Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak merupakan program yang digalakkan oleh Kementerian Keuangan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak. Program ini dibuat karena sebagian masyarakat Indonesia belum melaporkan pajak dan ragu-ragu. Salah satu kendalanya adalah masyarakat masih kesulitan menghitung pajak penghasilan (PPN). Oleh karena itu, Departemen Keuangan telah mengeluarkan amnesti yang bertujuan untuk menghilangkan denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..