+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


SPT Tahunan: Pengertian, Jenis-Jenis, Cara Lapor SPT Tahunan dan Persyaratannya

31 March, 2023   |   AnjasLeonardi

SPT Tahunan: Pengertian, Jenis-Jenis, Cara Lapor SPT Tahunan dan Persyaratannya

Setiap tahunnya, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.

Tahun ini, Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023 untuk melaporkan SPTnya. Sekadar informasi, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
 

Apa Itu SPT Tahunan

SPT Tahunan adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang merupakan dokumen pelaporan pajak yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) setiap tahunnya. Surat ini berisi rincian tentang penghasilan yang diperoleh WP dalam satu tahun pajak yang telah berakhir dan jumlah pajak yang harus dibayarkan ke kas negara.

SPT Tahunan harus dilaporkan oleh WP yang telah memperoleh penghasilan dalam setahun yang meliputi pajak penghasilan dari karyawan, pengusaha, profesional, dan badan usaha. Pelaporan SPT Tahunan ini dilakukan secara elektronik melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menggunakan aplikasi e-SPT (elektronik SPT).

Isi SPT Tahunan antara lain meliputi identitas WP, laporan keuangan, serta rincian penghasilan dan pajak yang terutang. Dalam SPT Tahunan, WP diharuskan mengisi dan melaporkan data dengan jelas, lengkap, dan benar agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan pajak.

Setelah mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan, WP harus membayar pajak yang terutang ke kas negara. Jika terdapat keterlambatan dalam menyampaikan SPT Tahunan atau membayar pajak yang terutang, maka WP akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan denda.

Dalam pelaporan SPT Tahunan, terdapat beberapa jenis SPT Tahunan, yaitu SPT Tahunan Pribadi, SPT Tahunan Badan, SPT Tahunan Orang Pribadi yang Memiliki Usaha dan/atau Penghasilan, dan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Setiap jenis SPT Tahunan memiliki ketentuan dan persyaratan pelaporan yang berbeda-beda.
 

Jenis - Jenis SPT Tahunan

Dalam pelaporan SPT Tahunan, terdapat beberapa jenis SPT Tahunan. Berikut beberapa jenis SPT Tahunan yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP), yaitu:

1.     SPT Tahunan Pribadi: SPT Tahunan Pribadi adalah SPT Tahunan yang dilaporkan oleh WP Orang Pribadi yang tidak memiliki usaha atau penghasilan. Pada SPT Tahunan Pribadi, WP akan melaporkan penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak dan pajak yang terutang berdasarkan perhitungan tarif pajak penghasilan orang pribadi.

2.     SPT Tahunan Badan: SPT Tahunan Badan adalah SPT Tahunan yang dilaporkan oleh WP Badan Usaha, seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire Vennootschap), Firma, atau Yayasan. Pada SPT Tahunan Badan, WP akan melaporkan pendapatan dan biaya dalam satu tahun pajak, serta pajak yang terutang berdasarkan perhitungan tarif pajak penghasilan badan.

3.     SPT Tahunan Orang Pribadi yang Memiliki Usaha dan/atau Penghasilan: SPT Tahunan Orang Pribadi yang Memiliki Usaha dan/atau Penghasilan adalah SPT Tahunan yang dilaporkan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki usaha atau penghasilan selain dari penghasilan sebagai karyawan. Pada SPT Tahunan ini, WP akan melaporkan pendapatan dan biaya usaha/penghasilan dalam satu tahun pajak, serta pajak yang terutang berdasarkan perhitungan tarif pajak penghasilan orang pribadi.

4.     SPT Tahunan PPh Pasal 21: SPT Tahunan PPh Pasal 21 adalah SPT Tahunan yang dilaporkan oleh WP sebagai pihak yang melakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 21. Pada SPT Tahunan ini, WP akan melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan pemotongan pajak pasal 21, besarnya pajak yang dipotong, serta jumlah pajak yang telah disetor ke kas negara.

Setiap jenis SPT Tahunan memiliki persyaratan dan ketentuan pelaporan yang berbeda-beda. WP diharuskan untuk mengisi SPT Tahunan dengan teliti dan akurat agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan pajak dan menghindari sanksi administratif dari pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
 

Siapa Yang Wajib Bayar SPT Tahunan

Setiap Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan atau usaha di Indonesia wajib mengisi dan melaporkan SPT Tahunan. Berikut ini adalah beberapa jenis WP yang wajib mengisi SPT Tahunan:

1.     WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan selain sebagai karyawan atau pensiunan.

2.    WP Badan Usaha, seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire Vennootschap), Firma, atau Yayasan.

3.   WP Orang Pribadi dan Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha bebas, seperti dokter, notaris, konsultan, dan lain sebagainya.

4.  WP Orang Pribadi dan Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha yang mendapatkan penghasilan dari internet atau e-commerce.

5.   WP Orang Pribadi dan Badan Usaha yang melakukan penjualan atau pengalihan harta yang menghasilkan penghasilan, seperti penjualan saham atau properti.

6.    WP Orang Pribadi dan Badan Usaha yang melakukan penghasilan dari investasi, seperti bunga deposito, dividen, atau capital gain.

Wajib Pajak yang wajib mengisi SPT Tahunan harus melaporkan seluruh penghasilan dan biaya yang didapatkan selama satu tahun pajak dan membayar pajak yang terutang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku.
 

Apakah Semua Orang Wajib Lapor SPT Tahunan

Tidak semua orang wajib melaporkan SPT Tahunan. Hanya Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan atau usaha di Indonesia yang wajib melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak penghasilan yang terutang.

Berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia, WP dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

1.     WP Orang Pribadi, seperti pegawai swasta, pengusaha, dan profesi bebas.

2.    WP Badan Usaha, seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire Vennootschap), Firma, atau Yayasan.

Kewajiban melaporkan SPT Tahunan dan membayar pajak penghasilan terutang hanya berlaku bagi WP yang memiliki penghasilan atau usaha di Indonesia. WP yang tidak memiliki penghasilan atau usaha di Indonesia, seperti turis atau orang asing yang hanya berkunjung ke Indonesia untuk sementara waktu, tidak wajib melaporkan SPT Tahunan.

Selain itu, terdapat pula beberapa jenis penghasilan yang tidak wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, seperti bunga deposito dan bunga tabungan yang dikenakan pajak final, dan penghasilan dari jasa atau pekerjaan yang dikenakan pemotongan pajak oleh pihak yang membayar.

Namun demikian, WP yang memiliki penghasilan atau usaha di Indonesia sebaiknya memahami kewajiban perpajakan yang berlaku dan melaporkan SPT Tahunan secara benar dan tepat waktu untuk menghindari sanksi atau denda dari pihak otoritas perpajakan.
 

Apa Akibatnya Jika Tidak Lapor SPT Tahunan

Jika Wajib Pajak (WP) tidak melaporkan SPT Tahunan atau melaporkannya tidak tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda yang cukup besar. Sanksi administratif ini akan dikenakan oleh otoritas perpajakan di Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sanksi administratif yang dikenakan tergantung pada jenis pelanggaran dan besarnya keterlambatan pelaporan. Berikut ini beberapa jenis sanksi administratif yang mungkin diterapkan oleh DJP jika WP tidak melaporkan SPT Tahunan atau melaporkannya terlambat:

1.   Sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang, dengan maksimum denda 48% dari jumlah pajak yang terutang.

2.  Sanksi administratif berupa penundaan pengembalian pajak (PPH) dan penghapusan kelebihan bayar. WP yang memiliki kelebihan bayar pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pengembalian dan penghapusan kelebihan bayar jika tidak melaporkan SPT Tahunan atau melaporkannya terlambat.

3.   Sanksi administratif berupa pemblokiran akses E-Filing. WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan dalam dua tahun berturut-turut akan diberikan sanksi berupa pemblokiran akses E-Filing.

Selain sanksi administratif, WP yang tidak melaporkan SPT Tahunan atau melaporkannya terlambat juga berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, sangat penting bagi WP untuk mematuhi kewajiban perpajakan dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu untuk menghindari sanksi atau denda dari otoritas perpajakan.
 

Cara Melaporkan SPT Tahunan

Untuk melaporkan SPT Tahunan di Indonesia, Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1.  Mempersiapkan dokumen dan informasi yang diperlukan, seperti bukti-bukti penghasilan, laporan keuangan, dan data-data pribadi dan perusahaan.

2.  Mengunduh aplikasi e-Filing atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mengambil formulir SPT Tahunan.

3.  Mengisi formulir SPT Tahunan dengan data yang lengkap dan akurat. Pastikan semua dokumen dan informasi yang dibutuhkan telah disiapkan.

4.  Memeriksa dan memastikan kembali data yang telah diisi pada formulir SPT Tahunan agar tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan. Pastikan juga perhitungan pajak telah dilakukan dengan benar.

5.  Mengunggah SPT Tahunan yang telah diisi dan disetujui ke dalam aplikasi e-Filing. WP juga dapat menyerahkan formulir SPT Tahunan ke kantor pajak terdekat.

6.  Setelah SPT Tahunan berhasil diunggah atau diserahkan, WP akan menerima bukti penerimaan atau tanda terima dari DJP sebagai bukti pelaporan SPT Tahunan.

7.  WP juga diharuskan untuk membayar pajak penghasilan terutang sesuai dengan hasil perhitungan yang tercantum pada SPT Tahunan. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau melalui aplikasi e-Billing yang telah disediakan oleh DJP.

Selain cara di atas, WP juga dapat meminta bantuan dari konsultan pajak atau akuntan untuk membantu dalam melaporkan SPT Tahunan dengan tepat dan benar. Namun, WP tetap bertanggung jawab atas kesalahan atau kekeliruan yang terjadi pada laporan SPT Tahunan dan perhitungan pajak yang dibuat.
 

Berapa Biaya Laporan SPT Tahunan

Biaya untuk melaporkan SPT Tahunan di Indonesia tidaklah sama untuk setiap Wajib Pajak (WP) dan bergantung pada beberapa faktor, seperti jenis penghasilan, jumlah penghasilan, dan penghasilan yang telah dipotong pajak oleh pihak ketiga.

Namun, ada beberapa biaya yang terkait dengan SPT Tahunan yang harus dipahami oleh WP, yaitu:

1.     Biaya Konsultan Pajak: WP yang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan SPT Tahunan dapat menggunakan jasa konsultan pajak untuk membantu dalam proses pelaporan. Biaya yang dikenakan oleh konsultan pajak bisa berbeda-beda tergantung pada jenis dan kompleksitas layanan yang diberikan.

2.     Denda Keterlambatan: Jika WP terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan, maka DJP dapat memberikan sanksi administratif berupa denda. Besaran denda tersebut tergantung pada lamanya keterlambatan pelaporan dan besarnya pajak yang harus dibayarkan.

3.     Biaya Sanksi Administratif: Selain denda keterlambatan, DJP juga dapat memberikan sanksi administratif berupa penundaan pengembalian pajak (PPH) atau pemblokiran NPWP jika WP melanggar ketentuan yang berlaku.

4.     Biaya Pemutihan Pajak: Jika WP memiliki tunggakan pajak, DJP memberikan kesempatan untuk memperoleh penghapusan atau pengurangan denda dan bunga melalui program pemutihan pajak. Biaya yang harus dibayarkan oleh WP untuk program ini tergantung pada jenis pemutihan pajak yang dipilih.

Jadi, biaya yang terkait dengan SPT Tahunan dapat bervariasi tergantung pada situasi dan kondisi masing-masing WP.
 

Kesimpulan

Dalam kesimpulannya, SPT Tahunan adalah dokumen pelaporan pajak yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak setiap tahunnya yang berisi rincian tentang penghasilan dan pajak yang harus dibayarkan ke kas negara. Pelaporan ini harus dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-SPT yang tersedia di website DJP. WP diharuskan mengisi data dengan teliti dan akurat untuk menghindari kesalahan dalam perhitungan pajak dan sanksi administratif dari pihak DJP.

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda