+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Mengenal Collateral: Pengertian, Jenis, Contoh, Manfaat dan Syarat Untuk Jaminan

25 November, 2023   |   Zulfahmi

Mengenal Collateral: Pengertian, Jenis, Contoh, Manfaat dan Syarat Untuk Jaminan

Collateral merupakan suatu aset yang dijadikan jaminan saat mengajukan pinjaman. Istilah ini merupakan suatu aset yang dapat digunakan sebagai jaminan dalam transaksi kredit. Aset ini juga dikenal sebagai agunan atau jaminan yang diberikan kepada pemberi pinjaman untuk melindungi mereka.

Aset yang digunakan sebagai collateral dapat beragam jenis, termasuk properti atau aset lainnya, tergantung pada tujuan pinjaman. Fungsi utama dari collateral adalah untuk memberikan perlindungan kepada pemberi pinjaman. Artinya, jika peminjam tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, pemberi pinjaman memiliki hak untuk mengambil dan menjual aset yang dijadikan jaminan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai collateral dan perannya dalam transaksi pinjaman, artikel ini akan mengulas tuntas terkait dengan pengertian collateral hingga jenis, contoh, manfaat, dan syarat untuk jaminannya.

 

Pengertian Collateral

Apabila Anda pernah terlibat dalam proses pemberian kredit, kemungkinan besar Anda pasti tahu dengan istilah kreditur dan debitur. Dalam menjalankan transaksi ini, diperlukan keterlibatan aset dan barang berharga, yang umumnya disebut sebagai collateral. Apa itu collateral?

Collateral atau disebut juga sebagai agunan kredit merupakan sebuah unsur penting dalam transaksi pinjaman yang melibatkan dua belah pihak, yakni pemberi pinjaman dan penerimaan pinjaman. Asal usul istilah collateral berasal dari bahasa Inggris yang mengacu pada suatu hal yang dapat dijadikan jaminan atau disebut juga sebagai agunan.

Penting untuk digarisbawahi atau dicatat bahwa collateral merupakan aset ekonomi dan hukum yang dapat digunakan sebagai jaminan dalam transaksi pinjaman antara debitur dan kreditur. Sebagai contoh, ketika seseorang mengajukan pinjaman hipotek, properti mereka dapat dijadikan jaminan, sedangkan dalam kasus kredit mobil, kendaraan tersebut menjadi agunan.

Tidak hanya individu saja, perusahaan yang mendapatkan pembiayaan dari bank juga dapat menggunakan aset seperti peralatan atau lahan pabrik sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima. Biasanya pinjaman dalam collateral memiliki suku bunga yang lebih rendah jika dibandingkan dengan yang belum memiliki jaminan.

Meskipun begitu, jika peminjam mengalami kegagalan dalam pembayaran atau melanggar sebuah perjanjian, pemberi pinjaman memiliki hak untuk melelang agunan tersebut guna mengatasi kerugian mereka. Proses tersebut juga dikenal dengan sebutan hak gadai, di mana pemberi pinjaman berwenang untuk menjual atau melelang aset yang dijadikan agunan.

Selain properti dan juga kendaraan, berbagai aset lainnya seperti obligasi, saham, logam mulia, atau bahkan barang bersejarah yang mempunyai nilai ekonomi dapat dijadikan sebagai collateral.
 

Prinsip Dasar Collateral

Collateral tetap terkait dengan hubungan pemberian pinjaman, sebagai contoh, ketika kendaraan dijadikan sebagai jaminan untuk membiayai pembelian mobil. Di sisi lain, jika tidak ada aset yang spesifik yang dapat dijadikan jaminan, pilihan aset lain mungkin dapat dipertimbangkan.

Umumnya, kreditur menawarkan pinjaman dengan tingkat bunga yang lebih rendah jika ada jaminan atau collateral yang digunakan. Pemberi pinjaman dapat memegang hak terhadap collateral, yang juga dikenal dengan sebutan hak gadai atau hak hukum, dan dapat menggunakannya untuk menyelesaikan utang jika peminjam tidak dapat memnuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

Apabila peminjam tidak mampu membayar pinjaman sesuai dengan perjanjian, aset berharga yang dijadikan jaminan dapat disita. Oleh karena itu, setiap pemberi pinjaman memiliki kriteria sendiri terkait dengan nilai aset yang dapat diterima sebagai jaminan, termasuk Lembaga keuangan, bank, perusahaan, dan sebagainya.

Seperti contoh aset yang dapat dijadikan jaminan mencakup sertifikat rumah, tanah, BPKB, kendaraan berat dan juga ringan, serta berbagai aset lainnya.
 

Apa Saja Jenis Collateral?

Dengan mengacu pada kriteria yang telah diuraikan sebelumnya, collateral dapat dibedakan berdasarkan jenis aset yang digunakan sebagai pinjaman, dan diklasifikasikan dalam berbagai kategori, diantaranya yaitu berdasarkan fungsi, mobilitas, dan juga wujudnya. Berikut adalah beberapa penjelasan dari jenis dan contoh dari collateral, diantaranya yaitu:

1. Berdasarkan Fungsinya
Pada collateral jenis ini dapat dilihat dari fungsinya, diantaranya yaitu:

a.) Agunan Pokok
Agunan pokok adalah jenis jaminan yang dapat menjadi objek sehingga memiliki fungsi sebagai pinjaman yang dapat dibayarkan. Sebagai gambaran contoh yang umum yaitu agunan KPR adalah rumah yang dapat menjadi objek kredit.

b.) Agunan Tambahan
Agunan tambahan adalah jenis collateral yang diciptakan untuk dapat menambahkan kekurangan dari agunan pokok. Agunan tersebut harus dilengkapi apabila pihak bank atau Lembaga keuangan.

2. Berdasarkan Mobilitasnya
Pada collateral jenis ini juga dapat dibedakan berdasarkan mobilitasnya. Berikut adalah penjelasannya:

a.) Agunan Bergerak
Agunan jaminan adalah jenis jaminan yang dapat dipindahkan dengan mudah. Sebagai contoh yaitu barang berharga seperti emas, aset seperti uana, piutang usaha, dan lainnya.

b.) Agunan Tidak Bergerak
Argunan tidak bergerak adalah jenis jaminan yang tidak dapat untuk dipindahkan. Lokasinya tetap di tempat yang sama, kecuali terjadi bencana alam. Sebagai contoh yaitu yang dapat ditemui di sekitarnya meliputi tanah, rumah, Gedung, dan aset lainnya.

3. Berdasarkan Wujudnya
Pada collateral jenis ini juga dapat dilihat dari wujudnya yang dapat terlihat. Berikut adalah penjelasannya:

a.) Agunan Tidak Berwujud
Agunan tidak berwujud yaitu jenis collateral yang tidak dapat terlihat, namun ada hal yang dapat dibuktikan jika jaminan itu ada. Sebagai contoh yaitu surat berharga, deposito, hak kekayaan intelektual, dan lain sebagainya.

b.) Agunan Berwujud
Pada jenis collateral berdasarkan wujudnya ini merupakan kebalikannya dari agunan tidak berwujud, pada jenis agunan ini dapat terlihat dan bisa untuk disentuh. Sebagai contoh yaitu kendaraan bermotor, emas, rumah, Gedung, dan lain sebagainya.
 

Contoh Aset yang Dapat Digunakan Sebagai Jaminan Collateral

Untuk memperjelasnya, berikut adalah beberapa aset yang dapat digunakan sebagai jaminan collateral untuk memperjelasnya, berikut adalah beberapa aset yang dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pinjaman di bank dan lembaga keuangan lainnya, diantaranya yaitu:

1. Properti
2. Logam Mulia
3. Kendaraan bermotor
4. Pesawat Terbang dan Kapal
5. Hasil Pertanian dan Ternak

Berikut adalah penjelasannya:

1. Properti
Sebagai contoh agunan, properti menjadi pilihan umum untuk pinjaman dalam jumlah yang besar. Beberapa jenis properti yang dapat dijadikan agunan meliputi rumah, tanah, gedung, ruko, dan sebagai properti lainnya. Untuk menggunakan properti sebagai agunan, Anda hanya perlu melampirkan bukti sertifikat kepemilikan properti.

2. Logam Mulia
Logam mulia juga dapat dijadikan agunan. Meskipun bank mungkin tidak menerima logam mulia sebagai jaminan, Anda dapat menggunakan logam mulia sebagai jaminan dalam pinjaman dengan pegadaian.

Umumnya, pegadaian akan meminta Anda untuk menyimpan logam mulia tersebut di brankas mereka. Setelah pinjaman lunas, logam mulia tersebut akan dikembalikan kepada Anda.

3. Kendaraan Bermotor
Kendaraan bermotor, seperti mobil dan motor juga dapat dijadikan agunan dengan sangat memungkinkan. Untuk mengajukan kendaraan bermotor sebagai agunan, umumnya Anda perlu menyiapkan surat BPKB, fotokopi STNK, dan kunci kendaraan.

Beberapa lembaga keuangan tidak mengkhawatirkan penggunaan kendaraan bermotor selama masa pinjaman. Namun, ada juga lembaga keuangan yang menentukan persyaratan agar kendaraan bermotor disimpan di tempat mereka untuk sementara waktu.

4. Pesawat Terbang dan Kapal
Pesawat terbang dan kapal juga dapat dijadikan agunan, biasanya dipilih oleh pelaku industri besar yang membutuhkan dana besar untuk ekspansi atau kebutuhan lainnya. Pinjaman dengan agunan berupa pesawat terbang dan kapal umumnya hanya tersedia melalui bank-bank tertentu yang menerima jenis aset ini sebagai jaminan.

5. Hasil Tani dan Ternak
Agunan dapat berbentuk hasil tani dan ternak, seringkali ditujukan untuk petani atau peternak. Sebagai contoh, agunan hasil tani bisa berupa kopi yang baru saja dipanen, sedangkan agunan hasil ternak mungkin melibatkan hewan seperti kambing atau sapi dengan berat dan umur tertentu.
 

Manfaat Collateral

Collateral merupakan elemen penting yang menjadi pertimbangan pemberi pinjaman saat mengadakan kredit. Namun, manfaat penggunaan collateral tidak hanya berlaku untuk pihak pemberi pinjaman, tetapi juga memberikan keuntungan bagi pihak kreditur dan debitur. Beberapa manfaat dari collateral antara lain:

1. Pengurangan Risiko Kerugian
Adanya agunan membantu mengurangi eksposur terhadap kerugian yang disebabkan oleh pihak lawan yang gagal melakukan pembayaran, baik dalam situasi saat ini maupun di masa depan.

2. Efisiensi Penggunaan Modal
Netting dan collateralization pada eksposur berkontribusi pada penghematan modal ekonomi dengan melindungi neraca dan menutupi risiko kredit. Hal ini meningkatkan leverage dan potensi keuntungan aset bank.

3. Peningkatan Daya Saing
Collaterazalization diperkirakan dapat meningkatkan kemampuan untuk meraih keuntungan yang tinggi dengan menjual produk di pasar yang lebih luas.

4. Manajemen Risiko Akses perdagangan
Penggunaan agunan dapat mengelola risiko akses perdagangan dan, meskipun modal yang digunakan lebih tinggi, potensi margin keuntungan juga dapat meningkat.

5. Peningkatan Likuiditas Pasar
Agunan membantu meningkatkan likuiditas pasar dengan memfasilitasi transaksi yang memerlukan modal lebih sedikit. Selain itu, peninjauan dan penyelesaian kredit dapat dilakukan lebih efisien.

6. Manfaat bagi Manajer Aset dan Bendahara
Penggunaan agunan memberikan manfaat kepada manajer aset dan bendahara perusahaan, di mana jumlah agunan dapat diminimalkan melalui agunan silang, klien dapat mengagungkan eksposur, pergerakan agunan berkurang, dan agunan secara neto dapat diberikan atau diterima.

7. Efisiensi Transaksi Pedagang
Agunan meningkatkan efisiensi transaksi pembayaran, memperkuat hubungan antara rekan bisnis, dan memungkinkan peningkatan evaluasi yang terus-menerus atau standar keuntungan dan kerugian.

8. Keuntungan dari Penjualan Sampingan
Tidak hanya itu, dealer pialang, bank, dan entitas lainnya juga mendapatkan manfaat dari agunan dalam menangani kewajiban manajemen aset untuk mengurangi biaya modal.
 

Hubungan antara Agunan dengan Keamanan

Agunan sebagai persyaratan pinjaman tidak hanya berperan sebagai jaminan, melainkan juga memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, baik debitur maupun kreditur. Fungsi utamanya adalah menciptakan perasaaan aman.

Dari perspektif debitur, agunan memberikan rasa aman dengan melindungi mereka dari tuntutan hukum ketika tidak mampu memenuhi kewajiban pembayara sesuai kesepakatan. Umumnya, agunan akan diambil jika debitur tidak dapat melanjutkan pembayaran angsuran.

Bagi pihak kreditur, agunan menjadi bentuk perlindungan agar mereka tidak mengalami kerugian ketika debitur mengalami kegagalan dalam membayar utang.

Namun, kehadiran agunan tidak berarti debitur terbebas dari kewajiban pembayaran. Debitur tetap diharapkan untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian pinjaman. Agunan hanya menjadi opsi terakhir ketika tidak ada alternatif lain untuk mengatasi masalah kredit yang macet.
 

Syarat Objek Collateral

Collateral tidak dapat dipilih sembarangan. Terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi agar suatu objek diakui sebagai agunan dalam suatu transaksi kredit. Beberapa syarat objek collateral diantaranya yaitu:

1. Status kepemilikan barang dapat dipindahtangankan.
2. Dapat dinilai dengan uang (memiliki nilai ekonomis).
3. Dapat terikat secara hukum berdasarkan UU yang berlaku (memiliki nilai yuridis).

Secara umum, ketiga poin di atas berlaku untuk semua objek yang akan dijadikan jaminan. Pada sisi  yang lain, regulasi dari peraturan BI atau Bank Indonesia  No. 9/PBI/2007 juga mengatur beberapa syarat sesuai dengan bentuk agunan yang diminta oleh kreditur.
 

Persyaratan dari Bentuk Agunan Kreditur

1. Apabila tanah dijadikan sebagai collateral, harus ada bukti sertifikat hak tanah atas nama peminjam.

2. Untuk properti bangunan sebagai collateral, seperti rumah yang dihuni, harus memiliki sertifikat atas nama kreditur, memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan harus dipastikan tidak sedang dalam sengketa. Jaminan agunan untuk rumah umumnya berkisar antara Rp. 100 juta hingga Rp. 2 miliar, dengan masa pembayaran berkisar antara 2 hingga 10 tahun.

3. Apabila kendaraan bermotor dijadikan sebagai collateral, harus disertai dengan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan bermotor), STNK, dan kunci kendaraan.

4. Untuk kendaraan mobil sebagai collateral, harganya dapat mencapai Rp. 100 juta dengan batas pemakaian tidak melebihi 10 tahun, dan jangka waktu transaksi sekitar 5 tahun.

5. Jika yang dijaminkan yaitu mesin pabrik, maka harus dilengkapi dengan spesifikasi teknis penggunaan dan usia pabrik.

6. Jika surat berharga atau saham menjadi agunan, harus memiliki masa aktif dalam Bursa Efek Indonesia atau disebut juga sebagai BEI dan memiliki tingkat investasi yang diakui.

7. Agunan berupa kapal laut atau kapal terbang harus memiliki ukuran di atas 20 meter kubik dan terikat dengan hipotek.

8. Logam mulia atau emas sering digunakan sebagai jaminan di Indonesia. Biasanya, emas ini akan digadaikan di pegadaian pemerintah untuk mendapatkan sejumlah dana.

9. Hasil ternak atau hasil kebun dapat dijadikan jaminan di pegadaian ketika petani mengambil dana di bank dengan bunga sekitar 0,5% per bulan. Ternak yang sering dijaminkan, seperti sapi betina yang sedang hamil atau Bersiap hamil, umumnya menjadi jaminan bagi debitur yang mencari Kredit Usaha Pembibitan Sapia tau disebut juga sebagai KUPS.
 

Kesimpulan

Secara kesimpulan, collateral berfungsi sebagai aset jaminan dalam transaksi pinjaman, melibatkan kedua belah pihak, yaitu pemberi dan penerima pinjaman. Jenis collateral melibatkan berbagai aset seperti properti, logam mulia, kendaraan, pesawat terbang, dan hasil pertanian. Penggunaannya memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian pemberi pinjaman serta berbagai manfaat seperti efisiensi penggunaan modal, peningkatan daya saing, dan manajemen risiko akses perdagangan. Walaupun agunan memberikan keamanan, tetaplah tanggung jawab debitur untuk memenuhi kewajiban pembayaran, dan agunan hanya digunakan sebagai opsi terakhir. Persyaratan objek collateral mencakup kepemilikan yang dapat dipindahtangankan, penilaian dengan nilai ekonomis, dan ikatan hukum sesuai regulasi yang berlaku, sehingga memenuhi syarat tersebut memungkinkan penggunaan collateral sebagai jaminan dalam transaksi kredit.

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda