+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Tujuan dan Fungsi dari Legalitas Perusahaan

20 December, 2022   |   Prihanandaaa

Tujuan dan Fungsi dari Legalitas Perusahaan

Belakangan ini pemerintah Indonesia mulai mendorong masyarakat untuk lebih memprioritaskan kewirausahaan daripada mencari pekerjaan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi jumlah pengangguran yang terus bertambah setiap tahunnya dan sekaligus menciptakan lebih banyak lapangan kerja baru bagi masyarakat lainnya.


Bentuk kewirausahaan yang dipilih tentunya membutuhkan pengakuan terhadap identitas oleh masyarakat di sekitarnya. Dalam rangka mendapatkan pengakuan legalitas tersebut, kita perlu mengetahui langkah/tahap apa saja yang perlu kita lakukan untuk memperolehnya.

 

Pengertian Legalitas Perusahaan


Legalitas suatu perusahaan atau lembaga merupakan unsur yang paling penting karena legalitas merupakan identitas yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha untuk sehingga diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut peraturan perundang-undangan, jika perusahaan tersebut diproteksi atau dilindungi oleh berbagai dokumen sehingga legal di mata hukum pemerintah yang berlaku saat itu.


Keberlangsungan suatu perusahaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah keberadaan unsur legalitas pada usaha tersebut. Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini terwujud dalam kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Usaha yang dilakukan dengan bantuan/memiliki lisensi tidak akan mengkhawatirkan isu penertiban atau pembongkaran.

 

Apakah Legalitas Perusahaan Perlu Diurus?


Mendirikan dan memulai bisnis di Indonesia berarti Anda harus patuh, tunduk dan taat pada aturan dan hukum yang berlaku tanpa kecuali. Salah satu bentuk kepatuhan hukum perusahaan adalah dengan mengurus dokumen legalitas untuk bisnis yang dijalankan. Apa yang dimaksud dengan legalitas perusahaan? Legalitas perusahaan di sini berarti bahwa perusahaan harus mengurus dokumen hukum yang diperlukan terkait dengan kegiatan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan, terutama izin usaha.


Dalam berbisnis, legalitas merupakan pondasi/landasan hukum suatu usaha yang harus diperhatikan sejak Anda ingin memulai usaha. Bentuk legalitas perusahaan bermacam-macam dan berbeda tergantung pada bidang atau industrinya, seperti akta pendirian, SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai bukti pengesahan badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan lain sebagainya.


Namun saat ini masih banyak pengusaha, khususnya startup yang memulai usahanya tanpa mengkhawatirkan legalitas usahanya dan menganggap legalitas itu tidak begitu penting. Padahal, bisnis yang ilegal atau tanpa legalitas dapat menghambat perkembangan bisnis di masa mendatang. Legalitas dalam bisnis memegang peranan penting yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Anda. Tidak hanya itu, masih banyak keuntungan lain yang bisa Anda dapatkan dari memiliki legalitas. Dibawah ini kami jelaskan secara detail keuntungan mengurus legalitas perusahaan anda.

 

Perlindungan Hukum

Banyak perusahaan yang awalnya berjalan dengan mulus, namun pada pertengahan jalan bisnis tersebut berhenti di tengah jalan. Itu tentu bukan yang Anda inginkan sebagai seorang pengusaha bukan? Di sini yang perlu dipahami bahwa legalitas perusahaan memegang peranan yang penting. Dengan menyimpan dan memiliki dokumen perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Anda dapat menjalankan bisnis Anda dengan aman tanpa khawatir pemerintah tiba-tiba membekukan bisnis Anda.

 

Aset Pribadi Terlindungi

Pernahkah Anda mendengar perusahaan bangkrut dan menderita kerugian yang besar? Namun pemilik atau pemegang saham justru masih menjalankan kehidupan normal? Bagaimana itu bisa terjadi? Tentunya hal ini dimungkinkan jika Anda memiliki perusahaan berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas (PT) yang dapat melindungi aset pribadi Anda.


Sebagai badan hukum, PT merupakan suatu entitas terpisahi yang mempunyai liabilitas dan asetnya sendiri serta dapat bertindak atas namanya sendiri. Dengan memasukkan badan hukum sebagai bagian dari legalitas perusahaan, Anda tidak perlu khawatir aset pribadi Anda terpakai untuk membayar hutang jika bisnis bangkrut dan menderita kerugian maupun jika bisnis Anda tidak dapat membayar hutang kepada kreditur. Lain halnya jika bisnis Anda hanya CV atau Firma yang tidak berbadan hukum, kerugian bisnis apapun akan mempengaruhi/berdampak pada aset pribadi Anda, karena tidak ada pemisahan aset di dalamnya.

 

Mengembangkan Bisnis ke Skala Lebih Besar

Seiring perjalanan bisnis Anda, pasti berharap bisnis Anda dapat terus tumbuh dan berkembang. Memiliki keuntungan yang terus meningkat dan konsumen yang terus bertambah ialah salah satu dari harapan semua pengusaha. Dan ketika itu terjadi, Anda tentu ingin memperluas bisnis Anda dengan membuka cabang baru untuk menjangkau basis pelanggan yang lebih luas. Disinilah modal menjadi salah satu hal terpenting yang Anda butuhkan jika ingin mengembangkan bisnis dalam skala yang lebih besar. Hukum perusahaan memberikan kemudahan untuk mendapatkan pinjaman modal untuk bisnis Anda, baik Anda mengajukan pinjaman melalui Bank atau mendapatkan modal dari investor baru yang nantinya menjadi pemegang saham pada perusahaan Anda.

 

Kredibilitas Bisnis Meningkat

Mengurus tentang legalitas bisnis juga membantu meningkatkan kredibilitas bisnis dimata konsumen, mitra bisnis, pemasok, investor, bank, dan lain sebagainya. Dengan legalitas perusahaan yang jelas, bisnis Anda akan semakin dipercaya dan terlihat/dianggap lebih profesional, sehingga target konsumen Anda tidak akan ragu untuk memilih produk atau jasa yang Anda tawarkan. Tentu saja itu akan mempengaruhi pada omzet penjualan Anda bukan? 

Juga dengan kredibilitas tinggi, Anda pasti akan lebih mudah dalam mendapatkan banyak proyek. Karena legalitas perusahaan merupakan salah satu syarat, ketika perusahaan anda ingin mengikuti tender atau proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah.

 

Penjualan Saham Lebih Mudah

Selain melindungi bisnis Anda, Anda juga dapat memperoleh manfaat lain jika bisnis Anda berbentuk PT, sehingga lebih mudah untuk menjual atau mengalihkan saham milih Ada di perusahaan kepada pihak lainnya. Selain itu, Anda juga tidak perlu repot jika suatu saat berniat keluar dari perusahaan ataupun jika pihak lain yang akan masuk sebagai pemegang saham yang baru. Ini karena Anda bisa menjual saham Anda ke pihak lain, hal ini jelas merupakan keuntungan Ada, terutama jika perusahaan Anda telah berkembang pesat dan nilai perusahaan Anda tinggi, saham milik Anda pun akan bernilai lebih mahal.


Ini adalah beberapa keuntungan yang Anda dapatkan dengan mengantongi dokumen legalitas perusahaan Anda. Jadi kapan sebaiknya Anda harus mengurus tentang legalitas perusahaan? Ada baiknya sebelum memulai usaha, sebaiknya pikirkan terlebih dahulu badan usaha seperti apa yang tepat bagi bisnis Anda. Kemudian cari tahu informasi lebih lanjut tentang izin apa saja yang diperlukan bisnis Anda berdasarkan kegiatan usaha Anda jalankan.


Tanpa legalitas, semakin sulit bagi Anda dalam menjalankan bisnis Anda. Selain sebagai perusahaan yang tidak terlindungi, tidak adanya legalitas sama dengan menutup akses Anda untuk kemajuan dan perkembangan bisnis. Jadi, sebelum memulai usaha, sebaiknya Anda segera mengurus legalitas perusahaan tersebut.

 

Jenis Legalitas Usaha 


Setiap pelaku usaha harus memiliki beberapa jenis legalitas usaha, setiap jenis usaha memiliki izin usaha yang berbeda. Untuk membantu Anda memahami legalitas bisnis yang berlaku di Indonesia, berikut adalah beberapa jenisnya.

 

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas bagi pelaku bisnis yang digunakan oleh perusahaan perseorangan, badan hukum dan badan usaha. Lembaga OSS memberikan Nomor Induk Berusaha ini setelah pelaku usaha mendaftarkan perusahaannya.

 

2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat Keterangan Domisili Usaha atau SKDU diperlukan untuk membuat dokumen pendukung lainnya seperti NPWP, SIUP, TDP, dan lainnya. Pengusaha dapat memperoleh SKDU ini melalui kelurahan atau kelurahan setempat.

 

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Selain itu, terdapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dikeluarkan oleh petugas pajak dan diberikan kepada wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan hukum. Nantinya, NPWP ini akan dibutuhkan baik sebagai identitas wajib pajak maupun untuk administrasi perpajakan lainnya.

 

4. Izin Usaha Dagang (UD)

Surat Izin Usaha Dagang (UD) adalah surat yang diberikan kepada perorangan untuk melakukan usaha dagangnya. Lisensi usaha ini hanya diberikan kepada perusahaan yang pengelolaannya dilakukan secara eksklusif oleh perorangan.

 

5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Salah satu izin usaha yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha perorangan, badan usaha dan perusahaan adalah Surat Izin Tempat Usaha atau SITU. Surat ini berfungsi sebagai bukti izin untuk tempat yang Anda dirikan dan sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan.

 

6. Surat Izin Prinsip

Surat Izin Prinsip adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai bukti izin untuk mendirikan usaha di suatu daerah.

 

7. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Surat Izin Usaha Industri adalah surat yang diperlukan oleh pelaku usaha kecil dan menengah untuk menjalankan usaha industrinya. Anda dapat membuat SIUI menggunakan sistem yang disediakan oleh Lembaga OSS.

 

8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberi izin kepada pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. 

 

9. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

Perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi harus memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) untuk dapat menjalankan semua bisnisnya.
 

10. Surat Izin Gangguan (HO)

Surat Izin Gangguan atau HO (Hinder Ordonantie) adalah surat yang diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha melalui Pemerintah Daerah (Pemda). Surat ini merupakan pernyataan bahwa warga sekitar tempat usaha tidak merasa terganggu atau keberatan dengan keberadaan perusahaan tersebut.

 

11. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan, mengubah, memperluas, memperkecil dan memelihara bangunan sesuai dengan persyaratan yang berlaku memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah (Pemda). 

 

12. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) 

Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang diterbitkan kepada pemilik bangunan gedung yang dibangun sesuai IMB dan layak pakai sesuai kewajibannya.

 

13. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang perlu dimiliki oleh semua jenis usaha yang berhubungan dengan sektor pariwisata seperti penyedia akomodasi, penyedia makanan/minuman, jasa pramuwisata, penyelenggaraan pertemuan dan lainnya.

 

Kesimpulan


Suatu perusahaan baik komersial maupun industri sangat membutuhkan legalitas dalam menjalankan usahanya demi keberlangsungan perusahaan tersebut. Bentuk legalitas perusahaan bervariasi dan akan disesuaikan dengan bidang maupun jenis kegiatan tersebut, diantaranya Nama Perusahaan, Merek Dagang, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin Usaha Industri (IUI).


Dengan memiliki dokumen legalitas suatu perusahaan, maka akan memberi Anda beberapa keuntungan seperti perlindungan terhadap tindakan hukum terkait masalah perizinan, promosi produk, bukti kepatuhan hukum, kemudahan dalam mendapatkan proyek dan persyaratan yang mudah memperoleh pinjaman dana untuk ekspansi bisnis maupun kegiatan lainnya.

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda