+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


e-Billing Pajak: Pengertian, Manfaat, Cara Registrasi e-Billing & Aktivasi, Jenis Jenis, Fungsi Kode

4 April, 2023   |   Lefanre

e-Billing Pajak: Pengertian, Manfaat, Cara Registrasi e-Billing & Aktivasi, Jenis Jenis, Fungsi Kode

Pengertian e-Billing Pajak

e-Billing atau electronic billing pajak adalah sistem digital pajak untuk pembayaran pajak secara online dengan menggunakan ID Billing pajak pada aplikasi SSE yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara. e-Billing pajak merupakan sistem yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak secara online melalui internet.
 
Dalam e-Billing pajak, wajib pajak dapat mengakses aplikasi pajak yang disediakan oleh DJP, yaitu e-Faktur dan e-Billing, untuk melakukan pelaporan dan pembayaran pajak. e-Faktur digunakan untuk mencatat transaksi penjualan dan pembelian, sedangkan e-Billing digunakan untuk membayar pajak yang terutang.
 
e-Billing pajak di Indonesia dimulai pada tahun 2009, ketika pemerintah meluncurkan program perbaikan sistem perpajakan untuk memperkuat pengumpulan pajak dan mengurangi kesenjangan antara penerimaan pajak yang sebenarnya dan potensi pajak yang ada. Salah satu inisiatif dalam program ini adalah pengembangan sistem e-Billing untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak secara online.
 
Pada tahun 2013, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan e-Billing sebagai bagian dari program reformasi perpajakan. E-Billing adalah aplikasi pembayaran pajak online yang memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak melalui internet melalui berbagai channel seperti internet banking, mobile banking, atau ATM.
 
Selanjutnya, pada tahun 2015, DJP meluncurkan e-Faktur sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat sistem perpajakan. e-Faktur adalah aplikasi untuk pencatatan transaksi penjualan dan pembelian yang terintegrasi dengan e-Billing, sehingga memudahkan wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak secara online.
 
Seiring dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya permintaan dari wajib pajak, DJP terus mengembangkan dan memperbarui sistem e-Billing dan e-Faktur untuk memperbaiki efisiensi dan akurasi dalam pengumpulan pajak. Saat ini, e-Billing pajak menjadi salah satu pilihan terbaik bagi wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak secara online.
 

Manfaat e-Billing Pajak

e-Billing pajak memiliki banyak manfaat bagi wajib pajak, antara lain:
 
Mempercepat proses pembayaran pajak
Dengan menggunakan e-Billing, proses pembayaran pajak dapat dilakukan secara online dan cepat. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk membayar pajak secara tunai atau melalui transfer bank yang memakan waktu. Pembayaran dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai channel seperti internet banking, mobile banking, atau ATM.
 
Mengurangi kesalahan pelaporan
e-Billing memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak dengan akurat dan cepat. Proses ini melibatkan integrasi antara e-Faktur, yang digunakan untuk mencatat transaksi penjualan dan pembelian, dan e-Billing, yang digunakan untuk membayar pajak yang terhutang. Dengan demikian, risiko kesalahan pelaporan dapat dikurangi.
 
Memudahkan pengawasan pajak oleh DJP
e-Billing memungkinkan DJP untuk melakukan pengawasan yang lebih efektif terhadap pembayaran pajak. DJP dapat mengakses data pajak secara online dan real-time, sehingga dapat memantau pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak secara akurat dan cepat.
 
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
e-Billing juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan. Setiap transaksi dan pembayaran pajak akan tercatat secara otomatis dan terlacak, sehingga DJP dapat memastikan bahwa setiap wajib pajak membayar pajak yang seharusnya.
 
Meminimalkan biaya administrasi
e-Billing dapat membantu wajib pajak mengurangi biaya administrasi, karena proses pembayaran pajak dapat dilakukan secara online dan otomatis. Wajib pajak tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk mencetak dan mengirimkan dokumen pajak, seperti SSP dan SPT. Dengan demikian, e-Billing dapat membantu wajib pajak menghemat waktu dan biaya.
 

Kelemahan atau Kekurangan e-Billing pajak

Meskipun memiliki banyak manfaat, e-Billing pajak juga memiliki beberapa kelemahan atau kekurangan, antara lain:
 
Keterbatasan akses internet
e-Billing membutuhkan koneksi internet untuk dapat digunakan. Jika wajib pajak berada di daerah yang tidak memiliki akses internet yang memadai, atau jika terjadi gangguan jaringan internet, maka proses pembayaran pajak dapat terhambat.
 
Masalah keamanan data
e-Billing memerlukan pengiriman data melalui jaringan internet, yang berisiko mengalami pencurian atau manipulasi data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya yang maksimal dalam memastikan keamanan data selama proses pembayaran pajak.
 
Keterbatasan teknologi
Untuk dapat menggunakan e-Billing, wajib pajak harus memiliki akses ke teknologi yang memadai, seperti komputer, smartphone, atau tablet, serta koneksi internet yang stabil. Hal ini bisa menjadi kendala bagi wajib pajak yang kurang menguasai teknologi.
 
Perubahan regulasi
Seperti halnya dengan aturan perpajakan lainnya, regulasi mengenai e-Billing dapat berubah dari waktu ke waktu. Wajib pajak perlu memantau perubahan regulasi dan memastikan bahwa mereka selalu mematuhi aturan yang berlaku.
 
Masalah teknis
e-Billing juga dapat mengalami masalah teknis, seperti gangguan sistem atau kesalahan input data. Hal ini dapat menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam pembayaran pajak atau kesalahan dalam pelaporan. Oleh karena itu, perlu dilakukan perawatan dan pemeliharaan secara rutin terhadap sistem e-Billing.
 

Cara Registrasi e Billing & Aktivasi e Billing pajak

Untuk membuat e-Billing pajak, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
 
Daftarkan diri sebagai Wajib Pajak
Sebelum dapat menggunakan e-Billing pajak, Anda harus terlebih dahulu terdaftar sebagai Wajib Pajak di kantor pajak terdekat.
 
Aktivasi layanan e-Faktur
Setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak, aktivasi layanan e-Faktur di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan nomor NPWP dan password e-Filing yang Anda miliki.
 
Unduh dan Instal Aplikasi e-Billing
Setelah layanan e-Faktur diaktifkan, unduh dan instal aplikasi e-Billing dari situs resmi DJP.
 
Login ke Aplikasi e-Billing
Setelah aplikasi terinstal, login ke aplikasi e-Billing menggunakan nomor NPWP dan password e-Faktur yang telah didaftarkan sebelumnya.
 
Input Data Faktur Pajak
Setelah berhasil login, Anda dapat mulai memasukkan data faktur pajak ke dalam aplikasi e-Billing, termasuk nomor seri faktur, tanggal terbit, dan nilai pajak.
 
Verifikasi dan Validasi Faktur Pajak
Setelah semua data faktur pajak dimasukkan, lakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan bahwa data yang dimasukkan telah sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
 
Kirim Faktur Pajak
Setelah data faktur pajak diverifikasi dan divalidasi, kirimkan data faktur pajak tersebut ke DJP melalui aplikasi e-Billing.
 
Bayar Pajak
Setelah DJP menerima data faktur pajak, Anda dapat membayar pajak secara online menggunakan internet banking atau aplikasi mobile banking.
 
Cetak Bukti Pembayaran
Setelah pembayaran berhasil dilakukan, cetak bukti pembayaran dan simpan sebagai arsip pembayaran pajak Anda.
 
Demikianlah cara membuat e-Billing pajak. Penting untuk selalu memastikan bahwa data yang dimasukkan telah sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku dan selalu memantau perubahan regulasi terkait e-Billing.
 

Jenis Jenis e-Billing

Berikut adalah beberapa jenis e-Billing yang umum digunakan:
 
1. Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP)
EBPP adalah jenis e-Billing yang mengintegrasikan proses pengiriman tagihan elektronik dengan sistem pembayaran elektronik. Dalam sistem ini, tagihan elektronik yang diterbitkan oleh penyedia jasa atau vendor akan langsung tersedia untuk dibayar melalui platform elektronik yang disediakan.
 
2. Electronic Invoice Presentment and Payment (EIPP)
EIPP adalah jenis e-Billing yang digunakan untuk memudahkan proses pembayaran tagihan bisnis antara perusahaan. Dalam sistem ini, vendor dapat mengirimkan faktur elektronik langsung ke perusahaan, yang kemudian dapat membayarnya melalui portal pembayaran yang disediakan.
 
3. Mobile Billing
Mobile billing adalah jenis e-Billing yang memungkinkan pengguna untuk membayar tagihan melalui perangkat seluler mereka. Pengguna dapat memasukkan nomor akun atau nomor tagihan mereka ke dalam aplikasi pembayaran seluler yang disediakan oleh penyedia jasa, dan melakukan pembayaran dengan cepat dan mudah.
 
4. Online Payment Gateway
Online payment gateway adalah jenis e-Billing yang memungkinkan pengguna untuk membayar tagihan secara online menggunakan kartu kredit atau sistem pembayaran online lainnya. Dalam sistem ini, tagihan elektronik dapat diterbitkan oleh penyedia jasa atau vendor, dan pengguna dapat membayarnya melalui portal pembayaran yang disediakan.
 
5. Email Billing
Email billing adalah jenis e-Billing yang mengirimkan tagihan elektronik langsung ke alamat email pelanggan. Pelanggan dapat membuka email dan langsung membayar tagihan melalui tautan pembayaran yang disediakan. Dalam beberapa kasus, tagihan dapat dibayarkan langsung melalui email tanpa harus membuka portal pembayaran terpisah.
 

Cara mendapatkan ID e Billing Pajak

Untuk mendapatkan ID e-Billing pajak, kamu harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan ID e-Billing pajak:
 
1. Buka situs DJP Online melalui alamat https://djponline.pajak.go.id/.
 
2. Masuk ke akun DJP Online kamu dengan memasukkan NPWP dan kata sandi.
 
3. Setelah berhasil masuk, pilih menu "Layanan e-Billing".
 
4. Pada halaman e-Billing, pilih opsi "Daftar e-Billing".
 
5. Pilih jenis tagihan yang ingin kamu daftarkan untuk menerima tagihan secara elektronik, misalnya Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
 
6. Masukkan informasi yang diminta seperti nomor identitas, nama, dan alamat email.
 
7. Setelah semua informasi terisi, tekan tombol "Daftar".
 
8. Setelah berhasil mendaftar, kamu akan menerima ID e-Billing pajak melalui email atau SMS.
 
Pastikan informasi yang kamu masukkan benar dan valid untuk memastikan pendaftaran berhasil. Jika mengalami kesulitan atau masalah dalam pendaftaran, kamu dapat menghubungi call center DJP atau datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan.
 

Fungsi Kode e-Billing

Kode e-Billing atau kode tagihan pada sistem e-Billing pajak memiliki fungsi yang sama dengan kode billing pada sistem pembayaran lainnya. 
 
Berikut adalah beberapa fungsi dari kode e-Billing pada sistem e-Billing pajak:
 
Identifikasi tagihan: Kode e-Billing digunakan untuk mengidentifikasi tagihan atau pembayaran tertentu yang harus dibayar oleh wajib pajak.
 
Memudahkan proses pembayaran: Dengan adanya kode e-Billing, wajib pajak dapat dengan mudah memasukkan informasi tagihan pada sistem pembayaran elektronik yang terkait.
 
Meminimalkan kesalahan: Kode e-Billing yang unik dan terstruktur meminimalkan kesalahan dalam proses pembayaran dan memudahkan proses verifikasi dan pencatatan pembayaran oleh pihak yang menerima pembayaran.
 
Mempercepat proses verifikasi dan pencatatan pembayaran: Dengan kode e-Billing, pihak yang menerima pembayaran dapat dengan mudah mengidentifikasi dan mencocokkan pembayaran yang diterima dengan catatan pembayaran yang ada.
 
Meningkatkan transparansi: Kode e-Billing dapat membantu meningkatkan transparansi dalam proses pembayaran pajak dan memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajak.
 
Dalam konteks e-Billing pajak, kode e-Billing biasanya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan harus diinput saat melakukan pembayaran pajak melalui sistem pembayaran elektronik yang terkait.
 
 

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda