+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Mengenal Lebih Dalam Fiskus: Kewajiban dan Pentingnya Untuk Wajib Pajak

11 November, 2022   |   srimulia

Mengenal Lebih Dalam Fiskus: Kewajiban dan Pentingnya Untuk Wajib Pajak

Pada umumnya, fiskus merupakan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki wewenang sesuai undang-undang yang berlaku. Agar manajemen pajak dapat beroperasi dengan baik, maka fiskus memiliki kewajiban membantu kelancaran urusan fiskal.

Kewajiban fiskus seringkali berhadapan langsung dengan wajib pajak yang masih bingung dalam menghitung pajak.

Sementara perkembangan teknologi modern membantu dalam mendukung pelayanan pajak, tetapi wajib pajak tetap harus memenuhi persyaratan layanan. Inilah sebabnya mengapa peran fiskus sangat penting dalam membantu setiap wajib pajak.
 

Pengertian Fiskus


Pada zaman Romawi kuno dulu, profesi fiskus ini sudah lama dikenal. Pada masa tersebut, bendaharawan raja atau kaisarlah yang berperan sebagai fiskus. Jika kita lihat berdasarkan kamus besar Oxford, fiskus adalah kantong uang. Di masa lalu fiskus merupakan orang yang bertugas dalam mengelola keuangan atau setiap pundi uang kerajaan.

Berdasarkan pengertian tersebut, dapat kita simpulkan bahwa fiskus merupakan pegawai pemerintah yang memberikan wewenang dan tanggung jawab tertentu dalam melakukan penagihan dan juga mengelola pajak. Kewajiban fiskus inilah yang membantu setiap wajib pajak untuk membayar ataupun melunasi utang pajaknya pada negara.
 

Tugas Fiskus Pajak


Secara umum, fiskus tidak hanya seorang pegawai Dirjen Pajak saja, tetapi juga bisa dari Dirjen Bea Cukai, pejabat yang ditunjuk, sampai gubernur, bupati, dan walikota. Sebab, fiskus juga wajib membantu pajak di daerah lain, bukan hanya pajak pusat saja.

Kewajiban dari fiskus melakukan koordinasi atau mengelola penerimaan pajak. Nantinya, fungsi perpajakan  akan bisa dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan pembangunan negara.

Sedangkan tugas dari pegawai fiskus sebagai berikut:

1. Membuat Surat Penetapan Pajak

Tugas pertama petugas fiskus adalah membuat surat ketetapan pajak. Surat yang akan memutuskan persentase dan besarnya tagihan pajak.

2. Membuat Surat Tagihan Pajak

Tugas pegawai fiskus selanjutnya adalah membuat surat tagihan pajak untuk menginformasikan kembali kepada semua wajib pajak agar membayar pajak secara tepat waktu dan agar terhindar dari denda atau sanksi administratif. Jika wajib pajak ternyata masih menunggak pembayaran pajaknya, maka fiskus wajib mengeluarkan surat teguran pajak.

3. Mengambil Keputusan Tentang Pajak

Dalam hal ini, tugas dari  pegawai fiskus adalah mengambil keputusan penting tentang pengelolaan uang pajak, baik itu yang berada di pusat ataupun di daerah. Khususnya untuk mengelola pajak penghasilan, PPnBM dan PPN.

4. Audit Pajak

Seorang pegawai fiskus pajak juga wajib mengaudit dan memeriksa laporan pajak. Termasuk memeriksa kebenaran data pajak yang disampaikan oleh wajib pajak.

5. Mengeksekusi Penyegelan

Dalam beberapa masalah tertentu, tugas fiskus adalah untuk menjalankan penyegelan. Misalnya karena takut laporan atau catatan pajak jadi hilang, perlu diamankan dengan melakukan penyegelan.

6. Melantik Pejabat Perpajakan

Jika perlu, maka fiskus akan menunjuk ataupun melakukan pengangkatan pejabat perpajakan yang berada di luar atau di dalam Dirjen Pajak. Tentunya hal ini dilakukan untuk performa perpajakan bisa menjadi lebih maksimal, baik itu di tingkat daerah maupun dipusat.
 

Hak dan Kewajiban Fiskus


Hak Fiskus

Peran fiskus adalah peran yang sangat penting dalam pelaksanaan perpajakan terutama bagi Negara atau pemerintah. Jika tidak adanya aparatur perpajakan wajib pajak akan merasa kebingungan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Berikut beberapa hak dan kewajiban fiskus yang perlu diketahui. Pertama mari kita lihat secara rinci apa hak-hak dari fiskus adalah:

1. Memiliki hal untuk menerbitkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dan melakukan verifikasi terhadap PKP atau Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.

2. Membuat dan menerbitkan surat tagihan pajak dikenal sebagai STP.

3. Melakukan pemeriksaan serta penyegelan.

4. Melaksanakan dan melakukan penyidikan.

5. Membuat dan menerbitkan surat paksa serta melaksanakan penyitaan.

Ini semua sudah menjadi hak atau bisa juga disebut sebagai wewenang dari aparatur pajak atau pejabat pajak yang sering disebut Fiskus. Selain hak dan wewenang, pejabat pajak tentu juga memiliki tugas  kewajiban.

Kewajiban perpajakan adalah khusus dan umum. Akan membahas kewajiban umum terlebih dahulu dimana fiskus memberikan bimbingan, penyuluhan, serta penjelasan kepada Wajib Pajak. Tujuannya untuk memberikan WP pengetahuan serta keterampilan yang nanti membantu dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan menggunakan hak perpajakannya.

Kewajiban Fiskus

Kewajiban fiskus dibagi menjadi dua, yaitu kewajiban umum dan kewajiban khusus, berikut adalah penjelasannya.

1. Kewajiban Umum

Secara umum, petugas fiskus memiliki  kewajiban untuk  mengedukasi pada masyarakat, khususnya wajib pajak agar bisa lebih memahami apa saja pelaksanaan hak dan kewajibannya terkait perpajakan.

2. Kewajiban Khusus

Secara khusus, kewajiban fiskus adalah berikut ini:

a. Membuat NPWP bersifat sementara dengan batas  waktu 3 hari setelah formulir pendaftaran sudah di dapat.
 
b. Membuat surat pengukuhan untuk pengusaha kena pajak dengan batas  waktu 7 hari setelah menerima formulir pendaftaran
 
c. Membuat surat keputusan kelebihan pajak dengan batas  waktu tenggat 1 bulan setelah surat pengajuan diterima
 
d. Membuat surat perintah bayar kelebihan pajak dengan batas waktu tenggat 1 bulan setelah surat pengajuan didapat.
 
e. Membuat surat keputusan penundaan bayar pajak atau surat angsuran dalam waktu tenggat 3 bulan. Di mana di dalamnya termasuk surat ketetapan pajak tambahan, surat pemberitahuan pajak, angsuran dan juga penundaan surat ketetapan pajak.
 
f. Mengeluarkan surat keputusan untuk mengurangi angsuran pajak penghasilan dengan waktu tenggat 10 hari setelah diajukan oleh wajib pajak.
 
g. Membuat surat keputusan keberatan dengan waktu tenggat 3 bulan sesudah diterimanya pengajuan.
 
h. Membuat keputusan terkait penghapusan, pengurangan denda atau suku bunga, serta pembatalan pajak dengan waktu tenggat 3 bulan pasca diterimanya pengajuan.
 
i. Kewajiban fiskus lain adalah tidak mengungkapkan data wajib pajak yang memiliki sifat rahasia.
 

Kesimpulan


Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Fiskus adalah pegawai pemerintah yang diberikan wewenang dan tanggung jawab tertentu  dalam melakukan penagihan dan juga mengelola pajak.

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda