+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Mengecek Nomor NPWP: Cara mengecek nomor NPWP, Pengertian, Fungsi, Jenis, Kategori

29 March, 2023   |   alphi

Mengecek Nomor NPWP: Cara mengecek nomor NPWP, Pengertian, Fungsi, Jenis, Kategori

Sudah cek NPWP? Terkadang, sebagai wajib pajak, Anda perlu meninjau kembali NPWP Anda karena keadaan tertentu, misalnya lupa apakah NPWP tersebut masih berlaku atau tidak. NPWP adalah nomor urut yang digunakan oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi wajib pajak. 



Pengertian NPWP

Warga negara yang baik adalah mereka yang mematuhi pajak. Untuk melakukan transaksi perpajakan, Anda harus memiliki NPWP. 

Menurut Pasal 1(6) UU No. 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan kepada wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Seperti disebutkan diatas, NPWP adalah tanda pengenal wajib pajak yang diwajibkan oleh administrasi perpajakan. Seperti KTP, hanya satu NPWP yang diterbitkan untuk setiap wajib pajak. NPWP terdiri dari 15 digit sebagai kode unik. Kode unik ini memastikan bahwa informasi pajak Anda tidak tercampur. 

Ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi wajib pajak. Tentunya bagi Anda yang penghasilannya di bawah nominal PTKP (penghasilan bebas pajak) tidak wajib membayar pajak meskipun memiliki NPWP. Sebaliknya, jika ada orang yang penghasilannya melebihi perhitungan PTKP, pajak harus dipungut dan dibuatkan NPWP. 

PTKP dihitung berdasarkan kondisi dan sesuai dengan kode PTKP. diantaranya sebagai berikut:

  • 1. Kode PTKP digabung (K/I)
  • 2. Kode PTKP K (menikah), dan
  • 3. Kode PTKP TK (status lanjang)


Setiap keluarga harus memiliki satu NPWP, tetapi jika sudah memiliki 2, maka yang digunakan hanya NPWP rumah tangga tersebut. 

Pelanggar aturan kepemilikan NPWP akan dihukum penjara selama 6 bulan sampai 6 tahun atau denda sekurang-kurangnya dua kali pajak terutang, Hukuman tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 28, tahun 2007.



Fungsi NPWP

Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam segala urusan perpajakan, informasi perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya. 

Apa yang terjadi jika pajak yang Anda bayar ternyata terlalu tinggi? Tentu Anda berharap uang tersebut bisa dilunasi, bukan? Sederhananya, ini dikenal sebagai pengembalian pajak. Untuk menangani proses refund, syarat yang paling utama adalah menyampaikan NPWP. 

Terdapat perbedaan besaran tarif pajak bagi yang memiliki NPWP dan yang tidak memiliki NPWP. Misalnya pajak PPh Pasal 21. Jika tidak memiliki NPWP, pajak yang dihitung lebih tinggi 20% dibandingkan wajib pajak dengan NPWP. 

Bagi Anda yang berniat mengajukan pinjaman ke bank, NPWP merupakan dokumen penting yang menjadi prasyarat untuk mendapatkan pinjaman. Jika Anda memiliki bisnis, Anda harus memiliki NPWP. Hal ini karena NPWP mensyaratkan Surat Izin Usaha Komersial (SIUP). 



Jenis NPWP

Terdapat dua jenis NPWP, diantaranya:
1.   NPWP pribadi
Jenis NPWP pribadi dimiliki oleh NPWP secara perseorangan selama memiliki penghasilan. Syarat pencantuman NPWP pribadi adalah memiliki penghasilan dari usaha, pekerjaan dan wiraswasta. 

2.   NPWP badan.
NPWP badan adalah jenis NPWP yang kepemilikannya ditujukan kepada korporasi atau firma yang telah menghasilkan pendapatan dari keuntungannya. 

 

Kategori wajib memiliki NPWP

Sebagai warga negara yang baik, NPWP adalah suatu keharusan. Tapi siapa yang harus NPWP? Apakah semua warga harus melakukannya? berikut adalah kategori - kategori yang wajib memiliki NPWP:
1.   Orang pribadi
NPWP diwajibkan bagi orang yang telah berpenghasilan, baik yang masih lajang maupun yang sudah menikah. Namun, ada syarat penghasilan minimum untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu gaji bulanan sebesar Rp 4,5 juta. Jika gaji Anda kurang dari itu, Anda tidak perlu membuat NPWP. 

2.   Hidup berpisah
Profil wajib NPWP selanjutnya adalah mantan pasangan suami istri yang memutuskan untuk berpisah. Sebelumnya, jika mereka tidak bercerai, pembayaran pajak tetap menjadi milik suami. Namun, jika suami istri bercerai dan keduanya berpenghasilan lebih dari Rp 4,5 juta, keduanya wajib pajak.  

3.   Pisah harta
Pasangan suami istri yang tidak bercerai tetapi sepakat untuk memisahkan harta sejak awal pernikahan. Jika keduanya memiliki penghasilan tetap lebih dari Rp 4,5 juta per bulan, keduanya juga harus membayar pajak. 

4.   Memilih terpisah
Kategori ini ditujukan kepada seorang perempuan yang berkeluarga ingin membayar pajak secara terpisah dari suaminya. Wajib Pajak yang memilih untuk berpisah tidak memerlukan perjanjian pemisahan seperti pada kategori pisah harta. 

5.   Join Operation
Yaitu bentuk kerjasama yang memasok Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerjasama tersebut. 

6.   Warisan yang belum terbagi
NPWP berikut ini wajib dimiliki oleh orang yang telah meninggal dunia namun belum mengalihkan hartanya kepada orang lain. Pajak warisan yang belum terbagi ini harus dibayar oleh kuasa/wali pemilik. 

7.   Kantor perwakilan perusahaan asing
Yaitu wajib pajak agen perdagangan luar negeri atau kantor perwakilan (representative office/liaison office) perusahaan asing di Indonesia yang bukan merupakan bentuk usaha tetap (SED). 

8.   Badan usaha
Selain perorangan, pihak yang wajib memiliki NPWP adalah korporasi atau badan usaha. Jika sekelompok orang yang bermodal melakukan usaha yang berpotensi menghasilkan keuntungan, maka wajib mengajukan NPWP. 

9.   Bendahara Pemerintah
Badan yang ditunjuk untuk pembayaran gaji, upah, penghargaan, tunjangan dan pembayaran lainnya dan bertanggung jawab untuk mengumpulkan pajak. 

10.  Penyelenggara kegiatan
Yang harus memiliki NPWP selanjutnya adalah pihak penyelenggara kegiatan. NPWP harus disiapkan bagi mereka yang membayar imbalan atas pelaksanaan kegiatan dengan nama dan bentuk apapun. 



Cara mengecek nomor NPWP

Sama seperti nomor rekening, nomor NPWP tidak bisa diberikan secara bebas kepada orang lain. Baik NPWP pribadi maupun badan, tidak jarang dijumpai kasus dimana NPWP tidak valid atau tidak sah. Hal tersebut bisa disebabkan karena beberapa alasan, salah satunya adalah tidak terdaftar di kantor pajak tempat dimana pemilik NPWP tinggal. Oleh karena itu penting untuk meninjau NPWP secara berkala. 

Anda bisa melakukan cek NPWP melalui dua cara, yaitu:
1.   Mengecek nomor npwp secara offline

  • 1. Menghubungi kring pajak

Wajib Pajak yang ingin mengecek NPWP dapat menghubungi layanan resmi DJP yaitu Kring Pajak dengan nomor 1500200. Layanan ini beroperasi 24 jam sehari, sehingga wajib pajak dapat menghubungi sewaktu-waktu. Kerahasiaan informasi perpajakan wajib pajak juga terjamin, sehingga Anda tidak perlu khawatir untuk meminta informasi penting seperti NPWP. 

  • 2. Lakukan Pengecekan di kantor pajak

Sebagai wajib pajak, anda juga dapat melakukan pengecekan NPWP di kantor pajak. Ingatlah untuk membawa dokumen penting seperti KTP dan KK untuk memudahkan kontrol oleh otoritas pajak. Sesampainya di kantor pajak, tanya petugas dan ikuti alur kerja yang ada. 


2.   Mengecek nomor NPWP secara online
Kehilangan NPWP adalah kemungkinan yang bisa saja terjadi dimanapun dan kapanpun. Hal yang harus dilakukan adalah adalah dengan mengurusnya sesegera mungkin. Tapi sebelum itu, anda harus memiliki nomor NPWP yang dimiliki. Saat ini, sebagai wajib pajak, anda juga dapat melakukan pengecekan NPWP secara offline. Anda dapat melakukannya dengan dua cara: 

  • 1. Situs resmi DJP

Mengecek nomor NPWP online dapat dilakukan melalui situs resmi DJP. Sebagaimana diketahui, DJP memiliki website resmi perpajakan yang dapat menjadi rujukan wajib pajak untuk urusan perpajakan dan salah satunya adalah pengecekan nomor NPWP. 

Hal pertama yang harus dilakukan jika anda ingin mengecek no NPWP anda melalui website DJP adalah dengan mengunjungi situs ereg.pajak.go.id. Jika sudah, akan muncul kolom NPWP. Masukkan nomor yang lengkap dan benar. NPWP dan informasi lainnya secara otomatis akan muncul jika masih aktif. Namun jika tidak terlihat identitasnya, berarti NPWP tersebut belum/tidak aktif lagi. Dalam situasi ini, hubungi atau datang langsung ke kantor pajak tempat anda tinggal dan konfirmasi masalahnya. 
 

  • 2. Mengecek nomor NPWP menggunakan KTP atau KK

Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) juga  bisa digunakan untuk mengecek nomor NPWP jika NPWP maupun kartu identitas perpajakan hilang atau sedang tidak dibawa. Berikut langkah - langkahnya:
1. Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pada bagan yang tertera.
3. Isi captcha atau keamanan yang ada pada situs dan lakukan dengan benar

jika menggunakan cara ini, pastikan nomor KTP dan KK sudah sesuai sehingga wajib pajak dapat mengetahui NPWP serta melihat statusnya.
 

  • 3. Mengecek nomor NPWP menggunakan kode QR 

Kartu NPWP terbaru dilengkapi dengan kode QR sehingga wajib pajak dapat memverifikasi keabsahannya dengan memindai kode QR pada kartu. Setelah dipindai, akan muncul tautan unik di laman akun.pajak.go.id. Klik atau salin tautan untuk memulai verifikasi, Kemudian anda tinggal mengikuti petunjuk di halaman. 

Jika Anda mengikuti petunjuknya dengan benar, halaman tersebut akan menampilkan informasi verifikasi NPWP. 
 

  • 4. Mengecek nomor NPWP melalui E-mail

Anda juga dapat mengajukan pertanyaan terkait  NPWP melalui email dengan menuliskan identitas diri dan pesan yang dituju ke pengaduan@pajak.go.id. 
 

  • 5. Mengecek nomor NPWP menggunakam aplikasi M - Pajak

Anda bisa melakukan pengecekan nomor NPWP menggunakan aplikasi M - Pajak yang dirilis secara resmi oleh DJP. Berikut langkah - langkahnya:
1. Jika anda belum memiliki aplikasi M - Pajak, anda dapat mengunduhnya di Appstore maupun Playstore. 
2. Lakukan proses Login menggunakan akun perpajakan yang sudah terdaftar
3. Cari opsi “cek NPWP” kemudian tekan

Jika NPWP terdaftar dan diizinkan untuk digunakan, informasi terkait NPWP anda akan muncul di layar. Namun, jika informasi tersebut tidak ditampilkan, harap hubungi kantor pajak dimana anda tinggal untuk mendapatkan bantuan terkait masalah ini.  
 


Kesimpulan

Setelah kita mengetahui persyaratan dan siapa saja yang wajib memiliki NPWP.  Meskipun banyak jenis dan persyaratan NPWP, namun cara pembuatan NPWP sama bagi mereka yang tidak berpenghasilan, memiliki penghasilan atau memiliki usaha. Perbedaannya hanya pada informasi yang diisi dan dokumen yang diperlukan. 

Setiap wajib pajak yang sudah memenuhi Syarat dan prasyarat berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan harus mendaftar ke kantor pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah hal yang sangat penting karena nomor ini merupakan sebuah identitas yang melekat pada wajib pajak, oleh karena itu pemilikan dan penggunaan nomor ini harus sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. 

Jika anda adalah individu atau badan usaha yang masuk dalam kategori wajib pajak tapi belum memiliki NPWP, buatlah segera, karena NPWP adalah sesuatu yang sangat penting jika nantinya anda sedang melakukan pengisian berkas atau hal-hal penting lainnya.  

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda