NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti pendaftaran dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan di Indonesia. NPWP terdiri dari 15 digit dan harus dicantumkan pada setiap dokumen perpajakan yang dikeluarkan oleh wajib pajak. Sejarah NPWP dimulai pada tahun 1983, ketika pemerintah Indonesia memperkenalkan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mewajibkan setiap orang atau badan yang memperoleh penghasilan di Indonesia untuk membayar pajak. Pada saat itu, sistem perpajakan di Indonesia masih belum teratur dan terdapat banyak pelanggaran perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak. Untuk meningkatkan pengawasan dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan, pemerintah Indonesia melalui DJP memperkenalkan NPWP sebagai nomor identitas resmi untuk wajib pajak pada tahun 1985. Pada awalnya, NPWP hanya diberikan kepada wajib pajak yang memperoleh penghasilan di atas batas tertentu, namun seiring dengan perkembangan sistem perpajakan di Indonesia, pemberian NPWP kemudian diperluas untuk semua wajib pajak. NPWP menjadi penting dalam proses perpajakan di Indonesia, karena NPWP menjadi syarat untuk memperoleh izin usaha, mengajukan pembebasan pajak, mengurus pelaporan perpajakan, dan melakukan transaksi dengan instansi pemerintah dan lembaga keuangan. DJP juga menggunakan NPWP sebagai alat pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak, sehingga memudahkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran perpajakan. Dalam beberapa tahun terakhir, DJP juga telah memperkenalkan sistem e-filing dan e-billing untuk memudahkan pelaporan perpajakan dan pembayaran pajak bagi wajib pajak. Melalui sistem tersebut, wajib pajak dapat mengajukan laporan perpajakan secara online dan membayar pajak melalui sistem perbankan secara elektronik.
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..