Seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi, manusia telah merasakan berbagai kemudahan dalam menjalani kehidupan. Salah satu contohnya adalah upaya modernisasi dalam ranah perpajakan yang saat ini gencar dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Indonesia. Upaya ini dikenal sebagai elektronik penomoran faktur pajak, atau yang lebih dikenal dengan E-Nofa. E-Nofa adalah terobosan terbaru yang bertujuan memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Modernisasi dalam perpajakan, seperti E-Nofa, menjadi langkah tindak lanjut terhadap berbagai permasalahan yang telah muncul dalam dunia perpajakan, termasuk masalah faktur pajak ilegal atau palsu yang telah menimbulkan kerugian besar, terutama bagi negara. Oleh karena itu, penomoran faktur pajak, yang sebelumnya dapat dilakukan oleh PKP, sekarang harus melalui E-Nofa. E-Nofa juga berperan penting dalam pengawasan penomoran faktur pajak oleh pihak pemerintah. Tindakan ini membantu mencegah berbagai bentuk penyelewengan dalam pembayaran pajak. Nomor seri faktur pajak (NSFP) akan diatur oleh DJP, dan hanya PKP yang telah aktif membayar pajak serta melakukan registrasi dan verifikasi yang berhak mendapatkannya.
E-Nofa, atau yang disingkat dari E-Nota Faktur, adalah sebuah sistem elektronik yang inovatif yang telah digunakan secara luas dalam dunia bisnis dan perpajakan. Perangkat ini digunakan untuk menggantikan metode konvensional dalam penciptaan, penyimpanan, dan pengelolaan nota faktur, dengan mengadopsi format digital yang lebih canggih. Dengan E-Nofa, segala proses yang berkaitan dengan nota faktur menjadi jauh lebih efisien dan praktis. Dalam situasi di mana pengusaha kena pajak atau wajib pajak perlu untuk membuat dan menyimpan catatan transaksi secara tertib, E-Nofa menjadi alat untuk mengurangi potensi kesalahan manusia dan menghilangkan masalah yang mungkin timbul akibat penyimpanan manual yang rawan kesalahan. Oleh karena itu, E-Nofa telah membawa perubahan dalam cara perusahaan dan entitas pajak yang menjalankan proses administrasi dan perpajakan mereka, meningkatkan efisiensi dan akurasi secara keseluruhan.
Enofa Pajak adalah sebuah situs atau platform daring yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memungkinkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online. NSFP adalah nomor seri yang dikeluarkan oleh DJP dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk membuat Faktur Pajak, yang merupakan bukti pemungutan atau pemotongan pajak pertambahan nilai (PPN). Fungsi utama Enofa Pajak adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses penerbitan NSFP bagi PKP. Sebelum adanya eNofa Pajak, permohonan NSFP dilakukan secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang memerlukan waktu dan tenaga yang lebih banyak. Adanya eNofa Pajak, PKP dapat mengajukan permohonan NSFP secara online, menghemat waktu dan tenaga. Dengan Demikian, Enofa Pajak adalah alat yang penting dalam administrasi perpajakan modern yang membantu memudahkan dan mempercepat proses penerbitan NSFP serta meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.
Enofa Online memiliki peran dalam proses perpajakan, khususnya dalam pembuatan Faktur Pajak. Situs web ini tidak hanya mempermudah penerbitan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi juga memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
1. Membantu Pengawasan dan Pengendalian eNofa Online memungkinkan otoritas pajak untuk memantau dan mengendalikan permohonan NSFP yang diajukan oleh setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini membantu dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan menghindari pelanggaran.
2. Meminimalisir Penyalahgunaan Faktur Pajak Fungsi utama eNofa Online adalah meminimalisir penyalahgunaan Faktur Pajak. Dengan proses permohonan yang terpusat dan terkontrol, risiko penggunaan Faktur Pajak ilegal dapat diminimalkan.
3. Mencegah Faktur Pajak Ilegal eNofa Online juga berperan dalam mencegah terjadinya Faktur Pajak ilegal. NSFP yang diterbitkan hanya melalui persetujuan DJP, sehingga Faktur Pajak ilegal sulit untuk dihasilkan.
4. Meningkatkan Ketertiban Aktivitas Perpajakan Dengan penggunaan eNofa Online, aktivitas perpajakan PKP menjadi lebih teratur dan terkontrol. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
5. Menelusuri Jejak Faktur Pajak Jika terjadi penyelewengan atau masalah terkait Faktur Pajak, eNofa Online dapat digunakan untuk melacak jejaknya. Dengan sistem yang tercatat dengan baik, kasus-kasus penyelewengan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
6. Dasar Penanganan Kasus Faktur Pajak Ilegal eNofa Online menjadi dasar bagi otoritas pajak untuk menyiasati kasus-kasus Faktur Pajak ilegal yang berdampak kerugian pada negara. Data yang terdokumentasi dapat digunakan dalam investigasi dan penegakan hukum.
1. Meningkatkan Fleksibilitas Karena berbasis online, eNofa Online memungkinkan PKP untuk mengaksesnya dari mana saja dan kapan saja selama terhubung ke internet.
2. Hemat Waktu dan Tenaga Menggunakan eNofa Online sangat menghemat waktu dan tenaga PKP. Mereka tidak perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengajukan permohonan NSFP, cukup menggunakan komputer dan internet.
3. Memantau Aksi Ilegal Layanan ini membantu mengawasi dan mengendalikan potensi penyalahgunaan Faktur Pajak serta mencegah terjadinya Faktur Pajak ilegal.
4. Tampilan Ramah Pengguna eNofa Online dirancang dengan tampilan yang ramah pengguna, membuatnya mudah digunakan oleh PKP.
Mengenai elektronik penomoran faktur pajak (E-Nofa). Dasar dari implementasi E-Nofa dapat ditemukan dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 yang mengatur segala aspek terkait bentuk, ukuran, tata cara pengisian, keterangan prosedur, pemberitahuan dalam rangka pembuatan, tata cara pembetulan dan penggantian, serta tata cara pembatalan faktur pajak.
E-Nofa, pada hakikatnya, merupakan layanan yang diselenggarakan oleh direktorat jenderal pajak untuk mendukung para pengusaha kena pajak. Melalui penerapan E-Nofa, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak penghasilan dan PPN. Dengan kata lain, E-Nofa adalah platform online yang diciptakan oleh direktorat jenderal pajak untuk memfasilitasi pengusaha kena pajak (PKP) dalam pengajuan permohonan terkait nomor seri faktur pajak (NSFP), mengingat bahwa ini adalah salah satu persyaratan dalam pembuatan faktur pajak. Pemberlakuan pembuatan NSFP melalui situs E-Nofa telah dimulai sejak 1 Juni 2013, dan sebagai warga negara yang patuh, penting untuk mematuhi aturan tersebut dalam rangka mendukung integritas perpajakan yang lebih baik.
E-Nofa, atau yang dikenal dengan Elektronik Penomoran Faktur Pajak, adalah layanan yang memberikan nomor seri faktur pajak (NSFP) kepada pengusaha kena pajak. Setelah berhasil memperoleh NSFP melalui E-Nofa, Anda akan melihat sejumlah 16 digit angka yang memiliki makna tertentu. Dua digit pertama adalah kode transaksi, diikuti oleh satu digit kode status.
Selanjutnya, 13 digit angka berikutnya merupakan nomor seri faktur pajak yang akan digunakan dalam pembuatan faktur pajak. Nomor ini diperoleh melalui layanan E-Nofa, yang merupakan langkah penting dalam mematuhi kewajiban perpajakan. Sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum yang berlaku, membayar pajak penghasilan sesuai ketentuan adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi.
Menjadi bagian dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) berarti berkontribusi pada pertumbuhan negara dengan memberikan sebagian dari keuntungan yang diperoleh setiap tahun. Penerapan E-Nofa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan inovasi yang membantu memastikan kepatuhan perpajakan dan mendukung pembangunan negara.
NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) yang terdiri dari 16 digit memiliki dasar hukum yang diatur dalam ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Struktur NSFP ini memiliki beberapa kode yang memiliki makna tertentu, di mana 2 digit pertama mengindikasikan kode transaksi pajak, 1 digit setelahnya merupakan kode status pajak, dan sisanya adalah nomor seri faktur.
Dasar hukum utama untuk penerbitan NSFP adalah Peraturan Dirjen Pajak, yang mengatur berbagai aspek terkait perpajakan, termasuk penomoran faktur, bentuk, ukuran, pengisian, invoice, serta tata cara pembatalan permohonan. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga mengeluarkan PER-24/PJ/2012 yang mencakup berbagai aspek permohonan faktur.
Perihal permohonan kode aktivasi dan password untuk akses sistem elektronik penomoran faktur pajak juga diatur dalam peraturan ini. Proses permohonan, pengambilan, dan pengawasan NSFP juga dijelaskan dalam peraturan tersebut. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak dengan Nomor SE-52/PJ Tahun 2012 juga memberikan panduan terkait hal ini, memberikan pedoman yang lebih rinci mengenai tata cara pengajuan kode aktivasi dan penggunaan NSFP. Semua ini merupakan langkah-langkah yang diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menjaga integritas sistem perpajakan secara keseluruhan.
Peraturan baru yang berkaitan dengan pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki beberapa ketentuan. Peraturan ini diatur secara detil dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 mengenai Faktur Pajak. Di bawah ini adalah rincian lengkap mengenai aturan baru tersebut:
Batasan Jumlah NSFP: 1. Maksimal 75 NSFP PKP yang baru saja terdaftar sebagai PKP pada bulan ketika permintaan NSFP diajukan, atau PKP yang belum pernah membuat atau melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN, hanya berhak mengajukan maksimal 75 NSFP.
2. Maksimal 120% dari Pengajuan Sebelumnya PKP dapat diberikan hingga 120% dari jumlah permintaan NSFP sebelumnya jika jumlah Faktur Pajak pada tiga masa pajak sebelumnya melebihi 75 eFaktur.
Dengan demikian, PKP yang memenuhi kriteria di atas hanya diperkenankan untuk mengajukan NSFP hingga maksimal 75 NSFP atau 120% dari jumlah pengajuan sebelumnya.
Kriteria Khusus PKP yang Dikecualikan: Pasal 16 dalam PER-03/PJ/2022 menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria khusus bagi PKP yang dikecualikan dari ketentuan pembatasan jumlah NSFP yang dapat diajukan. PKP yang memenuhi kriteria berikut dapat mengajukan NSFP dengan jumlah tertentu:
1. PKP yang Baru Terdaftar PKP yang baru saja terdaftar sebagai PKP pada bulan ketika permintaan NSFP diajukan.
2. PKP yang Melakukan Pemusatan Tempat PPN PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang.
3. PKP yang Mengalami Peningkatan Usaha PKP yang mengalami peningkatan dalam aktivitas usaha mereka, sehingga membutuhkan NSFP dengan jumlah tertentu.
Dengan adanya ketentuan ini, DJP memberikan beberapa pengecualian untuk PKP yang memenuhi kriteria tertentu agar mereka dapat mengajukan NSFP sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan usaha mereka.
Untuk mendapatkan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) melalui aplikasi E-Nofa Pajak, ada beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Konfirmasi Status Sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) Pengguna aplikasi E-Nofa Pajak harus sudah memiliki status PKP yang dikukuhkan. PKP adalah pengusaha yang memiliki rata-rata omzet minimal Rp. 4,8 miliar per tahun dan umumnya menggunakan aplikasi pajak online dalam bisnis mereka. Barang atau jasa yang dijual oleh PKP harus termasuk dalam kategori Barang atau Jasa Kena Pajak yang dikenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Contoh barang Kena Pajak berwujud meliputi mobil, peralatan medis, dan lainnya, sementara barang Kena Pajak tak berwujud mencakup hak paten, merk dagang, dan lain-lain. Jasa Kena Pajak mencakup berbagai layanan seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan banyak lainnya.
2. Memiliki Kode Verifikasi dan Password Setelah menjadi PKP, langkah selanjutnya adalah mengajukan permintaan untuk kode verifikasi dan password ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang telah terdaftar. Jika permintaan ini disetujui oleh KPP, PKP akan diberikan kode verifikasi dan password. Kode verifikasi biasanya dikirim melalui pos, sedangkan password dikirim melalui email yang digunakan pada proses pendaftaran.
3. Mempunyai Sertifikat Elektronik Pajak Persyaratan berikutnya adalah PKP harus memiliki sertifikat elektronik pajak yang sah dan resmi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan diterbitkan melalui kantor KPP yang terdaftar. Sertifikat ini sangat penting karena berisi tanda tangan elektronik yang mengonfirmasi status subjek perpajakan.
Dengan memenuhi persyaratan ini, PKP dapat mengajukan permohonan NSFP melalui E-Nofa Pajak, memastikan kepatuhan perpajakan, dan berkontribusi pada sistem perpajakan yang lebih teratur.
Dalam penggunaan eNofa Pajak, PKP harus memenuhi beberapa syarat, termasuk status sebagai PKP, memiliki kode aktivasi dan password dari DJP, serta memiliki sertifikat elektronik pajak yang dikeluarkan oleh DJP melalui KPP terdaftar. Menggunakan eNofa Pajak merupakan langkah dalam proses perpajakan. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk menggunakan eNofa Pajak:
1. Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Nofa DJP online dan meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), Anda harus memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak atau telah terdaftar dan diakui sebagai PKP. Seorang PKP adalah pengusaha yang menyediakan atau menjual barang dan jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Akun PKP Anda harus memiliki akun PKP yang terkait dengan aktivitas perpajakan Anda. Ini akan memudahkan akses dan pelaporan pajak.
3. Kode Aktivasi dan Password Kode aktivasi dan password e-Nofa faktur akan diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah Anda mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar sebagai PKP. Kode aktivasi ini akan dikirimkan melalui pos ke alamat yang terdaftar, sedangkan password aktivasi akan disampaikan melalui email. Keduanya sangat penting untuk mengakses layanan eNofa Pajak.
4. Sertifikat Elektronik Pajak Anda juga harus memiliki Sertifikat Elektronik Pajak atau Digital Certificate e-Faktur. Sertifikat ini berisi informasi pribadi Anda yang dikeluarkan oleh DJP dan digunakan sebagai bukti otentifikasi dalam transaksi perpajakan online. Untuk mendapatkannya, Anda perlu mengajukan permohonan sertifikat elektronik ke KPP tempat Anda terdaftar.
5. Laporan SPT Masa PPN Anda perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir sesuai dengan kewajiban yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal Anda mengajukan permintaan PKP.
Berikut ini adalah panduan untuk melakukan instalasi surat elektronik pajak (e-Surat) dan mengajukan permintaan penerbitan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui aplikasi E-Nofa Pajak:
Langkah 1: Instalasi Surat Elektronik Pajak
1. Buka situs web efaktur.pajak.co.id dan navigasikan ke menu e-Faktur.
2. Lakukan login dengan menggunakan nomor NPWP perusahaan serta kata sandi E-Nofa.
3. Dari menu e-Faktur, unduh sertifikat digital yang diperlukan, lalu klik OK. Informasi terkait masa berlaku surat elektronik akan tersedia.
4. Setelah unduhan selesai, menu "Instal Sertifikat Elektronik" akan muncul. Pilih opsi "Current" dan klik Next.
5. Klik Next sekali lagi dan masukkan passphrase yang terdapat di sertifikat elektronik, lalu klik Next.
6. Centang opsi "Automatically Select the Certificate Store Based on the Type of Certificate," lalu klik Next. Terakhir, klik Finish untuk menyelesaikan proses instalasi.
Langkah 2: Pengajuan Penerbitan NSFP
Setelah sertifikat elektronik pajak terinstal, langkah selanjutnya adalah mengajukan permintaan penerbitan NSFP secara online melalui E-Nofa Pajak. Berikut panduannya:
1. Login ke situs web efaktur.pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi.
2. Di bagian bawah menu, temukan dan klik "Permintaan NSFP."
3. Pilih sertifikat elektronik pajak yang telah Anda instal sebelumnya.
4. Ketika muncul pesan "Your Connection is not Private," klik "Advanced" dan pilih opsi "Proceed to efaktur.pajak.go.id (unsafe)" di sudut kiri bawah untuk melanjutkan.
5. Isi data yang diperlukan seperti nama pemohon, tahun pajak, jabatan pemohon, dan jumlah NSFP yang diajukan, lalu klik "Proses."
6. Masukkan kata sandi E-Nofa dan konfirmasi.
7. Pemberitahuan mengenai persetujuan permintaan NSFP akan muncul, dan dokumen NSFP akan dapat dicetak secara otomatis. Klik "OK" untuk menyelesaikan.
8. Jika NSFP tidak terunduh secara otomatis, Anda dapat membuka menu "Riwayat Permohonan NSFP" dan unduh secara manual.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menginstal surat elektronik pajak dan mengajukan permohonan penerbitan NSFP melalui E-Nofa Pajak. Pastikan untuk mematuhi persyaratan perpajakan yang berlaku dan menjaga kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.
Dengan mengikuti tips ini, Anda dapat memilih konsultan pajak yang tepat untuk membantu mengurus Nomor Seri Faktur Pajak dan e-Faktur Pajak. Menggunakan jasa konsultan pajak bisa menjadi solusi. Namun, sebelum Anda memilih konsultan pajak, ada beberapa tips sebagai berikut:
Identifikasi Jenis Layanan Pajak yang Dibutuhkan Pertama-tama, tentukan jenis layanan perpajakan apa yang Anda butuhkan. Ini bisa berupa layanan kepatuhan perpajakan, perencanaan pajak, atau pengurusan sengketa pajak. Mengetahui kebutuhan Anda akan membantu Anda memilih konsultan yang tepat.
Pilih Konsultan dengan Sertifikat Pastikan konsultan pajak yang Anda pilih memiliki sertifikat yang sesuai dengan jenis layanan yang Anda butuhkan. Sertifikat ini menunjukkan bahwa mereka memiliki keahlian dalam bidang perpajakan yang relevan.
Periksa Izin Praktik Pastikan konsultan pajak memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Izin ini menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan yang diperlukan dan merupakan profesional yang diakui.
Periksa Rekam Jejak Lakukan penelusuran mengenai rekam jejak konsultan pajak. Anda dapat bertanya kepada klien sebelumnya atau mencari ulasan online. Konsultan dengan rekam jejak yang baik lebih mungkin memberikan pelayanan yang berkualitas.
Cari Konsultan yang Bisa Menjadi Partner Alihkan pandangan Anda dari sekadar "terima beres" menjadi melihat konsultan pajak sebagai mitra bisnis yang membantu kesuksesan Anda. Hubungan yang terbuka dan percaya dapat meningkatkan potensi dan kemajuan perusahaan Anda.
Sesuaikan dengan Budget Pertimbangkan anggaran yang Anda miliki saat memilih konsultan pajak. Setiap konsultan mungkin memiliki tarif yang berbeda, jadi pilih yang sesuai dengan anggaran dan kebutuhan Anda.
Pastikan Kepatuhan Hukum Pilihlah konsultan pajak yang patuh pada hukum perpajakan. Mereka tidak boleh menawarkan tindakan yang ilegal seperti penghindaran pajak atau penggelapan pajak.
Lakukan Penelusuran Singkat Lakukan penelusuran online dan kunjungi situs web konsultan pajak yang Anda pertimbangkan. Situs web ini dapat memberikan informasi tentang layanan yang mereka tawarkan, pengalaman, pendidikan, dan lebih banyak lagi.
Enofa, singkatan dari Elektronik Penomoran Faktur Pajak, merupakan platform daring yang memegang peran utama dalam proses perpajakan di Indonesia. Salah satu fungsi utamanya adalah memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Platform ini juga memiliki dampak yang lebih luas dalam sistem perpajakan. Fungsi lainnya termasuk pengawasan, pencegahan penyalahgunaan Faktur Pajak, mencegah Faktur Pajak ilegal, meningkatkan ketertiban perpajakan, serta memberikan kemampuan untuk melacak jejak Faktur Pajak, terutama jika terjadi penyelewengan. Keunggulan lainnya adalah fleksibilitas, hemat waktu, dan antarmuka pengguna yang ramah. Meskipun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, eNofa menjelma menjadi alat yang sangat berharga dalam upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan dan efisiensi pengendalian perpajakan di tanah air.
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..