+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Aturan Pajak Bagi Pelaku UMKM, dan Berapa Tarif PPh nya

9 December, 2022   |   Prihanandaaa

Aturan Pajak Bagi Pelaku UMKM, dan Berapa Tarif PPh nya

Setiap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk pengusaha toko online (olshop), wajib membayar pajak jika omzetnya mencapai ratusan hingga miliaran rupiah per tahun. Baru-baru ini netizen ramai memperbincangkan unggahan pelaku usaha olshop atas surat himbauan kewajiban pajak senilai Rp 35 juta dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dibawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Seorang penjual di marketplace Shopee ini telah menerima surat kewajiban pajak, dan mengaku tidak mengetahui adanya pajak dagangan yang dikenakan padanya. Ia juga tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagaimana kabar para pengusaha olshop dalam kasus ini? Pajak UMKM dibayarkan kepada penjual baik melalui e-commerce atau toko ritel sebesar 0,5 persen dari penjualan kotor jika penjualan kotor mereka tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018.


PP bahkan menurunkan tarif pajak dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Harga ini dihitung berdasarkan pendapatan kotor. Selain PP Nomor 23 Tahun 2018 menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 0,5 persen, juga mengatur penggunaan waktu pembayaran pajak.


Alokasi waktu ini dapat dimanfaatkan UMKM untuk belajar akuntansi/pembukuan dan pelaporan keuangan yaitu 7 tahun untuk Wajib Pajak (WP) perorangan, 4 tahun untuk Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma dan 3 tahun untuk Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas. Sementara itu, DJP mengirimkan surat kepada wajib pajak untuk bisa menjelaskan terkait kewajiban perpajakannya.

 

Pengertian Pajak UMKM 
 

Pajak UMKM merupakan pajak yang dikenakan pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Seperti semua pajak lainnya, pajak itu sendiri bersifat wajib dan mengikat. Oleh Karena itu pajak jenis ini bersifat wajib dan mengikat bagi pelaku UMKM.


Meski bersifat memaksa dan mengikat, tarif pajak yang ditetapkan bagi pengusaha UMKM disesuaikan dengan kemampuan usahanya. Jadi jangan khawatir akan merasa terbebani dengan pemberlakuan kewajiban pajak ini. Esensi keberadaan pajak ditujukan untuk terwujudnya pembangunan negara, karena negara memiliki pendapatan yang menunjang. Sebagai pengusaha UMKM tentu ingin berkembang lebih jauh di segala bidang, karena pengusaha ini juga merasakan manfaatnya.


Singkatnya, pajak UKM adalah salah satu pajak yang harus dibayar UMKM untuk pembangunan negara. Dari pembangunan tersebut akan melancarkan aktivitas usaha yang dilakukannya. Jadi ada give and take antara Pemerintah dengan pelaku bisnis UMKM.

 

Dasar Hukum Pajak UMKM 


Pemerintah membuat regulasi/pengaturan tentang pajak, khususnya pajak untuk UMKM karena hal ini dasar hukum yang mendasari ketentuan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah memiliki kekuatan hukum atas dasar pengenaan wajib pajak ini. Dasar hukum yang melandasinya adalah:


1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah, dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Dasar hukum untuk pengenaan pajak khusus bagi UMKM mengacu pada UU No 16 Tahun 2009, undang-undang ini melengkapi UU No 6 Tahun 1983 yang mengatur tentang pemberlakuan pajak kepada UMKM. Jadi pemerintah memiliki kekuatan hukum berdasarkan perpajakan ini.

 

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dilengkapi dan terakhir diubah, dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang meliputi pajak penghasilan

Pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU perpajakan No 36 tahun 2008 serta menyempurnakan UU No 7 tahun 1983 yang mengatur tentang pajak penghasilan dari pendapatan UMKM. Besarnya tarif/nominal pajak yang berlaku merupakan hasil dari ketentuan perundang-undangan.

 

3. Peraturan Pemerintah yang diatur pada UU No 8 Tahun 1983 sudah diubah dan disempurnakan, dengan UU No 42 Tahun 2009 yang berisi tentang Pajak Pertambahan Nilai

Seluruh komoditi usaha pelaku UMKM akan dikenakan pajak pertambahan nilai. Tidak hanya penghasilan dan omzetnya saja yang akan dikenakan pajak, tetapi juga komoditi barangnya. Peraturan pemerintah ini hanya sebagai landasan hukum semata.

 

4. UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, yang mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah juga menetapkan tarif pajak kepada usaha UMKM ini, dengan tujuan membangun fasilitas negara tentunya akan lebih mengembangkannya.

Pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan tanpa dasar hukum yang melandasi, sekalipun masalah pajak ini bersifat memaksa dan mengikat. Oleh karena itu, pemerintah mendasarkan ketetapan pajaknya pada UMKM atas dasar hukum tersebut.

 

Kriteria UMKM


Kriteria dari UMKM yang ada di Indonesia menurut Undang-Undang adalah sebagai berikut.

 

1. Usaha Mikro

Yang pertama adalah usaha mikro, usaha ini dapat diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh individu atau sekelompok badan usaha yang tentunya secara alami memenuhi karakteristik usaha mikro. Saat ini, usaha mikro di indonesia telah berkembang sangat pesat.

Banyak pengusaha/wirausahawan yang telah mendirikan usaha mikro dan menggunakan usaha mikro tersebut diharapkan bisa meningkatkan perekonomian di indonesia. Kriteria usaha mikro adalah omset atau kekayaan bersihnya tidak melebihi Rp 50.000.000,- tidak termasuk bangunan dan tanah. Selain itu, pendapatan dari penjualan usaha mikro tersebut minimal harus Rp. 300.000.000,- dalam waktu satu tahun.

 

2. Usaha Kecil

Yang kedua adalah usaha kecil, biasanya didefinisikan sebagai perusahaan produktif dan berdiri sendiri atau independen biasanya dimiliki oleh suatu kelompok atau perorangan badan usaha dan bukan merupakan cabang dari bisnis utama. Selain itu, usaha kecil yang mendominasi dan menjadi salah satu bagian secara tidak langsung maupun langsung dari usaha menengah. 

Usaha dengan kekayaan bersih sampai dengan Rp 50.000.000,- dengan penggunaan maksimal Rp 500.000.000,- dianggap sebagai perusahaan kecil. Kinerja/hasil penjualan selama setahun mencapai minimal Rp 300.000.000,- dan maksimal Rp 2.500.000.000,-.

 

3. Usaha Menengah

Yang terakhir adalah usaha menengah, usaha menengah adalah suatu usaha yang bergerak di bidang ekonomi produktif yang bukan merupakan cabang dari usaha utama atau perusahaan pusat, tetapi menjadi bagian secara tidak langsung maupun langsung dari usaha kecil atau perusahaan besar. Selain itu, usaha menengah juga harus memenuhi kekayaan minimum telah diatur dalam undang-undang.

Usaha menengah jika kekayaan dari usaha menengah dari Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,- dan tidak termasuk tanah dan bangunan. Dengan hasil penjualan tahunan harus mencapai Rp. 2.500.000.000,- sampai dengan Rp 50.000.000.000,-.

 

Besaran Tarif Pajak UMKM 


Pemerintah menetapkan pajak UMKM sebesar 0,5% dari setiap pendapatan yang dihasilkan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018. Peraturan Pemerintah ini melengkapi peraturan pemerintah nomor 46 Tahun 2013 yang memuat beberapa ketentuan yang diperluas untuk penetapan tarif pajak dan masa waktu pengenaan pajak bagi pribadi maupun badan usaha. Tarif pajak untuk UMKM sebelumnya adalah 1% dari penghasilan akhir atau kotor, namun kemudian disempurnakan menjadi 0,5% oleh kebijakan pemerintah karena berbagai faktor. Hal ini tentu saja menjadi kabar baik bagi pelaku UMKM.


Menurunkan tarif merupakan kebijakan pemerintah bagi UMKM yang memiliki omset maksimal hingga Rp 4,8 miliar. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan nilai lebih dari kewajiban pajak yang sebelumnya 1% menjadi 0,5% sehingga dapat digunakan sebagai modal kerja, sehingga para pengusaha tersebut dapat menggunakan nilai nominal tersebut untuk membayar pajak sebagai modal kerja yang tentunya sangat penting untuk pengembangan usaha.


Pengurangan pajak bagi UMKM yang efektif berlaku mulai 1 Juli 2018. Jika wajib pajak harus membayar setoran pajak pada 15 Juli, tarif pajak masih menggunakan yang lama yaitu 1%. Perhitungan dipertimbangkan untuk omset bulan Juni. Oleh karena itu, tarif pajak lama akan tetap digunakan.

 

Pajak Untuk Omzet Lebih dari Rp 4,8 Miliar


Neilmaldrin Noor sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu, menyatakan besaran pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak, termasuk pelaku usaha digital, sangat bergantung pada pendapatan usaha (omset) dan durasi pajak kewajiban tidak dipenuhi. “Jika omzet melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, akan diterapkan metode perhitungan normal melalui pembukuan atau norma perhitungan penghasilan neto”. Hal ini diatur berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17.


Berdasarkan Undang-Undang tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP), penghasilan dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar akan dikenakan tarif pajak 30 persen. Sementara itu, untuk diatas atau lebih dari Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan pajak sebesar 35 persen.

 

Kesimpulan

 

Pajak UMKM yang berlaku mulai tahun 2022 ini , akan bebas pajak untuk UMKM dengan omzet kurang dari Rp 500 juta. Peraturan perpajakan ini berlaku mulai 1 Januari 2022. Penghitungan pajak usaha bisa menjadi sangat merepotkan, terutama dalam konteks perubahan undang-undang hukum di indonesia. Oleh karena itu, pelaku usaha harus selalu mengikuti/up to date tentang peraturan untuk mendapatkan perhitungan yang benar.


Pelaku usaha dapat menggunakan OnlinePajak untuk memudahkan pengelolaan dan transaksi pajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak selalu memperbaharui sistem perhitungan pajak dengan peraturan/regulasi terbaru bagi perusahaan sehingga memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha dalam memproses pajak.

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda