+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Mengenal Apa Itu Carding dan Cara Mengatasinya

10 November, 2022   |   Silfiya

Mengenal Apa Itu Carding dan Cara Mengatasinya

Dengan semakin berkembangnya teknologi saat ini, juga akan mengakibatkan munculnya berbagai tindak kejahatan berbasis digital, contohnya seperti cyber crime. Selain itu, pembobolan kartu kredit dengan melalui carding juga merupakan salah satu contoh yang sering terjadi. Lalu, adakah cara untuk menghindarinya?

Pada artikel kali ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang apa itu carding, mulai dari pengertian carding, jenis, sampai dengan bagaimana cara untuk mencegah modus pembobolan ini terjadi. Mari simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!


Apa Itu Carding?


Pengertian carding adalah salah satu bentuk suatu tindakan kejahatan siber (cyber crime) yang berkaitan dengan dunia perbankan yaitu kartu kredit. Apabila dipahami lagi mengenai apa itu carding yaitu merupakan suatu tindakan kejahatan yang dilakukan dengan cara pencurian nomor kartu kredit dari situs legal maupun spammer serta memanfaatkannya untuk pembelian gift card prabayar.

Kartu gift tersebut kemudian dijual kembali dengan tujuan untuk mendapatkan uang. Jika dijelaskan di dalam dunia nyata maka kasus kejahatan carding merupakan sebuah kasus pencurian, hanya saja jenis kejahatan carding tersebut mempunyai tingkat kesulitan yang lebih tinggi untuk diidentifikasi pelakunya. Para pelaku dari kejahatan carding biasa disebut dengan carder. Menurut salah satu unit FBI yaitu IFFC (Internet Fraud Complaint Centre), carding merupakan penggunaan yang tidak sah dari kartu kredit maupun kartu debit fraudulently.

Sebagai suatu catatan, kegiatan tersebut bertujuan untuk dapat memperoleh uang maupun properti di mana kartu kredit maupun nomor kartu debit bisa dicuri maupun dibeli dari sebuah situs web yang tidak aman atau bisa diperoleh di dalam pencurian identitas scheme. Bisa dikatakan bahwa dalam penyalahgunaan kartu maupun carding merupakan sebuah modus yang paling sederhana karena pemilik kartu kurang berhati-hati pada saat menggunakannya serta akhirnya akan disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan.

Di samping itu, banyak juga masyarakat Indonesia yang belum memahami mengenai apa itu carding meskipun di Indonesia sendiri kasus yang satu ini sudah cukup sering terjadi.  Dampak yang dialami oleh para korban carding yakni kehilangan uang secara ilegal serta keresahan akan bertransaksi dengan kartu kredit. Terlebih lagi, kasus penipuan tersebut sulit untuk diidentifikasi sehingga dampak yang kerap dialami oleh para korban carding yaitu kemunculan rasa ragu yang terus menerus pada saat akan menggunakan sistem belanja kartu kredit. 

Perlu untuk diketahui, bahwa jenis kejahatan carding tersebut mempunyai dua ruang lingkup yakni lingkup nasional serta lingkup transnasional. Di mana penjelasan  mengenai apa itu carding secara nasional yakni melakukan kejahatan masih di dalam satu lingkup negara yang sama dengan kartu tersebut. Sementara itu maksud dari apa itu carding secara transnasional yaitu pelaku yang melakukan kejahatannya dari negara lain tanpa adanya batas jarak tertentu. Sifat dari carding sendiri yaitu non-violence, di mana artinya yakni tidak adanya suatu kekacauan yang ditimbulkan secara terlihat akan tetapi berdampak sangat besar kepada para korban.

Di dalam kenyataannya, penanggulangan kasus satu ini akan sulit untuk diatasi, mengingat jejak kejahatan carding artinya tidak terlihat sehingga akan membutuhkan pekerjaan lebih untuk mencari tahu lebih detail permasalahan secara lebih mendalam. Itulah sebabnya, kita sebagai pemilik kartu kredit, ada baiknya bagi kita untuk mempelajari mengenai apa itu carding secara lebih lanjut termasuk bagaimana langkah dalam penanggulangannya demi meminimalisir terjadinya kejahatan tersebut.


Bagaimana Kartu Kredit Bisa Kebobolan?


Kartu kredit bisa kebobolan karena seorang carder bisa melakukan berbagai cara seperti berikut untuk mengetahui detail informasi kartu kredit korban.
Phishing : Pelaku akan berpura-pura menjadi pihak yang kredibel contoh seperti bank. Seorang carder setelah itu akan menghubungi korban serta menginformasikan bahwa (seolah-olah) terdapat gangguan pada akun korban. Carder akan mengorek berbagai informasi serta menggunakannya untuk carding.
Malware : Pelaku akan menanam sebuah malware (berbentuk seperti program maupun software) pada perangkat korban seperti laptop maupun ponsel. Carder juga bisa memantau perangkat tersebut, termasuk pada saat korban memasukkan nomor kartu kredit serta password pada saat bertransaksi di dalam sebuah situs.
Skimming : Pelaku pada umumnya menggunakan alat khusus di mesin pembaca kartu kredit serta mencuri beberapa informasi penting di dalam kartu kredit tersebut.
Forum : Terdapat forum carding (tidak resmi, tentu saja) yang menjadi tempat berkumpulnya para pelaku untuk bertransaksi informasi kartu kredit curian.

Nah, begitu informasi mengenai kartu kredit sudah diperoleh, para pelaku carding setelah itu akan memanfaatkannya untuk kepuasannya sendiri. Cara yang paling umum yang dilakukan para pelaku supaya menutupi jejak carding yaitu dengan melakukan transaksi gift card prabayar. Yang nantinya, mereka akan menjual kembali barang-barang tersebut serta memperoleh keuntungan yang lebih.


Cara Kerja Carding


Terdapat banyak cara carding yang bisa dilakukan oleh seorang pelaku kejahatan (carder) demi untuk memperoleh informasi nomor kartu kredit para korban. Salah satu tindakan carding yaitu phishing, para pelaku akan mendapatkan data diri dengan melalui pembelian kartu curian di black market maupun deep web. Setelah mengantongi sejumlah informasi penting dari para pemilik kartu, seorang carder akan menguji nomor kartu terlebih dahulu untuk melihat apakah keaktifan kartu tersebut asli. Pada umumnya, di dalam hal tersebut tujuan dari carding yaitu melakukan berbagai transaksi kecil pada situs e-commerce.

Pada umumnya, cara dari seorang carder untuk menutupi jejak carding yaitu dengan  menggunakan nomor kartu kredit untuk transaksi gift card prabayar atas pembelian beberapa barang. Contoh misalnya, televisi, laptop, maupun barang lainnya yang bisa diperjualbelikan kembali.


Jenis Kejahatan Carding


Supaya bisa lebih memahaminya, beberapa jenis kejahatan carding yaitu seperti di bawah ini:
1. Misuse of Card Data
Jenis kejahatan carding ini adalah dengan menyalahgunakan kartu yang tentu saja tidak disadari oleh pemiliknya. Pada umumnya, para pelaku menggunakan kartu dengan sangat berhati-hati  dari nominal kecil sampai dengan jumlah yang sangat besar.

Pemilik pada umumnya tidak menyadari kartunya sudah digunakan oleh pihak lain sampai pemilik tersebut menerima sebuah tagihan tersebut karena aksi dari pelaku yang sangat rapi dilakukan. Sampai di sini bisa kita bisa menyimpulkan bahwa kejahatan carding artinya sangat berbahaya karena ketidaktelitian sedikit saja akan memunculkan banyak kerugian.

2. Wiretapping
Wiretapping atau salah satu jenis kejahatan carding merupakan bentuk sebuah penyadapan transaksi kartu kredit dengan melalui jaringan komunikasi seperti jaringan telepon, PABX maupun LAN yang terhubung dengan jaringan EDC. Para pelaku dapat memperoleh banyak informasi pribadi sampai dengan menimbulkan kerugian besar bagi korbannya dengan memantau secara langsung elektronik kita.

Pada saat kita melakukan transaksi di mesin EDC yang sudah disadap oleh para pelaku carding artinya secara otomatis informasi yang ada pada kartu tersebut akan bisa untuk disalin secara keseluruhan. Jenis kejahatan carding wiretapping tersebut cukup sulit untuk diidentifikasi sehingga ada baiknya jika kita hanya mempergunakan kartu kredit di tempat yang terpercaya. 

3. Counterfeiting
Pengertian counterfeiting yang masuk ke dalam salah satu jenis kejahatan carding merupakan sebuah kegiatan pemalsuan kartu kredit sehingga terlihat sangat mirip dengan kartu aslinya.
Counterfeiting yang merupakan jenis kejahatan carding yang artinya dilakukan oleh para pelaku perorangan hingga sindikat pemalsu kartu kredit yang mempunyai koneksi luas, berpengalaman,  serta mempunyai peralatan serta keahlian khusus tertentu. Selain dalam membuat kartu kredit palsu dengan tingkat kemiripan serta fitur canggih yang serupa, para pelaku juga bisa mengelabui petugas yang melayani transaksi akan tetapi awam dengan apa itu carding secara meyakinkan. 

4. Phishing
Kasus carding di Indonesia yang paling sering terjadi yaitu phishing. Dalam hal ini, seorang carder akan melakukan aksinya kepada pemilik kartu dengan melalui email atas nama suatu instansi contohnya seperti bank, toko, maupun penyedia layanan jasa untuk memperoleh berbagai informasi pribadi. Pada umumnya seorang carder akan menggunakan dua sistem di dalam melakukan aksinya yakni dengan mengirim virus ke sistem PC serta memberikan link website palsu dengan kata-kata yang akan menarik korban untuk mengisi maupun menyerahkan data pribadi sehingga terlihat seakan-akan situs terpercaya. Metode phising tersebut diketahui menjadi jenis kejahatan carding paling berbahaya karena para pelaku bisa untuk mendapatkan informasi diri secara lengkap dari pengguna kartunya sendiri.


Tips Mencegah Carding


Mengingat akan dampaknya yang begitu buruk, tentu saja kita tidak ingin menjadi salah satu korban carding, bukan? Oleh karena itu, untuk menghindarinya,  terdapat beberapa tips untuk mencegah carding adalah sebagai berikut
1. Perhatikan Cara Menggesek Kartu Pada saat Transaksi
Langkah penting untuk mencegah carding yaitu dengan memperhatikan petugas yang sedang menggesek kartu kita menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture). Perlu diingat, bahwa kartu hanya bisa digesek satu kali saja serta tidak boleh ada penggesekan berulang apalagi pada dua atau lebih mesin berbeda untuk satu jenis transaksi. Jika memungkinkan, kita bisa menggesek kartu secara pribadi sehingga akan mengurangi kemungkinan adanya oknum petugas nakal yang mengerjai kartu kita dengan menggeseknya dua kali.

2. Pilih Situs Belanja Online Terpercaya
Maraknya kegiatan perbelanjaan online mengharuskan kita untuk lebih memperhatikan situs belanja yang akan digunakan. Cara lain yang wajib dipastikan di dalam menghindari carding yaitu dengan memastikan untuk memilih sistem belanja online terpercaya dengan sistem keamanan yang mendukung untuk pengguna kartu kredit. Contohnya yakni seperti penggunaan one time password (OTP) supaya proses transaksi online menjadi lebih aman karena transaksi tidak bisa dijalankan oleh orang lain.

3. Rahasiakan Data Pribadi Atau Kartu Kredit
Setelah mengetahui apa itu carding, kita bisa menjaga kerahasiaan nomor kartu kredit dengan melihat tanggal kadaluarsa kartu beserta Card Verification Value (CVV) yakni 3 digit angka yang terletak di bagian belakang kartu. Ingat, jangan pernah untuk memberikan nomor tersebut kepada orang lain, bahkan kepada anggota keluarga sekalipun. Pihak bank bahkan tidak akan pernah menanyakan hal semacam password, kode OTP serta kode CVV/CVC.

Jadi jika ada yang menghubungi kita dengan mengatasnamakan bank dan bertanya mengenai hal detail tentang data diri maupun kartu kredit, maka sebaiknya tidak usah ditanggapi karena kemungkinan besar itu merupakan carder. Selain itu, jangan mudah tergiur untuk memasukkan informasi personal diri termasuk kartu kredit pada saat mendapatkan email maupun sumber tak jelas lainnya. 

4. Gunakan internet pribadi
Kita pasti bingung kenapa dalam bertransaksi sebaiknya menggunakan internet pribadi padahal ada wifi yang dapat kita digunakan? Karena hingga saat ini, belum ada jaminan apabila WiFi umum yang kita gunakan tersebut sudah terjamin keamanannya. Keamanan internet pada jaringan publik sering menjadi sasaran penyadapan maupun pencurian informasi. Bahkan carder juga bisa masuk ke akun belanja online milik kita untuk membeli sesuatu yang tidak kita ketahui. 

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda