pada platform terintegrasi untuk memastikan kelancaran dan arus transaksi yang terintegrasi.
 
Itulah artikel mengenai Tax Amnesty Jilid 2
Semoga Bermanfaat.....

IDMETAFORA adalah Perusahaan Solusi IT, bisnis utama kami adalah Pengembangan ERP.
Kami juga mendukung klien kami dalam pengembangan Internet of Things, Desain & Pengembangan Web.
Hubungi kami di : 0896 6423 0232 atau 0813 9399 3723.
Jl. Damai, Sleman, Yogyakarta.
PT Metafora Indonesia Teknologi

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda