Apakah kalian pernah mendengar istilah pajak? setiap orang wajib membayar pajak. Pajak merupakan pembayaran wajib yang harus dibayarkan kepada negara. Pajak merupakan tagihan yang ditujukan kepada masyarakat oleh negara dimana hal tersebut bersifat memaksa tanpa jasa timbal balik. Pajak tersebut digunakan untuk pengelolaan negara. Tetapi di artikel kali ini kita tidak akan membahas mengenai apa itu pajak, melainkan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau yang biasa disingkat PNBP. Pajak bukanlah satu - satunya pendapatan yang dihasilkan oleh negara. Jika dilihat dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), bea cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga merupakan pendapatan negara. Lalu, apa itu PNBP?
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah pemasukan atau pendapatan negara yang bukan berasal dari perpajakan negara. PNBP adalah iuran yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan yang secara langsung atau tidak langsung memperoleh manfaat dari jasa atau penggunaan sumber daya dan hak yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan pemerintah dan kepada penerimaan dari pemerintah pusat (dalam hal ini Presiden Republik Indonesia). di luar pajak penghasilan serta dikelola melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Subjek dari PNBP sendiri adalah individu maupun sebuah organisasi, baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri. Sementara, untuk objek dari penerimaan PNBP adalah semua hal yang mencakup kegiatan dan benda yang akan menjadi sumber penerimaan negara di luar pajak dan hibah.
PNBP dipungut atau ditagih oleh suatu instansi pemerintah berdasarkan rencana PNBP yang dibuat oleh pejabat instansi pemerintah tersebut berdasarkan undang-undang atau Peraturan PP, atau atas perintah Menteri Keuangan. Hasil pemungutan PNBP disetorkan atau dimasukkan ke dalam kas. Instansi pemerintah yang ditunjuk sendiri harus melaporkan pembayaran PNBP secara tertulis kepada Menteri Keuangan. Laporan tersebut berupa Laporan Kinerja Triwulanan PNBP yang disampaikan paling lambat satu bulan setelah akhir triwulan. Satuan kerja (Satker) yang berstatus badan layanan umum tidak wajib memberikan seluruh PNBP ke kas negara. satuan kerja diberikan wewenang mengatur sendiri melalui protokol setelah itu harus siap untuk diaudit.
Tarif untuk jenis PNBP ditentukan berdasarkan dampak kewajiban terhadap masyarakat, dengan mempertimbangkan kegiatan komersial, berdasarkan biaya pelaksanaan tindakan pemerintah terkait dengan jenis PNBP ini dan berdasarkan keadilan dalam membayar biaya yang ditetapkan terkait pengenaan beban pada masyarakat. Biaya yang dikenakan pada PNBP sendiri diatur dalam undang-undang atau PP (keputusan pemerintah) yang menentukan jenis PNBP masyarakat terkait..
PNBP atau penerimaan negara bukan negara diatur pada pasal 5 ayat 1, pasal 20, pasal 23, pasal 23A, dan pasal 33A yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang penerimaan negara bukan pajak. Peraturan ini dikeluarkan untuk mencegah kesalahan atau permasalahan dalam pengelolaan PNBP dan terutama untuk meningkatkan pengelolaan PNBP guna meningkatkan pelayanan pemerintah secara bersih, transparan, profesional dan bertanggung jawab serta mengoptimalkan PNBP bagi masyarakat Indonesia. hal ini ditujukan tak lain dan tak bukan adalah untuk masyarakat Indonesia lebih sejahtera. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Telah mengesahkan Undang - Undang tersebut pada tanggal 23 Agustus 2018. UU terkait penerimaan negara bukan pajak dan penjelasan terkait UU No. 9 Tahun 2018 telah dialokasikan pada lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2018 No. 147 dan No. 6245. Hal tersebut dilakukan supaya seluruh lapisan masyarakat dapat memahaminya.
Pengelolaan penerimaan negara bebas pajak terdiri dari empat bidang prioritas pemerintahan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengendalian. Keempat unsur tersebut dilaksanakan oleh pengelola PNBP yang juga terbagi atas kementerian atau lembaga pemerintah dan lembaga keuangan. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan merupakan lembaga pemerintah yang mengurus seluruh pengelolaannya. Pengelolaan tersebut meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, dan tanggung jawab atas penerimaan negara bukan pajak.
1. Pemanfaatan Sumber Daya Alam Sumber daya alam seperti air, bumi dan yang lainnya merupakan kekayaan yang berada dibawah penguasaan negara. penggunaannya juga menghasilkan pendapatan bagi negara sebagai pendapatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Misalnya, pertambangan menghasilkan PNBP yang besar kepada pemerintah dengan membayar dividen untuk membayar izin. 2. Pelayanan Pelayanan di sektor ini mencakup berbagai bidang seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi, pariwisata, perizinan, dan lain sebagainya. Dalam penyusunan tarif PNBP jenis ini dipertimbangkan dampaknya bagi masyarakat, dunia usaha dan sosial budaya. 3. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan Dalam PNBP, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan meliputi pengelolaan kekayaan negara yang bersumber dari APBN, yang digunakan sebagai penyertaan modal negara atau pendapatan lain yang sah. Contoh pendapatan pemerintah bebas pajak dari pengelolaan aset pemerintah adalah keuntungan pemerintah, pendapatan dari penjualan saham pemerintah, sertifikat atau sekuritas, dan dividen. 4. Pengelolaan Barang Milik Negara Pengelolaan barang milik negara adalah penggunaan, pemanfaatan dan penjualan semua barang yang diperoleh atau diperoleh atas beban anggaran negara dalam pendapatan dan pengeluaran atau berasal dari perolehan lain yang sah. 5. Pengelolaan Dana Pengelolaan dana adalah pengelolaan dana pemerintah yang ditunjuk, baik yang berasal dari APBN maupun dari perolehan lain yang sah. Contoh penerimaan negara bebas pajak (PNBP) dari pengelolaan dana pemerintah adalah pendapatan dari pelayanan yang berjalan dan pendapatan dari sisa anggaran yang dikeluarkan. 6. Hak Negara Lainnya "Hak Pemerintah Lainnya" berarti hak pemerintah selain penggunaan sumber daya alam, jasa, pengelolaan barang milik pemerintah yang terpisah, pengelolaan barang milik pemerintah, pengelolaan dana dan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Setiap wajib pajak, baik pribadi maupun badan, tentunya wajib membayar PNBP kepada negara melalui badan-badan yang ditunjuk oleh pemerintah. Namun, banyak orang tidak tahu cara membayarnya. Tidak hanya belanja online yang dipermudah. Saat ini, membayar pajak dan bukan pajak juga dapat dengan mudah dilakukan melalui mobile banking online. Jadi lebih mudah lagi, tidak perlu ke ATM lagi, cukup di rumah saja. Pada tips kerja berikut ini kami akan membahas secara detail mengenai pembayaran PNBP dan juga informasi tambahan lainnya. Cara pembayaran PNBP melalui mobile banking yang pertama adalah Anda harus membuat nomor tagihan PNBP terlebih dahulu. Ada situs web atau saluran yang digunakan untuk membuat nomor tagihan. Dalam PNBP ini, SIMPONI dapat digunakan untuk membuat nomor PNBP, retur pembelian, struk non anggaran, dan juga struk anggaran. Simponi artinya Sistem Informasi PNBP Online. Simponi PNBP sendiri dapat memenuhi keinginan masyarakat yang membutuhkan pelayanan penerimaan negara yang cepat, akurat, tepat dan terpercaya. Jika sudah, maka Anda bisa langsung membayar melalui layanan perbankan. Anda dapat melakukan ini melalui: 1. Membayar PNBP melalui teller bank Anda dapat menyerahkan nomor tagihan kepada layanan bank mana saja di Indonesia secara langsung . Hanya dengan membawa nomor tagihan dan menyetorkan nilai nominal sesuai dengan yang tertera. Anda bisa meminta bantuan kepada pegawai yang ada disana untuk memandu dalam melakukan pembayaran PNBP jika masih bingung. 2. Membayar PNBP melalui ATM bank Bergantung pada bank yang Anda gunakan, Anda juga dapat membayar di ATM. Dan caranya juga sangat sederhana dan hampir sama untuk semua bank. Berikut langkah - langkah pembayaran PNBP berdasarkan bank yang dimiliki: ATM BRI 1. Masukkan kartu ATM kemudian ketikan pin anda 2. Pilih opsi “pembayaran” yang terdapat pada menu utama, kemudian pilih “lainnya” 3. Masuk ke opsi “MPN” dan masukkan nomor tagihan 4. konfirmasi terkait jumlah yang anda setorkan dan bayar. ATM Mandiri 1. Masukkan kartu ATM kemudian ketikan pin anda 2. Pilih opsi “Bayar/Beli” yang terdapat pada menu utama, kemudian pilih “lainnya” 3. Pilih opsi “Penerimaan Negara” kemudian masuk ke menu “Pajak/PNBP/Cukai” 4. konfirmasi terkait jumlah yang anda setorkan dan bayar. ATM BNI 1. Masukkan kartu ATM kemudian ketikan pin anda 2. Pilih opsi “Pembayaran” yang terdapat pada menu utama 3. Masuk ke “Pajak/Penerimaan Negara” 4. Pilih opsi “Pajak/PNPB/Bea dan Cukai“ 5. Masukkan nomor tagihan 6. konfirmasi terkait jumlah yang anda setorkan dan bayar. ATM BCA 1. Masukkan kartu ATM kemudian ketikan pin anda 2. Pilih opsi “pembayaran” yang terdapat pada menu utama, kemudian pilih “MPN/Pajak” 3. Masuk ke menu “Penerimaan negara” 4. Masukkan nomor tagihan, kemudian lakukan konfirmasi pembayaran 3. Membayar PNBP melalui M - Banking Pembayaran PNBP bisa melalui M-Bank juga saat ini tersedia melalui bank manapun. berikut adalah langkah - langkah membayar PNBP berdasarkan M-Banking yang dimiliki: Mobile Banking BRI 1. Buka aplikasi mobile banking BRI 2. Pilih opsi “Pembayaran” pada menu utama 3. Masuk ke fitur “MPN” 4. Masukkan nomor tagihan dan konfirmasi pembayaran anda Mobile Banking BCA 1. Buka aplikasi mobile banking BCA 2. Pilih opsi “Pembayaran” pada menu utama 3. Pilih opsi “Pajak” kemudian masuk ke “Penerimaan negara” 4. Masukkan nomor tagihan 5. konfirmasi pembayaran Mobile Banking BNI 1. Buka aplikasi mobile banking BNI 2. Pilih opsi “pembayaran” yang terdapat pada menu utama, kemudian pilih “Penerimaan negara” 3. Masukkan nomor tagihan 4. Konfirmasi pembayaran Mobile Banking Mandiri 1. Buka aplikasi mobile banking BNI 2. Pilih opsi “Bayar” yang terdapat pada menu utama, kemudian pilih “Pembayaran baru” 3. Masuk ke opsi “Penerimaan negara” kemudian pilih “Pajak/PNBP/Cukai” 4. Masukkan nomor tagihan lalu konfirmasi pembayaran
Pajak bukan satu-satunya penerimaan negara. Masih banyak pendapatan bebas pajak. Nah, tentunya sebagai seorang entrepreneur, Anda juga memiliki pengaruh yang besar terhadap perkembangan negara. Seorang pebisnis tidak hanya perlu memahami persoalan di atas, tetapi banyak persoalan seperti pemasaran, kebijakan perdagangan Indonesia, inovasi produk dan lain-lain. Semua hal ini pasti akan menguntungkan perusahaan. Selain pajak, negara juga memiliki sumber pendapatan lain yang tidak berasal dari pajak. Hal ini dikenal dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau yang biasa disingkat PNBP Walaupun pajak adalah sumber utama pendapat pemerintah., penerimaan negara bukan pajak atau PNBP juga memiliki peran dalam pembangunan ekonomi dan pemerintahan negara. Jadi penting bahwa setiap warga negara membayar kontribusi mereka secara terkendali sehingga mereka dapat membantu negara mencapai tujuan nasionalnya. Khusus bagi pengusaha yang biasanya memiliki lebih dari satu kewajiban pajak, mereka membutuhkan informasi tentang setiap jenis pajak yang dikenakan.
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..