+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


DJP Online Login: Cara Mendaftar, Menggunakan, dan Cek NPWP

6 April, 2023   |   AnjasLeonardi

DJP Online Login: Cara Mendaftar, Menggunakan, dan Cek NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia menciptakan DJP Online sebagai layanan perpajakan online yang dimulai pada tahun 2010. Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan wajib pajak yang semakin meningkat, DJP mengembangkan DJP Online sebagai alternatif bagi wajib pajak untuk mempermudah proses perpajakan mereka.

Pada awalnya, DJP Online hanya menawarkan beberapa layanan seperti pengajuan NPWP dan pendaftaran pajak online. Namun, seiring berjalannya waktu, DJP Online terus dikembangkan dan menawarkan lebih banyak layanan, termasuk pelaporan SPT dan pembayaran pajak online.
Dalam perkembangannya, DJP Online juga terus memperbarui fitur dan keamanan untuk memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak. Saat ini, DJP Online telah menjadi salah satu sarana yang sangat membantu dalam mempermudah proses perpajakan di Indonesia dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perpajakan.
 
Apa Itu DJP Online
DJP Online adalah layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakan secara online. Melalui DJP Online, wajib pajak dapat melakukan berbagai aktivitas, seperti menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak), melihat status pembayaran pajak, membayar pajak, mengajukan permohonan pengurangan pajak, dan lain-lain.

DJP Online memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengakses informasi perpajakan dan melakukan transaksi perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak secara fisik. Hal ini tentunya memudahkan wajib pajak dalam mengurus perpajakan dan dapat menghemat waktu dan biaya.
Selain itu, dengan menggunakan DJP Online, wajib pajak juga dapat menghindari potensi kesalahan saat mengisi formulir atau menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan. DJP Online juga dilengkapi dengan fitur keamanan yang cukup baik, sehingga data dan informasi pribadi wajib pajak dapat terjaga dengan baik.
 
Syarat Membuat Akun DJP Online
Untuk membuat akun DJP Online, berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi:
  1. 1. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang masih berlaku dan terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
  2. 2. Memiliki alamat email yang aktif dan masih digunakan.
  3. 3. Memiliki nomor telepon yang aktif dan masih digunakan.
  4. 4. Memiliki akses internet dan perangkat yang dapat terhubung dengan internet seperti laptop, komputer, atau smartphone.

Cara Registrasi Akun DJP Online
Setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda dapat melakukan registrasi akun DJP Online dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
  1. 1. Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
  2. 2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas halaman.
  3. 3. Isi formulir pendaftaran yang tersedia dengan lengkap dan benar.
  4. 4. Setelah selesai mengisi formulir, klik tombol "Kirim" untuk mengirimkan permohonan pendaftaran.
  5. 5. Anda akan menerima email dari DJP Online yang berisi tautan aktivasi akun. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda.
  6. 6. Setelah berhasil mengaktifkan akun, Anda dapat login ke DJP Online dan mulai menggunakan layanan perpajakan yang tersedia.
Perlu diingat bahwa setiap wajib pajak hanya dapat mendaftarkan satu akun DJP Online dengan satu NPWP. Selain itu, pastikan Anda menjaga kerahasiaan password dan tidak membagikan informasi akun DJP Online Anda kepada pihak lain demi keamanan dan privasi informasi Anda.
 
Manfaat DJP Online
DJP Online memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak, antara lain:
  1. 1. Kemudahan akses: DJP Online memungkinkan wajib pajak untuk mengakses informasi dan melakukan transaksi perpajakan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak secara fisik. Hal ini dapat menghemat waktu dan biaya.
  2. 2. Kemudahan pengisian SPT: Wajib pajak dapat mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) secara online melalui DJP Online dengan cara yang mudah dan cepat. DJP Online juga dilengkapi dengan fitur validasi data, sehingga dapat membantu menghindari kesalahan saat mengisi formulir SPT.
  3. 3. Kemudahan pembayaran pajak: DJP Online memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara online melalui berbagai metode pembayaran, seperti transfer bank, kartu kredit, dan e-wallet. Hal ini dapat memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak dan menghindari potensi kesalahan dalam proses pembayaran.
  4. 4. Kemudahan mengajukan permohonan: DJP Online memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan pengurangan pajak, pembebasan pajak, atau pengembalian pajak secara online. Hal ini dapat menghemat waktu dan biaya, serta memudahkan proses pengajuan permohonan.
  5. 5. Keamanan: DJP Online dilengkapi dengan sistem keamanan yang cukup baik, sehingga data dan informasi pribadi wajib pajak dapat terjaga dengan baik.
  6. 6. Transparansi: DJP Online memungkinkan wajib pajak untuk melihat status pembayaran pajak dan mengakses riwayat transaksi perpajakan yang telah dilakukan. Hal ini dapat membantu wajib pajak dalam memantau dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.
Dengan berbagai manfaat yang ditawarkan oleh DJP Online, wajib pajak dapat lebih mudah, cepat, dan efektif dalam melakukan administrasi perpajakan.
 
Cara Cek NPWP di DJP Online
Anda dapat melakukan pengecekan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) melalui DJP Online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
  1. 1. Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
  2. 2. Login ke akun DJP Online Anda dengan memasukkan username dan password yang telah terdaftar.
  3. 3. Setelah berhasil login, klik menu "Layanan Saya" pada bagian atas halaman.
  4. 4. Klik submenu "Pencarian NPWP" yang terdapat di bawah menu "Layanan Saya".
  5. 5. Pada halaman pencarian NPWP, masukkan data yang diperlukan seperti nomor identitas, nama lengkap, dan tanggal lahir.
  6. 6. Setelah itu, klik tombol "Cari" untuk melakukan pencarian.
  7. 7. Hasil pencarian akan ditampilkan pada halaman berikutnya, yang berisi informasi tentang NPWP seperti nomor NPWP, nama wajib pajak, dan alamat.
Dengan melakukan pengecekan melalui DJP Online, Anda dapat memastikan bahwa NPWP yang dimiliki masih berlaku dan terdaftar dengan benar di Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, DJP Online juga memberikan kemudahan akses dan informasi terkait dengan perpajakan yang dapat membantu Anda dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih baik.
 
Kegunaan DJP Online
DJP Online atau Direktorat Jenderal Pajak Online adalah layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan memperoleh informasi terkait perpajakan. Berikut adalah beberapa kegunaan DJP Online:
  1. 1. Registrasi dan Perekaman NPWP: Melalui DJP Online, Anda dapat melakukan registrasi dan perekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.
  2. 2. Pembayaran Pajak: DJP Online memudahkan Anda untuk melakukan pembayaran pajak, seperti PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), secara online.
  3. 3. Pengajuan SPT: DJP Online juga memudahkan Anda untuk mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online, seperti SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN.
  4. 4. Informasi Perpajakan: DJP Online menyediakan informasi terkait peraturan perpajakan, perhitungan pajak, jadwal pembayaran, dan berbagai informasi terkait perpajakan lainnya.
  5. 5. Layanan Pengaduan: DJP Online menyediakan layanan pengaduan terkait perpajakan untuk masyarakat yang mengalami kesulitan atau memiliki keluhan terkait pelayanan perpajakan.
Dengan DJP Online, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat memenuhi kewajiban perpajakan serta memperoleh informasi terkait perpajakan dengan mudah.

Cara Membayar Pajak Melalui DJP Online
Anda dapat membayar pajak melalui DJP Online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
  1. 1. Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
  2. 2. Login ke akun DJP Online Anda dengan memasukkan username dan password yang telah terdaftar.
  3. 3. Setelah berhasil login, klik menu "E-SPT" pada bagian atas halaman.
  4. 4. Pilih jenis pembayaran pajak yang ingin Anda lakukan, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan sebagainya.
  5. 5. Masukkan data yang diperlukan, seperti nomor rekening, jumlah pajak yang harus dibayar, dan periode pajak.
  6. 6. Setelah itu, pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer antar bank atau pembayaran melalui internet banking.
  7. 7. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang ditampilkan pada layar.
  8. 8. Setelah berhasil melakukan pembayaran, Anda akan menerima bukti pembayaran sebagai tanda bahwa pajak sudah dibayarkan.
Dalam hal terjadi kesulitan atau kendala pada saat melakukan pembayaran pajak melalui DJP Online, Anda dapat menghubungi call center Direktorat Jenderal Pajak di nomor 1500200 atau 1500200 melalui WhatsApp.
 
Bagaimana Jika Akun DJP Online Tidak Bisa Dibuka
Jika akun DJP Online Anda tidak bisa dibuka, ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:
  1. 1. Pastikan koneksi internet Anda stabil dan terhubung dengan baik. Hal ini dapat mempengaruhi akses Anda ke situs DJP Online.
  2. 2. Coba login dengan menggunakan browser yang berbeda atau menggunakan perangkat komputer atau ponsel yang berbeda. Terkadang masalah terjadi pada browser atau perangkat tertentu sehingga sulit untuk mengakses situs DJP Online.
  3. 3. Jika masih tidak berhasil, coba reset password akun DJP Online Anda dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan oleh DJP Online.
  4. 4. Jika Anda masih tidak dapat membuka akun DJP Online Anda, Anda dapat menghubungi call center DJP Online di nomor 1500200 atau melalui WhatsApp ke nomor 08111502000 untuk mendapatkan bantuan teknis.
  5. 5. Jika Anda membutuhkan bantuan yang lebih lanjut, kunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung dari petugas pajak.
Dalam mengatasi masalah akses ke akun DJP Online, pastikan untuk memberikan informasi yang akurat dan lengkap saat menghubungi call center atau petugas pajak untuk memudahkan proses penyelesaiannya.
 
Kesimpulan
DJP Online Login adalah layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia yang memungkinkan wajib pajak untuk mengakses informasi dan layanan perpajakan secara online. Dengan DJP Online, wajib pajak dapat mengajukan permohonan NPWP, melaporkan SPT, memeriksa status pembayaran pajak, dan melakukan pembayaran pajak secara online.

Meskipun DJP Online menawarkan banyak manfaat, namun ada beberapa kekurangan seperti risiko keamanan informasi dan keterbatasan aksesibilitas untuk beberapa daerah di Indonesia. Selain itu, jika terdapat kendala saat mengakses akun DJP Online, wajib pajak perlu menghubungi call center atau petugas pajak untuk mendapatkan bantuan teknis.

Namun secara keseluruhan, DJP Online merupakan sarana yang sangat membantu dalam memudahkan proses perpajakan di Indonesia dan dapat membantu wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya secara lebih efisien dan efektif.

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda