+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Pentingnya Sistem ERP dalam Pengelolaan Pajak Perusahaan

14 December, 2023   |   syefafalih

Pentingnya Sistem ERP dalam Pengelolaan Pajak Perusahaan

Membayar pajak adalah suatu kewajiban untuk warga negara. Pajak adalah salah satu sumber bagi negara untuk melakukan pembangunan. Dengan membayar pajak, diharapkannya pajak tersebut dapat digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat, dan bukan hanya untuk para pejabat atau petinggi lainnya saja. Membayar pajak bahkan terdapat aturannya dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 A yang berisikan bahwa Pajak dan pungutan lain bersifat wajib sebagai keperluan negara dan diatur dalam undang-undang. Sebagai warga negara yang patuh dalam membayar pajak, warga negara tersebut perlu mengetahui apa itu pajak, manfaat, fungsi beserta bagaimana cara membayar pajak. Maka dari itu, kita akan bahas dalam artikel ini.

 

Pengertian Pajak

Dalam referensi Gramedia. Kata pajak berasal dari bahasa latin yaitu taxo, yang berarti iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk kepentingan pemerintah dan kepentingan masyarakat itu sendiri. Dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, Pajak merupakan kontribusi wajib terhadap negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya wajib berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak memperoleh imbalan secara langsung dan digunakan untuk kebutuhan negara bagi kemakmuran rakyat.

Sedangkan orang pribadi atau badan, yang berkaitan dengan pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan adalah arti dalam Wajib Pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Nomor 2. Pajak menjadi suatu sarana untuk pemerataan pendapatan sumber dana pembangunan negara atau pendapatan warga negara.

Jadi, selain jasa timbal balik yang sifatnya tidak langsung, pemungutan pajak dilakukan berdasarkan norma-norma hukum dan bersifat memaksa, sehingga penolakan untuk membayar pajak atau menghindarinya, biasanya termasuk dalam pelanggaran hukum. Oleh karena itu, setiap rakyat haurs membayarkan pajak sesuai dengan aturannya. Manfaat dari pembangunan tersebut dapat dirasakan atau digunakan oleh masyarakat dengan jangka panjang. Contohnya, apabila kita membayar pajak untuk jalan raya, maka kita dapat menggunakan atau merasakan manfaatnya dari pembangunan jalan raya tersebut.

Pembayaran pajak yang selama ini dilakukan dengan manual atau hard copy yang dilayani oleh hampir seluruh Bank swasta dan Bank BUMN serta Kantor Pos tidak diberlakukan lagi pada 31 Desember 2015. Sejak 1 Januari 2016, pembayaran pajak sudah dilakukan melalui daring menggunakan E-Billing, sehingga lebih mudah dan tidak menghabiskan waktu yang lama.

 

Karakteristik Pajak

1. Pajak Adalah Kontribusi Wajib Warga Negara
Yang berarti setiap orang mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Tetapi hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang mempunyai penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP yang berlaku saat ini ialah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan.

Hal ini diartikan, apabila kita mempunyai pendapatan lebih dari Rp4,5 juta sebulan akan dikenai pajak. Sementara apabila kita merupakan seorang pengusaha atau wirausaha dengan omzet, tarif PPh final 0,5 persen, berlaku dari total peredaran bruto (omzet) sampai Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak yang berdasarkan PP 23 Tahun 2018.

2. Pajak Sifatnya Memaksa untuk Setiap Warga Negara
Apabila seseorang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka diharuskan untuk membayar pajak. Berdasarkan undang-undang pajak telah dijelaskan, apabila seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka akan dikenai sanksi administratif ataupun hukuman secara pidana.

3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh dari retribusi, apabila memperoleh manfaat dari parkir, maka perlu membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, tetapi pajak tidak seperti itu. Pajak adalah salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara. Jadi, saat membayar pajak dalam jumlah tertentu, kita tidak langsung mendapatkan manfaat pajak yang dibayar. Yang akan kita dapatkan, contohnya berupa perbaikan jalan raya pada daerah kita, fasilitas kesehatan gratis untuk keluarga, beasiswa pendidikan untuk anak, dan lain-lainnya.

4. Berdasarkan Undang-undang
Berarti pajak diatur dalam undang-undang negara. Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur mengenai mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

 

Manfaat Pajak

Pajak memiliki fungsi dan kegunaan yang penting untuk pembangunan suatu negara. Selain mempunyai fungsi yang penting untuk keberlangsungan suatu negara, pajak juga mempunyai manfaat untuk masyarakat umum dan juga bagi negara tersebut. Di bawah ini merupakan penjelasan manfaat dari pajak untuk negara ataupun masyarakat umum:

1. Manfaat Pajak untuk Negara
- Pajak digunakan sebagai pengeluaran negara yang sifatnya self-liquiditing, contohnya untuk pengeluaran proyek produktif.
- Pajak juga digunakan sebagai pengeluaran reproduktif seperti pengeluaran yang akan memberikan profit dalam segi ekonomi untuk masyarakat. contohnya seperti pertanian dan lain-lain.
- Pajak digunakan sebagai pengeluaran yang sifatnya self-liquiditing dan tidak produktif seperti contohnya pembangunan untuk suatu monumen bersejarah dan lain-lain.
- Pajak digunakan sebagai pengeluaran yang sifatnya tidak produktif seperti contohnya digunakan untuk pembangunan anak yatim dan pertahanan negara.

2. Manfaat Pajak untuk Masyarakat
- Pajak digunakan sebagai pembangunan infrastruktur, contohnya seperti rumah sakit, jalanan, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
- Pajak digunakan sebagai pemberian subsidi bahan bakar minyak dan juga subsidi pangan.
- Pajak digunakan sebagai penyediaan pelayanan transportasi umum.
- Pajak digunakan sebagai pelaksanaan hal-hal demokrasi, contohnya seperti pemilu.

3. Pengalokasian Dana Pajak
Dilansir dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tahun 2018, terdapat beberapa rincian pengalokasian dana pajak, yaitu sebagai berikut:
- Peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik melalui implementasi e-government yang terintegrasi dengan 623 IP.
- Peningkatan akuntabilitas dalam kinerja birokrasi dengan mengimplementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan di 581 Ip.
- Pengelolaan dalam jumlah Pegawai Negeri Sipil mulai dari perekrutannya sampai pembayaran upah.
- Modernisasi command center Komando Pertahanan Udara Nasional
- Pengembangan fasilitas matra laut lewat pembangunan pos-pos pengamanan perbatasan.
- Pembangunan terhadap jalur kereta api sepanjang 639 kilometer.
- Pembangunan LRT atau Light Rail Transit sepanjang 23 kilometer.
- Pembangunan jalan baru sepanjang 832 kilometer.
- Pembangunan 92 unit embung baru dan juga 15 bendungan baru.
- Pembangunan 15.373 meter jembatan baru.
- Pembangunan 17 pelabuhan laut.
- Pembangunan 8 bandara baru.
- Penyediaan 70% satelit yang bermultifungsi.

 

Fungsi Pajak

1. Fungsi Anggaran atau Budgeter
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berguna untuk pembiayaan pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas kerutinan negara dan pelaksanaan pembangunan, negara memerlukan biaya. Biaya ini bisa didapatkan dari penerimaan pajak. Pajak ini digunakan untuk membiaya aktivitas rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk membiayai pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi dengan pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini, dari tahun ke tahunnya perlu ditingkatkan sesuai keperluan untuk membiayai pembangunan yang semakin meningkat, terutama diharapkan dalam sektor pajak.

Sumber pemasukan ini dilakukan dengan cara mengumpulkan dana melalui Wajib Pajak ke kas negara yang digunakan sebagai pembangunan nasional dan pengeluaran negara yang lainnya. Negara perlu memastikan bahwa pengeluaran dan pendapatan negara dari uang pajak seimbang.

2. Fungsi Mengatur atau Regulasi
Selain fungsi anggaran, pajak juga mempunyai fungsi regulasi, fungsi dan kegunaan yang mengatur pertumbuhan ekonomi. Dengan kebijakan dari pemerintah, dana dari pajak diperuntukkan agar membantu perekonomian negara. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak dapat digunakan sebagai alat untuk meggapai tujuan. Misalnya dalam rangka penanaman modal, baik dalam negeri ataupun luar negeri, diberikanlah beragam macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menentukan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kompetisi harga dengan produk dari luar negeri. Berikut ini merupakan penjelasan mengenai fungsi mengatur atau regulasi tersebut:

- Pajak bisa digunakan sebagai penghambat laju inflasi.
- Pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, contohnya seperti pajak ekspor barang.
- Pajak bisa memberikan proteksi atau perlindungan pada barang produksi dari dalam negeri.
- Pajak bisa mengatur dan menarik investasi modal yang membantu perekonomian, dengan tujuan agar semakin produktif.

3. Fungsi Pemerataan atau Distribusi
Pajak juga digunakan oleh negara untuk pemerataan kesejahteraan dan kemakmuran lewat bantuan dana, jaminan kesehatan dan fasilitas umum. Pajak juga dapat digunakan untuk membiayai kepentingan umum, sehingga dapat membuat banyak lapangan pekerjaan baru, yang berati akan membantu masyarakat dalam meningkatkan pendapatan.

4. Fungsi Stabilisasi
Selain ketiga fungsi yang dijelaskan sebelumnya, pajak mempunyai fungsi dan kegunaan sebagai stabilisasi. Stabilisasi diartikan sebagai penstabilan perekonomian negara. Salah satu halnya merupakan masalah inflasi atau deflasi. Untuk mengurangi inflasi, pemerintah tentu akan mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi peredaran uang. Sementara dalam deflasi, pemerintah menambah peredaran uang. Dengan pajak yang tinggi, jumlah uang yang beredar dapat berkurang sehingga tidak terjadi inflasi. Sedangkan dalam sisi lain, pemerintah akan menurunkan pajak, agar jumlah uang yang beredar meningkat dan dapat mengatasi deflasi.

Keempat fungsi pajak tersebut, adalah fungsi dari pajak yang biasa ditemui dalam berbagai negara. Di Indonesia, pemerintah lebih berfokus dalam dua fungsi pajak sebagai pengatur dan budgeter. Lembaga pemerintah yang mengelola pajak negara di Indonesia merupakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Tanggung jawab terhadap kewajiban membayar pajak berada dalam anggota masyarakatnya sendiri untuk pemenuhan kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Self assessment, yang berarti wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri. Jadi, tidak memaksa wajib pajak untuk membayar pajak sebesar-besarnya, akan tetapi sesuai dengan aturan perundang-undangan. DJP sesuai fungsi dan kegunaan, berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan terhadap masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, DJP berupaya sebaik mungkin memberikan pelayanan terhadap masyarakat sesuai visi dan misinya.

 

Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia

1. Dasar Hukum Pajak Materiil
Hukum Pajak Materiil merupakan hukum pajak yang memuat norma-norma yang menggambarkan keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (obyek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subyek pajak), berapa pajak yang dikenakan, segala suatu hal mengenai timbul dan hapusnya utang pajak, serta hubungan hukum antara Pemerintah dengan Wajib Pajak. Contohnya seperti berikut:

- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan (PPh).
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 serta mengenai Pajak Bumi dan Bangunan.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 serta mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 mengenai Bea Meterai.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi.

2. Dasar Hukum Pajak Formal
Hukum Pajak Formal merupakan hukum pajak yang memuat tata cara untuk melaksanakan hukum pajak materiil menjadi kenyataan. Hukum Pajak Formal juga memuat hak dan kewajiban Wajib Pajak, hak serta kewajiban fiskus dan tata cara penetapan pajak. Contoh dari Hukum Pajak Formal antara lain sebagai berikut:

- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 mengenai Perubahan Ke Dua.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 mengenai Mahkamah Agung.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 mengenai Perubahan Atas.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 mengenai Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

 

Asas Pemungutan Pajak

Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nation, beranggapan bahwa terdapat empat asas dalam pemungutan pajak, yang mencakup Equality (keseimbangan yang mengacu terhadap kemampuan). Pajak dikenakan terhadap Wajib Pajak sesuai dengan obyek pajak dan subyek pajaknya, Certainty (kepastian) Pajak dikenakan atas dasar peraturan perpajakan, sehingga akan memberikan kepastian hukum, Conviniance of payment (ketika sedang atau dalam waktu yang tepat) Pajak dikenakan ketika diterimanya obyek pajak dan Efficiency Pemungutan pajak perlu dilaksanakan dengan efisien. Berikut ini merupakan keempat penjelasan mengenai Asas Pemungutan Pajak di Indonesia:

1. Asas Wilayah
Asas wilayah, hampir sama kaitannya dengan asas tempat tinggal. Asas ini berlaku berdasarkan lokasi tempat tinggal wajib pajak. Singkatnya, wajib pajak yang mempunyai objek pajak dalam berupa apapun di wilayah negara Indonesia, maka harus mematuhi peraturan perpajakan Indonesia. Sama halnya apabila terdapat warga negara asing yang semisalkan mempunyai aset atau objek pajak di Indonesia, maka warga negara asing tersebut harus mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Mungkin ada sedikit perbedaan, tetapi pada dasarnya pemberlakuan pengenaan pajak akan dilakukan dengan merata.

2. Asas Kebangsaaan
Asas kebangsaan merujuk terhadap pengenaan pajak pada setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia. Hal yang sama juga berlaku untuk warga negara asing yang sudah tinggal atau berada di wilayah negara Indonesia selama lebih dari jangka waktu 12 bulan tanpa pernah meninggalkan negara. Untuk warga negara asing (WNA) yang memenuhi syarat tersebut, maka setiap penghasilan yang diperoleh akan mempunyai tanggung jawab pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal ini, pengenaan pajak juga akan berlaku dengan merata.

3. Asas Sumber
Asas sumber diartikan sebagai pemungutan pajak atas dasar tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Pada dasarnya pajak yang berlaku di Indonesia merupakan pajak untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia. Apabila seseorang tinggal di Indonesia, namun mempunyai pendapatan juga di luar negeri, selama penghasilan tersebut akan digunakan di Indonesia, maka akan dikenai pajak. Akan tetapi, pajak yang diberlakukan mempunyai peraturan sendiri, akan masuk dalam PPh Pasal 22.

4. Asas Umum
Asas umum diartikan sebagai pemungutan pajak yang dilakukan di Indonesia akan dipraktikan terhadap setiap objek pajak dan wajib pajak. Dengan perhitungan yang cermat, setiap wajib pajak akan mempunyai besaran tanggungan pajak yang sesuai dengan porsinya. Asas umum juga diartikan bahwa setiap pemungutan yang dilakukan di Indonesia hasilnya akan digunakan untuk kepentingan umum. Wujudnya dapat beragam, seperti contohnya jalan raya, pembangunan sarana transportasi, dan fasilitas umum lainnya.

5. Asas Yuridis
Dasar pemberlakuan asas yuridis di Indonesia adalah dalam Pasal 23 Ayat 2 UUD 145. Regulasi ini didukung dengan beberapa regulasi lain tentang pemungutan pajak di Indonesia, berikut ini rincian dari undang-undangnya:

- UU Nomor 12 Tahun 1994 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan.
- UU Nomor 19 Tahun 2000 mengenai Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
- UU Nomor 20 Tahun 2000 mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- UU Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia.
- UU Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU Nomor 36 Tahun 2008 serta mengenai Pajak Penghasilan.
- UU Nomor 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

6. Asas Ekonomis
Asas ekonomis diartikan bahwa pemungutan pajak idealnya bisa meningkatkan perekonomian negara dan masyarakat secara umum. Pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah tidak boleh sampai memberatkan masyarakat dan malah membuat ekonomi secara umum merosot. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan sebesar-besarnya terhadap hasil pendapatan pajak untuk kepentingan bersama.

7. Asas Finansial
Asas finansial diartikan setiap wajib pajak akan dikenakan pajak atas dasar kondisi finansial yang bersangkutan. Wajib pajak dengan penghasilan Rp5.000.000 pasti akan mempunyai beban pajak yang lebih kecil dibandingkan wajib pajak dengan penghasilan Rp1.000.000.000. Asas finansial ini menjadi pedoman utama perhitungan beban pajak yang dimiliki.

 

Jenis Pajak

Terdapat 2 jenis dalam Pajak berdasarkan sistem pemungutan, berikut ini penjelasannya:

1. Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung atau yang disebut dengan indirect tax merupakan pajak yang hanya diberikan untuk Wajib Pajak apabila melakukan perbuatan tertentu. Pajak tidak langsung tidak dapat dipungut secara berkala, pajak ini hanya dapat dipungut hanya apabila suatu perbuatan atau peristiwa terjadi. Contohnya, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang dipungut saat sedang berbelanja di supermarket atau makan di restoran. Selain itu terdapat juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor dan Pajak Bea Masuk.

2. Pajak Langsung
Pajak langsung atau biasa disebut dengan direct tax merupakan pajak yang bebannya ditanggung oleh Wajib pajak dan tidak dapat dialihkan untuk orang lain. Hal ini dikarenakan hak dan kewajiban pajak melekat terhadap Wajib Pajak, maka dari itu pajak ini tidak dapat dialihkan. Pajak langsung dapat dibayarkan dengan berkala atas dasar Surat Ketetapan Pajak yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak. Beberapa contoh pajak langsung merupakan Pajak Penghasilan, Pajak Bumi dan Bangunan dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Terdapat 2 jenis dalam Pajak berdasarkan sifatnya, berikut ini penjelasannya:

1. Pajak Subjektif
Pajak subjektif merupakan pajak yang dikenakan atas dasar kondisi dari Wajib pajak. Pajak ini sifatnya untuk per orangan, jadi besar kecilnya jumlah pajak yang perlu dibayarkan bergantung terhadap kemampuan sang Wajib Pajak. Biasanya, setiap orang yang tinggal di Indonesia mempunyai kewajiban untuk membayar pajak subjektif ini. Untuk Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia juga dikenakan Wajib Pajak jika mempunyai hubungan secara ekonomi dengan Negara Indonesia. Contoh dari pajak subjektif ialah Pajak Penghasilan dan Pajak Kekayaan.

2. Pajak Objektif
Pajak subjektif merupakan pajak yang hanya berfokus terhadap kondisi objeknya dalam pengenaannya. Pajak subjektif tidak memperhatikan kondisi dari Wajib Pajak tersebut. Terdapat beberapa golongan yang terkena pajak objektif, yaitu WNI yang memiliki atau menggunakan alat-alat yang dikenai pajak, pajak yang dikenakan terhadap kepemilikan barang mewah dan pemakaian barang mewah, WNI yang melakukan pemindahan hartanya dari Indonesia ke negara lain. Beberapa contoh dari pajak subjektif ialah Pajak Impor, Bea Masuk, Pajak Penjualan terhadap Barang Mewah, Bea Materai dan Pajak Kendaraan Bermotor serta Pajak Pertambahan Nilai.

Terdapat 2 jenis dalam Pajak berdasarkan instansi pemungut pajak, berikut ini penjelasannya:

1. Pajak Negara
Pajak negara merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak negara juga dapat disebut sebagai pajak pusat. Dalam hal ini, yaitu Dirjen Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak dan juga Kantor Inspeksi Pajak berada pada bawah naungan Kementerian Keuangan. Contoh dari pajak pusat adalah Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan terhadap Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Migas, Bea Materai serta Bea Masuk dan juga Bea cukai.

2. Pajak Daerah
Pajak daerah merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah juga dapat disebut dengan pajak lokal. Pajak lokal hanya sebatas untuk rakyat dalam daerah tersebut dan pemungutan dilakukan oleh Pemda Tingkat I dan II. Contoh dari pajak daerah ialah Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Hiburan dan Tontonan, Pajak Radio dan Reklame, Pajak Penerangan Jalan serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

 

Kegunaan ERP untuk Pajak

Sistem ERP dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pengelolaan pajak perusahaan dengan menyediakan platform terpadu untuk mengintegrasikan data keuangan dari berbagai departemen. Yang berarti ERP dapat meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan, pemrosesan, dan pelaporan data pajak, mengurangi risiko kesalahan manual, dan memastikan kepatuhan perpajakan yang lebih baik. Hal ini tidak hanya mempercepat proses perhitungan pajak, namun juga meningkatkan akurasi dan transparansi, memungkinkan perusahaan untuk mengoptimalkan strategi perpajakan dan menghadapi perubahan regulasi dengan lebih responsif. Sistem ERP dari IDMETAFORA menawarkan modul pajak yang dapat membantu untuk perhitungan GST, PPN, dan perhitungan pajak lainnya. Jadi, ayo konsultasikan kebutuhan ERP Anda dengan IDMETAFORA.

 

Kesimpulan

Pembayaran pajak adalah kewajiban warga negara sebagai pendukung pembangunan negara. Pajak, yang berasal dari kata latin taxo, merupakan iuran wajib yang dikenakan oleh pemerintah terhadap orang pribadi atau badan atas dasar undang-undang. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 A menentukan kewajiban membayar pajak sebagai kebutuhan negara.
 

Sumber:
https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-pajak/
https://www.freepik.com/free-photo/account-assets-audit-bank-bookkeeping-finance-concept_17431619.htm#query=tax&position=1&from_view=keyword&track=sph&uuid=d3d7e6a6-623a-450e-a5ae-b67950245105

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda