+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Mengenal Ekualisasi : Pengertian, Manfaat dan Tujuannya

17 November, 2022   |   Isaias

Mengenal Ekualisasi : Pengertian, Manfaat dan Tujuannya

Bagi Anda yang sedang berkecimpung di dunia perpajakan, apalagi Anda yang berprofesi sebagai seorang pemeriksa pajak, mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah ekualisasi pajak. Akan tetapi, tidak sedikit wajib pajak yang mungkin masih asing dengan istilah ekualisasi pajak.
Secara terminologi, ekualisasi berasal dari kata equal yang dapat diartikan sebagai proses untuk menamakan. Secara sederhananya, ekualisasi merupakan suatu proses untuk pengecekan kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lainnya yang masih memiliki hubungan. Atau, bagian laporan dari satu jenis pajak yang merupakan masih bagian dari laporan jenis pajak yang lain yang berfungsi sebagai proses untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Secara terminologi, ekualisasi adalah sebuah proses untuk menyamakan. Dalam dunia perpajakan, istilah dari ekualisasi pajak merujuk pada salah satu metode dan juga teknik pemeriksaan pajak yang bisa digunakan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Bagi tax auditor atau pemeriksa pajak, ekualisasi adalah hal yang sudah umum dan tidak asing didengar. Namun, lain halnya dengan masyarakat umum ataupun mungkin sebagian besar Wajib Pajak.
Karena hal itu, artikel kali ini akan membahas tentang ekualisasi dalam dunia perpajakan, termasuk dengan penjelasan terkait pengertian, dasar hukum, manfaat dan juga tujuan, serta prosedur dalam proses penerapannya.

 

Apa Itu Ekualisasi Pajak?

Dalam dunia perpajakan, ekualisasi adalah sebuah proses untuk mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lain yang saling berhubungan. Dimana hubungan yang dimaksud tersebut adalah bagian laporan dari suatu jenis pajak yang merupakan bagian dari laporan jenis pajak yang lainnya.
Proses ekualisasi dilakukan dengan cara menyamakan antara biaya dan pendapatan atau objek pajak yang dicatat dalam laporan keuangan dengan biaya dana pendapatan atau objek pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pada umumnya, ekualisasi dibagi dalam tiga jenis yang meliputi Ekualisasi Penghasilan dan juga Objek PPN, Ekualisasi Biaya dan Objek PPH Potong Pungut atau Potput, serta Ekualisasi Biaya dan Dasar Pengenaan Pajak atau DPP PPN Masukan.


Dasar Hukum Ekualisasi Pajak

Ketentuan yang terkait dengan ekualisasi pajak pernah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak dengan Nomor PER-04/PJ/2012 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Akan tetapi, aturan tersebut tidak diberlakukan lagi dan akhirnya diganti dengan PER-07/PJ/2014 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Adapun penerapan metode dan teknik ekualisasi masih dapat dilakukan dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak dengan Nomor SE-10/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Hal ini sebagai proses untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan


Manfaat dan Tujuan Dari Ekualisasi Pajak

Ekualisasi merupakan salah satu kunci utama dalam melakukan rekonsiliasi fiskal, mengingat ada banyak dan detailnya data yang telah dicantumkan dalam SPT Tahunan Badan. Dalam hal ini, tujuan dari dilakukannya ekualisasi adalah agar terhindar dari koreksi pajak serta juga merupakan bentuk persiapan bagi Wajib Pajak apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh KPP.
Ekualisasi pajak juga sangat berguna sebagai petunjuk bahwa kewajiban penyampaian SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 23, dan juga SPT Masa PPh Pasal 21 dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan telah dilakukan dengan benar.
Dengan demikian, ekualisasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak tersebut dapat digunakan untuk melacak serta memastikan apakah seluruh omzetnya sudah dipungut PPN. Begitu pula untuk memastikan apakah seluruh transaksi yang telah menjadi objek PPh Pasal 23 telah dipotong pajaknya.
Seluruh biaya gaji serta upah tenaga kerja langsung juga dapat dipastikan apakah sudah sama dengan jumlah biaya gaji pada laporan laba dan rugi. Yang kemudian, akan diperhitungkan saat mengisi SPT PPh Wajib Pajak Badan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Secara garis besar, jika dilihat dari tujuan diberlakukannya ekualisasi, maka manfaat dari equalisasi adalah untuk bisa menemukan ketidaksesuaian antara laporan satu jenis pajak dengan laporan pajak jenis lainnya. Sehingga, jika ditemukannya perbedaan atau ketidaksesuaian, dapat segera ditemukan penjelasannya. Hal ini
sangat bermanfaat untuk dapat menghindari pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP terhadap Wajib Pajak dan menghindari pemotongan PPh Badan yang ternyata bukanlah objek PPN.


Prosedur Ekualisasi Pajak

Ekualisasi dilakukan dengan cara mencocokkan saldo dua atau lebih dengan angka yang berhubungan antara satu dengan lainnya. Jika adanya perbedaan dari pencocokan tersebut, maka perbedaan tersebut haruslah dapat dijelaskan. Dalam hal ini, ada beberapa alasan dari dibalik terdapatnya perbedaan antara satu laporan dengan laporan lainnya, yaitu:
- Terdapatnya perbedaan waktu penerbitan faktur pajak dengan pengakuan nota retur atau nota pembatalan.
- Terdapat penghasilan pemotongan PPh Badan yang ternyata bukanlah objek dari PPN.
- DPP PPN tidak termasuk dalam PPh Badan.
- Perbedaan antara kurs pencatatan dari pembukuan dengan penerbitan faktur pajak.
- Pembayaran uang muka.

Adapun terkait dengan prosedur pemeriksaan dapat ditempuh melalui beberapa cara di bawah ini diantaranya:

- Menentukan saldo-saldo atau pos yang nantinya akan dicocokkan.
- Menggunakan saldo-saldo, seperti:
  • Peredaran usaha serta penghasilan lain dengan jumlah penyerahan menurut SPT Masa PPN.
  • Peredaran usaha dengan objek PPh Pasal 22 mengenai kegiatan usaha di bidang lain.
  • Pembelian (bahan baku, barang jadi, atau juga aktiva) dengan dasar pengenaan pajak PPN masukan.
  • Pembelian dengan objek pemotongan dan juga pemungutan pajak penghasilan dengan objek PPh Pemotongan Pemungutan.
  • Objek dari pemotongan PPh dengan DPP PPN masukan.
  • Objek PPh menurut Pasal 26 dengan menggunakan objek PPN jasa luar negeri.
  • Buku besar bank dengan rekening koran, dan sebagainya.
- Melakukan permintaan data atau keterangan Wajib Pajak atas perbedaan yang sudah terjadi.
- Memastikan pemfakturan antar waktu telah dilakukan dengan tepat waktu.

Cara Melakukan Ekualisasi Pajak

Wajib Pajak dapat melakukan ekualisasi dengan menggunakan cara sebagai berikut :

Ekualisasi Peredaran Usaha antara SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPN
Seringkali ketika sedang Pemeriksa atau AR menemukan selisih antara pengakuan Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan dengan total dari DPP Pajak Keluaran di SPT Masa PPN. Jika Peredaran Usaha di SPT Tahunan PPh Badan lebih besar maka hal tersebut akan dianggap terdapat peredaran usaha yang belum diterbitkan Faktur Pajak Keluaran. Sebaliknya apabila DPP Pajak Keluaran di SPT Masa PPN lebih besar maka hal tersebut akan dianggap terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan.
Pada saat menghitung Pajak Penghasilan Badan yang nantinya akan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak dapat menyandingkan angka peredaran usaha dengan DPP Pajak Keluaran kemudian dikalkulasi apakah terdapat selisih atau perbedaan. Jika terdapat perbedaan maka harus ditemukan sebabnya dan juga harus dapat dijelaskan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku.
Perbedaan antara peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan dengan di SPT Masa PPN dapat disebabkan karena hal-hal sebagai berikut diantaranya :

- Terdapat Penghasilan Badan yang bukan merupakan objek PPN
- Terdapat DPP PPN yang bukan merupakan penghasilan PPh Badan seperti penyerahan antara kantor pusat dengan cabang, pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma, pengalihan atau penjualan aktiva (Pasal 16D UU PPN) dan Ekspor akibat kegiatan perawatan di luar negeri atau pengembalian barang atau peralatan yang disewa
- Perbedaan waktu penerbitan Faktur Pajak dengan pengakuan nota retur atau nota pembatalan
- Perbedaan kurs atau selisih kurs antara pencatatan di General Ledger atau pembukuan dengan di Faktur Pajak
- Pembayaran Uang Muka

Setelah ditemukan alasan atau penyebab dari terjadinya perbedaan antara peredaran usaha di PPh Badan dengan di SPT Masa PPN maka SPT Tahunan PPh Badan dapat dilaporkan dan jika di kemudian hari diminta penjelasan oleh AR, Wajib Pajak sudah siap dengan jawaban dan bukti-buktinya.
Demikian contoh dari cara untuk melakukan ekualisasi pajak antara SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT Masa PPN. Untuk ekualisasi antara HPP dan juga Biaya di PPh Badan dengan Pajak masukan serta ekualisasi antara Biaya dengan Objek PPh di SPT Masa PPh dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip yang sama. Contohnya yaitu ekualisasi PPh Pasal 21. Sandingkan dan juga temukan perbedaannya kemudian cari penyebabnya serta siapkan bukti-buktinya. Dengan demikian, Laporan Pajak Wajib Pajak akan lebih kredibel serta terhindar dari kesalahan yang dapat menyebabkan munculnya sanksi, denda dan juga bunga pajak di kemudian hari.

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda