Dalam dunia perpajakan, aturan dan regulasi baru sering kali muncul. Tujuan dari keputusan baru adalah untuk beradaptasi/menyesuaikan dengan situasi dan keadaan terkini. Sebagai contoh, perhatikan dampak pandemi Covid-19 kemarin, pemerintah menawarkan berbagai jenis subsidi dan juga memberlakukan peraturan baru seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dibahas dalam artikel ini.
Pajak adalah sebuah iuran wajib yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Selain itu, pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar. Dengan demikian, pemerintah mulai mempromosikan penyelenggaraan program taat pajak dengan implementasi yang konsisten dari waktu ke waktu. Salah satu inisiatif pemerintah saat ini adalah PPS atau Program Pengungkapan Sukarela. Tentu saja tujuan utama dari PPS ialah agar masyarakat dapat lebih berkontribusi dalam pembayaran pajak. Lantas apa yang dimaksud dengan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS ini? Berikut ulasannya.
Sebagai sumber penghasilan utama dengan nominal yang sangat besar. Tentunya pemerintah melalui Ditjen Pajak melakukan berbagai upaya dan kebijakan untuk meningkatkan kesadaran perpajakan di seluruh lapisan masyarakat. Seperti diketahui, sampai saat ini masih banyak wajib pajak nakal yang menunda pajaknya, sengaja tidak membayar pajak, membuat surat keterangan palsu tentang pembayaran pajaknya dan masih banyak lagi.
Oleh karena itu, pemerintah dan negara dapat mengalami kerugian. Sehingga sebagai langkah untuk mengurangi kerugian yang ada sekaligus mencegahnya. Pemerintah menyelenggarakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui badan resminya, Direktorat Jenderal Pajak.
PPS adalah singkatan dari Program Pengungkapan Pajak Sukarela. Definisi PPS sendiri mengikuti deklarasi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, sebuah program yang memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak yang belum secara sukarela menyatakan harta kekayaannya kepada pemerintah sebagai kewajiban perpajakannya. Dalam implementasinya nanti, PPS atau Program Pengungkapan Sukarela ini akan menggunakan dua model kebijakan, yaitu:
1. Kebijakan 1
Program Pengungkapan Sukarela kebijakan kesatu dimaksudkan untuk proses pembayaran pajak penghasilan atau PPh. Siapa yang termasuk dalam kebijakan 1:
–Wajib pajak badan.
–Wajib pajak pribadi atau pribadi.
Namun, mereka yang belum melaporkan hartanya termasuk ke dalam peserta pengampunan pajak atau tax amnesty. Pemungutan tarif Pajak Penghasilan Final atau PPh final atas Program Pengungkapan Sukarela pada kebijakan 1 adalah sebagai berikut:
-Wajib pajak sebesar 11% dikenakan atas harta atau aset yang berada di luar negeri tetapi tidak direpatriasi (dikembalikan) kedalam negeri.
-Real estate atau aset yang dimiliki di luar negeri dikenakan pajak 8% tetapi akan direpatriasi (dikembalikan), dan ini termasuk aset di dalam negeri.
-Tarif 6 persen dikenakan atas kekayaan wajib pajak yang tinggal di luar negeri tetapi di repatriasi ke negara asalnya, begitu pula dengan harta benda didalam negara. Namun, saat digunakan nanti, dana tersebut diinvestasikan di SBN atau surat berharga negara dan juga sumber daya alam atau SDA dan juga di dalamnya termasuk energi terbarukan.
2. Kebijakan 2
Program Pengungkapan Sukarela kebijakan 2 dimaksudkan untuk proses pembayaran pajak penghasilan atau PPh, dalam kebijakan ini hanya dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi. Selain itu, Kebijakan 2 juga mencakup aset dan kekayaan yang diperoleh mulai tahun 2016, 2017, 2018, 2019, hingga tahun 2020. Perolehan mana yang tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan atau biasa disebut SPT 2020? Penetapan Pajak Penghasilan final atau PPH final untuk program pengungkapan sukarela pada kebijakan kedua adalah sebagai berikut:
-18% pajak atas aset yang berada di luar negeri yang tidak dipulangkan atau dikembalikan ke dalam negara.
-Pengenaan pajak 14% atas aset atau kekayaan di luar negeri yang kemudian direpatriasi atau dipulangkan.
-12% tarif pada jumlah harta dan aset yang berada di luar negeri akan dipulangkan, dan juga bagi aset yang berada di dalam negeri. Nantinya, harta tersebut akan diinvestasikan pada hilirisasi Sumber Daya Alam dan energi terbarukan, dan investasi dilakukan pada surat berharga negara atau SBN.
Jadi kalau kebijakan 1 bisa diikuti oleh wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi. Hanya wajib pajak orang pribadi saja yang dapat berpartisipasi dalam Kebijakan 2.
PPS merupakan kesempatan bagi wajib pajak yang selama ini memiliki harta yang belum dilaporkan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Dirjen Pajak. Karena apabila selama dalam pengawasan DJP ditemukan harta kekayaan yang belum dilaporkan, sehingga utang pajaknya tetap harus dibayar, dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 18 (3) UU Pengampunan Pajak No. 11/2016 untuk harta yang tidak dilaporkan. Apabila masa PPS berakhir dan DJP menemukan harta yang belum dilaporkan, maka nilai harta tersebut akan dikenai PPh dan ditambah denda sebesar 200% atau 2% per bulan sama dengan 24 bulan.
Harta yang termasuk dalam PPS atau tax amnesty adalah harta bersih, yaitu total nilai harta dikurangi nilai kewajiban. Aset bersih ini merupakan tambahan penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Perhitungannya adalah kekayaan bersih dikalikan tarif bunga PPS.
Untuk mengetahui jumlah kekayaan bersih yang dilaporkan, Anda harus dapat menilai harta yang termasuk dalam PPS Tax Amnesty Jilid II sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Bab V UU HPP Pasal 5 Ayat 10, jika untuk menentukan nilai suatu harta kekayaan tidak ada nilai yang dapat dijadikan pedoman, maka nilai harta kekayaan ditentukan berdasarkan nilainya sebuah aset hasil penilaian kantor jasa penilai publik.
Setelah Anda memahami definisi PPS, berikutnya persyaratan untuk berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela. Persyaratan saat ini masih didasarkan pada Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nasional sebagai landasan hukumnya. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti Program Pengungkapan Pajak yang diselenggarakan tahun depan.
Pemberlakuan syarat keikutsertaan program pengungkapan pajak masih berdasarkan pada dua kebijakan kriteria wajib pajak yang ada. Seperti diketahui, dalam pelaksanaan program pengungkapan pajak, terdapat dua jenis kebijakan. Setiap orang memiliki jenis keterlibatan yang berbeda, oleh karena itu persyaratan keikutsertaan dalam program ini tetap sesuai dengan kebijakan ini, berikut adalah pembagiannya.
1. Syarat Mengikuti PPS Bagi yang Masuk Kategori Kebijakan 1
Persyaratan ini dapat dilengkapi oleh wajib pajak badan atau juga pribadi yang sudah menjadi peserta pengampunan pajak atau tax amnesty. Persyaratan dokumen yang akan disiapkan adalah:
-Anda memiliki bukti pembayaran pajak penghasilan final (PPh final).
-Menyerahkan daftar rinci jumlah kekayaan atau harta yang dimiliki, dilengkapi dengan informasi kepemilikan harta itu.
-Wajib pajak menyerahkan daftar hutang mereka secara rinci.
-Memberikan dokumen atau lembar pernyataan pengalihan harta yang telah dimiliki ke Indonesia. Ketika wajib pajak badan atau pribadi memiliki inisiatif untuk melaksanakan proses pengalihan harta.
-Bagi wajib pajak yang menginginkan laporan proses penginvestasian harta. Dalam hal ini, yang bersangkutan wajib menyerahkan lembar pernyataan investasi harta ke sektor tertentu.
2. Syarat Mengikuti PPS Bagi yang Masuk Kategori Kebijakan 2
Wajib Pajak orang pribadi dapat memenuhi persyaratan ini sesuai dengan ketentuan aturan kebijakan 2, Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi adalah:
-Wajib Pajak orang pribadi saat tidak sedang menjalani proses hukum, baik itu penyidikan, sidang maupun hukuman pidana, terkait dengan kasus tindak pidana perpajakan.
-Wajib Pajak orang pribadi saat ini tidak sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan pada periode pajak tahun 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020.
-Anda memiliki nomor identifikasi wajib pajak.
-Wajib pajak orang pribadi telah membayar pajak penghasilan final (PPh final).
-Wajib pajak orang pribadi menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT untuk periode tahun 2020.
-Mencabut permohonan pengembalian. Isinya merangkum proses pengembalian pajak tambahan, sanksi administrasi, pemotongan/penghapusan. Juga pengurangan Surat Keterangan Pajak (SPT) yang tidak valid, peninjauan dan banding atau keberatan.
Program Pengungkapan Sukarela akan dimulai dalam waktu kurang dari sebulan. Tepatnya 1 Januari 2022, lantas bagaimana cara untuk mengikuti PPS? Berikut adalah cara sistematis untuk berpartisipasi dalam Program Pengungkapan Sukarela 2022:
-Hal pertama yang dapat dilakukan adalah bagi wajib pajak hendaklah mengetahui bahwa mereka termasuk dalam kategori kebijakan 1 atau 2.
-Setelah golongan kebijakan nya diketahui, maka wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategorinya.
-Wajib pajak harus mengirimkan surat keterangan tentang harta yang akan diperiksa keabsahannya oleh Dirjen Pajak.
-Jika disetujui oleh Direktur Pajak, maka wajib pajak dapat memperoleh surat keterangan dari Dirjen Pajak. Jika kemudian ditemukan informasi yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maka Dirjen Pajak dapat mencabut keputusan yang telah diberikan/diterbitkan.
-Kemudian terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 Wajib Pajak dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui sistem yang disediakan oleh Dirjen Pajak. Selama 6 bulan pelaksanaan diharapkan seluruh wajib pajak dapat mengakses website dengan lancar, untuk menghindari terjadinya gangguan karena ramainya sistem.
PPS (Program Pengungkapan Sukarela) memiliki keuntungan yang dapat diperoleh oleh wajib pajak dan juga pemerintah.
Keuntungan PPS Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan:
-Dengan mematuhi PPS, wajib pajak akan terbebas atau terhindar dari pemberlakuan sanksi perpajakan, sanksi pajak yang dikenakan ialah sebesar 200%.
-Wajib pajak yang mengikuti program ini lebih awal mungkin memiliki kesempatan untuk menerima tarif pajak yang lebih rendah.
-Dapat terhindar dari sanksi pajak, berupa sanksi administrasi atau sanksi pidana yang lebih memberatkan.
-Menjadi sebuah kesempatan untuk mengisi kekurangan dalam pelaporan sebelumnya.
Keuntungan PPS Bagi Pihak Pemerintah:
-Dengan adanya PPS, maka jumlah penerimaan negara pada sektor pajak akan mengalami peningkatan pada tahun ini dan tahun depan.
-Pemerintah dapat melaksanakan/merealisasikan program untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur.
-Menciptakan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap perpajakan.
PPS merupakan Program Pengungkapan Sukarela yang diselenggarakan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, pelaksanaan PPS akan dimulai pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Pelaksanaan program tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang nakal untuk mengumumkan jumlah kekayaan bersihnya.
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..