+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Penjelasan Lengkap Perseroan Terbatas: Cara Kerja, Ciri-Ciri, dan Tips Mendirikan PT dengan Baik

7 November, 2023   |   Halim

Penjelasan Lengkap Perseroan Terbatas: Cara Kerja, Ciri-Ciri, dan Tips Mendirikan PT dengan Baik

Dalam meningkatkan devisa negara dan mengembangkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia supaya lebih pesat, penting untuk mendirikan badan usaha. Badan usaha yang didirikan ialah contohnya di sini ialah Perseroan Terbatas atau PT.

 

Apa itu PT?

Perseroan Terbatas (disingkat PT) atau dalam bahasa belandanya ialah Naamloze Vennootschap ialah badan usaha yang memiliki wewenang dalam mengelola modal dari saham mereka sendiri, yang di mana terdiri dari saham-saham yang dimiliki dirinya dan juga beberapa pihak. Saham di dalamnya berupa modal usaha yang dapat diperjualbelikan, sehingga kepemilikan badan usaha dapat dilakukan tanpa harus membubarkan perusahaan.
 
Besaran jumlah modal PT diatur dalam perundang-undangan dalam negeri. Aset pribadi dan juga aset harta perusahaan diatur secara terpisah agar harta kepemilikan pribadi. Setiap pihak yang berkepentingan dalam pengembangan perusahaan berhak memiliki lebih dari satu saham apabila mereka membeli saham tersebut sebagai bukti dalam kepemilikan perusahaan. Hak miliki perusahaan berupa saham memiliki tanggung jawab yang terbatas, sebanyak jumlah saham yang dimilikinya. Misalkan utang perusahaan melebihi aset kekayaan dari perusahaan, maka para pemilik saham tidak bertanggung jawab untuk membayar utang tersebut. Adapun jika perusahaan mendapatkan profit yang signifikan, maka keuntungannya harus dibagikan pada para pemilik saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Istilah untuk pemilik saham yang memeroleh keuntungan dari perusahaan disebut dengan dividen, yang di mana jumlah pembagiannya tergantung pada perhitungan laba rugi dari PT tersebut.
 
Modal yang didapat oleh PT selain dari saham bisa juga berasal dari obligasi. Setiap profit yang dihasilkan dari pemilik obligasi maka mereka berhak mendapatkan persenan berupa bunga tetap tanpa memerhatikan laba rugi dari PT tersebut.
 

Asal Modal PT

Berdasarkan literatur voffice.com, modal PT terbagi berdasarka 3 (tiga) pembagian. Berikut ini adalah penjelasannya:
 
1. Modal Dasar
Modal pertama ialah modal yang di mana perusahaan menentukan sendiri berapa value yang harus dikeluarkan. Dengan modal jenis ini akan menjembatani perusahaan dalam menentukkan kelas berdasarkan tingkatannya, bisa berupa kelas besar, menengah, atau bisa juga PT untuk kelas kecil.
 
2. Modal yang Telah Ditetapkan
Pada jenis ini, modal perushaan didasari pada kemampuan para pemilik aset perusahaan dalam menanamkan jumlah modal pada perusahaan. Pada pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas menjelaskan bahwa jumlah nominal modal yang dikeluarka oleh pemilik perusahaan minimal berkisar 25% dari jumlah modal dasar perusahaan.
 
3. Modal Setor
Modal ini merupakan jenis sumber dana yang diperlukan PT yang di mana jenis modal ini sifatnya realistis dikarenakan tujuannya yakni akan menunjukkan data berupa jumlah modal yang disetorkan oleh para pemegang saham. Jumlah minimum untuk menyetor pada PT ialah sebanyak 25% dari modal dasar. Maksudnya, jumlah besaran sama dengan modal yang disetorkan oleh para pemilik saham.
 

Jenis-Jenis Perseroan Terbatas

Umumnya, terdapat enam jenis Perseroan Terbatas atau disingkat PT, masing-masing memiliki karakteristik tersendiri. Berikut ini adalah jenis-jenis PT:
 
1. Perseroan Terbatas Terbuka
Biasa disingkat menjadi TBK merupakan perusahaan yang sudah dikenal di khalayak ramai atau sudah masuk IPO (Initial Public Offering). Hal ini terjadi karena proses penyetoran bersifat lebih terbuka untuk diketahui khalayak publik. Kemudian, pada akhirnya saham yag dikelola perusahaan akan dijualbelikan kepada publik lewat pasar modal.
 
Contoh perusahaan jenis TBK ialah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Indofood Sukses Makmur Tbk., Media Nusantara Citra Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., dan lain sebagainya.
 
2. PT Lokal/Domestik
Adapun untuk PT domestik merupakan jenis PT yang berdiri dan menjalankan bisnis produksi perusahaannya hanya di dalam negeri dan wajib menjalankan aturan hukum perundang-undangan yang berlaku di dalam negeri.
 
3. PT Tertutup
Beda dengan PT TBK, dalam memahami PT tertutup berupa jenis PT yang di mana aktivitas dalam bertransaksi berupa jual beli saham hanya diperuntukkan pihak khusus saja, tidak diperkenankan untuk masyarakat luas. PT ini akan menjualnya ke beberapa pihak tertentu, seperti sahabat, mitra, kenalan, keluarga, dan lain-lain.
 
Contoh perusahaan yang menggunakan jenis PT tertutup diantaranya PT Pertamina, PT Djarum, PT PLN, Salim Group, Sinar Mas Group, Lippo Group, lain sebagainya.
 
4. PT Individu atau Perseorangan
Jenis PT ini adalah bisnis usaha yang kepemilikan sahamnya hanya dimiliki dan dikelola oleh satu orang saja, tidak lebih. Selain pemilik saham, orang tersbut juga berkedudukan sebagai direktur perusahaan. Kepemilikan saham yang didapat orang tersebut sifatnya tunggal. Artinya, hanya dia yang menguasai dan juga memegang aset perusahaan secara menyeluruh dan berkewenangan sebagai direktur perusahaan. Pada akhirnya, dia memiliki hak dalam menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
 
5. PT Kosong
Pada dasarnya, PT kosong merupakan salah satu jenis dari PT yang telah memenuhi perizinan berupa izin usaha, Izin Membangun Bangunan (IMB) beserta dengan beberapa izin lainnya, akan tetapi yang menjadi letak perbedaanya pada aktivitas di dalamnya berupa proses produksi belum dilakukan atau pernah dilakukan akan tetapi berhenti di tengah jalan. Sejumlah PT kosong diantaranya ialah PT Adam Air, PT bayur Air, PT Asian Biscuit, PT Sarana Rekatama Dinamika, PT Semen Kupang, dan lain sebagainya.
 
6. PT Asing
Definisi dari PT asing ialah jenis PT yang telah memenuhi secara izin usaha di luar negeri beserta dengan memenuhi aturan di sana serta telah menjalankan kegiatan industri di negara tersebut. Akan tetapi, apabila ada warga negara asing yang ingin membangun di dalam negeri (domestik), maka diharuskan bagi pemilik perusahaan beserta dengan para investor yang ada agar mematuhi perizinan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di dalam negeri.
 

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas

Unsur dalam membangun PT ialah terdapat kepemilikan akan saham, struktur organisasi perusahaan yang jelas, dan juga informasi perusahaan yang ketat. PT merupakan salah satu dari berbagai jenis usaha yang menjadi pilihan untuk membangun dan menjalankan bisnis yang berkembang di kemudian hari. Berikut ini merupakan ciri-ciri dari perseroan terbatas:
 
1. Kepemilikan Aset yang Terpisah
Ketahuilah, dalam ciri-ciri pertama perseroan terbatas ialah terdapat kepemilikan aset yang terpisah, antara pemilik usaha dengan badan usahanya sendiri. Yang mana hak membayar hutang dan menjalankan kewajiban perusahaan bukan menjadi tanggung jawab pemilik PT secara pribadi. Istilah ini disebut juga dengan prinsip tanggung jawab perseroan terbatas. Maka bisa dipastikan apabila PT mengalami kebangkrutan ataupun kerugian, pemilik usaha hanya akan kehilangan aset berupa investasi perusahaan tersebut tanpa harus melibatkan harta pribadinya secara langsung karena harta pribadi sudah pasti terlindungi dirinya sendiri.
 
2. Terdapat Modal Saham
Berikutnya PT harus mengeluarkan saham sebagai syarat untuk menunjukkan akan kepemilikan perusahaan. Saham ini bisa diperjual belikan sesuai dengan perhitungan yang matang yang di mana pada akhirnya dapat dibeli oleh pihak lain atau perusahaan lain, dan sebagai informasi tambahan, jika saham telah dibeli oleh orang atau perusahaan bisnis tersebut, maka dia memiliki hak dalam menentukkan kebijakan perusahaan berdasarkan peraturan hak memilih tersebut. Dengan mendapatkan saham, maka PT dapat menggunakannya sebagai biaya pengoperasian produksi dan modal untuk mengembangkan bisnis perusahaan.
 
4. Struktur Perusahaan Berupa Direksi dan Dewan Komisaris
Struktur organisasi PT diantaranya ialah terdapat dewan direksi dan juga dewan komisaris dalam mengelola perusahaan. Tugas dewan direksi ialah mereka bertanggung jawab dalam mengelola aktivitas bisnis harian perusahaan. Sedangkan untuk dewan direksi, tugas mereka ialah untuk memeriksa dan memberikan masukkan terhadap keputusan dan tindakan direksi. Keduanya (dewan direksi dan komisaris) dipilih langsung oleh pemilik PT berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
 
4. Informasi yang Diberikan Harus Terbuka
Sebagai badan usaha terbuka, PT diharuskan dalam membuka informasi terkait laporan praktik kegiatan industri secara ketat. Dalam hal ini berupa laporan keuangan tahunan, laporan arus kas, dan juga beserta informasi lain sesuai dengan ketentuan undang-undang kepada pihak berwajib dan juga pada para pemegang saham. Tujuan keterbukaan ini ialah agar pihak perusahaan menjalankan prinsip transparansi dalam memberikan informasi kinerja perusahaan dan juga keuangan kepada pihak pemegang saham.
 
5. Batas Pemilik Saham Hanya 50
Ciri kelima ini ialah perseroan terbatas ternyara memiliki batasan bagi para pemegang saham, yakni ketentuanya minimal satu pemegang saham hingga maksimalnya 50 pemegang saham. Sehingga PT dapat memiliki hak wewenang dalam mengorganisir proses produksi perusahaan dengan baik dan juga dapat menjaga kontrol penuh secara kepemilikannya.
 
6. Berpotensi Bisnis yang Berkelanjutan
Kelebihan PT ialah bisnis yang dijalankan biasanya lebih bertahan lama dalam kelangsungan hidup bisnisnya. Dalam artian, apabila PT mengalami banyak perubahan pada pemilik saham ataupun terjadinya kematian yang dialami pemiliknya, maka perusahaan dapat berkemungkinan untuk mengumpulkan modal kembali pada para pemegang saham dan juga melanjutkan proses industri dalam jangka waktu yang lama.
 
7. Pajak yag Lebih Mudah
Salah satu dari kelebihan dan juga ciri-ciri dari perseroan terbatas ialah si pemilik perusahaan dapat memanfaatkan pajak tertentu, dalam beberapa kasus diataranya yakni pajak yang dikeluarkan lebih rendah dari biasanya. Keuntungan tersebut dapat menjadi laba tersendiri bagi perusahaan karena dapat dimanfaatkan sebagai insentif atau bonus mereka dalam mengembangkan PT agar lebih optimal.
 

Tips Mendirikan PT dengan Baik

Dilansir dari ppid.semarangkota.go.id, dalam membangun perusahaan terdapat sejumlah syarat yang musti dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa langkah dalam mendirikan perseroan terbatas (PT):
 
1. Ajukan Nama Perusahaannya (nama PT-nya)
Cara mengajukan namanya ialah dengan mendaftarkannya melalui notaris dengan memenuhi Sistem Administrasi Badan Hukum (sisminbakum) Kemenkumham. Berikut ini syarat yang diperlukan:
 
a. Memenuhi formulir asli dan juga melampirkan pendirian surat kuasa.
b. Mendaftarkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Asli Penduduk) para pendiri beserta struktur organisasi perusahaan.
c. Mendaftarkan KK (Kartu Keluarga) dari pemilik PT.
 
Tujuan memenuhi persyaratan di atas ialah agar pihak berwajib dapat melakukan dan memverifikasi nama PT, dikarenakan syarat pendirian nama PT ialah tidak boleh sama dengan nama PT yang telah mendaftar terlebih dahulu. Untuk mengatasi hal tersebut, pihak notaris akan menganjurkan dalam memberikan nama setidaknya tiga nama pilihan PT untuk berjaga-jaga. Tips berikutnya ialah usahakan nama PT sesuai dengan kegiatan usahanya. Selain itu tujuan yang paling penting dari mendaftarkan nama PT ialah agar mendapatkan izin dari pihak kemenkumham berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 mengenai Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
 
2. Buatlah Akta Membangun PT
Langkah ini dilakukan melalui notaris perusahaan yang legal hingga pada akhirnya mendapatkan verifikasi dari Kementerian Kemenkumham. Perlu digarisbawahi, dalam membangun PT terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan. Berikut ini merupakan syaratnya:
 
a) PT harus berdomisili di Republik Indoensia disertai dengan deskripsi alamat berupa nama kota PT didirikan dan juga lokasi kantor pusat PT.
 
b) Fouding Father PT minimal berjumlah 2 orang atau lebih.
 
c) Menetukkan jangka waktu pendirian PT, dalam hal ini bisa berjumlah 10 tahun, 20 tahun bahkan lebih atau bisa juga tidak mengisi lamanya berdiri PT (seumur hidup).
 
d) Menentukkan maksud serta tujuan berdirinya PT.
 
e) Surat laporan berupa akta notaris diharuskan berbahasa Indonesia.
 
d) Pendiri saham haru bertanggung jawab dalam mengambil bagian atas sahamnya, kecuali dalam kegiatan peleburan.
 
e) Untuk modal dasar dari perusahaan ialah memilili jumlah nominal paling sedikit Rp 50 juta dan modal mininal yang disetorkan berjumlah minimal 25% dari keseluruhan modal dasar.
 
f) Struktur organisasi minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris perusahaan
 
g) Terakhir, yang berhak memegang saham haruslah WNI atau lembaga hukum sesuai dengan hukum Indonesia. Namun dikecualikan bagi PT dengan modal asing (PT PMA).
 
3. Membuat SKDP
Permohonan untuk membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) diajukan oleh kelurahan di sekitar lokasi perusahaan atau kantor PT. Hal ini bertujuan sebagai bukti keterangan alamat perusahaan secara resmi. Syarat lain dalam pembuatan SKDP ialah salinan copy berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun terakhir, perjanjian sewa tempat usaha (kontrak) untuk mereka yang tidak menempati gedung kantoran namun hanya domisili biasa, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) digunakan apabila PT tidak berada bebarengan dengan gedung kantornya.
 
4. Mendaftarkan NPWP
Laporan NPWP yang diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak ialah sesuai dengan alamat domisisli PT. Adapun persyaratan lain yang dibutuhkan untuk pengajuan NPWP ialah: NPWP pribadi, NPWP direktur PT, salinan copy KTP direktur PT (apabila direktur WNA menggunakan salinan copy paspor bagi WNA), SKDP, dan juga akta pendirian PT.
 
5. Mendaftarkan Anggaran Dasar Perseroan
Adapun untuk laporan ini diajukan oleh Kemenkumham yang bertujuan untuk mendapatkan izin berupa anggaran dasar perusahaan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT yang di mana ketentuan tersebut diatur dalam UUPT. Berikut ini adalah syarat dalam mengajukan anggaran dasar perusahaan:
 
a. Bukti transaksi berupa setoran bank yang isinya berupa jumlah nominal uang yang disetor dalam akta pendirian.
b. Bukti berupa laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai kriteria telah membayar berita acara negara.
c. Dokumen asli berupa akta pendirian (perusahaan).
 
6. Ajukan SIUP
Fungsi SIUP dalam mengajukan pendirian perusahaan ialah agar PT dapat melakukan kegiatan industrinya. Namun satu hal yang perlu digarisbawahi, dalam mendirikan PT perlu yang namanya SIUP, SIUP digunakan selama aktivitas perusahaan yang dijalankan merupakan bagian dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 yang isinya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
 
SIUP merupakan laporan yang diajuka oleh lembaga Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan / Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) wilayah disekitar sesuai dengan alamat PT. SIUP dikasifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2011 sebagaimana penjelasan berikut:
 
a. Untuk SIUP yang kecil, maka perusahaan dagang wajib memiliki harta kekayaan yang bersih, jumlah kekayaaan di atas Rp 50 juta hingga paling banyak Rp 500 juta. Kecuali untuk tanah dan aset bangunan tempat usaha tidak termasuk dalam kekayaan bersih.
 
b. SIUP menengah wajib dimiliki oleh badan usaha yang memiliki aset kekayaan bersih senilai lebih dari Rp 500 juta hingga maksimal Rp 10 milyar. Hal ini tidak termasuk pada tanah dan juga aset bangunan usaha.
 
c. Klasifikasi ketiga, SIUP besar ditentukkan bagi badan usaha yang kekayaan bersihnya melebihi Rp 10 milyar. Sama seperti klasifikasi pertama dan kedua, untuk tanah dan bangunan tempat usaha tidak termasuk dalam kekayaan bersih.
 
7. Pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Untuk TDP diajukan oleh lembaga Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan (dan KUMKM) sesuai dengan alamat perusahaan. Apabila perusahaan telah mendaftar dan mendapatkan verifikasi, maka akan diberikan sertifikat TDP yang digunakan sebagai batang bukti bahwa perusahaan telah melakukan pendaftaran sesuai degan ketentuan Permendag RI Nomor 37 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
 
8. Ajukan Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Apabila perusahaan telah memenuhi 6 (enam) langkah di atas, maka wajib bagi perusahaan mengumumkan pendirian perusahaannya pada BNRI. Jika telah memenuhi syarat tersebut, bisa dipastikan perusahaan telah memiliki status hukum yang sempurna.


Kelebihan dan Kekurangan dari PT

Badan usaha berupa PT terdapat kelebihan dan kekurangannya. Berikut ini penjelasan yang lebih lengkap:
 
Kelebihan Perseroan Terbatas
PT merupakan badan usaha yang sudah mengantongi izin resmi yang di mana sudah menjadi ciri khas dari perseroan terbatas. Sehingga yang menentukkan bertahannya perusahaan akan ditanggung oleh badan hukum meskipun terdapat pergantian struktur organisasi bahkan sampai pergantian pemilik perusahaan. Tugas dari pemilik saham ialah hanyalah berfokus pada modal usaha yang ditanamnya. Saat kepemilikan saham berpindah, PT dapat melakukan birokrasinya dengan efisien. Kemudian, setiap PT memiliki kemampuan dalam mengembangkan bisnisnya dengan mudah dikarenakan cara kerja dari PT ialah dengan menjual saham kepada publik. Terakhir, kelebihan dari PT ialah seluruh sumber modal PT dapat dikelola dengan baik oleh ahlinya sehingga aktivitas industri lebih otimal.
 
Kekurangan Perseroan Terbatas
Adapun untuk kekurangan dari PT ialah pihak perusahaan harus mengeluarkan biaya perizinan dan juga pengoperasian industri yang cukup tinggi. Perizinan yang didapatkan pun cukup rumit dalam pengajuan perizinan dalam membangun PT dibandingkan dengan beberapa jenis badan usaha lainnya. Lalu, banyak dugaan yang dibayangkan oleh pemilik saham bahwa mereka menduga pihak PT banyak sekali melakukan tindakan curang berupa merahasiakan keuntungan yang didapat. Terakhir, PT wajib dikenakan pajak dikarenakan PT merupakan aspek penting devisa negara berupa pajak.
 


Perbedaan PT dan PT Perseorangan

PT

a. Ketentuan dasar Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 menjelaskan bahwa perseroan persekutuan modal merupakan badan hukum yang didirikan atas perjanjian antar pihak dan juga kegiatan usaha yang dilakukan berdasarkan saham.
 
b. Status pendiriannya memiliki badan hukum yang jelas
 
c. Untuk pendiri PT bisa WNI/WNA atau bisa juga badan hukum Indonesia / luar Indonesia, jumlah pendirinya minimal berjumlah 2 (dua) orang pendiri.
 
d. Struktur oraganisasi berupa direktur perusahaan minimal berjumlah 1 (satu) orang
 
e. Jumlah komisaris yang ditentukkan berjumlah minimal 1 (satu) orang.
 
f. Ketentuan modal merupakan kesepakatan para pendiri perusahaan dan tidak memiliki batasan jumlah modalnya (untuk perusahaan besar).
 
g. Untuk mendirikan usaha yang lebih luas, PT tidak ada batasan ketentuan tertentu.
 
h. Syarat pendirian PT harus dibuat oleh notaris sehingga mengasilkan laporan akta notaris berbahasa Indonesia.
 
i. Untuk ketentuan berupa SK menteri menjelaskan bahwa pendirian perseroan persekutuan modal dikelola dan dioperasika oleh pihak pemohon melalui ahli (notaris) dengan mengisikan format yang terdiri dari isian pendirian secara digital melalui SABH.
 
PT Perseorangan

a. Definisi PT Perseorangan berdasarkan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 menjelaskan bahwa PT perseorangan ialah badan hukum yang dikelola oleh satu orang saja dengan memenuhi syarat pendirian bagi UMKM yang dimana ketentuannya diatur dalam UU mengenai usaha mikro dan kecil.
 
b. Status pendiriannya memiliki badan hukum yang jelas.
 
c. Untuk pendiri PT harus oleh WNI, dan jumlah pendiri berjumlah satu orang saja.
 
d. Struktur organisasi direktur ialah dijabat oleh pendiri PT sekaligus pemegang saham dan direksi olh dirinya sendiri.
 
e. PT perseorangan tidak memiliki dewan komisaris dalam struktur oranisasinya.
 
f. Modal usaha disepakati oleh pendiri, dan jumlah uang yang dikeluarkan maksimal Rp 5 milyar.
 
g. Untuk mendirikan suaha yang lebih luas, diatur dalam UU Ciptaker 153E yang menjelaskan bahwa perluasan usaha hanya boleh dilakukan oleh 1 orang 1 kali dalam setahun
 

Kesimpulan

PT ialah bentuk badan suaha yang dilindungi badan hukum dan dalam modal usahanya berasal dari berbagai saham atau perhimpunan modal. Dalam memahami PT lebih lanjut terdapat beberapa unsur penjelasan penting di dalamnya mengenai pengertian, ciri-ciri, jenis, kelebihan, kekutangan, dan cara mendirikan PT. Selain itu, perlu juga dalam memperhatikan laporan keuangan pada perusahaan beserta unsur-unsur penting di dalamnya.  
 
 

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda