Dapatkan demo sistem ERP secara GRATIS beserta demo software ERP lainnya.
Pilih Solusi:
Meterai atau Bea Meterai, menurut KBBI meterai adalah cap tanda berupa gammbar yang tercantum pada kertas atau terukir pada kayu,besi, dan sebagainya. Meterai ini merupakan pajak atas dokumen,kwitansi, surat resmi ataupun sejenisnya. Meterai menunjukan bahwa dokumen/surat resmi tersebut telah dikenai bea/pajak/cukai.
Di indonesia, penggunaan meterai pada dokumen/surat surat resmid di ataru dalam undang undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 dan peraturan pemerintah. Dengan demikian dokumen yang terdapat meterai di dalamnya seperti dokumen notaris, surat kuasa, dan kontrak yang bertujuan untuk memberikan legitimasi atas kepastian hukum terhadap dokumen dokuken tersebut. Agar jika terjadi sesautu yang tidak diinginkan dan terjadi pelanggaran dalam kontrak bisa di bawa kedalam hukum yang berlaku
Pada tahun 2021 tepatnya pada bulan Oktober pemerintah merubah beberapa meterai, seperti mengubah nominal Bea Meterai terbaru naik menjadi Rp10.000 dari sebelumnya senilai Rp3000 dan Rp6000. Selain itu juga pemerinta menerbitkan E-Meterai yang berutujuan untuk mempermudah pemajakan terhadap dokumen dokumen dalam bentuk digital/E-dokumen.
Meterai Elektronik atau e-Meterai adalah salah satu jenis meterai dalam bentuk elektronik/digital yang memiliki beberapa ciri khusus dan mengandung keamanan yang dikeluarkan pemerintah, yang bertujuan untuk membayar pajak atas dokumen digital.
Sedangkan kegunaan E-Meteraimerupakan pajak atas dokumen kwitansi, surat resmi ataupun sejenisnya dalam bentuk elektronik yang digunakan untuk menjadikan suatu dokumen kwitansi, surat resmi ataupun sejenisnya dalam bentuk elektronik tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan jika terjadi suatu pelanggaran.
Tetapi bukan berarti suatu dokumen atau kwitansi atau surat resmi ataupun sejenisnya yang sudah terdapat meterai di dalamnya merupakan dokuken yang sah ataupun tidak sah dalam matahukum.
Perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis meterai yang beredar di Indonesia seperti :
Meterai tempel ini merupakan meterai/label dengan bentuk kertas kecil bernominal Rp.10.000,00 hingga Rp.100.000,00 yang bisa didapatkan pada kantor Pos terdekat ataupun pada fotocopy dengan cara ditempelkan lalu ditanda tangani pada dokumen tersebut.
Meterai Elektronik atau yang sering dikenal dengan E-Meterai merupakan meterai/label dengan bentuk digital yang dapat di beli pada pos.e-meterai.co.id dengan nominal Rp.10.000,00 hingga Rp.100.000,00 dan akan di kirimkan dalam bentuk digital(jpg) tidak perlu di tempel maupun mencetak dokumen secara hardfile.
Meterai Teraan atau nama lainnya adalah Meterai Terapung adalah jenis meterai yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk menunjukkan bahwa suatu pembayaran telah dilakukan secara elektronik. Meterai Terapung biasanya digunakan untuk pembayaran pajak melalui sistem online seperti e-payment yang merupakan alternatif dari pembayaran bea meterai secara konvensional. Meterai jenis ini di produksi dengan cara menggunakan mesin teraan Meterai Digital.
Meterai Komputerisasi atau nama lainnya adalah Meterai Terkomputerisasi adalah jenis meterai yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk menunjukkan bahwa suatu dokumen atau surat surat penting sudah melakukan bea meterai secara elektronik. Meterai jenis ini di produksi dengan cara menggunakan sistem komputerisasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Siaran Pers Nomor SP-31 Tahun 2021 mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mempersiapkan semua keterampilan baik dari segi teknis maupun aplikasi dan juga keamanan dalam penggunaan e-Meterai.bertujuan untuk mengimplementasikan Meterai elektronik atau e-meterai.
e-Meterai memiliki fitur khusus untuk memastikan bahwa meterai elektronik ini memiliki asli dan dinyatakan dapat digunakan. Berikut ciri-ciri meterai elektronik atau e-Meterai yang harus diketahui agar pembayaran pajak dokumen elektronik dari Sahabat Klikpajak berlaku:
1.Kode unik berupa nomor seri pada meterai dalam bentuk barkode.
2.Gambar lambang negara berupa Garuda Pancasila.
3.Angka atau nominal “10000” berserta tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukan tarif bea/pajak pada meterai dengan warna kuning keemasan.
4.Teks mikro yang bertuliskan “METERAI ELEKTRONIK”
5.Berbentuk segi empat dengan barkode pada samping setiap sisinya.
6.Memiliku warna yang dominan dengan merah muda
Aturan pembelian e-Meterai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 86 tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan dan penjualan bea Meterai.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PMK 133/2021, Pemerintah memberikan kewenangan kepada dua otoritas untuk memperoleh e-Meterai ini, yaitu:
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang RI (Peruri) memiliki beberapa tugas seperti memproduksi dan mendistribusikan e-Meterai kepada para pengguna. Seperti peorangan dan perusahaan yang memerlukan e-Meterai ini untuk mengesahkan dokumen atau surat penting.
Sebagai perusahaan yang kontrak oleh pemerintah untuk memproduksi dan mendistribusikan e-Meterai kepada pengguna, Peruri harus memastikan bahwa e-Meterai yang diproduksi memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah.selain itu peruri juga harus memastikan bahwa e-Meterai dapat di akses dengan mudah pada seluruh bagian di indonesia.
Selain itu, Peruri juga bertanggung jawab untuk mengedukasi dan menginformasikan kepada masyarakat, instansi maupun perusahaan tentang bagaimana penggunaan e-Meterai. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami dan menggunakan e-Meterai secara efektif dan efisien.
Dalam mendistribusikan e-Meterai, Peruri bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan supaya e-Meterai dapat digunakan secara efektif dan efisien. Dengan cara ini, Peruri dapat membantu pemerintah mengurangi biaya dan waktu yang dibutuhkan dalam penggunaan Meterai fisik atau konvesional yang sudah lama di pakai dengan cara di tempel pada dokumen/surat penting.
Sebagai perusahaan milik negara yang menyediakan layanan pos dan pengiriman, PT Pos Indonesia (Persero) berkomitmen untuk mengirimkan e-meterai sebagai alternatif penggunaan meterai tempel meliputi seperti berikut:
1.Menyediakan layanan meterai elektronik yang mudah diakses dan digunakan oleh masyarakat baik perorangan, instansi maupun pihak perusahaan.
2.Menjamin keamanan dan keandalan meterai elektronik sebagai pengganti meterai tempel
3.Memudahkan proses pembelian dan penggunaan meterai elektronik untuk perorangan, instansi maupun pihak perusahaan.
4.Mematuhi peraturan dan praktik yang mengatur penggunaan meterai elektronik kepada pengguna baik perorangan, instansi maupun pihak perusahaan.
Apa saja syarat menjadi distributor e-Meterai sebagai mitra Perum Peruri ?
Untuk menjadi distributor e-Meterai, harus memenuhi persyaratan kelayakan sesuai Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021, di antara lain sebagai berikut:
1.Anda telah mendaftarkan Pajak Penghasilan (PPh) tahunan untuk dua tahun pajak terakhir
2.Anda Telah Melaporkan SPT PPN yang dilaporkan secara berkala dalam 3 masa pajak terakhir
3.Anda tidak memiliki kewajiban pajak atau Anda memiliki kewajiban pajak, tetapi telah menerima penangguhan atau pengembalian pembayaran pajak yang sesuai untuk semua kewajiban pajak.
4.Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana pencucian.
5.Anda memiliki finansial keuangan untuk memastikan ketersediaan Meterai elektronik
6.Anda dapat dan mampu untuk menjaga keamanan sistem Meterai elektronik sesuai dengan peraturan yang ada.
adalah pihak yang wajib memungut materai atas surat-surat tertentu dari menyetorkannya ke Bendahara dan menginformasikan kepada DJP tentang penagihan dan penyerahan materai tersebut.
Jika meterai dalam bentuk fisik atau meterai tempel dapat dengan mudah ditemukan atau dibeli langsung dari kantor pos dan toko alat tulis (ATK) dan lainnya, berbeda dengan e-meterai ini Namun PT Pos Indonesia (Persero) telah menyediakan beberapa pilihan untuk mendapatkan e-meterai untuk memudahkan pelanggan mendapatkan e-meterai. Pelanggan dapat membeli e-meterai melalui cara-cara sebagai berikut:
1.Buka laman resmi https://e-meterai.co.id/ pada pencarian google
2.Klik menu "BELI E-METERAI" pada tengah halaman utama website
3.Lakukan login dengan memasukkan email dan password atau jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini" untuk membuat akun terlebih dahulu menggunakan akun google.
4.Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.
5.Lanjutkan dengan pengisian data diri nama,umur jenis kelamin dan sebagainya lalu unggah dokumen lainnya yang di butuhkan.
6.Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail untuk proses validasi.
7.Setelah validasi selesai, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan dan nominal yang dibutuhkan.
Dengan demikian, pengguna dapat membeli e-meterai tanpa harus ke toko ATK(toko alat tulis dan kantor), melainkan cukup dengan mengakses situs web tersebut untuk pembelian dan pencetakan e-meterai.
13.Dokumen pernyataan jumlah uang lebih dari Rp.5.000.000,00 "LIMA JUTA RUPIAH"
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua jenis dokumen dapat menggunakan e-Meterai. Beberapa jenis dokumen tertentu masih memerlukan meterai fisik atau meterai tempel seperti berikut :
1.Surat perjanjian atau kontrak yang nilainya di atas Rp 10.000.000,-
2.Surat keputusan atau penetapan pengadilan
3.Dokumen yang terkait dengan pendaftaran hak atas tanah, seperti sertifikat hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun
4.Dokumen yang terkait dengan pendaftaran hak kekayaan intelektual, seperti paten dan merek dagang
5.Dokumen yang terkait dengan jaminan fidusia
6.Surat pengakuan hutang atau janji untuk membayar uang
7.Dokumen yang terkait dengan kepentingan umum, seperti surat perintah pembayaran denda atau biaya administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah
Oleh karena itu, sebelum anda menggunakan e-Meterai untuk membayar pajak dari sebuah dokumen, pastikan untuk mengecek apakah dokumen tersebut memerlukan meterai fisik (Meterai Tempel) atau e-Meterai.
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..