+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Mengenal Mengenal NDA (Non-Disclosure Agreement): Pengertian, Fungsi Dan Jenisnya!

10 November, 2022   |   Isaias

Mengenal Mengenal NDA (Non-Disclosure Agreement): Pengertian, Fungsi Dan Jenisnya!

Ketika Anda sedang melakukan kesepakatan dengan suatu badan usaha, baik itu dalam proses perekrutan atau kerja sama, sebaiknya Anda memeriksa dahulu dokumen yang harus ditandatangani tersebut. Apalagi jika kesepakatan itu memuat informasi tentang non disclosure agreement (NDA) atau sebuah dokumen perjanjian kerahasian perusahaan. Pasalnya jika Anda tidak jeli mengetahui ini, ada risiko yang harus Anda tanggung.

Saat dinyatakan diterima di sebuah perusahaan, biasanya Anda akan menerima sebuah offering letter, atau surat perjanjian kerja, surat kontrak kerja, dan juga Non disclosure agreement (NDA). Offering letter dan surat perjanjian kerja mungkin sudah tidak terlalu asing lagi buat Anda. Tapi, kalau NDA apa anda mengetahuinya? Kenapa perusahaan memberikan NDA kepada kita selaku karyawan baru, untuk apa dan apa fungsinya? NDA tidak hanya diberikan kepada karyawan, tapi juga pihak lain yang terkait dengan bisnis seperti calon investor, klien, dan juga pemangku kepentingan lainnya. Biar nggak bingung mengenai hal itu, mari simak pembahasannya pada artikel dibawah ini!

 

Apa itu NDA?

Non-disclosure agreement atau NDA merupakan suatu kontrak atau perjanjian yang mengikat secara hukum yang menetapkan hubungan rahasia. Pihak-pihak yang telah menandatangani perjanjian, setuju bahwa informasi sensitif yang mereka peroleh tidak dapat disebarluaskan kepada pihak lain. NDA juga bisa disebut dengan perjanjian kerahasiaan. 

Selain diberikan kepada karyawan yang baru masuk, NDA juga umum terjadi ketika sebuah bisnis tengah melakukan suatu negosiasi dengan bisnis lain. Mereka mengizinkan pihak yang menandatangani NDA untuk dapat berbagi informasi rahasia tanpa takut informasi tersebut akan bocor atau juga dibagikan kepada pihak lain. NDA digunakan setiap kali informasi yang bersifat rahasia diungkapkan kepada calon investor, karyawan, klien, pemasok, dan juga stakeholder lain yang membutuhkan akses informasi rahasia dari perusahaan.

NDA dapat mencegah terjadinya kebocoran atau juga pencurian ide, kekayaan intelektual, serta rahasia perusahaan yang penting lainnya. Jika pihak yang sudah menandatangani NDA tersebut melanggar perjanjian, bisa saja pihak yang dirugikan tersebut membawa masalah tersebut ke jalur hukum. Pelaku pelanggaran akan mendapatkan hukuman seperti denda atau ganti rugi dan juga bahkan hukuman penjara.

Beberapa NDA mengikat seseorang pada perjanjian dalam kurun waktu yang tidak terbatas. Jadi, meskipun suatu saat Anda sudah berhenti bekerja di perusahaan tersebut, informasi rahasia perusahaan tetap harus dijaga serta tidak boleh diungkapkan kepada pihak lain.

 

Fungsi dari NDA (Non-Disclosure Agreement)

NDA melindungi ide atau informasi penting agar tidak dicuri atau juga dibagikan dengan kompetitor atau pihak ketiga lainnya yang membutuhkan. Beberapa fungsi dari NDA adalah sebagai berikut:

Memberi batasan yang jelas
Non disclosure agreement menarik garis batas antara informasi yang bersifat rahasia dan juga informasi yang dapat dibagikan. NDA membagi hal tersebut dengan baik serta jelas. Hal ini memungkinkan agar pihak yang terlibat untuk bekerja secara bebas namun tetap menjaga batasan yang sudah dibuat dalam perjanjian kerahasiaan atau NDA.

Melindungi informasi rahasia
Fungsi utama dari NDA yaitu untuk melindungi hal-hal rahasia milik perusahaan. Menandatangani NDA menciptakan kewajiban hukum untuk tidak menyebarkan informasi penting dan rahasia milik perusahaan. Apabila terjadi kebocoran informasi, maka hal tersebut telah melanggar perjanjian kerahasiaan dan juga pihak yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku. 

Melindungi hak paten
Bagi perusahaan, fungsi dari NDA adalah untuk melindungi hak paten perusahaan. Pengungkapan kepada publik terkait dengan penemuan produk baru dapat mengganggu proses pengajuan hak paten dari produk tersebut. Semua pihak yang telah membuat produk tersebut harus menjaga kerahasiaan informasi dari produk. NDA dibuat untuk menjaga hak paten saat mengembangkan produk atau juga konsep baru ini agar tidak bocor ke publik atau kompetitor.

 

Jenis-jenis NDA

NDA terbagi menjadi 3 jenis, diantaranya yaitu: 

Unilateral NDA
Unilateral NDA merupakan perjanjian kerahasiaan yang dimana hanya satu pihak saja yang wajib menandatangani perjanjian tersebut untuk tetap menjaga informasi yang sifatnya rahasia agar tidak dapat diketahui oleh pihak ketiga atau eksternal. Unilateral NDA merupakan NDA yang kerap digunakan oleh perusahaan, yang biasanya didapatkan oleh karyawan baru saat akan bergabung ke sebuah perusahaan, penasihat, klien, mitra, dan juga pihak lainnya.

Bilateral NDA 
Bilateral NDA merupakan perjanjian kerahasiaan timbal balik atau juga dua arah. Dalam hal ini, ada dua pihak yang saling sepakat untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain. Kedua pihak yang telah bersepakat dapat membatasi bagaimana pihak lain menggunakan informasi mereka. Biasanya bilateral NDA digunakan dalam situasi yang mana para pihak harus bertukar banyak informasi selama proses negosiasi berlangsung. Biasanya dilakukan ketika perusahaan tengah melakukan akuisisi atau merger. 

Multilateral NDA
Multilateral NDA melibatkan tiga pihak atau lebih yang saling menjaga rahasia informasi masing-masing pihak yang sedang terlibat. Setiap pihak berhak mengatur informasi apa saja yang sifatnya rahasia dan juga informasi yang dapat dibagikan kepada pihak lain.

 

NDA dalam Undang-undang Rahasia Dagang

Di Indonesia, non disclosure agreement atau NDA sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. 

Undang-undang tersebut juga menyebutkan lingkup Rahasia Dagang yang mencakup: metode produksi, metode pengolahan, penjualan, atau juga informasi lainnya yang tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Berdasarkan pasal 3 Undang-undang Rahasia Dagang, sebuah informasi akan mendapatkan perlindungan dan juga perlu diatur dalam NDA apabila memenuhi persyaratan diantaranya sebagai berikut:

- Informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat 

- Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang sifatnya komersial atau meningkatkan keuntungan secara ekonomi 

- Informasi dianggap dijaga kerahasiaanya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut 

Pelanggaran terhadap Rahasia Dagang sudah diatur dalam pasal 13 undang-undang tersebut. Pelanggaran terjadi apabila seseorang dengan sengaja telah mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau juga mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan. Pihak yang telah melanggar akan mendapatkan hukuman penjara paling lama sekitar 2 tahun dan atau denda paling banyak 300 juta. Untuk lebih lengkapnya mengenai UU tentang rahasia dagang klik saja tautan berikut UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang

 

Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Menandatangani NDA 

Sebelum menandatangani NDA, berikut ini adalah beberapa hal yang harus Anda perhatikan:

Identifikasi informasi apa saja yang bersifat rahasia
Sebelum anda menandatangani NDA, pastikan isi perjanjiannya sudah jelas tentang informasi yang tidak boleh tersebar dan yang boleh. Perjanjian kerahasiaan biasanya meliputi daftar pelanggan, rencana bisnis, informasi personalia, laporan keuangan, penemuan produk, dan juga Rahasia Dagang lainnya.

Sanksi yang diperoleh apabila telah melanggar perjanjian
Periksa juga sanksi yang diberikan oleh pemilik Rahasia Dagang apabila telah terjadi pelanggaran. Apabila mengacu pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, jika melanggar maka pihak yang bersangkutan tersebut akan dikenai penjara paling lama 2 tahun dan atau denda sebesar 300 juta. Maka dari itu, penting untuk mengetahui jenis informasi apa yang rahasia dan yang tidak. 

Masa berlaku perjanjian
Ada beberapa perjanjian yang memberikan masa berlaku dalam batas waktu tertentu, namun ada juga yang memberikan perjanjian kerahasiaan dengan waktu yang tidak terbatas. Apabila berbatas waktu, maka perlu ada pengembalian informasi, namun jika tidak berbatas, maka Anda harus tetap menjaga kerahasiaan informasi meskipun bisnis itu sudah berakhir.

Pengembalian informasi
Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa perjanjian kerahasiaan ada yang memiliki batas waktu dan ada juga yang tidak berbatas. Apabila perjanjiannya berbatas waktu, ketahui kapan perjanjian tersebut akan melakukan suatu pengembalian informasi. 

Saat kesepakatan bisnis tersebut sudah selesai, perjanjian mengharuskan pihak yang menerima informasi untuk mengembalikan dokumen (cetak dan elektronik) atau dihapus atau juga dihancurkan agar tidak dapat diungkap kembali. 

 

Contoh Profesi Yang Terikat Dengan Non Disclosure Agreement

Berikut ini adalah contoh profesi yang terikat dengan NDA selain karyawan baru yang akan kerja di perusahaan diantaranya:

Dokter atau pihak rumah sakit 
Seorang dokter atau pihak rumah sakit yang mempunyai akses informasi mengenai pasiennya, maka mereka terikat dalam sebuah perjanjian NDA ini. Sebagai contoh ketika jasa pembuatan website menangani sistem informasi untuk Rumah Sakit, dimana pihak Rumah Sakit sangat selektif dalam memberikan data untuk menunjang pekerjaan. Misalnya ketika rekam medis pasien, mereka membuatkan contoh / dummy sehingga data asli dari pasien tidak terekspose. Rekam medis dari pasien. Dasar dari kerahasiaan ini juga mengacu pada Kode Etik profesi Dokter pasal 16.

Pengacara dengan kliennya 
Dasar hubungan saling percaya antara pengacara dan juga kliennya menimbulkan banyaknya kerahasiaan klien yang telah diketahui pengacara. Kerahasiaan ini bahkan harus dijaga sang pengacara meskipun klien tersebut sudah tidak terikat dengan kerjasama lagi. Sama halnya dengan kode etik profesi dokter, kerahasiaan antara pengacara dan klien ini juga sudah ditegaskan dalam kode etik dan UU Advokat pasal 15 dan 26.

Sebagai asisten pribadi 
Profesi ini sudah barang tentu mengetahui banyak informasi rahasia mengenai atasannya. Baik yang berkaitan dengan bisnis / usaha, maupun juga kehidupan pribadinya. Dalam beberapa kasus maka sang atasan telah menekankan perihal perjanjian kerahasiaan ini pada kontrak kerja asisten pribadinya. Dan masih banyak lainnya profesi profesi yang terikat dengan NDA

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda