+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Memahami Konsep dan Implikasi Hukum Force Majeure dalam Kontrak Bisnis

12 April, 2023   |   AnjasLeonardi

Memahami Konsep dan Implikasi Hukum Force Majeure dalam Kontrak Bisnis

Ketika dua pihak melakukan perjanjian atau kontrak, biasanya ada kesepakatan mengenai tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak untuk memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan isi perjanjian atau kontrak tersebut. Namun, terkadang ada kejadian atau keadaan yang terjadi di luar kendali manusia yang membuat salah satu atau kedua pihak tidak dapat memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan kesepakatan. Kejadian atau keadaan tersebut dikenal sebagai force majeure.

Force majeure bisa berupa bencana alam, perang, pemogokan, kebijakan pemerintah yang berubah tiba-tiba, dan sebagainya. Kejadian atau keadaan ini biasanya tidak dapat diprediksi atau dicegah, dan seringkali mengakibatkan kerugian yang besar bagi semua pihak yang terlibat dalam perjanjian atau kontrak.

Dalam hal ini, penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian atau kontrak untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing jika terjadi force majeure. Apa yang dapat dilakukan untuk menangani situasi tersebut dan apakah masih ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang terlibat? Inilah yang perlu dijelaskan secara mendetail dalam klausul atau mekanisme yang berkaitan dengan force majeure dalam perjanjian atau kontrak.

Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang pengertian dan pentingnya force majeure dalam perjanjian atau kontrak, serta bagaimana pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian atau kontrak dapat mengantisipasi atau menangani situasi force majeure.
 

Sejarah Konsep Force Majeure

Konsep force majeure pertama kali muncul di dalam hukum Romawi pada abad ke-4, ketika diadopsi dari hukum Yunani Kuno. Di dalam hukum Romawi, istilah "vis major" digunakan untuk menggambarkan keadaan atau kejadian yang terjadi di luar kendali manusia dan menghalangi seseorang untuk memenuhi kewajibannya.

Pada saat itu, konsep ini diterapkan terutama dalam konteks tanggung jawab dan ganti rugi. Jika seseorang tidak dapat memenuhi kewajibannya karena terjadi keadaan atau kejadian yang di luar kendalinya, maka dia tidak akan bertanggung jawab atau dianggap melanggar perjanjian atau kontrak tersebut. Namun, konsep force majeure tidak selalu diakui di dalam hukum Romawi, terutama jika keadaan tersebut dapat diprediksi atau dihindari.

Konsep force majeure kemudian menyebar ke berbagai negara dan budaya, dan diadopsi ke dalam hukum perdata dan kontrak modern. Saat ini, kebanyakan negara mengakui konsep force majeure sebagai bagian dari hukum kontrak dan memberikan klausul atau mekanisme yang berkaitan dengan force majeure dalam perjanjian atau kontrak.

Dalam beberapa dekade terakhir, konsep force majeure juga mulai diterapkan dalam konteks hukum lingkungan, khususnya dalam kaitannya dengan perubahan iklim dan dampaknya pada bisnis dan masyarakat. Hal ini menjadi semakin penting karena dampak perubahan iklim seperti bencana alam semakin sering terjadi dan mempengaruhi bisnis dan ekonomi secara signifikan.

Dalam kesimpulannya, konsep force majeure memiliki sejarah panjang di dalam hukum dan telah berkembang seiring waktu. Konsep ini sangat penting dalam perjanjian atau kontrak modern karena memberikan perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam keadaan atau kejadian di luar kendali mereka.
 

Pengertian Konsep Force Majeure

Force majeure adalah suatu keadaan atau kejadian di luar kendali manusia dan tidak dapat diprediksi atau dihindari yang menghalangi seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajibannya yang tertulis dalam suatu kontrak atau perjanjian. Contoh force majeure dapat meliputi bencana alam, perang, terorisme, mogok kerja massal, pembatasan pemerintah, dan lain sebagainya.

Konsep force majeure adalah bagian dari hukum perdata dan kontrak, dan memberikan perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam keadaan atau kejadian di luar kendali mereka. Ketika suatu kejadian force majeure terjadi, pihak yang terkena dampak tidak akan dianggap melanggar perjanjian atau kontrak tersebut. Namun, hal ini tergantung pada apakah klausul atau mekanisme force majeure tersebut diatur secara jelas dalam kontrak atau perjanjian tersebut.

Klausul force majeure dalam kontrak atau perjanjian biasanya akan mengatur jenis-jenis kejadian atau keadaan yang termasuk dalam definisi force majeure, prosedur untuk memberikan pemberitahuan jika terjadi kejadian force majeure, serta konsekuensi hukum jika terjadi kejadian force majeure. Dalam situasi force majeure, biasanya pihak yang terkena dampak harus memberikan pemberitahuan secepat mungkin dan berusaha untuk mengatasi atau meminimalkan dampak kejadian tersebut.

Dalam kesimpulannya, konsep force majeure adalah suatu keadaan atau kejadian di luar kendali manusia yang menghalangi seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajibannya yang tertulis dalam suatu kontrak atau perjanjian. Konsep ini memberikan perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam keadaan atau kejadian di luar kendali mereka, dan dapat diatur dalam klausul atau mekanisme force majeure yang jelas dalam kontrak atau perjanjian tersebut.
 

Seberapa Penting Force Majeure Dalam Perjanjian atau Kontrak

Klausul force majeure sangat penting dalam perjanjian atau kontrak karena dapat memberikan perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam keadaan atau kejadian di luar kendali mereka. Klausul ini dapat membantu mencegah adanya sengketa atau perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat jika terjadi keadaan atau kejadian yang tidak terduga dan di luar kendali mereka.

Dalam kontrak bisnis, kejadian force majeure seperti bencana alam, perang, terorisme, mogok kerja massal, dan pembatasan pemerintah dapat mengakibatkan keterlambatan atau ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam kontrak. Tanpa klausul force majeure, pihak yang terkena dampak dapat dianggap melanggar kontrak dan dapat terkena tuntutan hukum atau sanksi lainnya.

Oleh karena itu, klausul force majeure harus disertakan dalam kontrak atau perjanjian bisnis dengan jelas dan tegas. Hal ini akan membantu meminimalkan risiko dan ketidakpastian dalam transaksi bisnis, serta memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat memahami risiko dan konsekuensi dari keadaan atau kejadian yang tidak terduga dan di luar kendali mereka.

Dalam situasi force majeure, pihak yang terkena dampak harus memberikan pemberitahuan secepat mungkin dan berusaha untuk mengatasi atau meminimalkan dampak kejadian tersebut. Klausul force majeure dalam kontrak atau perjanjian juga dapat membantu pihak-pihak yang terlibat untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan jika terjadi keadaan atau kejadian yang di luar kendali mereka.
 

Manfaat Konsep Force Majeure

Konsep force majeure memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. Memberikan perlindungan hukum: Klausul force majeure dapat memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian atau kontrak, jika terjadi keadaan atau kejadian yang di luar kendali mereka dan menyebabkan keterlambatan atau ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban dalam kontrak.
2. Mengurangi risiko bisnis: Konsep force majeure dapat membantu mengurangi risiko bisnis yang dapat terjadi akibat keadaan atau kejadian di luar kendali, seperti bencana alam atau perang.
3. Meminimalkan konflik: Dengan adanya klausul force majeure yang jelas dan tegas dalam kontrak atau perjanjian, pihak-pihak yang terlibat dapat meminimalkan risiko terjadinya konflik atau sengketa jika terjadi kejadian atau keadaan yang di luar kendali mereka.
4. Mendorong transparansi dan komunikasi: Pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian atau kontrak harus saling berkomunikasi dan memberikan pemberitahuan secepat mungkin jika terjadi kejadian atau keadaan yang di luar kendali mereka. Hal ini dapat mendorong transparansi dan komunikasi yang baik antara pihak-pihak yang terlibat.
5. Memperkuat hubungan bisnis: Dalam situasi force majeure, pihak-pihak yang terlibat harus bekerja sama dan saling membantu untuk mengatasi dampak kejadian tersebut. Hal ini dapat memperkuat hubungan bisnis antara pihak-pihak yang terlibat dan menciptakan kesempatan untuk mengembangkan kemitraan yang lebih kuat di masa depan.
 

Hukum Tentang Force Majeure di Indonesia

Hukum tentang force majeure berbeda-beda di setiap negara, tergantung pada undang-undang dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara tersebut. Namun, secara umum, force majeure dianggap sebagai suatu keadaan atau kejadian yang tidak dapat dihindari dan di luar kendali pihak yang terlibat dalam suatu kontrak atau perjanjian. Dalam beberapa kasus, force majeure dapat membebaskan pihak-pihak yang terlibat dari kewajiban untuk memenuhi kontrak atau perjanjian.

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional sebagai Upaya Penanganan COVID-19 mengakui adanya keadaan force majeure yang mempengaruhi pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak atau perjanjian yang dibuat sebelum terjadinya pandemi COVID-19. Hal ini memungkinkan pihak yang terdampak dapat mengajukan penundaan atau pembebasan dari kewajiban mereka dalam kontrak atau perjanjian tersebut.

Namun, perlu dicatat bahwa keberadaan klausul force majeure dalam kontrak atau perjanjian tidak selalu secara otomatis membebaskan pihak yang terlibat dari kewajiban mereka. Pihak yang terdampak harus dapat membuktikan bahwa keadaan atau kejadian yang dianggap sebagai force majeure benar-benar di luar kendali mereka dan menyebabkan ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban dalam kontrak atau perjanjian. Selain itu, keberadaan klausul force majeure harus diinterpretasikan secara hati-hati dan cermat, karena dapat mempengaruhi hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kontrak atau perjanjian tersebut.
 

Jenis - Jenis Konsep Force Majeure

Ada beberapa konsep force majeure yang dapat ditemukan dalam perjanjian atau kontrak bisnis, di antaranya:
1. Konsep force majeure yang tidak diatur: Beberapa perjanjian bisnis tidak memiliki klausul force majeure yang jelas, sehingga para pihak harus menyelesaikan masalah dengan menggunakan hukum umum atau hukum yang berlaku di negara tersebut.
2. Konsep force majeure yang diatur secara spesifik: Beberapa perjanjian bisnis memuat klausul yang mengatur secara spesifik kejadian atau situasi yang dapat dikategorikan sebagai force majeure, seperti bencana alam, perang, atau pandemi.
3. Konsep force majeure yang diatur secara umum: Beberapa perjanjian bisnis menggunakan klausul yang mengatur secara umum kejadian atau situasi yang di luar kendali manusia, seperti "kejadian-kejadian yang di luar kendali pihak yang bersangkutan".
4. Konsep force majeure yang meliputi lebih dari satu kategori: Beberapa klausul force majeure meliputi beberapa kategori kejadian atau situasi yang di luar kendali manusia, seperti "bencana alam, kebijakan pemerintah, dan konflik bersenjata".
5. Konsep force majeure yang terkait dengan kinerja kontraktor atau pemasok: Beberapa perjanjian bisnis menggunakan klausul force majeure untuk mengatur kejadian atau situasi yang dapat menghambat kinerja kontraktor atau pemasok, seperti kekurangan bahan baku atau peralatan yang rusak.

Perlu dicatat bahwa setiap perjanjian bisnis dapat memiliki klausul force majeure yang berbeda-beda, tergantung pada kebutuhan dan keinginan para pihak yang terlibat. Oleh karena itu, penting untuk membaca dan memahami klausul force majeure dengan baik sebelum menandatangani perjanjian tersebut.

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda