+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Mengenal Lebih Dalam Apa itu Sukuk, Obligasi Syariah Beserta Jenisnya

5 May, 2023   |   alphi

Mengenal Lebih Dalam Apa itu Sukuk, Obligasi Syariah Beserta Jenisnya

Bagi sebuah perusahaan atau individu yang sudah berkecimpung di dunia bisnis pasti sudah tidak asing dengan yang namanya sukuk. namun, bagi anda yang masih pemula atau yang baru terjun di dunia bisnis pasti asing dengan istilah tersebut. Sukuk merupakan salah satu sarana investasi syariah yang dapat menjadi pilihan investasi Anda. Bisa dilihat saat ini perkembangan investasi sudah bisa dirasakan. Banyak sekali peluang investasi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan investor dan tentunya disesuaikan dengan perkembangan zaman. Selain saham, obligasi, dan reksadana, Sukuk kini juga dapat dijadikan sebagai peluang investasi yang menarik bagi sebuah perusahaan atau pelaku. Terutama karena Sukuk dinilai sesuai dengan prinsip syariah modern. 

Investasi adalah suatu kegiatan untuk menanamkan modal dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan di masa depan. keuntungan ini merujuk pada peningkatan nilai aset dari waktu ke waktu. Disisi lain, ada yang namanya investasi syariah. Investasi syariah merupakan model investasi yang tidak terdapat riba didalamnya yang mengikuti aturan jual beli syariah. Investasi syariah ini juga berkembang pesat di negara-negara yang mayoritas beragama Islam. Berbeda dengan obligasi, sukuk adalah surat berharga yang menunjukkan kepemilikan aset perusahaan dan bukan merupakan pengakuan hutang. Sukuk diterbitkan oleh  fatwa MUI di bawah pengawasan Dewan Syariah Nasional. 

Yang namanya investasi tentu memiliki tujuan yaitu mendapatkan keuntungan. Sebagai sarana investasi, Sukuk tentunya akan bermanfaat di masa depan, Indonesia telah membuat peraturan sendiri mengenai sukuk sejak 2008. Di artikel kali ini IDMetafora akan membahas lebih lanjut mengenai investasi sukuk.


Pengertian Sukuk

Istilah Sukuk berasal dari bahasa Arab, yang merupakan bentuk jamak dari Sakk. Istilah ini mengacu pada dokumen atau formulir kontrak yang hampir setara dengan sertifikat. Sederhananya, sukuk adalah bukti kepemilikan atau klaim kepemilikan yang menjadi dasar sukuk atau aset dasar. Mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional, Obligasi Syariah atau Sukuk adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip Syariah yang diterbitkan oleh emiten kepada Pemegang Obligasi Syariah. Ketentuan ini mewajibkan emiten membayar kepada pemegang obligasi syariah sejumlah pendapatan tertentu berupa imbal hasil atau margin dan membayar dana pendapatan tetap pada saat jatuh tempo. 

Menurut peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.13, Sukuk merupakan surat berharga syariah berupa sertifikat yang mempunyai nilai yang sama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu investasi. Sukuk dibagi menjadi kepemilikan aset berwujud tertentu, nilai manfaat dan layanan aset proyek tertentu atau kegiatan investasi, dan kepemilikan aset proyek tertentu. Jika kita melihat referensi definisi sukuk di atas, dapat disimpulkan bahwa sukuk adalah sertifikat yang bernilai sama dan merupakan bukti kepemilikan yang sah. Sukuk tidak dikaitkan dengan aset, hak istimewa, atau layanan yang mendasari penerbitan sukuk atau kepemilikan aktivitas investasi tertentu. 


Jenis Sukuk Secara Umum

1. Sukuk Tabungan
Jenis sukuk secara umum yang pertama adalah sukuk tabungan. Sukuk tabungan merupakan sukuk yang disertakan sertifikat Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh pemerintah kepada masyarakat sebagai sarana investasi. Penyelenggaraannya berdasarkan prinsip syariah. 

2. Sukuk Ritel
Sukuk Ritel adalah jenis lain dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan kepada investor swasta atau perorangan namun tetap dikelola sesuai dengan syariah. Sukuk ritel dapat dibeli oleh individu maupun institusi dengan nilai investasi yang relatif terjangkau dan memiliki jangka waktu investasi yang bervariasi.


Jenis Sukuk Berdasarkan Pihak Yang Menerbitkan

1. Sukuk Korporasi
Sukuk korporasi atau perusahaan adalah sukuk atau obligasi syariah yang diterbitkan oleh perusahaan swasta atau korporasi sebagai sumber pembiayaan. Sukuk korporasi memiliki karakteristik di mana investor membeli sukuk dengan jangka waktu tertentu dan akan memperoleh imbal hasil atau bunga sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

2. Surat Berharga Syariah Negara 
Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN atau bisa disebut juga obligasi pemerintah merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti kepemilikan aset pemerintah. SBSN merupakan bentuk obligasi atau surat hutang negara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang didasarkan pada prinsip bagi hasil atau mudharabah.


Jenis Sukuk Berdasarkan Akad

1. Sukuk Musaqah
Jenis sukuk berdasarkan akad yang pertama adalah sukuk musaqah. Sukuk musaqah merupakan sukuk yang dibuat untuk aktivitas aliran dari dana hasil penerbitan sukuk.

2. Sukuk Muzara’ah
Sukuk Muzara'ah merupakan sukuk dengan akad muzara'ah yang digunakan dalam membiayai sektor pertanian. Pendapatan bersih dari pemegang sukuk muzara’ah adalah hasil panen yang sesuai dengan perjanjian di awal.

3. Sukuk Wakalah
Sukuk Wakalah merupakan sukuk dengan akad wakalah dimana pihak investor mempercayakan pengelolaan dana yang diinvestasikan kepada pihak pengelola atau wakil, yang bertanggung jawab untuk menginvestasikan dana tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

4. Sukuk Murabaha
Sukuk Murabaha merupakan sukuk dengan akad prinsip jual-beli

5. Sukuk Musyarakah 
Jenis sukuk selanjutnya adalah sukuk musyarakah. Sukuk Musyarakah merupakan sukuk yang diterbitkan karena dua pihak atau lebih menyatukan modal untuk membangun proyek baru. Keuntungan dan kerugian akan dibagi menurut jumlah modal yang disetor oleh masing - masing pemilik modal. 

6. Sukuk Istishna’
Sukuk Istishna' merupakan sukuk dengan perjanjian kontrak Istishna'. Yaitu kontrak yang mewakili kesepakatan jual-beli untuk membiayai proyek. Dalam sukuk ini, pihak investor membeli sertifikat sukuk sebagai bentuk investasi untuk membiayai proyek-proyek pembangunan dan investasi.

7. Sukuk Salam
Sukuk Salam merupakan  sukuk yang diterbitkan supaya mendapatkan modal. Sukuk Salam digunakan untuk membiayai kegiatan produksi atau pertanian di mana pihak yang memerlukan dana membutuhkan pembiayaan untuk produksi atau pertanian yang akan dilakukan di masa depan.

8. Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah merupakan sukuk dengan perjanjian pemindahan hak guna barang dan jasa tanpa ikut serta dalam pemindahan kepemilikan. Akad ijarah pada sukuk berbentuk sewa. Oleh karena itu, kepemilikan tetap pada orang yang sama. 

9. Sukuk Mudharabah
Jenis sukuk berdasarkan akad yang terakhir adalah sukuk mudharabah. Sukuk Mudharabah adalah sukuk dengan akad Mudharabah yang terdapat rab al-maal yaitu investor dan mudarib yaitu orang yang mengelola. Pembagian keuntungan didasarkan pada apa yang sudah disepakati di awal. Sedangkan kerugian tetap ditanggung sepenuhnya oleh pemilik modal. 


Keuntungan Sukuk

1. Keamanan dalam berinvestasi terjamin
Keuntungan pertama yang bisa anda pertimbangkan sebagai calon investor sukuk adalah sukuk cenderung memiliki keamanan yang lebih tinggi karena jika anda membeli sukuk yang diterbitkan pemerintah, pemerintah bersedia menjamin keamanannya. Pada dasarnya dapat dikatakan bahwa investasi pada Sukuk tidak mengandung resiko apapun. 

2. Bisa dijual kembali di pasar sekunder jika sebelum jatuh tempo anda dana dibutuhkan
Keuntungan lain dari berinvestasi di sukuk adalah pemilik sukuk dapat menjual sendiri sukuk tersebut di pasar sekunder untuk mengembalikan modal yang diinvestasikan. Namun, Anda harus paham betul bahwa menjual sukuk sebelum jatuh tempo juga menimbulkan peluang kerugian karena harganya bisa lebih rendah saat menjual di pasar ini. 

3. Memberikan dana return yang kompetitif dan tetap
Salah satu alasan calon investor tertarik dengan Sukuk adalah keunggulan sukuk yang menawarkan imbal hasil yang cukup kompetitif dan juga bersifat tetap atau tidak berubah. Biasanya pembayaran ini ditentukan dengan penerbitan sukuk yang dibayarkan secara berkala sesuai kesepakatan. Anda tidak perlu khawatir karena return ini dijamin dan cukup untuk memasukkan uang ke tabungan anda di masa depan. 


Resiko Sukuk

Selain keuntungan yang bisa didapat dalam berinvestasi sukuk, terdapat resiko yang bisa saja terjadi jika anda salah dalam mengambil langkah. berikut beberapa resiko yang bisa saja terjadi dalam melakukan investasi sukuk, diantaranya:

1. Terjadinya risiko pasar
Resiko sukuk yang pertama ada resiko pasar, dimana pemegang sukuk harus mengambil resiko ini jika kenaikan suku bunga mempengaruhi harga tanggungan di pasar sekunder. Kalaupun harga sukuk turun, disarankan untuk tidak dijual lebih dulu karena harganya lebih rendah dari harga pasar. 

2. Terjadinya risiko likuiditas
Risiko likuiditas dapat timbul jika pemilik sukuk mengalami kesulitan untuk menjual kembali sukuknya di pasar sekunder dengan harga pasar yang wajar sebelum tanggal kadaluarsa. Hal ini merugikan investor pemegang Sukuk yang membutuhkan modal segera. 

3. Terjadinya risiko gagal bayar
Resiko terakhir yang paling ditakuti oleh pemegang sukuk adalah risiko tidak dapat melakukan pembayaran kupon kepada penerbit sukuk sesuai kesepakatan atau penerbit tidak dapat melunasi jumlah pinjaman. Umumnya, risiko ini terjadi pada sukuk yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta, bukan sukuk retail pemerintah. 


Imbal Hasil Sukuk

1. Jika memiliki sukuk konversi
Investor dapat menukar Sukuk menjadi saham dengan harga yang telah ditentukan, memungkinkan investor untuk mendapatkan keuntungan dari saham tersebut. Jika harga saham pada masa depan melebihi harga konversi, maka pemegang sukuk yang mengonversi sukuk tersebut akan memperoleh keuntungan dari selisih antara harga saham dan harga konversi. Keuntungan ini dapat meningkatkan imbal hasil dari investasi dalam sukuk konversi, karena potensi keuntungan dari konversi sukuk menjadi saham memberikan peluang bagi investor untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.

2. Hak klaim pertama
Jika penerbit menjadi bankrut atau dilikuidasi, pemilik sukuk sebagai kreditur memiliki hak istimewa atas aset perusahaan. Dalam kasus kebangkrutan atau gagal bayar, penerbit sukuk harus membayar kembali utang yang belum dilunasi kepada pemegang sukuk sebelum membayar utang kepada kreditur lainnya. Oleh karena itu, dengan memiliki hak klaim pertama, investor dalam sukuk memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dengan jenis investasi lainnya, karena risiko gagal bayar atau kebangkrutan lebih rendah.

3. Capital Gain
Keuntungan jenis ini dapat diperoleh sebelum tanggal jatuh tempo dan biasanya sukuk diperdagangkan di pasar sekunder. Ini memberi investor kesempatan untuk mendapatkan keuntungan modal. Selain itu, investor dapat merealisasikan keuntungan modal dengan membeli Sukuk dengan harga diskon. 

4. Profit sharing
Dan imbal hasil sukuk yang terakhir adalah profit sharing. Profit sharing dapat terjadi jika akad yang digunakan di dalamnya adalah akad Mudharabah. Nantinya, hasil ini dapat dibayarkan secara teratur hingga jatuh tempo dan ditetapkan sebagai persentase dari nilai nominal. Sukuk yang diterbitkan dalam struktur profit sharing memberikan keuntungan yang berdasarkan pada pendapatan yang dihasilkan dari proyek atau aset yang menjadi basis sukuk tersebut.

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda