Arbitrase adalah penyelesaian masalah atau sengketa perdata di luar pengadilan, Arbitrase juga merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis antara para pihak yang bersengketa, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Ini adalah cara konflik yang sangat umum terjadi dalam berbisnis, perselisihan biasanya muncul ketika salah satu pihak menyimpang dari ketentuan atau isi kontrak, atau disebabkan oleh hal-hal lain yang mempengaruhi operasi bisnis seperti yang semula disetujui oleh pihak yang berbeda. Ada beberapa cara untuk menyelesaikan perselisihan ini. Misalnya melalui mediasi, negosiasi, pengadilan dan arbitrase. Arbitrase merupakan lembaga yang sudah lama hadir sebagai sarana alternatif penyelesaian sengketa, terutama jika menyangkut nama yang terakhir. Sederhananya, arbitrase adalah penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan. nomor UU. Pasal 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa lembaga ini merupakan cara penyelesaian sengketa di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis para pihak yang berselisih. Arbitrase adalah penyelesaian di luar pengadilan atau penyelesaian sengketa penyelesaian atau pemutusan suatu sengketa oleh seorang atau lebih hakim berdasarkan putusan hakim yang dipilih para pihak dan atas kesepakatan untuk mematuhi putusan tersebut. Arbitrase berasal dari kata Latin arbitration, yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan suatu perkara dengan bijaksana. Pada dasarnya arbitrase adalah suatu bentuk pengadilan khusus, dengan perbedaan penting dari pengadilan biasa adalah bahwa penyelesaian peradilan bersifat permanen. Arbitrase adalah penggunaan pengadilan khusus dibentuk untuk kegiatan tersebut, sedangkan arbitrase adalah penggunaan pengadilan atau tribunal, bertindak sebagai hakim di pengadilan.
Ini adalah dasar hukum historis atau hukum arbitrase, Arbitrase memiliki banyak dasar hukum yaitu dasar hukum arbitrase adalah: 1. Ketentuan Peralihan Pasal 2 UUD 1945 segera berlaku Sampai dengan HIR Pasal 377 HIR Ketentuan arbitrase HIR masih berlaku pada masa penjajahan Hindia Belanda, karena belum ada pengantin baru menurut ketentuan peralihan UUD 1945. 377 HIR atau Pasal 705 RBG, di dalamnya disebutkan bahwa Ketentuan Pokok Sistem Peradilan Setelah Indonesia merdeka, ketentuan yang tegas tentang pembentukan lembaga arbitrase ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Sistem Peradilan, dapat ditemukan dalam surat klarifikasi pada pasal 3(1) dari Penyelesaian kasus di luar pengadilan secara damai atau melalui arbitrase atau arbitrase masih diperbolehkan. 2. UU Mahkamah Agung No. 80 No. 14 Tahun 1985 Satu-satunya hukum Mahkamah Agung yang berlaku di Indonesia, UU No. 14 Tahun 1985, sama sekali tidak mengatur tentang arbitrase. Ketentuan peralihan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 mengatur bahwa semua Anggaran Rumah Tangga Mahkamah Agung yang ada dinyatakan sah, kecuali ketentuan-ketentuan itu bertentangan dengan Undang-undang Mahkamah Agung ini. Dalam hal ini harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Kewenangan dan Susunan Mahkamah Agung Indonesia nomor UU. Pada tanggal 1 Januari 1950, Mahkamah Agung diangkat sebagai pengadilan kelas dua untuk arbitrase sengketa di atas Rp25.000 (UU No. 1 Tahun 1950, Pasal 15. Pasal 108). 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 Pasal 22 Ayat 2 dan Ayat 3 Tentang penanaman modal asing dalam hal ini undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 Pasal 22 Ayat 2 menyatakan jika para pihak menyepakati jumlah, jenis dan cara pembayaran ganti rugi, maka akan dilakukan proses arbitrase dan putusannya mengikat para pihak. 4. Pasal 22(3) UU No.1 Tahun 1967 Majelis arbitrase terdiri dari tiga orang yang dipilih oleh Pemerintah dan oleh para pemilik modal, masing-masing bertindak sebagai ketua dan seorang ketua. dipilih bersama oleh Pemerintah Pemerintah Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 kemudian dicabut dan oleh Undang-Undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 Pasal 32 mengatur sebagai berikut yaitu, jika penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak tercapai, sengketa penyelesaian dapat dilakukan melalui arbitrase, penyelesaian sengketa alternatif, atau melalui pengadilan, sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.Dalam hal terjadi perselisihan penanaman modal antara penanam modal asing, para pihak menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase internasional yang disetujui oleh para pihak. Pengesahan Konvensi Penyelesaian Sengketa Antara Negara dan Orang Asing Tentang Penanaman Modal, atau Undang-undang No. 5 Tahun 1968 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal antara Negara dan Warga Negara dari Negara Lain. Keputusan Pusat Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional (ICSD) di Washington.
Penyelesaian suatu sengketa melalui arbitrase memerlukan persetujuan dari kedua pihak yang bersengketa (yang dapat dilakukan sebelum atau sesudah sengketa itu timbul). Untuk alasan ini, kesepakatan tertulis harus dicapai antara para pihak sebelum arbitrase. Indonesia memiliki beberapa lembaga khusus yang memfasilitasi arbitrase, seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) dan Pusat Arbitrase dan Mediasi Internasional Pada prinsipnya setiap lembaga arbitrase memiliki tata cara tersendiri yang disebut dengan “aturan arbitrase” untuk mengatur mekanisme tata cara arbitrase yang bersangkutan, namun dalam pelaksanaannya setiap lembaga arbitrase dapat saja memiliki tata cara lain yang disepakati oleh para pihak dapat digunakan.
1. Pendaftaran Penggugat dapat sebagai langkah pertama, mendaftarkan klaim untuk arbitrase oleh pihak yang memulai proses arbitrase ke kantor lembaga arbitrase yang dipilih oleh para pihak. 2. Permintaan Arbitrase Saat mengajukan permintaan, pemohon harus memberikan beberapa informasi. 3. Dokumen Pemohon harus melampirkan salinan resmi sengketa, salinan resmi perjanjian arbitrase, dan dokumen terkait lainnya, jika dokumen lebih lanjut mengikuti, pemohon harus memverifikasi dokumen-dokumen tersebut. 4. Penunjukan Arbiter Pemohon harus menunjuk seorang arbiter sebagai pihak ketiga yang netral dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran permohonan. Jika pemohon tidak dapat mencalonkan seorang arbiter, pencalonan mutlak diserahkan kepada lembaga arbitrase yang dipilih. Ketua badan arbitrase berwenang, atas permintaan dan untuk alasan yang baik, untuk memperpanjang batas waktu penunjukan arbiter maksimal 14 hari. 5. Biaya Arbitrase Biaya pengajuan harus dibayar dengan permintaan arbitrase, biaya pendaftaran adalah dari yang dibayarkan pada saat pendaftaran. Biaya administrasi tergantung pada volume klaim berikut adalah rincian biaya administrasi menurut jenis klaim. 6. Pemeriksaan Permohonan Setelah permohonan, dokumen dan biaya pendaftaran diterima, Sekretariat harus mendaftarkan permohonan ke dalam Daftar BANI. Direksi BANI kemudian akan meninjau permohonan tersebut untuk menentukan apakah perjanjian atau kontrak arbitrase memberikan alasan yang cukup bagi BANI untuk memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan perselisihan tersebut. 7. Pengangkatan Sekretaris Kongres Setelah pengurus BANI menetapkan bahwa BANI memiliki kewenangan untuk mengaudit. Selanjutnya, setelah pendaftaran klaim, satu atau lebih sekretaris majelis arbitrase harus ditunjuk untuk membantu administrasi arbitrase. 8. Mengirimkan Tuntutan Arbitrase kepada Termohon Langkah selanjutnya adalah mengirimkan tuntutan Arbitrase kepada termohon, kantor memberikan kepada terdakwa salinan Permohonan Arbitrase dan dokumen pendukungnya dan meminta terdakwa untuk memberikan tanggapan tertulis. 9. Tanggapan Tertulis Dalam waktu paling lambat 14 hari setelah Termohon menerima Permohonan Arbitrase, Termohon wajib memberikan tanggapan tertulis kepada Pemohon. Ketua BANI akan diberi kuasa atas permintaan termohon untuk memperpanjang batas waktu bagi termohon untuk menyampaikan tanggapan. 10. Persyaratan Termohon harus menyatakan pendapatnya tentang hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6(2), tergugat juga dapat melampirkan dokumen yang relevan dengan surat balasan. 11. Penunjukan Arbiter (Termohon) Termohon dapat menunjuk seorang arbiter dalam waktu 14 hari sejak diterimanya permintaan arbitrase BANI. Apabila Tergugat tidak menunjuk arbiter dalam jangka waktu tersebut, maka penunjukan arbiter tersebut sepenuhnya merupakan kebijaksanaan Presiden BANI. Presiden BANI berwenang untuk memperpanjang batas waktu penunjukan arbiter oleh Tergugat atas permintaan yang beralasan dari tergugat, dengan ketentuan bahwa perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari empat belas (14) hari. 12. Tuntutan balik (negosiasi ulang) Jika tergugat bermaksud mengajukan gugatan balik (negosiasi ulang) atau penyelesaian, terdakwa dapat mengajukan gugatan balik atau penyelesaian dengan jawabannya atau selambat-lambatnya pada sidang pertama. Majelis arbitrase memiliki kekuasaan, atas permintaan tergugat, untuk mengizinkan pengajuan kesepakatan atau penyelesaian di kemudian hari jika tergugat dapat memastikan bahwa penundaan tersebut dibenarkan. Setiap kontrak atau penyelesaian di atas akan dikenakan biaya terpisah sesuai dengan perhitungan biaya administrasi klaim utama (konvensi) yang akan dilakukan oleh kedua belah pihak berdasarkan aturan prosedur dan daftar biaya yang berlaku yang ditentukan oleh BANI . Setelah biaya administrasi arbitrase atau upaya arbitrase telah dibayarkan oleh para pihak, maka arbitrase atau upaya arbitrase tersebut akan ditinjau, dipertimbangkan, dan diputuskan bersama dengan tuntutan pokok. Kegagalan salah satu pihak atau pihak mana pun untuk membayar penyelesaian atau biaya administrasi yang terkait dengan penyelesaian tidak akan mencegah atau menunda pelaksanaan lanjutan arbitrase sejauh biaya administrasi terkait dengan perjanjian telah dibayarkan. 13. Tanggapan Terhadap Tuntutan Balik Jika tergugat mengajukan tuntutan balik atau penyelesaian, maka pengadu (dalam hal ini tergugat) berhak menanggapi tuntutan balik atau menawarkan penyelesaian.
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..