Pada era saat ini, bisnis dan pajak memang tidak dapat dilepaskan satu sama lain dengan mudah. Dimana terdapat potensi keuntungan, disitu biasanya akan terdapat kegiatan bisnis. Dimana pun ada bisnis, maka disitu juga terdapat pajak yang mewakili kepentingan negara. Seluruh kegiatan dalam berbisnis pastinya tidak akan luput dari kewajiban pajak. Pajak memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam bisnis. Artinya, pajak dapat mempengaruhi kelangsungan bisnis seorang pengusaha. Pengusaha harus sadar akan hal ini. Oleh karena itu, sebelum menentukan kebijakan bisnis, pengusaha harus mengintegrasikan peraturan perpajakan di dalamnya. Setiap keputusan bisnis biasanya akan menimbulkan adanya transaksi, setiap transaksi akan melibatkan aliran dana atau uang dan setiap aliran uang dalam bisnis sangat mungkin akan terekspos pajak. Pajak Badan Usaha merupakan pajak yang dikenakanatas penghasilan suatu badan usaha atau perusahaan, dimana penghasilan yang dimaksud adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri. Penghasilan tersebut digunakan untuk keperluan apapun termasuk menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan sebagainya. Untuk penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan akan terdapat kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk itu, terdapat berbagai kewajiban administratif yang harus dijalankan seperti membuat Faktur Pajak, mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) kemudian disetorkan kepada kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dan kemudian melaporkannya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana pengusaha tersebut terdaftar. Bila dalam menjalankan bisnisnya diperoleh keuntungan, maka yang bersangkutan harus membayar Pajak Penghasilan (PPh). Setelah itu, kewajiban dalam memotong atau memungut PPh atau penghasilan pihak lain melalui mekanisme withholding tax. Meskipun pajak perusahaan merupakan sebuah kewajiban yang bersifat memaksa bagi para wajib pajak, akan tetapi pajak ini sendiri memiliki banyak manfaatnya. Tidak terkecuali dengan pajak perusahaan yang juga memberikan banyak manfaat bagi para pelaku usaha atau badan usaha itu sendiri. Adapun beberapa manfaatnya di antara lain seperti :
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..