+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Mengenal Apa Itu Koperasi: Pengertian, Tujuan, Peran, dan Fungsinya

15 December, 2023   |   Nathanaelchristian

Mengenal Apa Itu Koperasi: Pengertian, Tujuan, Peran, dan Fungsinya

Istilah koperasi sudah tidak asing lagi ditelinga banyak orang. Mulai dari pendidikan dasar hingga menengah, kita dikenalkan dengan konsep koperasi. Koperasi merupakan salah satu bentuk usaha yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian suatu masyarakat. Sebagai sebuah forum, koperasi memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk bersama-sama menciptakan dan mencapai hasil bisnis.

Prinsip demokrasi juga diterapkan dalam proses pengambilan keputusan di koperasi, yang pada gilirannya menjamin pemerataan manfaat ekonomi. Model bisnis koperasi berakar pada nilai-nilai solidaritas, kerjasama dan tanggung jawab sosial. Kontribusi koperasi terhadap perekonomian Indonesia sangat besar dan berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal dan regional. Sebagai strategi terkini untuk mengatasi kesenjangan ekonomi dan mendorong kesejahteraan bersama, konsep koperasi merupakan solusi yang tepat. Artikel ini akan mengulas tentang pengertian, peran dan manfaat koperasi bagi perekonomian Indonesia secara lebih mendalam.

 

Pengertian Koperasi

Kata koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu cooperation yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti bekerja sama. Dalam konteks yang lebih sederhana, koperasi dapat diartikan sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan asas kekeluargaan. Sebagai organisasi ekonomi, koperasi dijalankan untuk kepentingan dan kesejahteraan umum. Merupakan badan usaha yang mengatur penggunaan dan pemanfaatan sumber daya ekonomi anggotanya dengan mengikuti prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi.

Dengan kata lain, koperasi dapat diartikan sebagai badan usaha yang dibentuk atas dasar keluarga, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah suatu badan usaha yang terdiri dari sekelompok orang yang melakukan kegiatan ekonomi berdasarkan asas koperasi dan sebagai bagian dari gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan kekeluargaan.

Menurut definisi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), koperasi diartikan sebagai perkumpulan orang-orang yang umumnya berkemampuan terbatas, yang bergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan ekonomi bersama dengan membentuk organisasi bisnis yang demokratis.

Dari pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa koperasi adalah suatu organisasi atau badan usaha yang dikelola oleh sekelompok anggota untuk mencapai kepentingan bersama dalam bidang perekonomian. Pengurus koperasi bertujuan untuk memberikan bantuan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, dengan prinsip dasar kekeluargaan dan gotong royong. Sebagai salah satu penopang perekonomian akar rumput Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mencatat pada tahun 2019 terdapat 123.048 koperasi dengan jumlah anggota sebanyak 22 juta orang.

 

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

1. Muhammad Hatta
Muhammad Hatta yang dikenal sebagai Bapak Koperasi mengartikan koperasi sebagai suatu usaha bersama yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan taraf perekonomian masyarakat. Konsep ini didasarkan pada prinsip gotong royong.

2. Arrival Chaniago
Menurut Arrival Chaniago, koperasi diartikan sebagai perkumpulan yang bekerja sama dalam semangat kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dalam kepengurusannya, anggota bebas untuk bergabung dan keluar dari badan usaha.

3. Munker
Pandangan Munker menyatakan bahwa koperasi adalah organisasi yang berdasarkan prinsip gotong royong, fokus pada pengelolaan usaha kelompok untuk meningkatkan perekonomian. Hal ini berbeda dengan prinsip gotong royong yang lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan sosial.

4. R.S. Soerja Atmadja
R. S. Soerja Atmadja mengartikan koperasi sebagai perkumpulan orang-orang yang bersatu tanpa memandang perbedaan pangkat, agama atau politik, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama yang bersifat kebendaan atau tanggung jawab.

5. Richard Cole dan Abrahamson
Menurut Richard Cole dan Abrahamson, koperasi adalah badan usaha yang dimiliki dan digunakan oleh anggotanya sebagai pengguna jasa. Badan usaha tersebut dimoderatori oleh mereka yang menggunakan jasa atau jasanya.

6. G Mladenata
kata G Mladenata, Koperasi terdiri dari para produsen kecil yang bergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama. Mereka secara kolektif bertukar layanan dan berbagi resiko menggunakan sumber daya yang disumbangkan oleh anggota.

7. Margono Djojohadikweswemo
Margono Djojohadikweswemo menggambarkan koperasi sebagai perkumpulan orang-orang yang secara sukarela bersatu untuk bekerja sama memajukan sektor perekonomiannya.

 

Sejarah Koperasi

Sejarah mencatat gerakan koperasi dunia dimulai pada pertengahan abad kedelapan belas dan awal abad kesembilan belas, dan pada saat itu dikenal dengan sebutan koperasi pra-industri. Gerakan ini lahir sebagai reaksi atas kegagalan Revolusi Industri dalam mewujudkan slogan Liberte-Egalite-Fraternite (Kebebasan-Kesetaraan-Solidaritas).

Slogan ini dinilai gagal karena Revolusi Industri tidak membawa perubahan besar pada kondisi perekonomian masyarakat. Kebebasan hanya dirasakan oleh mereka yang mempunyai modal, sedangkan kesetaraan dan solidaritas hanya dinikmati oleh mereka yang mempunyai modal besar. Di Inggris, titik tolak terbentuknya koperasi terjadi pada tahun 1844 di kota Rochdale. Didirikan oleh 28 orang anggota, koperasi ini tetap bertahan dan dinilai sukses karena bertumpu pada semangat gotong royong dan keinginan untuk menjalankan usaha bersama.

Para anggota Koperasi Perintis Adil Rochdale duduk bersama untuk mempertimbangkan dan menyusun langkah-langkah untuk menciptakan unit bisnis yang dapat dijalankan bersama. Dengan menetapkan pedoman bisnis dan standar operasional prosedur (SOP), mereka berhasil mencapai visi dan cita-citanya.

Prinsip-prinsip Koperasi Rochdale seperti keanggotaan yang terbuka, pengawasan yang demokratis, kepentingan yang terbatas dari sesama anggota, pembagian keuntungan usaha berdasarkan kontribusi, penjualan barang dengan harga pasar, dan tidak adanya diskriminasi, merupakan landasan keberhasilan dan pertumbuhan. dari koperasi tersebut. kooperatif.

Meski mendapat banyak kritik pada awalnya, namun Rochdale Equitable Pioneers Co-operative membuktikan bahwa toko yang mereka kelola dapat berkembang dengan baik. Prinsip-prinsip ini kemudian menjadi inspirasi bagi koperasi di seluruh dunia, dan pada tahun 1937, prinsip-prinsip tersebut diformalkan dan distandarisasi pada konferensi International Cooperative Alliance (ICA).

Gerakan koperasi di seluruh dunia tidak terjadi secara spontan, melainkan melibatkan proses yang panjang. Koperasi muncul sebagai bentuk perlawanan terhadap kapitalisme yang menimbulkan penderitaan ekonomi dan sosial. Dalam keadaan sulit ini, para pemilik usaha kecil dan menengah yang kesulitan membayar utangnya terpaksa meninggalkan tanahnya karena sistem pinjaman berbunga yang menyesakkan.

Di masa sulit ini, kesedihan bersama atau rasa memiliki nasib yang sama mendorong mereka yang berpenghasilan pas-pasan, keterbatasan ekonomi, dan beban ekonomi untuk bersatu dan membantu diri mereka sendiri. Hal ini melahirkan gerakan koperasi pra-industri untuk memfasilitasi para pekerja untuk saling membantu.

Banyak negara lain, seperti Perancis, Jerman, Denmark, Swedia, Amerika Serikat, Jepang dan Korea, mempunyai kisah serupa dalam pengembangan koperasi. Saat ini koperasi terus berkembang di berbagai negara dengan tujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada para anggotanya, dan berhasil mengatasi berbagai permasalahan perekonomian yang mereka hadapi.

 

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Di Indonesia, koperasi pertama didirikan oleh Arya Wiriatmja, Gubernur Purwokerto, pada tahun 1896. Koperasi simpan pinjam (kredit) ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang terjerumus dalam perangkap utang. Pembentukan koperasi simpan pinjam diharapkan dapat memberikan keringanan dan peningkatan perekonomian masyarakat kurang mampu.

Pada tahun 1911, H. Samanhodi dan Hos Kokrominoto selaku pimpinan SDI menggagas upaya pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD). Program ini dimulai dengan harapan untuk mengimbangi dominasi kolonial Belanda di Tanah Air. Namun perkembangan koperasi pada masa penjajahan menghadapi berbagai kendala, antara lain yang digagas oleh SDI, Budi Otomo, dan kelompok lainnya.

Setelah Indonesia merdeka, koperasi simpan pinjam akhirnya mencapai stabilitas. M.H., MD, sudah sering membela upaya ini. Muhammad Hatta juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Sejak tahun 1945, perkembangan koperasi, termasuk koperasi lingkungan dan lain-lain, meningkat pesat. Masyarakat semakin memahami pengertian koperasi dan prinsip-prinsip yang mendasarinya.

 

Prinsip Koperasi

Koperasi menjalankan kegiatannya dengan berpegang pada sejumlah asas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Asas tersebut terutama bertujuan untuk menciptakan nilai-nilai luhur dalam pengelolaan koperasi dan menjamin keadilan bagi anggota, pengurus, dan masyarakat umum. Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:

1. Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka
Prinsip ini menekankan bahwa setiap individu dapat menjadi anggota koperasi secara sukarela tanpa ada tekanan, dan pintu koperasi terbuka bagi semua orang yang berkepentingan.

2. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi diterapkan dalam proses pengambilan keputusan di koperasi, dimana setiap anggota mempunyai hak untuk berpartisipasi dan memberikan suara dalam proses kepengurusan.

3. Sisa Hasil Usaha (SHU) Dibagikan Secara Adil
Prinsip ini menekankan bahwa pembagian keuntungan atau SHU kepada anggota harus dilakukan secara adil, sesuai dengan kontribusi masing-masing anggota terhadap kerja koperasi.

4. Memberikan Bonus Modal Terbatas
Koperasi menawarkan bonus kepada anggota atas modal yang disumbangkan, namun ketentuan ini harus dibatasi dan tidak sekedar menguntungkan.

5. kemerdekaan
Prinsip kemandirian menekankan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dan tidak bergantung pada pihak luar untuk keberlangsungannya.

6. Pendidikan Koperasi
Koperasi berkomitmen untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggota, pengurus dan masyarakat sekitar agar mempunyai pemahaman yang baik mengenai prinsip dan praktek koperasi.

7. Kerjasama Kolaboratif
Prinsip koperasi menekankan pentingnya kerjasama dan dukungan antar unit koperasi untuk meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan.

 

Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli

1. Prinsip Munker
Menurut Munkner, prinsip koperasi sebagaimana dijelaskan dalam buku “Koperasi: Teori dan Praktek” (2001) karya Arivin Setiu dan Halomwan Tamba merupakan prinsip dasar ilmu-ilmu sosial yang diperoleh dari pengalaman dan menjadi pedoman utama dalam mengelola suatu entitas. Hans Munkner menjelaskan 12 prinsip koperasi yang muncul dari tujuh varian umum gagasan:

a. Keanggotaan bersifat sukarela

b. Keanggotaan Terbuka

c. Pengembangan anggota

d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

e. Pengurusan dan pengawasan dilakukan secara demokratis

f. Koperasi sebagai kumpulan orang

g. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagikan

h. Efisiensi ekonomi perusahaan koperasi

i. Asosiasi sukarela

j. Kebebasan mengambil keputusan dan menetapkan tujuan

k. Distribusi hasil perekonomian yang adil dan merata

l. Pendidikan Anggota

2. Prinsip Rochdale
Prinsip Rochdale yang pertama kali diperkenalkan oleh 28 koperasi konsumen di Rochdale, Inggris, pada tahun 1844, telah menjadi acuan utama koperasi di seluruh dunia. Prinsip-prinsip ini dirancang untuk memandu dan menjadi dasar tujuan berbagai koperasi. Prinsip-prinsip koperasi menurut Rochdale adalah sebagai berikut:

a. Pengawasan demokratis

b. Keanggotaan Terbuka

c. Batasan bunga modal

d. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sebanding dengan jasa masing-masing anggota

e. Semua penjualan tunai

f. Barang yang dijual harus asli dan tidak palsu

g. Menyelenggarakan pendidikan bagi anggotanya dengan prinsip koperasi

h. Netral terhadap politik dan agama

3. Prinsip Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen yang dikembangkan oleh Friedrich Wilhelm Raiffeisen, walikota Flumerswelt di Jerman, memberikan landasan yang kuat bagi pengembangan koperasi kredit dan bank rakyat. Dalam bukunya “Teaching Cooperative Economics, Background to Cooperatives” (2017) karya Starr, Raiffeisen menguraikan beberapa prinsip koperasi yang mencerminkan visinya untuk memperbaiki kondisi perekonomian yang sulit. Berikut ini prinsip-prinsip koperasi menurut Raiffeisen:

a. Swasembada

b. Wilayah kerja terbatas

c. Apa yang harus dicadangkan

d. Tanggung Jawab Anggota Tidak Terbatas

e. Administrasi bekerja atas dasar sukarela

f. Khusus anggota bisnis

g. Keanggotaan didasarkan pada karakter, bukan uang

4. Prinsip Hermann Schulz
Prinsip-prinsip yang dikemukakan oleh Hermann Schulz, pakar hukum di Delitzsch Jerman, telah membawa inovasi besar dalam menunjang kehidupan pengusaha kecil, seperti pengusaha industri kecil, pengrajin, dan pengecer. Schulz merumuskan prinsip-prinsip koperasi yang mencerminkan komitmennya untuk memperbaiki kondisi usaha kecil. Prinsip koperasi Hermann Schulz yang dikembangkan di daerah pinggiran kota dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Swasembada

b. Bidang usaha yang tidak terbatas

c. Sisa Hasil Usaha (SHU) cadangan dan pembagian kepada anggota

d. Tanggung jawab terbatas anggota

e. Manajer bekerja untuk mendapatkan imbalan

f. Bisnis tanpa batas hanya untuk anggota

5. Prinsip International Cooperative Alliance (ICA)
Prinsip-prinsip yang dirumuskan oleh International Cooperative Alliance (ICA), organisasi tertinggi gerakan koperasi di dunia, mempunyai tujuan utama untuk mengembangkan dan memelihara konsep kerjasama antar negara anggotanya. Prinsip-prinsip tersebut, sebagaimana disepakati pada sidang ICA di Wina tahun 1966, dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Keanggotaan koperasi terbuka tanpa batasan buatan

b. Kepemimpinan demokratis berdasarkan satu orang, satu suara

c. Model ini menerima minat terbatas, jika ada

d. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) menjadi tiga yaitu beberapa untuk cadangan, ada pula yang untuk komunitas, dan sebagian dikembalikan kepada anggota sesuai dengan kontribusi atau jasanya

e. Penyelenggaraan pendidikan yang berkesinambungan

f. Kerja sama yang erat di tingkat regional, nasional dan internasional

 

Fungsi Koperasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi mempunyai fungsi pokok sebagai berikut:

1. Membangun dan Mengembangkan
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggotanya pada khususnya, sekaligus memberikan kontribusi terhadap pembangunan masyarakat secara keseluruhan. Tujuannya adalah untuk mencapai kesejahteraan sosial dan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat.

2. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) 
Proaktif meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan masyarakat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap sektor perekonomian.

3. Memperkuat Ketahanan Ekonomi Kerakyatan
Meningkatkan kapasitas perekonomian masyarakat. Koperasi dianggap sebagai pilar utama dalam membangun kekuatan dan fleksibilitas perekonomian nasional sehingga menjadikannya sebagai pilar utama dalam menunjang perekonomian masyarakat.

4. Mewujudkan dan Mengembangkan Perekonomian Nasional
Menciptakan dan mengembangkan perekonomian nasional, dengan berpegang pada prinsip kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Melalui prinsip tersebut, koperasi diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi secara adil dan berkelanjutan.

 

Tujuan Koperasi

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, Pasal 3 menegaskan bahwa tujuan utama koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selain itu, koperasi juga bertujuan untuk turut serta membangun sistem perekonomian nasional guna mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa fokus utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi, dan meningkatkan taraf perekonomian anggota dan masyarakat sekitar. Koperasi juga berperan dalam membantu pemerintah meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat secara adil dan makmur, sehingga menjadikan koperasi sebagai tumpuan perekonomian nasional. Dengan menawarkan harga yang relatif lebih tinggi kepada produsen, koperasi membantu mereka secara finansial. Di sisi lain, koperasi mempunyai kewajiban kepada konsumen dengan menawarkan harga yang relatif wajar. Pemberian bantuan pinjaman modal kepada unit usaha kecil dan mikro merupakan salah satu bentuk kontribusi koperasi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

 

Peran Koperasi

Koperasi mempunyai peranan yang besar dalam mencapai tujuannya, yang tercermin dalam tujuan, asas dan fungsinya. Berikut ini adalah peran yang dimainkan koperasi untuk mencapai misinya:

1. Mengatasi Tingkat Pengangguran
Kehadiran koperasi diharapkan dapat berkontribusi dalam mengatasi tingkat pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja baru. Dengan semakin berkembangnya koperasi maka kebutuhan akan tenaga kerja untuk menjalankan usaha koperasi juga akan semakin meningkat.

2. Mengembangkan Kegiatan Usaha Masyarakat
Misalnya, koperasi yang bergerak di bidang pembelian alat-alat pertanian dapat membantu petani dengan menyediakan alat-alat pertanian dengan harga yang terjangkau. Hal ini dapat mendorong berkembangnya kegiatan usaha pertanian di masyarakat.

3. Meningkatkan Pendidikan Koperasi Dan Dunia Usaha
Koperasi dapat berfungsi sebagai lembaga pendidikan bagi para anggotanya, mengajarkan prinsip-prinsip koperasi dan menyebarkan pengetahuan tersebut kepada masyarakat umum. Hal ini dapat meningkatkan pemahaman tentang dunia usaha dan koperasi.

4. Transformasi Menjadi Instrumen Perjuangan Ekonomi
Dengan prinsip kemandirian, koperasi dapat menjadi kekuatan ekonomi yang mampu bersaing dengan badan usaha lainnya. Kemajuan koperasi dapat memberikan dorongan untuk meningkatkan taraf hidup anggota dan masyarakat sekitar.

5. Menciptakan Demokrasi Ekonomi
Koperasi berperan dalam menciptakan demokrasi ekonomi dengan menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan ekonomi. Hal ini menegaskan peran pemerintah sebagai fasilitator dan pemberi semangat, dan bukan sebagai pihak dominan dalam pembangunan ekonomi.

6. Partisipasi Dalam Membangun Perekonomian Nasional
Sebagai salah satu penopang perekonomian, koperasi harus dikembangkan bersama dengan berbagai kegiatan usaha lainnya. Pemberdayaan koperasi juga berarti memberdayakan masyarakat yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

 

Jenis-jenis Koperasi

Menurut Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 15, koperasi dapat dikelompokkan menjadi dua jenis berdasarkan keanggotaannya, yaitu:

1. Koperasi Primer
Koperasi ini dibentuk oleh perseorangan dan beranggotakan sedikitnya 20 orang. Keberadaan koperasi primer menjadi landasan utama dalam struktur koperasi.

2. Koperasi Sekunder
Koperasi jenis ini dibentuk dengan menggabungkan paling sedikit tiga koperasi dasar. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan ko-manajemen, serta menciptakan sinergi antar koperasi primer.

Selain itu, koperasi juga diklasifikasikan berdasarkan jenis usahanya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, menjadi lima kategori berbeda, yaitu:

1. Koperasi Konsumen
Koperasi jenis ini menyediakan barang-barang yang dibutuhkan oleh anggota maupun non anggota yang mempunyai kepentingan konsumsi.

2. Koperasi Produsen
Koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa, yang kemudian didistribusikan melalui koperasi untuk dijual kepada anggota dan non anggota.

3. Koperasi Jasa
Sama halnya dengan koperasi konsumen, koperasi jasa memberikan pelayanan atau jasa dari para anggotanya, menciptakan kesejahteraan bersama melalui jasa yang diberikan.

4. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini memberikan pinjaman kepada anggotanya untuk membantu memenuhi kebutuhan keuangan mereka, dengan bunga rendah.

5. Koperasi Serba Usaha
Koperasi jenis ini menawarkan berbagai layanan dalam satu kesatuan koperasi, mencakup berbagai kegiatan usaha untuk memberikan manfaat yang lebih komprehensif kepada para anggotanya.

 

Keuntungan Menjadi Anggota Koperasi

Bergabung menjadi anggota koperasi membawa banyak manfaat penting bagi sebagian orang. Diantaranya adalah:

1. Penerimaan sisa Hasil Usaha (SHU)
Sebagai anggota koperasi, seseorang berhak atas sisa keuntungan usaha (SHU) sebagai bagian dari keuntungan koperasi. Besarnya SHU yang diterima tergantung pada modal yang ditanam dan keuntungan yang dihasilkan koperasi.

2. Penghematan Biaya
Keanggotaan dalam koperasi memberikan manfaat berupa kemampuan membeli barang dengan harga pantas. Anggota dapat menghemat pengeluaran karena bisa mendapatkan produk atau jasa dengan harga lebih murah.

3. Pinjaman Berbunga Rendah
Sebagai anggota koperasi, memperoleh pinjaman akan lebih menguntungkan karena tingkat bunga yang lebih rendah. Hal ini menghasilkan cicilan kredit yang lebih kecil dan terjangkau.

4. Pelatihan Bisnis Dan Peningkatan Hubungan
Bergabung dengan koperasi membuka pintu pelatihan bisnis yang bermanfaat untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuan anggota. Selain itu, keanggotaan koperasi juga memungkinkan perluasan jaringan bisnis Anda, sehingga dapat meningkatkan kualitas pribadi dan profesional.

 

Pilih Koperasi Legal

Koperasi mempunyai peranan yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia, terbukti dengan perannya sebagai penyelamat perekonomian pada saat krisis moneter tahun 1998. Koperasi tidak hanya meningkatkan taraf hidup masyarakat, namun juga memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan perekonomian nasional.

Namun di tengah besarnya manfaat yang diberikan koperasi, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan keberadaan koperasi abal-abal. Dalam mendaftar menjadi anggota suatu koperasi, sangat penting untuk memilih koperasi yang sudah terdaftar resmi di Kementerian Koperasi dan UKM serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini merupakan langkah preventif yang krusial untuk menghindari risiko penipuan atau penyelewengan dana yang dilakukan oleh koperasi yang tidak memiliki legitimasi jelas. Kesadaran ini penting untuk melindungi aset keuangan dan keamanan perekonomian masyarakat dari potensi risiko yang tidak diinginkan.

 

Penutup

Demikian pembahasan tentang koperasi. Koperasi yaitu suatu organisasi ekonomi yang dimiliki dan dikelola oleh para anggotanya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan bersama. Koperasi tidak hanya berperan dalam memberikan dukungan kepada masyarakat kurang mampu, namun juga mempunyai peran strategis dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya. Melalui upaya tersebut, koperasi berkontribusi dalam menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh anggota yang berpartisipasi.

Gunakan Software ERP untuk mengoptimalkan Bisnis Anda. Rekomendasi Software ERP terbaik yaitu IDMETAFORA. Dengan fitur yang canggih dan unggul, IDMETAFORA dapat membuat kemajuan bisnis Anda lebih optimal.

sumber: https://money.kompas.com/read/2022/03/05/162531426/apa-itu-koperasi-pengertian-sejarah-fungsi-tujuan-dan-prinsipnya?page=all
sumber: https://mediaindonesia.com/ekonomi/443761/koperasi-adalah-sejarah-tujuan-prinsip-dan-fungsi
sumber: https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-koperasi/

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda