+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


SSE PAJAK: Pengertian, Tujuan, Langkah Mengisi SSE Pajak, Jenis Jenis, Perbedaan SSP dengan SSE

4 April, 2023   |   Lefanre

SSE PAJAK: Pengertian, Tujuan, Langkah Mengisi SSE Pajak, Jenis Jenis, Perbedaan SSP dengan SSE

Apa itu SSE Pajak?

SSE (Surat Setoran Elektonik) Pajak adalah sistem yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia untuk mengatur pengembalian pajak atas pembelian barang atau jasa yang digunakan sebagai bahan atau modal dalam kegiatan ekspor.
 
Dalam implementasinya, SSE Pajak merupakan fasilitas yang diberikan oleh DJP bagi eksportir untuk memperoleh pengembalian pajak yang telah dibayarkan atas pembelian barang atau jasa yang digunakan sebagai bahan atau modal dalam kegiatan ekspor. Dalam hal ini, pengembalian pajak tersebut dapat dilakukan secara tunai atau setelah jangka waktu tertentu.
 
SSE Pajak diberikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan ekspor di Indonesia. Dengan SSE Pajak, diharapkan para eksportir dapat lebih mudah dan efisien dalam memperoleh pengembalian pajak yang telah dibayarkan, sehingga dapat memperkuat daya saing produk ekspor Indonesia di pasar internasional. SSE Pajak diberikan sebagai bentuk insentif dan fasilitas yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar internasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan ekspor.
 
SSE Pajak atau Sistem Sebagai Ekspor Pajak pertama kali diberlakukan di Indonesia pada tahun 2009 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengenaan dan Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Ekspor Barang dan/atau Jasa dan Pemungutan serta Penyetoran PPN atas Impor Barang dan/atau Jasa.
 
Dengan adanya SSE Pajak, eksportir dapat memperoleh pengembalian PPN yang telah dibayarkan atas pembelian barang atau jasa yang digunakan sebagai bahan atau modal dalam kegiatan ekspor. SSE Pajak ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan ekspor dan meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar internasional. Sejak diberlakukan pada tahun 2009, SSE Pajak telah mengalami beberapa perubahan aturan dan penyempurnaan dalam implementasinya untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para eksportir.
 

Tujuan SEE Pajak

Tujuan utama dari SSE Pajak atau Sistem Sebagai Ekspor Pajak adalah untuk memberikan insentif bagi eksportir dalam rangka meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar internasional. Beberapa tujuan lain dari SSE Pajak adalah sebagai berikut:
 
Meningkatkan ekspor: SSE Pajak diberikan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan kegiatan ekspor Indonesia. Dengan adanya insentif yang diberikan, diharapkan para eksportir dapat memperoleh pengembalian pajak yang telah dibayarkan atas pembelian barang atau jasa yang digunakan sebagai bahan atau modal dalam kegiatan ekspor. Hal ini dapat membantu para eksportir untuk meningkatkan volume dan nilai ekspor.
 
Meningkatkan daya saing produk ekspor: SSE Pajak diharapkan dapat membantu para eksportir untuk meningkatkan daya saing produk ekspor mereka di pasar internasional. Dengan pengurangan biaya produksi melalui pengembalian pajak yang diberikan, para eksportir dapat menawarkan harga yang lebih kompetitif untuk produk mereka.
 
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi: SSE Pajak juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan kegiatan ekspor. Dengan meningkatnya kegiatan ekspor, diharapkan dapat tercipta lebih banyak lapangan kerja dan pendapatan bagi masyarakat Indonesia.
 
Meningkatkan kepatuhan pajak: SSE Pajak dapat membantu meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia karena eksportir yang ingin memanfaatkan fasilitas SSE Pajak harus memenuhi persyaratan dan melaporkan secara benar dan tepat waktu. Hal ini dapat membantu meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
 
Meningkatkan pendapatan eksportir: Dengan pengembalian atau pengurangan pajak yang diberikan melalui SSE Pajak, eksportir dapat meningkatkan pendapatannya dan memperkuat keuangan perusahaan.
 
Mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja: Dengan meningkatkan kegiatan ekspor, SSE Pajak dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan mendorong investasi serta penciptaan lapangan kerja.
 
Memperluas pasar untuk produk Indonesia: SSE Pajak memungkinkan eksportir untuk menawarkan produk Indonesia dengan harga yang lebih kompetitif, sehingga dapat memperluas pasar dan meningkatkan volume perdagangan Indonesia di pasar internasional.
 
Meningkatkan devisa negara: SSE Pajak juga dapat meningkatkan devisa negara dari hasil ekspor barang dan jasa, sehingga dapat membantu memperkuat posisi ekonomi Indonesia di tingkat global.
 
Dengan beberapa tujuan tersebut, SSE Pajak diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para eksportir dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara keseluruhan.
 

Langkah Langkah Mengisi SSE Pajak

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengisi SSE Pajak:
 
Registrasi dan Aktivasi e-Faktur
Untuk dapat mengajukan permohonan SSE Pajak, eksportir terlebih dahulu harus melakukan registrasi dan aktivasi e-Faktur pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan membuat akun Pajak Online di situs https://djponline.pajak.go.id.
 
Membuat e-Faktur
Setelah melakukan registrasi dan aktivasi e-Faktur, eksportir harus membuat e-Faktur untuk setiap transaksi pembelian barang atau jasa yang digunakan sebagai bahan atau modal dalam kegiatan ekspor. E-Faktur ini harus dibuat dan dilaporkan secara elektronik melalui sistem e-Faktur yang telah disediakan oleh DJP.
 
Pembayaran PPN
Eksportir harus membayar PPN atas pembelian barang atau jasa yang digunakan sebagai bahan atau modal dalam kegiatan ekspor. Pembayaran PPN ini dapat dilakukan melalui sistem e-Billing yang telah disediakan oleh DJP.
 
Melaporkan e-SPT PPN dan Permohonan SSE Pajak
Setelah membuat e-Faktur dan melakukan pembayaran PPN, eksportir harus melaporkan e-SPT PPN dan mengajukan permohonan SSE Pajak melalui aplikasi DJP Online. Eksportir harus mengisi informasi lengkap terkait transaksi pembelian barang atau jasa yang digunakan sebagai bahan atau modal dalam kegiatan ekspor, termasuk nomor e-Faktur dan jumlah PPN yang telah dibayarkan.
 
Verifikasi dan Validasi Permohonan SSE Pajak
Setelah mengajukan permohonan SSE Pajak, DJP akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang telah diisi oleh eksportir. Jika data yang diisi telah terverifikasi dan valid, DJP akan memproses permohonan SSE Pajak dan mengembalikan PPN yang telah dibayarkan oleh eksportir.
 
Demikianlah langkah-langkah untuk mengisi SSE Pajak. Penting untuk diingat bahwa eksportir harus memastikan bahwa data yang diisi telah lengkap, benar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku untuk mempermudah proses verifikasi dan validasi oleh DJP.
 

Jenis Jenis SSE Pajak

SSE Pajak (Sistem Setoran Elektronik) merupakan mekanisme pengembalian pajak yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada eksportir dalam rangka mendorong kegiatan ekspor dan meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar internasional. Terdapat beberapa jenis SSE Pajak yang dapat diklaim oleh eksportir, di antaranya:
 
1. Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ekspor
Eksportir dapat mengajukan permohonan pengembalian PPN yang telah dibayarkan dalam rangka memproduksi barang yang akan diekspor. Pengembalian PPN ini dapat mencapai 100% dari nilai PPN yang dibayarkan.
 
2. Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Ekspor
Eksportir dapat memperoleh pengurangan PPh Pasal 22 atas pembelian barang atau jasa yang digunakan untuk produksi barang yang akan diekspor. Pengurangan PPh Pasal 22 ini dapat mencapai 100% dari nilai PPh yang terutang.
 
3. Pengembalian Pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Penggunaan Kapal Nelayan
Eksportir yang menggunakan kapal nelayan dalam proses pengangkutan barang ekspor dapat mengajukan permohonan pengembalian Pajak BBM yang telah dibayarkan.
 
4. Fasilitas Pajak Tertentu untuk Ekspor Barang Mentah dan Olahan Pertanian
Eksportir yang memproduksi dan mengekspor barang mentah atau olahan pertanian tertentu dapat memperoleh fasilitas pajak khusus yang meliputi pengurangan atau pengembalian PPN, PPh Pasal 22, dan Bea Masuk.
 
5. Fasilitas Pajak Tertentu untuk Ekspor Produk Manufaktur
Eksportir yang memproduksi dan mengekspor produk manufaktur tertentu juga dapat memperoleh fasilitas pajak khusus yang meliputi pengurangan atau pengembalian PPN, PPh Pasal 22, dan Bea Masuk.
 
6. Fasilitas Pajak Tertentu untuk Ekspor Jasa
Eksportir jasa tertentu juga dapat memperoleh fasilitas pajak khusus seperti pengurangan atau pengembalian PPN dan PPh Pasal 22.
 
Dalam mengajukan klaim SSE Pajak, eksportir harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan melalui proses verifikasi serta validasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
 

Kekurangan SEE Pajak

Meskipun SSE Pajak memiliki manfaat yang signifikan bagi eksportir dan perekonomian Indonesia, terdapat beberapa kekurangan dalam penggunaannya, di antaranya:
 
Kompleksitas administrasi
SSE Pajak melibatkan banyak aturan dan regulasi yang kompleks, sehingga eksportir harus memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut. Hal ini dapat memakan waktu dan biaya administrasi yang cukup besar.
 
Terbatas pada produk tertentu
Beberapa jenis produk tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif fiskal SSE Pajak, sehingga tidak semua eksportir dapat memperoleh manfaat dari sistem ini.
 
Potensi penyalahgunaan
SSE Pajak memiliki potensi untuk disalahgunakan oleh eksportir yang tidak bertanggung jawab, misalnya dengan melakukan tindakan penipuan atau menghindari kewajiban perpajakan. Hal ini dapat merugikan perekonomian Indonesia dan mengurangi kepercayaan pasar internasional terhadap produk Indonesia.
 
Maka sebelum memutuskan untuk menggunakan SSE Pajak, perlu dipertimbangkan baik-baik manfaat dan kekurangan penggunaannya agar eksportir dapat memperoleh manfaat yang optimal dari sistem ini dan dapat meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar internasional.
 

Perbedaan SSP dengan SSE

Berikut adalah perbedaan antara SSP dan SSE:
 
1. Tujuan Pembayaran Pajak
SSP digunakan untuk membayar pajak yang terkait dengan kegiatan bisnis, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sedangkan SSE digunakan untuk memberikan insentif kepada eksportir dalam rangka meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar internasional.
 
2. Penerimaan Negara
Pembayaran pajak melalui SSP merupakan penerimaan negara yang bersifat umum dan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah. Sedangkan pengembalian pajak melalui SSE merupakan insentif yang diberikan kepada eksportir untuk meningkatkan kegiatan ekspor dan daya saing produk ekspor Indonesia.
 
3. Waktu Pembayaran
SSP harus dibayar oleh wajib pajak pada saat jatuh tempo yang telah ditentukan oleh peraturan perpajakan. Sedangkan SSE merupakan pengembalian pajak yang diberikan kepada eksportir setelah proses verifikasi dan validasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
 
4. Mekanisme Pembayaran
SSP dapat dibayar melalui bank yang bekerja sama dengan DJP atau melalui fasilitas online banking. Sedangkan SSE dilakukan melalui pengajuan permohonan SSE Pajak melalui aplikasi DJP Online dan pengembalian dana dilakukan melalui rekening bank yang telah terdaftar.
 
Dengan demikian, SSP dan SSE merupakan dua jenis pembayaran pajak yang berbeda dengan tujuan dan mekanisme yang berbeda pula. SSP merupakan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak untuk membiayai program dan kegiatan pemerintah, sedangkan SSE merupakan pengembalian pajak yang diberikan kepada eksportir untuk mendorong kegiatan ekspor dan meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar internasional.
 
 

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda