+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Modal Ventura | Pengertian, Dasar Hukum, Ciri, Tujuan, Manfaat, serta Jenis Pembiayaan

9 November, 2022   |   Ningsih

Modal Ventura | Pengertian, Dasar Hukum, Ciri, Tujuan, Manfaat, serta Jenis Pembiayaan

Modal tentu menjadi hal pokok untuk pembentukan dan keberlangsungan sebuah bisnis. Modal ventura merupakan salah satu jenis modal yang biasa diberikan guna perusahaan rintisan untuk mengembangkan produk inovasi mereka. Tanpa adanya bantuan modal, suatu bisnis baru pastinya tidak bisa mengeksekusi rencana mereka dan sulit untuk berkembang.

Modal Ventura ialah sebuah investasi yang bentuknya pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta untuk rekan/ pasangan usaha (investee company) dalam jangka waktu tertentu.
Biasanya investasi modal ventura ini diberikan dengan bentuk uang tunai yang nantinya ditukarkan dengan sejumlah saham ke perusahaan pasangan usaha. Pada umumnya modal ventura termasuk investasi dengan risiko tinggi, dan merupakan sebuah investasi dengan imbal yang tinggi.

Dana investasi dari investor akan dikelola oleh dana ventura dimana para investor tersebut sudah mengetahui bahwa perusahaan yang dibiayai mempunyai risiko tinggi dan tidak memenuhi syarat standar perusahaan terbuka untuk mendapatkan modal pinjaman dari perbankan. Sebagian besar dana ventura berasal dari investor yang sudah mapan, bank investasi, dan institusi keuangan yang melakukan pengumpulan dana tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal ventura umumnya akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan startup yaitu perusahaan rintisan.

Pengertian Modal Ventura Menurut Para Ahli

Supaya Anda lebih memahami apa itu modal ventura, maka kita merujuk pada pendapat dari ahli berikut ini:

Menurut Hasanuddin Rahman, pengertian modal ventura merupakan penanaman modal kepada suatu perusahaan yang mana penanaman modal tersebut dapat mengandung risiko.

Menurut Martono, pengertian modal ventura merupakan suatu modal yang ditanamkan pada usaha yang mempunyai risiko, dimana tujuannya adalah guna mendapatkan keuntungan berupa bunga atau dividen.

Menurut Dahlan Siamat, pengertian modal ventura merupakan sebuah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko, baik pada penyertaan modal saham, obligasi konversi, maupun pinjaman yang bisa dikonversi menjadi saham.

Menurut Amelia Widhesti, pengertian modal ventura merupakan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dalam suatu perusahaan pasangan usaha yang akan mengembangkan usahanya dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Munir Fuady, modal ventura merupakan suatu pembiayaan oleh investor dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, yang mana setelah jangka waktu tersebut terlewat, pihak investor nantinya akan melakukan divestasi atas saham-sahamnya.

Menurut Neil Cross, definisi modal ventura merupakan suatu pembiayaan yang sangat mengandung risiko, biasanya dilakukan dalam bentuk partisipasi modal terhadap perusahaan-perusahaan rintisan yang memiliki potensi berkembang yang tinggi.

Menurut KEPRES No. 61 Tahun 1998, pengertian perusahaan modal ventura merupakan suatu badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan.


Dasar Hukum Modal Ventura

Sekarang ini, modal ventura termasuk suatu lembaga pembiayaan yang masih baru. Modal ventura dijelaskan KEPPRES No. 61 Tahun 1998 mengenai Lembaga Pembiayaan, dan juga KEPMENKEU No. 1251/ KMK.013/ 1998 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

Dua peraturan tersebut (KEPPRES dan KEPMENKEU) adalah awal sejarah dasar hukum modal ventura di Indonesia. Selain kedua peraturan di atas, modal ventura pun dijelaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik sifatnya perdata maupun yang sifatnya publik.


I. Hukum Perdata

Pada aktivitas bisnis, yang dimaksud dengan modal ventura merupakan perusahaan modal ventura (venture capital company) serta perusahaan pasangan usaha (investee company). Dalam hukum perdata, ada 2 sumber hukum sebagai dasar bisnis modal ventura, yakni:

1. Asas Kebebasan Berkontrak

Hubungan hukum dalam modal ventura selalu dibuat dalam kontrak tertulis sebagai dokumen hukum yang sudah menjadi dasar kepastian hukum (legal certainty). Kontrak modal ventura adalah dokumen hukum utama (main legal document) yang dibuat dan berfungsi secara sah untuk perusahaan modal ventura serta perusahaan pasangan usaha dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Karena hukum kontrak dibuat secara sah, maka kontrak tersebut berlaku sebagai undang-undang untuk perusahaan modal ventura serta pihak perusahaan pasangan usaha (Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata).

2. Undang-Undang Hukum Perdata

Dasar hukum modal ventura berupa undang-undang dalam bidang hukum perdata adalah KUH Perdata, UU Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, UU Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Perkoperasian, dan UU Nomor 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal.


II. Hukum Publik

Sebagai bisnis jasa pembiayaan, modal ventura sangat erat hubungannya dengan kepentingan publik, yaitu sifatnya administratif. Itu karena UU yang sifatnya publik diberlakukan dalam bisnis modal ventura. Perundang-undangan tersebut diantaranya; UU, peraturan pemerintah, KEPPRES, serta keputusan menteri.

1. UU Bidang Hukum Publik

Dasar hukum utama modal ventura yakni:

- UU No. 5 tahun 1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria dan peraturan pelaksanaannya

- UU No. 3 tahun 1983 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan peraturan pelaksanaannya

- UU No. 12 tahun 1985

- UU No. 7 tahun 1991

- UU No. 8 tahun 1991 dan peraturan pelaksanaannya.


2. Peraturan tentang Lembaga Pembiayaan
Peraturan tentang lembaga pembiayaan yang telah mengatur usaha modal ventura yaitu:

- Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1973 tentang Pendirian PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (selaku perusahaan modal ventura pertama di Indonesia

- KEPPRES No. 61 tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan (telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan)

- KEPKEMENKEU No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketetentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, diubah dan disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468 Tahun 1995.


Karakteristik Modal Ventura

Berikut adalah ciri-ciri modal ventura pada umumnya:

1. Pembiayaan Modal Ventura adalah Equity

Bentuk pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan modal ventura merupakan dengan penyertaan modal langsung dalam perusahaan pasangan usaha.

2. Modal Ventura Merupakan Investai Jangka Panjang

Perusahaan modal ventura tak mengharapkan perolehan keuntungan dengan memperdagangkan sahamnya dalam jangka pendek, tapi mengharapkan capital gain setelah jangka waktu tertentu.

3. Modal Ventura Merupakan Pembiayaan yang Sifatnya Risk Capital

Modal ventura beresiko tinggi sebab pembiayaannya tak disertai dengan jaminan seperti halnya dengan kredit perbankan. Tapi, risiko tinggi tersebut diimbangi dengan harapan memperoleh return yang lebih besar.

4. Modal Ventura Sifatnya Sementara

Meskipun pembiayaan modal ventura berupa penyertaan saham, tapi ada prinsipnya tetap bersifat sementara yakni misalnya ketentuan jangka waktu penyertaan modal ventura di Indonesia maksimun yaitu 10 tahun

5. Keuntungan Berupa Capital Gain dan Deviden

Keuntungan yang diharapakan diperoleh perusahaan modal ventura terutama capital gain atau apresiasi nilai saham di samping deviden.

6. Rate Of Return yang tinggi

Bidang usaha yang umunya dibiayai dengan modal ventura adalah yang bersifat terobosan-terobosan baru yang menjanjikan keuntungan yang sangat tinggi.
 

Tujuan Modal Ventura

PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia adalah perusahaan modal ventura yang pertamakali di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa tujuan modal ventura tersebut:

1. Menumbuhkan serta mengembangkan kemampuan UMKM dengan mengupayakan bantuan secara finansial tanpa harus mengabaikan kaidah perusahaan yang sehat.

2. Membantu meningkatkan angka pertumbuhan UKM dengan mengupayakan modal saham, serta memberikan jaminan jangka panjang dan menengah, serta membantu usaha kecil pada peningkatkan keahlian dan manajemen.

3. Membantu menciptakan situasu bisnis yang sehat bagi UKM supaya bisa bertumbuh menjadi usaha yang dapat diandalkan.

4. Kemitraan untuk rangka pengentasan kemiskinan, dengan tujuan supaya membantu para pengusaha yang kekurangan modal dan tak memiliki jaminan materil, sehingga sulit dalam memperoleh pinjaman dari bank. Dengan adanya penyertaan modal dari modal ventura bisa membantu menghadapi kesulitan keuanganannya.

5. Membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.

6. Membantu mendirikan perusahaan baru, dimana tingkat risiko kerugiannya cukup besar.


Manfaat Modal Ventura

Berikut ini adalah manfaat modal ventura:

1. Peningkatan Kegiatan Usaha

Biasanya perusahaan pasangan adalah usaha kecil yang memerlukan dana untuk meningkatkan usaha. Pembiayaan dari modal ventura bisa membantu peningkatan kegiatan usaha.

2. Meningkatkan Potensi Usaha

Individu maupun kelompok yang berhasil menghadirkan sesuatu yang baru umumnya membutuhkan dukungan dana. Modal ventura dalam hal ini memiliki peran sebagai rekan usaha yang bisa membantu pengembangan produk atau bisnis agar lebih besar.

3. Pemasaran Produk Lebih Efisien

Proses pemasaran pada usaha rintisan biasanya tidak efisien sebab jumlah produksinya masih kecil. Dengan adanya bantuan dana dari modal ventura, jadi perusahaan pasangan usaha bisa meningkatkan efisiensi pemasaran produk.

4. Mendapat Kepercayaan dari Bank

Umumnya perusahaan rintisan sangat sulit untuk mendapatkan pendanaan dari bank sebab manajemennya yang masih belum efektif. Dengan masuknya dana dari modal ventura, jadi hal ini dapat meningkatkan kepercayaan bank kepada perusahaan rintisan dalam pemberian modal usaha.

5. Tingkat Likuiditas Membaik

Perusahaan rintisan yang mendapat dana dari modal ventura tak harus membayar beban bunga dan angsuran hutang. Dengan begitu, maka penambahan modal penyertaan langsung bisa meningkatkan likuiditas perusahaan.

6. Rentabilitas Semakin Baik

Bantuan dana serta manajemen yang berisi tenaga profesional serta berpengalaman akan membuat usaha rintisan semakin efektif serta efisien. Dengan begitu, maka biaya pemasaran serta biaya produksi bisa diminimalisir dan akhirnya membantu memperbaiki kemampuan untuk mendapatkan keuntungan (rentabilitas).
 

Jenis Pembiayaan Modal Ventura

Berikut adalah jenis pembiayaan modal ventura:

1. Eguity Financing

Eguity Financing adalah jenis pembiayaan langsung yang dilakukan perusahaan modal ventura dengan melakukan penyertaan dana secara langsung kepada perusahaan pasangan usaha serta mengambil bagian dari jumlah saham milik perusahaan pasangan usaha.

2. Semi Equity Financial

Semi Equity Financial merupakan jenis pembiayaan dengan cara membeli obligasi konversi yang diterbitkan dari perusahaan pasangan usaha.

3. Mendirikan Usaha Baru

Perusahaan modal ventura bekerjasama dengan perusahaan pasangan untuk mendirikan sebuah usaha yang benar-benar baru.

4. Bagi Hasil

Bagi Hasil merupakan jenis pembiayaan untuk usaha kecil yang tidak memiliki badan hukum atau yang telah berbadan hukum, dimana kedua belah pihak mendapatkan porsi dari keuntungan yang dihasilkan usaha tersebut.

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda