+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Memahami Sayat Dalam Pendirian Perusahaan Terbatas (PT)

12 April, 2023   |   Iqbal

Memahami Sayat Dalam Pendirian Perusahaan Terbatas (PT)

Perusahaan Terbatas



Perusahaan Terbatas (PT) adalah jenis badan usaha yang paling banyak digunakan di Indonesia. PT adalah bentuk badan usaha yang memiliki modal yang terbagi dalam saham-saham dan memiliki kepemilikan terbatas oleh pemegang saham. Pendirian PT diatur oleh undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
 
Untuk mendirikan sebuah perusahaan terbatas, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, minimal harus ada dua orang pendiri perusahaan. Kedua, pembuatan akta pendirian perusahaan harus dibuat di hadapan notaris. Akta pendirian ini berisi informasi tentang identitas pendiri, modal dasar perusahaan, pengurus perusahaan, dan tujuan perusahaan.
 
Syarat ketiga adalah menentukan nama perusahaan yang belum digunakan oleh perusahaan lain dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Nama perusahaan juga harus sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tidak mengandung unsur yang negatif atau merugikan orang lain.
 
Selanjutnya, syarat keempat adalah menentukan jenis usaha yang akan dijalankan dan melakukan pendaftaran izin usaha di instansi terkait. Pendaftaran izin usaha ini diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku.
 
Syarat kelima adalah membayar modal dasar perusahaan dengan jumlah minimal Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Modal dasar ini merupakan jumlah minimum modal yang harus disetor oleh pendiri perusahaan dan akan menjadi dasar perhitungan jumlah saham yang akan diterbitkan.
 
Terakhir, syarat keenam adalah mengurus dokumen persetujuan dari instansi pemerintah yang berwenang, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Persyaratan izin ini bergantung pada jenis usaha yang akan dijalankan dan bisa berbeda-beda di setiap daerah.
 
Dalam proses pendirian perusahaan terbatas, pendiri juga harus memperhatikan prosedur yang telah diatur oleh undang-undang. Hal ini meliputi proses pengesahan akta pendirian oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), pendaftaran perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP), serta pengumuman pendirian perusahaan di media massa.
 
Dalam rangka mendirikan perusahaan terbatas, para pendiri juga dapat memperoleh bantuan dari konsultan hukum atau notaris yang ahli dalam hal tersebut. Dengan memenuhi semua syarat yang telah diatur, maka perusahaan terbatas dapat diresmikan dan dioperasikan secara sah.
 
Dalam kesimpulannya, pendirian perusahaan terbatas memerlukan persiapan yang matang dan memenuhi berbagai persyaratan. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk mendirikan perusahaan terbatas, penting untuk melakukan penelitian dan berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan bisnis untuk memastikan proses pendirian berjalan dengan lancar dan memenuhi persyaratan
 
 

Proses pendirian perusahaan terbatas (PT) di Indonesia memerlukan persiapan dan pemenuhan berbagai persyaratan.
Berikut adalah beberapa tahapan dalam proses pendirian perusahaan terbatas di Indonesia:


 
  • Persiapan
  • Sebelum memulai proses pendirian perusahaan terbatas, sebaiknya melakukan studi kelayakan bisnis dan rencana usaha yang matang. Hal ini akan membantu pendiri perusahaan dalam mengambil keputusan yang tepat dan meminimalisir risiko yang mungkin terjadi.
  •  
  • Membuat akta pendirian
  • Tahap awal dalam proses pendirian PT adalah membuat akta pendirian perusahaan di hadapan notaris. Akta pendirian ini harus berisi informasi tentang identitas pendiri, modal dasar perusahaan, pengurus perusahaan, dan tujuan perusahaan.
 
  • Menentukan nama perusahaan
  • Setelah pembuatan akta pendirian, pendiri perusahaan harus menentukan nama perusahaan yang belum digunakan oleh perusahaan lain dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Nama perusahaan juga harus sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tidak mengandung unsur yang negatif atau merugikan orang lain.
 
  • Mendaftarkan perusahaan
  • Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, maka akta pendirian dan persyaratan lainnya harus diajukan ke Kemenkumham untuk mendapatkan persetujuan pengesahan akta pendirian perusahaan. Setelah akta pendirian disahkan, pendiri perusahaan harus mendaftarkan perusahaan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (KPP) di wilayah setempat.
 
  • Mendaftarkan perusahaan ke instansi terkait
  • Selanjutnya, pendiri perusahaan harus mendaftarkan perusahaan ke instansi terkait, seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan instansi pemerintah yang berwenang di bidang usaha yang akan dijalankan. Pendaftaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku.
 
  • Memperoleh izin usaha
  • Proses selanjutnya adalah memperoleh izin usaha dari instansi terkait, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Persyaratan izin ini bergantung pada jenis usaha yang akan dijalankan dan bisa berbeda-beda di setiap daerah.
 
  • Menyetor modal dasar
  • Pendiri perusahaan harus menyetor modal dasar perusahaan dengan jumlah minimal Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Modal dasar ini merupakan jumlah minimum modal yang harus disetor oleh pendiri perusahaan dan akan menjadi dasar perhitungan jumlah saham yang akan diterbitkan.
 
  • Mengumumkan pendirian perusahaan
  • Setelah semua persyaratan terpenuhi dan perusahaan terdaftar, maka pendiri perusahaan harus mengumumkan pendirian perusahaan di media massa. Pengumuman ini harus dilakukan dalam waktu 14 hari setelah perusahaan terdaftar.
 

Modal dasar dan saham merupakan hal yang sangat penting dalam pendirian perusahaan terbatas (PT) di Indonesia. Modal dasar PT adalah jumlah modal yang disetujui oleh para pendiri PT dalam akta pendirian, sedangkan saham adalah satuan pembagian modal dasar yang memiliki nilai nominal yang sama.
Berikut ini adalah beberapa hal penting yang perlu diketahui tentang modal dasar dan saham dalam perusahaan terbatas:
 
 
  • Modal dasar

  • Modal dasar adalah jumlah modal awal yang disetujui oleh para pendiri PT dalam akta pendirian. Besaran modal dasar minimal untuk mendirikan PT di Indonesia adalah Rp 50 juta, sedangkan besaran maksimalnya tidak dibatasi oleh undang-undang. Namun, besaran modal dasar yang lebih besar dapat memberikan kepercayaan dan kepercayaan kepada investor atau pihak yang bekerja sama dengan perusahaan.
  •  
  • Modal dasar merupakan dasar perhitungan jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perusahaan. Jumlah saham yang diterbitkan tidak harus sama dengan modal dasar, namun harus dalam batas yang telah disepakati oleh para pendiri PT dalam akta pendirian.
 
  • Saham

  • Saham merupakan satuan pembagian modal dasar yang memiliki nilai nominal yang sama. Saham biasanya diterbitkan dalam bentuk surat saham dan dapat diperjualbelikan oleh pemiliknya. Dalam PT, pemilik saham disebut sebagai pemegang saham.
  •  
  • Dalam PT, jumlah saham yang diterbitkan tidak harus sama dengan jumlah modal dasar. Misalnya, jika modal dasar adalah Rp 100 juta, perusahaan dapat menerbitkan 1 juta saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham. Dalam hal ini, modal dasar dan jumlah saham yang diterbitkan tidak harus sama. Jumlah saham yang diterbitkan harus memenuhi persyaratan undang-undang dan kebutuhan perusahaan.
  •  
  • Saham dalam PT dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu saham biasa dan saham preferen. Saham biasa memberikan hak suara kepada pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham dan hak atas pembagian dividen. Saham preferen memberikan hak-hak istimewa seperti hak atas pembayaran dividen yang lebih tinggi daripada saham biasa dan hak preferensi dalam hal pembagian sisa hasil likuidasi perusahaan.
 
 
  • Perubahan modal dasar dan saham

  • Perusahaan terbatas dapat mengubah modal dasar dan jumlah saham yang diterbitkan. Perubahan ini harus melalui persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Perubahan modal dasar dan saham dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan perusahaan, seperti untuk melakukan ekspansi atau peningkatan modal perusahaan.
  •  
  • Dalam kesimpulannya, modal dasar dan saham merupakan hal yang sangat penting dalam pendirian perusahaan terbatas di Indonesia. Modal dasar adalah jumlah modal awal yang disetujui oleh para pendiri PT dalam akta pendirian, sedangkan saham adalah satuan pembagian modal dasar yang memiliki nilai nominal yang sama. Perusahaan terbatas dapat mengubah modal dasar dan jumlah saham.

Mendirikan perusahaan terbatas (PT) merupakan pilihan yang banyak diambil oleh pengusaha karena memiliki keuntungan dan risiko tertentu.
Berikut ini adalah keuntungan dan risiko dari mendirikan perusahaan terbatas:


 

Keuntungan:

  • Kepemilikan yang terbatas: Pemilik PT hanya bertanggung jawab atas modal yang disetor ke perusahaan, sehingga risiko kehilangan aset pribadi terbatas. Pemilik PT tidak akan bertanggung jawab atas utang perusahaan yang melebihi modal yang telah disetor.
  • Pembiayaan yang lebih mudah: Perusahaan terbatas dapat memperoleh pembiayaan dari berbagai sumber, seperti bank dan investor, karena memiliki status hukum yang jelas dan memiliki struktur perusahaan yang terorganisir.
  • Skala yang lebih besar: PT memungkinkan pemiliknya untuk mengelola bisnis dengan skala yang lebih besar daripada bisnis individu atau kelompok kecil.
  • Kelangsungan hidup perusahaan yang lebih lama: Perusahaan terbatas memiliki status hukum yang jelas dan terpisah dari pemiliknya, sehingga memiliki kelangsungan hidup yang lebih lama.
  • Mudah melakukan transfer kepemilikan: Pemilik PT dapat dengan mudah memindahkan kepemilikan perusahaan kepada orang lain dengan cara menjual saham yang dimiliki.
 

Risiko:

  • Keterbatasan kontrol: Para pemegang saham lainnya dapat memiliki hak suara yang sama atau lebih banyak daripada pemilik PT sehingga dapat mempengaruhi keputusan perusahaan.
  • Biaya pendirian dan administrasi yang tinggi: Pendirian PT memerlukan biaya yang cukup besar dan harus melalui proses administrasi yang panjang dan rumit.
  • Kewajiban hukum yang lebih besar: Perusahaan terbatas harus memenuhi kewajiban hukum yang lebih banyak, seperti membuat laporan keuangan dan memenuhi persyaratan pajak yang berlaku.
  • Potensi konflik antara pemilik dan pemegang saham: Konflik dapat terjadi antara pemilik dan pemegang saham, terutama jika kepentingan mereka berbeda.
  • Risiko kehilangan saham: Saham dalam PT dapat diperjualbelikan oleh pemiliknya, sehingga risiko kehilangan saham atau kontrol perusahaan dapat terjadi jika saham dibeli oleh pihak yang tidak diinginkan.
 
Dalam kesimpulannya, mendirikan perusahaan terbatas memiliki keuntungan dan risiko tertentu. Keuntungan antara lain kepemilikan yang terbatas, pembiayaan yang lebih mudah, skala yang lebih besar, kelangsungan hidup perusahaan yang lebih lama, dan mudah melakukan transfer kepemilikan. Risiko antara lain keterbatasan kontrol, biaya pendirian dan administrasi yang tinggi, kewajiban hukum yang lebih besar, potensi konflik antara pemilik dan pemegang saham, dan risiko kehilangan saham. Sebelum memutuskan untuk mendirikan perusahaan terbatas, para calon pengusaha harus mempertimbangkan dengan matang keuntungan dan risiko yang ada.
 

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda