Apakah Anda sedang mencari pekerjaan? Anda tidak hanya perlu melengkapi diri dengan CV, tetapi juga perlu mengetahui beberapa kontrak kerja yang umum untuk karyawan di Indonesia. PKWT merupakan salah satu tipe kesepakatan kerja yang sudah umum ditawarkan oleh pihak pengadaan kerja kepada karyawannya. Penerapan PKWT kepada calon karyawan dipengaruhi oleh semakin banyaknya perusahaan yang ada di Indonesia.
PKWT adalah perjanjian kerja waktu tertentu yang mengikat pekerja untuk waktu yang terbatas. Perjanjian kerja ini memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang ketenagakerjaan pasal 59. PKWT berisi ketentuan umum tentang hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. Misalnya hak dan kewajiban kedua belah pihak, jabatan, besaran gaji atau gaji dan ketentuan lainnya.
Anda harus menekankan batasan hubungan kerja yang ditentukan dalam kontrak, sebelum anda menandatangani PKWT. Hal ini menegaskan bahwa pegawai penanggung jawab PKWT tidak bekerja secara tetap, melainkan hanya untuk waktu yang terbatas sesuai dengan kontrak. Oleh karena itu, perusahaan dapat menyiapkan PKWT untuk menyelesaikan pekerjaan yang tipe, sifat dan pengoperasiannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Pasal 5 PP 35/2021 menjelaskan lebih detail beberapa tempat kerja yang dapat menggunakan PKWT berdasarkan jangka waktu. Negara mengizinkan jenis kontrak kerja ini hanya untuk pekerjaan satu kali atau waktu yang tidak tetap, pekerjaan dengan karakter musiman, produk baru, fungsi baru atau produk tambahan yang masih dalam tahap pengujian atau penelitian. Lebih dari itu tidak diperbolehkan membuat kontrak untuk pekerjaan tetap
Beberapa peraturan perundang-undangan telah mengatur terkait PKWT, diantanya:
• Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
• Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 13/2003)
• Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
• Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021)
• Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004 (Kepmen Tenaga Kerja 100/2004).
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 ini juga memuat penjelasan tentang isi perjanjian PKWT. Diantaranya:
• Nama perusahaan, alamat perusahaan dan jenis usaha yang dijalankan
• Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat karyawan
• Posisi atau jobdesk pekerja
• lokasi kerja berlangsung
• Jumlah dan metode pembayaran gaji
• Hak dan kewajiban kedua belah pihak berdasarkan undang-undang dan syarat-syarat operasional
• Tanggal serta tempat kesepakatan dibuat
• Tanda tangan kedua belah pihak terkait
• Durasi kerja dan durasi istirahat
• Perhitungan uang kompensasi PKWT
• Masa kerja atau masa percobaan
• Pemutusan hubungan kerja
Untuk menjadi pegawai PKWT, seseorang harus berpedoman berdasarkan pada Undang Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang merupakan peraturan pelaksanaannya. Harus dipastikan bahwa jabatan yang diinginkan sesuai dengan ketentuan hukum, yaitu. jenis dan kualitasnya tidak ditentukan.
dibawah ini merupakan contoh jobdesk atau pekerjaan yang dapat memakai PKWT:
• Pekerjaan yang bergerak dibidang kebersihan seperti cleaning service
• Pekerjaan yang berkaitan dengan tenaga keamanan seperti satpam
• Pekerjaan yang berkaitan dengan penyedia makanan seperti catering
• Proyek pemulihan pasca-bencana alam
• Proyek kemanusiaan di daerah terpencil
• Karyawan tambahan di hotel saat musim liburan
PKWT dibagi menjadi dua jenis, hal ini didasari oleh undang -undang ketenagakerjaan. diantaranya:
1. PKWT berdasarkan selesai pekerjaan
Dengan PKWT, perusahaan dan karyawan menyepakati jenis atau ruang lingkup pekerjaan yang akan dilakukan berdasarkan prestasi kerja. Jenis PKWT ini berakhir ketika pekerja PKWT telah menyelesaikan satu atau lebih tugas. PKWT jenis ini juga dapat dibagi menjadi beberapa jenis. diantaranya:
• PKWT selesai saat pekerjaan telah beres
Pekerja berkomitmen terhadap PKWT untuk melaksanakan pekerjaannya dalam jangka waktu kontrak tertentu, maksimal 3 tahun. Menurut undang-undang jika pekerjaan selesai dalam waktu kurang dari 3 tahun, kontrak berakhir secara otomatis. Namun, jika pekerjaan tidak selesai, dapat diperpanjang 30 hari setelah kontrak berakhir.
• PKWT Musiman
PKWT jenis ini biasanya dilakukan sesuai dengan cuaca (musim) atau momen, hal tersebut dilakukan untuk mencapai tujuan seperti target produksi. Jadi pihak penyelenggara kerja dapat mengubah jam kerja karyawannya menjadi pekerjaan musiman
• PKWT yang berhubungan dengan produk baru
Karyawan PKWT dapat dipekerjakan dengan jenis ini jika perusahaan sedang dalam persiapan produk baru, atau memiliki kegiatan ekonomi baru. Jangka waktu kontrak PKWT ini maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.
• PKWT pekerja harian lepas
Perusahaan dapat mempekerjakan pekerja PKWT sesekali untuk melakukan tugas tertentu, ruang lingkup dan waktunya dapat bervariasi berdasarkan gaji karyawan. Prasyaratnya adalah karyawan bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan. Namun, jika pekerja bekerja 21 hari dalam 3 bulan berturut-turut, kontrak kerja harus diubah menjadi PKWTT.
2. PKWT berdasarkan jangka waktu
Singkatnya, jenis PKWT tergantung pada waktu, berdasarkan kontrak ini karyawan dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu. Misalnya dalam waktu 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun. Hubungan kerja berakhir dengan sendirinya ketika masa kontrak telah berakhir. Saat bekerja dengan perusahaan tertentu, Anda dapat menjalin hubungan dengan kontrak yang jelas. PKWT wajib memperjelas durasi kegiatan atau batas waktu kontrak PKWT di perusahaan yang bersangkutan.
Berdasarkan PP 35/2021, PKWT dapat dilaksanakan selama maksimal 5 tahun. Setelah masa kontrak berakhir, perusahaan dapat secara otomatis memperpanjang PKWT paling lama 5 tahun setelah selesai. Itu ketentuan PP 35/2021, jadi perusahaan tidak bisa melanggarnya. Dengan masa kerja PKWT 5 tahun ditambah perpanjangan 5 tahun, maka pekerjaan akan berjalan 10 tahun. Hal ini dapat terjadi jika karyawan memberi pengaruh positif terhadap perusahaan dan pastinya ada kesepakatan yang telah dilakukan antara kedua belah pihak.
1. Waktu
PKWT memiliki batas waktu yang ditetapkan oleh perusahaan atau akhir pekerjaan, sedangkan PKWTT tidak memiliki batas waktu dan dapat berlanjut sampai pensiun atau sudah tidak memungkinkan untuk tetap bekerja
2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
PKWT dalam pemutusan hubungan kerja berdasarkan kontrak yang disepakati tidak mesti dilakukan oleh badan penyelesaian perselisihan pasar tenaga kerja atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sedangkan PKWTT dalam proses PHK wajib melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
3. Kewajiban ketika PHK
PKWT dalam pemutusan hubungan kerja sesuai dengan waktu yang dijanjikan oleh perusahaan, maka perusahaan tidak wajib membayar uang pesangon dan bonus selama masa kerja, sedangkan PKWTT wajib memberikan semua itu termasuk uang penggantian hak. hal tersebut baru tidak berlaku jika pekerja PKWTT di phk dikarenakan alasan tertentu.
4. Masa percobaan
Dalam PKWT tidak ada masa percobaan. jika perusahaan mengadakan masa percobaan, dalam hal ini masa percobaan dianggap berakhir dan masa percobaan dianggap tidak pernah terjadi, sedangkan pekerja PKWTT diperbolehkan adanya masa percobaan.
5. Kontrak kerja
Dalam PKWT Kontrak kerja harus ditulis dengan huruf latin dan bahasa Indonesia, sedangkan PKWTT dalam membuat kontrak kerja dengan cara tertulis maupun secara lisan
6. Pencatatan
Dalam kontrak PKWT perusahaan wajib mencatat di dinas ketenagakerjaan, sedangkan PKWTT tidak wajib.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT adalah bentuk kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja yang memiliki batas waktu tertentu. PKWT digunakan untuk mengisi kebutuhan sementara atau proyek tertentu yang memiliki durasi atau jangka waktu tertentu. Umumnya, durasi PKWT adalah antara 1 sampai 2 tahun, tetapi dapat diperpanjang tergantung pada kebutuhan pengusaha dan persetujuan kedua belah pihak. Pekerja dengan PKWT memiliki hak-hak yang sama dengan pekerja kontrak kerja tetap, seperti upah yang layak, libur, jaminan sosial, dan perlindungan dari diskriminasi. Namun, PKWT bukan solusi jangka panjang untuk mengatasi ketidakpastian atau kekurangan tenaga kerja, karena pekerja dengan PKWT cenderung kurang stabil dan kurang terjamin statusnya. Oleh karena itu, pekerja yang bekerja dengan PKWT harus memahami resiko dan keuntungan dari jenis kontrak kerja ini sebelum menandatanganinya. Pengusaha harus mematuhi ketentuan hukum terkait PKWT, termasuk dalam hal pembuatan kontrak, perpanjangan kontrak, pengupahan, dan pemutusan hubungan kerja.