Setiap orang punya caranya masing-masing untuk menabung. Uang yang ditabung hari ini sangat berguna untuk kehidupan di masa depan, sehingga kehidupan masa depan yang kita jalani sedikit lebih damai. Jika seseorang menabung, dia bisa menyimpannya di bank, dan juga memungkinkan untuk mengedarkan uang dengan berinvestasi di saham. Saat ini, ada banyak jenis investasi mulai dari real estate, saham, bisnis, dan lain lain. Namun, generasi milenial dan Gen Z pada umumnya sudah mulai berinvestasi di saham. Seperti halnya kegiatan transaksi biasanya membutuhkan tempat atau pasar, maka terdapat pasar untuk kegiatan investasi saham ini yang disebut dengan pasar modal. Uang di pasar modal bisa naik atau turun, jadi Anda perlu memahami pro dan kontra berinvestasi di saham pasar modal. Jika kita tidak mengetahui detail investasi pasar modal, kita bisa mengalami kerugian yang serius. Berinvestasi di pasar modal melibatkan banyak kerumitan, mulai dari mempertimbangkan kenaikan nilai saham hingga kesehatan perusahaan. Dalam hal ini, kesehatan perusahaan yang dimaksud adalah kondisi apakah saham perusahaan tersebut berkualitas fundamental, apakah perusahaan tersebut masih dapat menyimpan uang di dalamnya, dsb. Pengamatan saham perusahaan bisa dilakukan melalui media online atau berhadapan langsung dengan para ahlinya, keduanya sama-sama bagus, tinggal tergantung dari metode mana Anda belajar berinvestasi saham. Selain itu, sambil memperhatikan saham perusahaan, kita juga perlu memeriksa apakah saham perusahaan tersebut sudah delisting atau belum, apakah perusahaan tersebut sudah di-relisted, dll. Hal ini harus dilakukan agar investasi saham dapat berjalan dengan baik. optimal dapat bekerja. Berbicara tentang istilah investasi saham, banyak sekali yang perlu Anda pahami agar tidak salah dalam jual beli saham perusahaan. Salah satu istilah yang harus diperhatikan adalah relisting. Relisting sering disebut sebagai penerimaan kembali saham perusahaan ke pasar modal. Jadi jika ingin berinvestasi saham di pasar modal pasti mengenal istilah relisting. Mengetahui istilah relisting akan membantu Anda mengetahui apakah saham perusahaan tersebut bagus untuk dibeli atau tidak sehingga mengurangi risiko kerugian yang besar.
Sebelum kita membahas relisting lebih dalam, poin pertama yang perlu dibahas adalah pengertian relisting. Dengan memahami arti relisting, pembaca diharapkan dapat memahami arti relisting. Relisting adalah pencatatan kembali perusahaan-perusahaan yang telah dikeluarkan dari pasar modal oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan adanya relisting, saham perseroan bisa kembali ke pasar modal. Sementara itu, berdasarkan Keputusan Bursa Efek Jakarta No. Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Pencatatan dan Pencatatan Kembali Saham di Bursa Efek akan dipertimbangkan pencatatan ulang atau pencatatan ulang. untuk didaftar ulang. efek tersebut menjadi efek yang tercatat di pasar modal atau bursa efek setelah efek tersebut ditarik dari pasar modal atau bursa efek (delisting). Berdasarkan pemahaman tersebut, kami memahami bahwa pencatatan ulang dapat terjadi selama perusahaan dihapus atau delisting karena berbagai alasan. Perusahaan yang telah mengalami relisting tidak menutup kemungkinan untuk melakukan delisting lagi. Namun, tidak selalu mungkin untuk mencatatkan kembali saham perusahaan yang dihapuskan dari daftar di pasar modal. Perusahaan yang tidak bisa kembali ke pasar modal biasanya karena dinyatakan pailit oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), atau bisa juga Mahkamah Agung. Jika investor terus memegang dana di perusahaan yang bangkrut, ada kemungkinan besar dana tersebut tidak dapat ditarik kembali sehingga menyebabkan kerugian. Melalui kehadirannya di pasar modal, perseroan terbuka bagi para investor untuk berbisnis dengan perseroan. Namun, investor, khususnya pemula, harus tetap mencermati pergerakan perusahaan di pasar modal. Jika itu menunjukkan arah yang menguntungkan, Anda bisa membelinya, tetapi jika itu mengarah pada kerugian, Anda harus pintar-pintar membeli dan menjual saham-saham tersebut. Secara umum, tujuan pencatatan kembali suatu perusahaan adalah untuk meningkatkan pengembalian dalam bentuk dana baru di pasar modal dengan menggunakan instrumen yang ada seperti obligasi, saham, waran, dll. Dengan dana segar, perusahaan dapat terus berkembang sehingga mampu bersaing dengan kompetitor dan menawarkan produk yang sesuai dengan minat masing-masing konsumen. Kehadiran saham perusahaan pasca IPO menjadi daya tarik bagi para investor, terutama yang masih memiliki aset atau modal di perusahaan tersebut, karena dana yang dimilikinya tidak hilang begitu saja. Sehingga dapat dikatakan bahwa dana investor dari saham perusahaan yang keluar tidak akan hilang begitu saja selama dana perusahaan tidak digunakan untuk melunasi hutang perusahaan. Kembalinya perseroan ke pasar modal akan mengintensifkan perdagangan di pasar saham Indonesia. Investor memiliki banyak peluang untuk membeli saham perusahaan dengan nilai pasar yang menguntungkan.
Perusahaan yang ingin mencatatkan kembali di bursa atau pasar modal tidak dapat muncul segera setelah pencatatan, tetapi harus memenuhi beberapa persyaratan umum. Di bawah ini adalah beberapa persyaratan umum untuk bisnis yang ingin dicatatkan kembali. 1. Minimal 6 Bulan Setelah Delisting Dalam hal perusahaan yang sahamnya sudah tidak ada atau telah dihapus dari daftar efek pasar modal, Anda dapat meminta saham perusahaan tersebut di pasar modal paling lama 6 bulan. Dengan kata lain, perusahaan ingin kembali ke pasar modal, sehingga membutuhkan waktu 6 bulan sejak keluarnya perusahaan atau keluarnya saham perusahaan. 6 bulan tidak terlalu lama dan tidak terlalu singkat. Oleh karena itu, 6 bulan dianggap sebagai periode ideal bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Dengan penilaian dan perbaikan ini, perusahaan kembali ke pasar modal lebih siap untuk dicatatkan. 2. Pernyataan Pendaftaran Masih Tetap Efektif Persyaratan lain untuk resume adalah pernyataan pendaftaran yang valid. Pernyataan ini merupakan pernyataan yang disampaikan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Selain itu, tugas pokok atau fungsi Bapepam-LK antara lain: Memimpin penyelenggaraan, pengaturan dan pengawasan pasar modal sehari-hari. Bapepam-LK juga memiliki beberapa fungsi lain yaitu perumusan dan pelaksanaan standardisasi dan petunjuk teknis untuk masing-masing sektor lembaga keuangan. Bapepam-LK merupakan lembaga yang statusnya berada di bawah Kementerian Keuangan RI. Namun, Bapepam saat ini tergabung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Konon, perusahaan yang kembali ke pasar modal adalah perusahaan yang bersih. 3. Mengevaluasi dan Memperbaiki Kekurangan Akibat Delisting Secara umum, delisting berdampak pada perusahaan yang bermasalah seperti tidak tersajinya laporan keuangan, kondisi keuangan yang tidak menguntungkan, ketentuan hukum yang tidak jelas, dll. Jadi, untuk memasuki pasar modal, suatu perusahaan harus memenuhi syarat yang satu ini, yaitu menilai dan memperbaiki kekurangan yang diakibatkan oleh pencatatan. Selain pembenahan, perseroan yang dicopot harus mampu mengimplementasikan semua fakta di balik permintaan penarikan saham saat perseroan saya masuk daftar pasar modal. Dua hal ini berarti perusahaan dianggap lebih baik dari sebelumnya, sehingga lebih siap bertransaksi di pasar modal dan mampu bersaing dengan perusahaan lain. 4. Adanya Pernyataan yang Berisi Tentang Perusahaan Tidak Punya Sengketa Hukum Perusahaan yang masih memiliki sengketa hukum tentunya akan menurunkan nilai perusahaan. Nilai yang berkurang ini dapat membuat investor kurang tertarik untuk membeli saham di perusahaan yang berperkara hukum. Oleh karena itu, persyaratan selanjutnya bagi perusahaan yang ingin melakukan pencatatan kembali atau relisting adalah mendapatkan surat pernyataan bahwa perusahaan tersebut tidak sedang melakukan litigasi. Direksi dan pejabat perusahaan harus secara langsung membuat pernyataan. Tidak hanya pernyataan bahwa tidak ada gugatan, namun pengurus dan pejabat harus memastikan bahwa perusahaan yang mengajukan Relisting tidak memiliki masalah yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan secara signifikan. 5. Mempunyai Komisaris Independen Dalam mengembangkan perusahaan, pasti ada pejabat yang biasanya terdiri dari beberapa anggota dewan penasihat. Namun, perusahaan yang terdaftar di pasar modal harus memiliki anggota dewan independen dan setidaknya 30% atau 30 suara per seratus anggota dewan. Hal ini harus terjadi agar perusahaan tidak kehilangan jati dirinya yang sebenarnya. Perusahaan yang tidak kehilangan jati diri dengan mudah menentukan arah perkembangan perusahaan. Perusahaan yang terus berkembang memiliki banyak pembeli di pasar modal. Selain itu, kehadiran petugas merupakan salah satu syarat penerimaan kembali. 6. Memiliki Direktur yang Tidak Terafiliasi Perusahaan yang ingin go public kembali tidak hanya harus memiliki komisaris independen, tetapi juga direksi yang tidak terafiliasi dengan anggota dewan. Jumlah minimum direktur pelaksana tidak terafiliasi adalah 1 orang. Dalam hal ini, direktur tidak terafiliasi dengan pemegang saham terbesar yang memegang kepentingan pemegang saham di perusahaan tercatat tersebut selama minimal 6 bulan sebelum pengangkatan atau pemilihannya sebagai direktur independen. Selain itu, direksi tidak boleh mempunyai hubungan afiliasi dengan komisaris lain atau direksi yang berasal dari perusahaan terbuka, direksi tidak boleh bekerja rangkap dengan perusahaan lain, dan direksi tidak sedang bekerja di lembaga pasar modal atau profesi terkait pasar modal yang jasanya disewa. Dari perusahaan yang terdaftar selama 6 bulan sebelum pengangkatannya sebagai Direktur.
1. PT Sekar Bumi Tbk. (SKBM) PT Sekar Bumi Tbk (SKBM) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi makanan olahan beku. Pada tahun 1992, perusahaan ini mendapat pengakuan dari Bapepam-LK sebagai perusahaan publik. Kemudian, setahun kemudian, PT Sekar Bumi Tbk. (SKBM) tercatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Namun pada tahun 1999 PT Sekar Bumi Tbk. (SKBM) telah mengalami penghapusan. Penghapusan perusahaan itu karena Bursa Efek Indonesia (BEI) melihat kondisi keuangan perseroan terus terpuruk di tengah krisis ekonomi saat itu. Setelah lebih dari 10 tahun, PT Sekar Bumi Tbk. (SKBM) mulai bertahan di pasar modal. Bahkan, perseroan menawarkan kesempatan langsung kepada investor dalam dan luar negeri untuk memiliki saham SKBM. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk memiliki lebih banyak dana, yang memungkinkan perusahaan untuk terus berkembang. 2. PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Contoh perusahaan relis selanjutnya adalah PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK). Perusahaan ini terpaksa dilikuidasi pada Agustus 2006 karena utang yang belum dibayar. PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) saat itu berutang dalam bentuk Transferable Loan Note (TLC). Nilai utang adalah $90 juta. PT Bukaka Teknik Utama Tbk. Pada 29 Juni 2015, sembilan tahun dihapus dari daftar. Dengan singkatan saham (BUKK) diawali dengan pelaksanaan relisting atau retrolisting di pasar modal.
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..