Dapatkan demo sistem ERP secara GRATIS beserta demo software ERP lainnya.
Pilih Solusi:
Pajak progresif adalah pajak yang meningkat sebanding dengan pertumbuhan dasar pengenaan pajak. Pajak progresif juga didefinisikan sebagai pajak dengan persentase tarif tertentu berdasarkan kuantitas atau jumlah barang kena pajak dan harga atau nilai barang tersebut. Tarif atas pungutan pajak ini meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah barang kena pajak dan bertambahnya nilai objek kena pajak. Sederhananya, contoh pajak progresif adalah jika anda memiliki dua mobil di rumah anda, maka akan dikenakan pajak dengan tarif yang berbeda untuk kepemilikan kendaraan pertama dan kedua. Persentase harga mobil kedua lebih tinggi dari mobil pertama. Pajak progresif juga berlaku untuk kendaraan lama yang sudah terjual tetapi belum dilakukan balik nama dan anda sudah memiliki kendaraan baru. Jadi, sebelum anda memutuskan untuk membeli kendaraan baru, pastikan untuk segera melakukan balik nama kendaraan lama yang dijual. Pajak progresif tidak berlaku jika anda memiliki 1 mobil dan 1 sepeda motor. Selain itu, kendaraan bermotor TNI/Polri, ambulans, angkutan umum, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan pemerintah dan kendaraan lembaga sosial dan keagamaan tidak dikenakan pajak pada tingkat ini.
Menerapkan pajak progresif bukan hanya tentang pemasukan kas ke setiap daerah. Tujuan dari pajak progresif adalah untuk mempengaruhi orang atau wajib pajak berpenghasilan tinggi dan menengah agar menyadari jika disanggupkan membayar jumlah yang lebih besar kepada negara. Pajak ini juga ditujukan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang sangat besar saat ini. Dengan aturan pajak yang ditetapkan, pemilik kendaraan diharapkan berpikir dua kali sebelum membeli kendaraan baru. Selain harga kendaraan yang terus naik, jumlah pajak yang dibayarkan ke negara juga tidak sedikit.
Aturan yang berlaku untuk pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). “Kebijakan tarif pajak kendaraan bermotor juga diarahkan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dengan memberikan kewenangan daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya,” Mengenai pajak progresif atas harta kedua dan seterusnya dibagi menjadi tiga bidang, yaitu: • Memiliki kendaraan roda kurang dari empat • Kepemilikan kendaraan roda empat • Memiliki kendaraan roda lebih dari empat Tarif PPh progresif masuk dalam UU PPh, kini diubah dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021
Pajak progresif diterapkan di berbagai daerah dan diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 6 dengan jumlah persentase sebagai berikut. • Dikenakan biaya sebesar 1% hingga 2% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor. • Dikenakan biaya sebesar 2% hingga 10% untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya. Persentase di atas bersifat fleksibel, artinya masing-masing daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran pajak yang berlaku, namun dengan ketentuan tidak melebihi batas yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang. Contohnya wilayah DKI Jakarta menetapkan pajak progresif dengan rincian sebagai berikut: • Kepemilikan pertama dikenakan tarif pajak 2% • Kepemilikan kedua dikenakan tarif pajak 2,5% • Kepemilikan ketiga dikenakan tarif pajak 3% • Kepemilikan keempat dikenakan tarif pajak 3,5% • Kepemilikan kelima dikenakan tarif pajak 4% • Kepemilikan keenam dikenakan tarif pajak 4,5% • Kepemilikan ketujuh dikenakan tarif pajak 5% • Kepemilikan kedelapan dikenakan tarif pajak 5,5% • Kepemilikan kesembilan dikenakan tarif pajak 6% • Kepemilikan kesepuluh dikenakan tarif pajak 6,5% Tarif naik 0,5% untuk setiap ada penambahan kendaraan dan berlaku hingga pemilik ke-17 dengan tarif tertinggi 10%.
Mengingat jumlah pajak di atas, apakah Anda masih bingung cara menghitungnya? Lihat contoh di bawah ini. Menurut peraturan saat ini, kendaraan pertama dikenakan pajak sebesar 2,5% dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. Yaitu jika kendaraan pertama adalah mobil Toyota Sienta dengan dasar pengenaan pajak Rp 220 juta maka pajak kendaraan yang harus dibayar adalah 2% x 220.000.000 = Rp 4.400.000. Pajak untuk kendaraan kedua adalah 2,5% dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. Ambil mobil lain sebagai contoh, Toyota Rush, dengan dasar pengenaan pajak Rp 230 juta, pajak progresif yang dikenakan adalah 2,5% x 230.000.000 = Rp 5.750.000. Tarif pajak untuk kendaraan ketiga adalah 3% dari dasar pajak kendaraan bermotor. Misalnya, mobil ketiga Toyota Inova yang dasar pengenaan pajaknya Rp 298.500.000, pajak yang harus dibayar adalah 298.500.000 x 3% = Rp 8.955.000.
Pajak jalan progresif dapat dicek melaui STNK mobil. Berikut cara memeriksanya. 1. Buka lembar STNK Anda bisa mengetahui besaran pajak progresif kendaraan dengan STNK. Cek Surat Keterangan Pajak Daerah PJK/BBNKB dan SWDKLLJ berwarna coklat. Ada enam angka di pojok kiri bawah. Misalnya 550.001. 2. Periksa tiga angka terakhir Setelah menemukan 6 angka di pojok kiri bawah, periksa 3 digit terakhir angka tersebut. Jika tertulis 550.001, maka kode pajak kendaraan progresif adalah 001. Kode 001 berarti pajak kendaraan pertama berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikenakan pajak 2%. Jika nomor 002 ada di 3 nomor STNK, mobil tersebut dikenakan pajak progresif, yang menunjukkan urutan kepemilikan kedua. Juga kode 003, 004, 005, dst yang menunjukkan kode pemilik kendaraan.
Pendukung sistem pajak progresif percaya bahwa semakin tinggi penghasilan seseorang, maka semakin mampu berkontribusi terhadap pajak pendapatan. Orang dengan pendapatan tinggi cenderung memiliki lebih banyak ruang gerak dalam anggaran mereka daripada orang di garis kemiskinan. Pajak penghasilan (PPh) progresif tidak hanya memungkinkan mereka yang berpenghasilan rendah untuk menabung lebih banyak dari pendapatan mereka. Namun, pajak progresif ini juga dapat digunakan untuk memperbaiki program dan infrastruktur masyarakat. Banyak dari program yang ditawarkan pemotongan PPh progresif ini dirancang untuk menguntungkan orang-orang yang membutuhkan lebih membutuhkan. Program ini melibatkan penyediaan asuransi kesehatan bagi masyarakat yang hidup dalam kemiskinan. Namun, penerapan pajak progresif ini juga banyak kritikan. Penentang melihat pajak progresif sebagai diskriminasi bagi mereka yang berpenghasilan tinggi. Hal tersebut memaksa mereka untuk membayar lebih dari bagian yang wajar. Di Amerika Serikat, orang berpenghasilan tinggi tidak mendapat manfaat dari banyak program Jaminan Sosial yang dibayar dengan uang pajak mereka. Sulit untuk mengatakan dengan pasti sistem perpajakan mana yang terbaik di antara pajak progresif, regresif, dan pajak tetap. Ketiga model ini memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Terakhir, harus dipahami bahwa pemerintah bergantung pada uang pembayar pajak rakyat untuk memastikan berfungsinya negara dengan baik.
Itulah penjelasan untuk Apa itu Pajak Progresif? Pajak progresif adalah pajak yang meningkat sebanding dengan pertumbuhan dasar pengenaan pajak atau pajak dengan persentase tarif tertentu berdasarkan kuantitas atau jumlah barang kena pajak dan harga atau nilai barang tersebut. Selain Anda juga dapat mengetahui pengertian pajak progresif dalam artikel ini juga dibahas tarif pajak progresif dan cara menghitungnya agar anda dapat mengetahui jumlah yang harus dibayarkan.
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..