+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Yuk, Mengenal Lebih Dalam OPPT: Pengertian, Unsur Wajib Pajak, Pengawasan, dan Skema OPPT

11 November, 2022   |   srimulia

Yuk, Mengenal Lebih Dalam  OPPT: Pengertian, Unsur Wajib Pajak, Pengawasan, dan  Skema OPPT

Wajib Pajak OPPT merupakan wajib pajak orang pribadi Pengusaha tertentu yang tercantum dalam Pasal 25 Undang-Undang PPh sebagai wajib pajak yang berhak melakukan skema pembayaran pungutan pajak secara angsuran.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah melakukan pembayaran PPh secara berangsur dalam tahun pajak yang berjalan harus dibayar sendiri, baik itu wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan di setiap bulannya setelah dikurangi dengan kredit pajak. Dalam hal ini, Pasal 25 ayat 7 Undang-Undang PPh memperbolehkan Menteri Keuangan untuk menentukan perhitungan besaran angsuran pajak bagi Wajib Pajak OPPT.

Sebenarnya, apa itu Wajib Pajak OPPT? Pada artikel berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, termasuk unsur yang terdapat di dalamnya, skema dan ketentuan tarif pajaknya, penerbitan NPWP-nya, serta pengawasan dalam penerapannya. Simak penjelasan dibawah ini!
 

Pengertian OPPT


Sebelumnya, peraturan mengenai Wajib Pajak OPPT tertuang dalam dirjen Pajak No PER-32/PJ/2010 yang mengatur tentang pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 25 wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Dalam Perdirjen, Wajib Pajak OPPT adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha sebagai pedagang pengecer dengan memiliki satu atau lebih tempat usaha. Tetapi, pengertian ini dianggap terlalu bias dan dapat menimbulkan multitafsir atau bahkan membatasi pengertian wajib pajak itu sendiri.

Pasalnya, kini wajib pajak orang pribadi saat ini tidak hanya memiliki usaha pengecer saja, tetapi melainkan juga bisa dalam bentuk jasa. Definisi ini juga memiliki arti bias bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki pekerjaan bebas. Untuk itu, Menteri Keuangan akhirnya meniadakan peraturan tersebut dan menggantinya dengan PMK No.215/PMK.03/2018 yang memuat tentang mekanisme pemungutan angsuran pajak bagi Wajib Pajak yang berhak, termasuk WP OPPT.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, dapat dijelaskan pengertian dari WP OPPT secara lebih jelas, yakni:

“Wajib Pajak OPPT merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa, tidak termasuk jasa sehubungan pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak.”
 

Unsur dalam Wajib Pajak OPPT


Dari definisi OPPT di atas, ada tiga unsur yang harus dipenuhi sebagai Wajib Pajak OPPT. dari ketiga unsur yang harus ada dalam Wajib Pajak OPPT adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, pedagang pengecer, dan satu atau lebih tempat usaha.

Wajib Pajak Orang Pribadi dapat diartikan sebagai Wajib Pajak yang terkena pada orang yang memiliki dua syarat. Pertama, syarat subjektif yaitu lahir dan hidup. Kedua, syarat objektif yaitu mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Selanjutnya, pedagang pengecer adalah orang pribadi yang melakukan penjualan secara grosir maupun eceran dan orang pribadi yang melakukan penyerahan jasa melalui suatu tempat usaha. Terakhir yaitu tempat usaha adalah sesuatu yang sifatnya menetap, baik itu di ruko, mall, rumah, atau bisnis secara online.
 

Skema dan Ketentuan Tarif Pajak OPPT


Pengenaan tarif untuk Wajib Pajak OPPT terdapat dalam Pasal 25 UU PPh dan PMK No.215/PMK.03/2018. Dalam hal ini, Wajib Pajak OPPT berhak atas skema pembayaran angsuran pajak penghasilan yakni sebesar 0,75% dari omzet bulanan. Hal ini memungkinkan pembayaran pajak untuk membayar sejumlah tarif pajak yang telah ditentukan per bulannya dari masing-masing tempat usaha.

Sebagaimana untuk Wajib Pajak OPPT dengan penghasilan hingga Rp4,8 miliar setahun dipersilahkan dapat memanfaatkan tarif pajak final 0,5% yang tertuang dalam PP 23/2018. Dalam hal ini, tidak diwajibkan membayar PPh 25 kepada WP OPPT.

Dilihat dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tujuan pengenaan PPh Pasal 25 juga pada WP OPPT adalah untuk mempermudah pengajuan pajak. Seringkali pengumpulan omzet dalam setahun, termasuk ke dalam penghasilan neto dan perhitungan pajak, menyulitkan para Wajib Pajak tersebut.
 

Penerbitan NPWP bagi Wajib Pajak OPPT


Jika Wajib Pajak memiliki usaha di tempat tinggalnya dan tidak memilih untuk menggunakan tarif PPh Final PP 23/2018, maka diwajibkan mendaftarkan NPWP OPPT di KPP Wajib Pajak terdaftar.

Sebagai catatan, aturan dalam NPWP terkait dalam wajib pajak OPPT mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan pertama melalui Perdirjen Pajak No. PER-38 Tahun 2013, dan kemudian berubah menjadi Perdirjen No. PER-02 Tahun 2018, dan yang terakhir menjadi Perdirjen Pajak No. PER-04 Tahun 2020.

Berdasarkan peraturan tersebut, pengajuan NPWP OPPT menurut Perdirjen Pajak No. PER-04 Tahun 2020 mempunyai syarat yang jauh lebih sederhana yaitu wajib pajak hanya perlu melampirkan NPWP Pribadi saja. Jika dalam peraturan sebelumnya, dapat dijelaskan bahwa wajib pajak yang ingin disertifikasi sebagai Wajib Pajak OPPT harus melampirkan dokumen izin kegiatan usaha dan pernyataan atas kegiatan usaha.

Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, terutama yang memiliki usaha tertentu.
 

Pengawasan OPPT


Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-77/PJ/2010 menyebutkan bahwa KPP yang termasuk  wilayah kerjanya meliputi tempat usaha harus melakukan pengawasan atas implementasi PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak OPPT, ini  termasuk sosialisasi peraturan tentang implementasi PPh Pasal 25 bagi WP OPPT hingga menyediakan sarana informasi keterangan atas pembayaran PPh Pasal 25 WP OPPT selama 1 tahun pajak kepada KPP domisilinya. Hal ini dimaksudkan untuk ekualisasi dengan laporan SPT Tahunan WP OPPT tersebut.
 

Kesimpulan 


Berdasarkan artikel diatas yang sudah dijelaskan dapat disimpulkan bahwa wajib pajak OPPT adalah wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu yang dapat melakukan skema pembayaran angsuran pajak penghasilan. Tujuan adanya peraturan bagi wajib pajak OPPT adalah untuk simplifikasi atau memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak.

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda