Perusahaan biasanya melakukan sesuatu secara mandiri atau bersama dengan mitra bisnis. Jika Anda menjalankan bisnis bersama dengan mitra bisnis atau bahkan lebih dari dua orang, proyek bisnis Anda pasti akan mendatangkan keuntungan yang lebih besar. Jadi Anda harus mengerti bahwa metode ini disebut istilah joint venture. Dimana semua resiko yang ada dapat diminimalisir dengan membuat istilah joint venture, yang nantinya akan dijadikan sebagai salah satu solusi terbaik. Apakah Anda masih tidak akrab dengan joint venture? Umumnya, join venture adalah perusahaan atau bisnis yang dibentuk oleh dua atau lebih entitas bisnis selama periode waktu tertentu. Biasanya periode adalah waktu yang telah diatur sebelumnya. Pertama-tama, Anda mungkin tidak terlalu memahami usaha patungan. Oleh karena itu, pada artikel ini kami akan membahasnya lebih detail. Dengarkan sampai selesai.
Sebelum kita membahas lebih detail tentang joint venture, mari kita masuk ke pentingnya joint venture. Oleh karena itu, istilah joint venture adalah perusahaan atau perusahaan yang dioperasikan oleh dua atau lebih unit bisnis dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian. Biasanya, kolaborasi dibuat untuk mencapai tujuan tertentu dengan persyaratan yang disepakati bersama. Sistem kerja sama yang diciptakan dalam usaha patungan berakhir ketika semua tujuan tercapai. Kecuali para pihak memutuskan untuk terus bekerja sama. Para pihak, baik perusahaan milik sistem usaha patungan, tunduk pada perjanjian kontrak yang disepakati bersama. Isi perjanjian mencakup keputusan berbagai masalah. Bertolak dari kewajiban, soal pembagian keuntungan dan kerugian mencakup hak dan kewajiban semua dan sejenisnya. Menurut Institut Informasi Hukum Cornell Law School, sistem usaha patungan adalah organisasi hukum dalam bentuk kemitraan jangka pendek. Ketika ada beberapa pihak melakukan bisnis bersama untuk saling menguntungkan. Biasanya, dalam jenis kolaborasi ini, kedua belah pihak menyumbangkan sumber daya dan berbagi risiko. Jadi, joint venture dapat dikatakan sebagai modal joint venture antara dua atau lebih perusahaan dalam negeri dan luar negeri. Meskipun Joint Venture Agreement bersifat kooperatif, namun tidak bisa untuk jangka waktu terbatas. Perjanjian kerjasama biasanya dibatasi waktunya. Demikian juga dalam proses kerjasama yang berkesinambungan, dimana setiap perusahaan terkemuka mempertahankan identitasnya. Selain itu, sistem usaha patungan dibatasi berdasarkan Perjanjian Pihak Terkait. Sehingga perusahaan dapat kembali ke bisnisnya sendiri ketika tujuan dari usaha patungan tercapai. Di Indonesia, sistem joint venture tidak diatur secara khusus oleh undang-undang yang berlaku. Namun, sistemnya ada di UU No 25 tahun 2007, termasuk penanaman modal.
Ada berbagai jenis perusahaan atau pemilik usaha kecil yang mengoperasikan istilah joint venture. Bukan tanpa alasan tentunya. Untuk mempelajari lebih lanjut, berikut adalah beberapa alasan mengapa kita harus membangun bisnis dengan joint venture. 1. Menggabungkan Sumber Daya Perusahaan yang lebih besar cenderung memiliki pengaruh yang lebih besar dalam industri atau memiliki lebih banyak sumber daya untuk memastikan kesuksesan perusahaan. 2. Menggabungkan Keahlian Perusahaan yang bersifat teknis, di mana perusahaan mungkin memiliki pengalaman dalam produksi perangkat lunak. Pada saat yang sama, perusahaan lain memiliki pengetahuan untuk memproduksi perangkat tersebut. 3. Menghemat Biaya Seperti disebutkan di atas, join venture dapat dibentuk untuk menghemat biaya. Misalnya untuk biaya iklan atau penerbitan di pameran.
Kerjasama dalam bentuk joint venture tentunya memiliki keuntungan tersendiri bagi masing-masing pihak. Di bawah ini adalah beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan bekerja sama dalam usaha patungan. 1. Supaya Bisa Menggabungkan Sumber Daya Perusahaan pasti lebih kompetitif di industri dan secara otomatis menawarkan lebih banyak potensi untuk kesuksesan bisnis. Itu sebabnya kita harus mengumpulkan sumber daya kita dengan bekerja sama dalam bentuk usaha patungan. 2. Dalam Sisi Bisnis Sebuah perusahaan hanya dapat memiliki keahlian dalam satu bidang bisnis yang wajib mendirikan. Kemudian perusahaan lain memiliki keahlian di bidang bisnis yang wajib mendirikan usaha. Misalnya, Perusahaan A ahli dalam pembuatan mesin produksi, sedangkan Perusahaan B memiliki pengalaman dalam pembuatan produk yang mirip dengan mesin yang disuplai oleh Perusahaan A. 3. Lebih Hemat Dua perusahaan yang memutuskan untuk menerapkan sistem kerjasama dalam bentuk joint venture dapat memikirkan penghematan biaya. Mulai dari iklan, produksi dan biaya lainnya.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat bekerja sama dalam join venture, antara lain: 1. Memiliki Tujuan Khusus Para pihak dalam sistem koperasi yang beroperasi dalam bentuk usaha patungan biasanya memiliki tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Mereka biasanya mengungkapkan tujuan ini dengan jelas dalam kontrak dan perjanjian yang disepakati bersama. 2. Kesepakatan Masing-masing pihak untuk sistem usaha patungan, yaitu. H. Usaha patungan, biasanya membuat perjanjian tertulis satu sama lain. Kontrak berisi rincian seperti hak dan kewajiban masing-masing individu, rasio pembagian keuntungan dan kerugian dan berbagai hal yang mempengaruhi pihak lain. 3. Durasi Tertentu Karena semua aktivitas dalam sistem usaha patungan dilakukan untuk tujuan tertentu, biasanya aktivitas tersebut berakhir ketika semua tujuan telah tercapai. Namun, jika pihak-pihak yang terlibat dapat terus bekerja sama satu sama lain, mereka harus setuju untuk melanjutkan kerja sama. 4. Pembagian Keuntungan Setiap pihak dalam rencana usaha patungan akan selalu menyepakati tarif di mana mereka akan berbagi keuntungan atau kerugian yang mereka hasilkan. Jika tidak ada kesepakatan tentang masalah tersebut, mereka harus membagi keuntungan secara merata. 5. Struktur Usaha Pihak berelasi dapat membentuk usaha patungan dengan mengendalikan salah satu dari berikut ini: - Aktiva - Operasi - Entitas bisnis itu sendiri
Dalam sistem joint venture, ada dua jenis kontrak joint venture yang perlu Anda pahami, yaitu kontrak joint venture domestik dan kontrak joint venture internasional. Berdasarkan informasi yang dimuat dalam Pasal 8(91) Peraturan Menteri Negara tentang Penggalangan Dana Untuk Penanaman Modal atau Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal. Berdasarkan Surat Keputusan No. 15/SK/1994 tentang pengaturan kepemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dengan modal penanaman modal asing, bidang bisnis yang wajib mendirikan dengan cara ini adalah: - Produksi, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang ditujukan untuk umum - Pelabuhan - Pelayanan - Telekomunikasi - Penerbangan - Kereta api - Air minum - Pembangkit tenaga atom - Media massa Joint Venture itu sendiri harus dilakukan oleh investor asing dengan perusahaan dalam negeri. Hal itu terjadi karena kegiatan tersebut tergolong penting bagi negara dan berpotensi mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Sedangkan perusahaan yang dilarang bagi investor asing adalah sektor yang berhubungan dengan pertahanan seperti permesinan, senjata, bahan peledak, serta bahan perang.
Di bawah ini adalah beberapa perusahaan besar yang tergabung dalam sistem usaha patungan. Dimana beberapa diantaranya adalah perusahaan di Indonesia. 1. Asus dan Gigabyte Persaingan komersial yang ada dalam produksi perangkat keras komputer telah mendorong banyak perusahaan untuk berinovasi dan berkolaborasi dengan yang lain. Hal ini juga dilakukan oleh dua perusahaan teknologi ternama asal Taiwan, ASUS dan Gigabyte. Selama ini, perusahaan bersaing ketat untuk memproduksi motherboard, kartu grafis, dan banyak komponen lainnya. Kedua perusahaan sepakat untuk bekerja sama mengembangkan strategi pemasaran dan manufaktur baru untuk motherboard dan kartu grafis pada tahun 2007. 2. Sharp dan Sony Sony Corporation dan Sharp Corporation mengumumkan bahwa mereka telah menyetujui dan menandatangani nota kesepahaman yang tidak mengikat untuk membangun sistem kerjasama dalam produksi dan penjualan panel LCD dan modul besar dari produsen panel LCD Sharp. Secara hukum, kemitraan mulai berlaku penuh pada tanggal 30 September 2008. 3. PT Pusri dengan National Petrochemical Company of Iran (NPCI) Di Indonesia, ada PT Pusri bekerjasama dengan National Petrochemical Company of Iran (NPCI). Kerjasama ini berupa pembangunan pabrik pupuk dengan kapasitas sekitar 1,14 juta ton/tahun. Sedangkan kepemilikan saham Pusri di perusahaan tersebut dikonsolidasikan dengan sistem joint venture. Kasus saham mencapai $ 97 juta dan akan dicairkan dalam empat tahun ke depan. 4. Nestle dan Indofood Kedua perusahaan tersebut memutuskan untuk melakukan merger dan membentuk PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia. Tujuan dari sistem koperasi dalam bentuk usaha patungan adalah untuk memproduksi bumbu penyedap makanan dan memperluas jangkauan pasar. 5. Samsung dan Spotify Pada Agustus 2018, Samsung bermitra dengan perusahaan Spotify untuk membentuk usaha patungan. Tujuan dari program perdagangan ini adalah untuk memfasilitasi penggunaan layanan streaming musik Spotify di berbagai perangkat bermerek Samsung. 6. PT Kimia Farma dan PT Tigaraksa Perkasa Kedua perusahaan tersebut telah bersinergi dengan cara berkolaborasi membentuk sebuah perusahaan bernama PT Sari Husada. Tujuan kemitraan ini adalah untuk meningkatkan modal. 7. PT Kino Malee Indonesia Tbk. (KINO) Pada tahun 2017, PT Kino Malee Indonesia Tbk. (KINO) mendirikan dua perusahaan yang beroperasi dengan sistem joint venture, yaitu di Indonesia dan Thailand. Usaha patungan ini didirikan oleh PT Kino Indonesia Tbk. (KINO) dengan Malee Capital Company Ltd. menjual produk perawatan dan perawatan tubuh serta minuman. Perusahaan patungan tersebut telah menamai perusahaan patungan PT Kino Malee Indonesia untuk pasar Indonesia. Sedangkan untuk pasar Thailand bernama Malee Kino Company Ltd. 8. PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek Perusahaan dengan sistem joint venture tidak hanya tertarik pada investasi asing. Di Indonesia, terdapat perusahaan dengan sistem joint venture yang berakar pada dua perusahaan nasional. Salah satunya adalah PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek, perusahaan patungan antara PT MRT Jakarta Perseroda dan PT Kereta Api Indonesia atau KAI Persero. Kedua perusahaan menandatangani perjanjian pemegang saham sekaligus perjanjian penataan stasiun integrasi di kantor Kementerian BUMN pada 10 Januari 2020. Kehadiran perusahaan tersebut merupakan arahan presiden untuk melaksanakan tata kelola pengelolaan moda secara terpadu dan terintegrasi. transportasi umum. 9. PT Aneka Petroindo Raya Di bidang energi, nama besar BP, dahulu The British Petroleum, merupakan salah satu perusahaan energi nasional yang telah menyepakati kerja sama dalam bentuk joint venture dengan PT AKR Corporindo Tbk. pada tahun 2017. PT AKR yang bergerak di bidang logistik dan pemasok rantai pasokan minyak bumi dan bahan kimia, sepakat dengan BP untuk membentuk PT Aneka Petroindo Raya, untuk beroperasi sebagai bahan bakar Ritel BP AKR. Dalam situs resminya, BP mengungkapkan bahwa melalui rencana usaha patungan, pihaknya akan membuka toko pertamanya di Indonesia pada 2018. Perjanjian tersebut ditandatangani di London pada 5 April 2017 dengan tujuan memanfaatkan pertumbuhan permintaan kendaraan. Bahan bakar di Indonesia sudah mulai meningkat. Umumnya, joint venture terjadi antara dua atau lebih perusahaan untuk mencapai tujuan tertentu. Meskipun sebagian besar merupakan proses kesepakatan antara perusahaan asing dan domestik. Namun, ternyata joint venture juga dilakukan antar perusahaan nasional. Kerja sama ini memiliki jangka waktu tertentu, seperti halnya dengan Nestlé dan Indofood yang memimpin joint venture NCI sejak 2005 hingga 2018.
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..