Dapatkan demo sistem ERP secara GRATIS beserta demo software ERP lainnya.
Pilih Solusi:
Distributor adalah pelaku distribusi atau agen yang mengatur untuk menawarkan dan menjual produk perusahaan lainnya, tetapi tidak berwenang untuk menggunakan nama pabrik sebagai bagian dari nama perusahaan mereka atau dengan kata lain, distributor adalah perantara yang menyalurkan produk dari produsen atau pabrik kepada pengecer.
Distributor memastikan kelangsungan kegiatan produksi dan memastikan bahwa produk tersebut sampai ke tangan konsumen dengan baik dengan cara membeli barang dan jasa dalam jumlah besar dari produsen dan kemudian mengelompokkannya berdasarkan jenis dan kualitas serta menyajikan barang dan jasa tersebut kepada konsumen dengan cara mempromosikannya.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-24/PJ/2018 (SE-24) tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan yang Diterima Oleh Pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli, distributor Termasuk kedalam definisi penjual dan pembeli. Artinya seseorang atau perusahaan yang menjadi distributor harus membayar jenis pajak tertentu saat melakukan pembelian dari produsen maupun menjualnya ke pembeli akhir.
Peraturan perpajakan tentu saja menjadi hal yang penting untuk dipelajari, karena dengan begitu cara wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik. Pada pembahasan kali ini kita membahas tentang pajak yang ditanggung/dibayarkan oleh pengusaha distributor sebagai wajib pajak badan. Berikut informasi tentang pajak distribusi, serta pajak apa yang harus dibayar oleh pengusaha distributor? Pada artikel ini kita akan membahas mengenai pengusaha distributor, jenis pajak dan besaran tarif pajak yang mengenai usaha ini.
Singkatnya distributor adalah pelaku distribusi, mengutip dari Wikipedia seorang atau sebuah perusahaan distributor adalah perantara yang menjual/menyalurkan produk dari produsen atau pabrik (manufacturer) ke pengecer (retailer/reseller). Jadi ketika produsen selesai membuat suatu produk, biasanya dikirim atau dijual ke distributor. Selain itu, dari pihak distributor menjual ke pengecer atau langsung ke konsumen akhir.
Tujuan distributor dalam menjalankan kegiatan distribusi adalah untuk menjamin keberlangsungan kegiatan produksi dan memastikan produk sampai ke tangan konsumen dengan baik. Tugas mereka adalah membeli barang dan jasa dalam jumlah yang besar dari produsen, mengelompokan barang-barang tersebut sesuai dengan jenis dan kualitasnya, serta menyajikan barang dan jasa tersebut kepada konsumen melalui berbagai sarana promosi penjualan.
Pertimbangkan apakah distributor membeli produk dari produsen untuk dijual kembali ke pengecer atau konsumen. Mengacu pada Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2018 (SE-24) Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan yang Diterima Oleh Pembeli Sehubungan Dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli, distributor termasuk kedalam definisi penjual dan pembeli. Artinya pelaku distributor akan dikenakan jenis pajak tertentu dalam aktivitas pembeliannya dari produsen maupun saat melakukan penjualannya ke pembeli akhir.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pengusaha distributor telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP, wajib baginya untuk dikenakan PPN. Distributor yang juga bertindak sebagai penjual untuk pembeli akhir maupun pihak lainnya, wajib memungut PPN yang terutang, membuat faktur komersial dan faktur pajak serta melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP).
Terkait PPN, saat ini PKP harus melaporkan pajak ini dengan cara baru sebagai dampak penerapan e-Faktur 3.0, yaitu tidak lagi menggunakan CSV dan melaporkannya melalui e-Faktur Web Based. Namun, distributor tidak perlu bingung dengan skema pelaporan PPN terbaru, Anda dapat dengan mudah melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan terbaru melalui e-Filing PPN OnlinePajak.
Anda hanya perlu mengaktifkan e-Filing PPN dengan mengisi/melengkapi profil PPN perusahaan serta menyiapkan dokumen lain seperti Sertifikat Elektronik dan KLU. Proses aktivasi ini akan memakan waktu sekitar 24 jam dan Anda sudah dapat lapor SPT Masa PPN tanpa perlu menggunakan CSV.
Jika Anda menggunakan e-Faktur 3.0, semua faktur pajak yang telah disetujui melalui aplikasi akan tampil di e-Filing PPN OnlinePajak sehingga Anda hanya perlu melaporkannya dengan satu klik. Namun, Anda juga bisa merasakan proses perpajakan yang lebih mudah dengan menggunakan layanan e-Faktur OnlinePajak. Dalam 1 aplikasi yang terintegrasi, Anda dapat membuat faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN dengan lebih praktis serta tidak perlu beralih/bergonta-ganti aplikasi.
Pajak Penghasilan (PPh)
Ada berbagai jenis pajak penghasilan yang wajib dipungut, dibayar dan dilaporkan oleh pengusaha distributor kepada pemerintah. Singkatnya pajak penghasilan adalah:
1. PPh Pasal 25 atau PPh Pasal 29 atas penghasilan yang diterima perusahaan.
2. PPh Pasal 21, yang mengacu pada penghasilan yang diterima oleh karyawan yang bekerja di perusahaannya.
3. PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan yang diterima oleh pihak ketiga.
Besaran pajak penghasilan yang dipungut tergantung pada peraturan yang berlaku. Anda juga dapat mengelola, membayar dan melaporkan pajak penghasilan ini melalui OnlinePajak.
Pelaku/pengusaha distributor bertindak sebagai perantara antara produsen dan konsumen sebagai pembeli akhir. Dalam usahanya, pengusaha distributor membeli barang dari produsen dan menjualnya kepada konsumen maupun pihak lainnya. Selain itu, distributor juga melakukan kegiatan lain seperti Pemasaran Produk.
Jika pengusaha distributor telah dikukuhkan menjadi PKP, maka penjualan dan pembelian akan dikenakan PPN. Dalam kegiatan perpajakan tersebut, pengusaha wajib melaporkan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan terbaru, yaitu tidak lagi menggunakan CSV dan e-Faktur Web Based.
Namun pengusaha distributor tetap dapat melaporkan SPT Masa PPN melalui e-Filing PPN OnlinePajak. Cukup mengaktifkan e-Filing PPN dengan memasukkan/melengkapi informasi maupun data yang diperlukan, menunggu prosesnya kurang lebih sekitar 24 jam, dan Anda sudah dapat melaporkan SPT Masa PPN. Anda dapat menggunakan layanan e-Filing PPN ini secara berdampingan dengan e-Faktur 3.0. Namun, Anda juga dapat menggunakan layanan e-Faktur OnlinePajak untuk membuat faktur, menerbitkan faktur pajak, manajemen faktur, membayar dan melaporkan SPT Masa PPN.
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..