Sebagai salah satu entitas kena pajak di Indonesia, korporasi wajib membayar pajak ke negara dan wilayah di mana mereka beroperasi, pajak apa yang harus dibayar oleh bisnis? Mari kita simak penjelasannya di sini.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pajak adalah pajak yang wajib dibayar oleh penduduk sebagai iuran wajib kepada pemerintah atas penghasilan, harta benda, harga pembelian barang, dan lain-lain, biaya wajib ini biasanya berupa uang. Di lain pihak, mengutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak merupakan iuran wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang tidak menerima imbalan secara langsung dan bila perlu dibayar menurut hukum wajib digunakan oleh suatu bangsa untuk kemakmuran rakyatnya. Kedua pengertian tersebut menyatakan bahwa pajak ini dibayar oleh penduduk yang merupakan badan hukum maupun orang perseorangan. Dalam hal ini, entitas dapat berupa unit bisnis atau perusahaan yang berbasis di Indonesia. Selain itu, setiap badan atau perusahaan yang tidak bertempat tinggal di Indonesia tetapi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT) atau menerima penghasilan dari Indonesia yang bukan berasal dari pengurusan suatu perusahaan, dikenakan pajak membayar.
Jenis pajak di Indonesia sangat banyak, ada jenis pajak berdasarkan agen penagihan dan jenis pajak berdasarkan jenis itu. Dari sudut pandang badan pemungutan, pajak dibagi menjadi dua jenis: pajak pusat dan pajak daerah.
1. Pajak Pusat Secara sederhana pajak yang dikenakan dan dikelola oleh pemerintah pusat oleh karena itu, pembayaran pajak ini disetorkan ke negara pajak yang termasuk dalam kategori ini meliputi: - Pajak Penghasilan (PPh) - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) - Bea Meterai - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, kehutanan dan pertambangan. 2. Pajak Daerah Pajak daerah adalah jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah di tingkat negara bagian dan kabupaten/kota. Pajak yang termasuk dalam kategori ini antara lain pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan dan perahu, pajak tembakau, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame. Jika ada banyak jenis pajak, jenis pajak apakah yang harus dibayar oleh perusahaan atau bentuk lain yang disebut dalam kaitannya dengan status, jasa dan kegiatan. Sebagai pemberi kerja, perusahaan wajib membayar pajak atas gaji karyawannya, pengurangan ini dikreditkan dan dilaporkan setiap bulan. Perusahaan kemudian memberikan Formulir 1721 A1 kepada karyawan sebagai bukti pemotongan pajak penghasilan karyawan dapat menggunakan formulir untuk tujuan pelaporan SPT pajak tahunan pribadi mereka. PPh 21 Berapa tarifnya dan bagaimana cara menghitungnya? Untuk pembahasan detailnya, silahkan lihat artikel berikut ini: 3. Pajak penghasilan Pasal 4 PPh Pasal 4 ayat (2), I. H. pajak penghasilan final, adalah pajak yang dibebankan kepada wajib pajak berdasarkan penghasilan yang diterima berlipat ganda dan pemotongannya bersifat final, pemotongan pajak final ini juga tidak dapat dikreditkan sebagai pajak penghasilan yang harus dibayar. Syarat terakhir dari pajak penghasilan ini adalah pajak hanya dipotong satu kali dalam masa pajak. Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan meliputi kontrak konstruksi atau sewa, properti berupa tanah dan atau bangunan, jasa konstruksi, undian, dll. Pembayaran pajak ini dapat dilakukan melalui dua mekanisme yaitu mekanisme pemotongan dan mekanisme pemotongan. Jika suatu perusahaan ingin membayar dengan withholding tax, ini berarti perusahaan harus memotong 10% dari pajak penghasilan yang dibayarkannya, misalnya atas sewa gedung. Namun, mekanisme ini dapat dilaksanakan jika pemilik atau penyewa bangunan berpartisipasi dalam pemotongan pajak, yaitu. manajer. tentang pajak. Melalui mekanisme pembayaran sendiri, penyewa bangunan atau tanah membayar pajak 10% atas pendapatan sewa yang diterimanya. Pemilik tanah sendiri yang membayar pajak final. 7. Pajak Pertambahan Nilai Berbeda dengan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai pada umumnya adalah pajak yang dikenakan atas jual beli barang kena pajak atau jasa kena pajak oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Dalam pajak ini, pemungut pajak, penyetor dan wajib pajak adalah penjual namun, pembayar PPN adalah konsumen atau pembeli akhir. Namun tidak semua perusahaan dikenakan pajak ini, melainkan perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan omzet tertentu dikenakan PPN. Ini adalah beberapa jenis pajak yang biasanya dibayar perusahaan. Namun, bisnis tertentu mungkin dikenakan jenis pajak penghasilan lainnya, seperti: - PPh pasal 15 - PPh pasal 22 - PPh pasal 24 - PPh Final 0,5% (PPh UMKM) Selain itu, ada pajak daerah yang harus dibayar oleh perusahaan yang terkait dengan bisnisnya, seperti misalnya pajak hotel untuk perusahaan hotel, restoran untuk restoran, dan lain sebagainya.
Sebagai wajib pajak, perusahaan harus mematuhi peraturan perpajakan dengan baik, termasuk membayar pajak tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku. Setiap jenis pajak memiliki periode pelaporan pajak yang berbeda, tanggal 10 bulan berikutnya untuk pengajuan sesuai dengan Pasal 21 Kode Pajak sementara itu, PPN dibayar selambat-lambatnya pada akhir bulan pajak berikutnya, Anda dapat membaca lebih lanjut tentang batas setoran dan pengembalian pajak di sini:
Bisnis dapat membayar pajak melalui sejumlah saluran resmi, termasuk: - DJP Online - Bank observasi - Kerjasama dengan saluran belanja online - Aplikasi pajak resmi OnlinePajak - Sebagai mitra resmi DJPOnline Pajak sebagai aplikasi bisnis dan pajak menawarkan kemudahan untuk menyelesaikan transaksi dan mematuhi peraturan perpajakan. Anda dapat menggunakan layanan online pajak untuk kemudahan pembayaran pajak perusahaan. - Layanan e-faktur OnlinePajak memungkinkan pelaku usaha membuat NPWP dan membayarnya langsung melalui aplikasi yang terintegrasi, bisnis juga dapat membayar melalui transfer bank, membuat proses pajak menjadi lebih mudah. - Bisnis juga dapat membayar banyak pajak dengan satu klik, setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima BPN resmi yang tersimpan rapi dan aman di sistem aplikasi.
Perusahaan adalah wajib pajak badan kena pajak, secara umum bisnis dikenakan beberapa jenis pajak, antara lain seperti Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 26, Pajak Penghasilan Pasal 25, Pajak Penghasilan Pasal 29, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan Pajak Pertambahan Nilai. Namun, badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha tertentu dapat dikenakan PPh Pasal 22, PPh Pasal 24, PPh Pasal 15, dan PPh Final UMKM, jika pajak ini dikenakan, perusahaan harus melaporkan atau membayarnya tepat waktu. Sekarang ada berbagai metode dan saluran resmi untuk membayar pajak perusahaan seperti melalui DJP Online, Melalui Bank Pengakuan, Melalui Koperasi E-Commerce, dan Melalui Aplikasi Pajak OnlinePajak. Setiap wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda-beda, hal yang sama juga berlaku bagi wajib pajak badan yang tidak dapat dipisahkan dari urusan pajak badan. Sebagai Wajib Pajak Perusahaan (WP Agency), Anda harus memahami setiap kewajiban pajak Anda, yaitu pajak perusahaan agar bisnis yang Anda jalankan juga dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa menimbulkan hambatan pajak yang menyulitkan bisnis. Pajak usaha adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan pedagang atau perusahaan yang penghasilannya berkaitan dengan tambahan kemampuan keuangan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan di dalam dan di luar negeri.
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..