+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Mengenal Tentang Pajak Dalam Bisnis

30 August, 2022   |   Administrator

Mengenal Tentang Pajak Dalam Bisnis

Pada era saat ini, bisnis dan pajak memang tidak dapat dilepaskan satu sama lain dengan mudah. Dimana terdapat potensi keuntungan, disitu biasanya  akan terdapat kegiatan bisnis. Dimana pun ada bisnis, maka disitu juga terdapat pajak yang mewakili kepentingan negara. 
 
Seluruh kegiatan dalam berbisnis pastinya tidak akan luput dari kewajiban pajak. Pajak memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam bisnis. Artinya, pajak dapat mempengaruhi kelangsungan bisnis seorang pengusaha. Pengusaha harus sadar akan hal ini. Oleh karena itu, sebelum menentukan kebijakan bisnis, pengusaha harus mengintegrasikan peraturan perpajakan di dalamnya. Setiap keputusan bisnis biasanya akan menimbulkan adanya transaksi, setiap transaksi akan melibatkan aliran dana atau uang dan setiap aliran uang dalam bisnis sangat mungkin akan terekspos pajak.
 
Pajak Badan Usaha merupakan pajak yang dikenakanatas penghasilan suatu badan usaha atau perusahaan, dimana penghasilan yang dimaksud adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan, baik  dari dalam maupun luar negeri. Penghasilan tersebut digunakan untuk keperluan apapun termasuk menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan  sebagainya.
 
Untuk penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan akan terdapat kewajiban  memungut, menyetor  dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk itu, terdapat berbagai kewajiban administratif yang harus dijalankan seperti membuat Faktur Pajak, mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) kemudian disetorkan kepada kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dan kemudian melaporkannya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana pengusaha tersebut terdaftar.  Bila dalam menjalankan bisnisnya diperoleh keuntungan,  maka yang bersangkutan harus membayar Pajak Penghasilan (PPh). Setelah itu, kewajiban dalam memotong atau memungut PPh atau penghasilan pihak lain melalui mekanisme withholding tax.
 
Meskipun pajak perusahaan merupakan sebuah kewajiban yang bersifat memaksa bagi para wajib pajak, akan tetapi pajak ini sendiri memiliki banyak manfaatnya. Tidak terkecuali dengan pajak perusahaan yang juga memberikan banyak manfaat bagi para pelaku  usaha atau badan usaha itu sendiri. Adapun beberapa manfaatnya di antara lain seperti :
 

  • Sebagai cerminan kredibilitas perusahaan. Ketika perusahaan menjalankan kewajiban sebagai wajib pajak dengan baik, tentu menjadi penilaian tersendiri. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki kredibilitas yang baik. Dengan begitu, akan lebih mudah untuk perusahaan tersebut untuk berkembang.
  • Mengindikasikan kondisi finansial perusahaan. Pembayaran pajak yang tepat waktu dapat mengindikasikan jika kondisi finansial perusahaan baik. Dengan ini dapat memiliki arti bahwa kondisi perusahaan secara keseluruhan juga baik-baik saja. Dengan demikian, akan membuat mitra kerja juga lebih yakin untuk bekerja sama.
  • Menghindarkan wajib pajak badan atau perusahaan dari denda karena kelalaian dalam membayar kewajibannya. Maka dari itu, diusahakan pada para pengusaha untuk membayar pajak dengan tepat waktu agar terhindar dari denda.
 
Sebagai wajib pajak yang taat pajak, maka harus menyetor juga membayar yang menjadi tanggungannya. Dan saat sudah membayar pajak, maka jangan lupa untuk membuat dan menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip. Jangan sampai karena lalai, lalu harus menerima sanksi atas kelalaian tersebut. terdapat dua macam atau jenis sanksi akibat lalai dalam membayar pajak atau melaporkannya.
 
  • Sanksi Administratif
Berupa pembayaran denda, bunga, atau kenaikan sebagai wujud ganti rugi kepada negara. Denda diperuntukkan bagi yang lalai melaporkan pajak, bunga untuk mereka yang lupa membayar dan kenaikan untuk pelanggaran ketentuan perpajakan
  • Sanksi Pidana
Dapat berupa pidana atau bahkan penjara. Umumnya karena manipulasi SPT, pemberian dokumen palsu, hingga kesengajaan untuk tidak menyetor pajak yang sudah dipotong maupun menyetor SPT. Hukumannya dapat maksimal enam tahun penjara atau dena maksimal empat kali total pajak terutang.
 

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda