+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menandatangani Non-disclosure Agreement (NDA) 

9 November, 2022   |   Fajri

Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menandatangani Non-disclosure Agreement (NDA) 

Jika Anda diterima, Anda biasanya akan menerima surat penawaran, kontrak atau kontrak kerja, dan perjanjian kerahasiaan (NDA). Surat penawaran dan kontrak kerja seharusnya tidak asing bagi Anda. Tapi apa itu NDA? Mengapa perusahaan menawarkan NDA sebagai karyawan baru? Apa fungsinya? Itu juga diberikan kepada pihak lain yang


Apa itu NDA?


Non-disclosure agreement atau NDA adalah kontrak atau perjanjian yang mengikat secara hukum yang menetapkan hubungan rahasia. Para pihak dalam kontrak setuju bahwa setiap Informasi Rahasia yang diterima tidak akan dibagikan kepada pihak lain mana pun. NDA juga disebut perjanjian non-disclosure. NDA umum tidak hanya untuk karyawan baru, tetapi juga ketika satu perusahaan sedang bernegosiasi dengan perusahaan lain. Anda dapat berbagi informasi sensitif tanpa harus NDA selalu digunakan saat berbagi informasi rahasia dengan calon investor, karyawan, pelanggan, pemasok, dan pemangku kepentingan lainnya yang membutuhkan akses ke informasi rahasia perusahaan.

Perjanjian kerahasiaan dapat mencegah kebocoran atau pencurian ide, kekayaan intelektual, dan rahasia dagang penting lainnya. Jika pihak yang menandatangani NDA melanggar kontrak, pihak yang dilanggar dapat membawa masalah tersebut ke pengadilan. Pelanggar akan dihukum dengan denda / ganti rugi atau penjara. Beberapa NDA mengikat individu pada kontrak tanpa batas. Jadi, meskipun suatu saat Anda berhenti bekerja untuk perusahaan, informasi rahasia perusahaan tetap harus dilindungi dan tidak dibagikan kepada pihak lain.


Fungsi NDA


Menurut laporan Rocket Lawyer, fitur utama NDA meliputi:

1. Perlindungan Informasi Rahasia

Sebenarnya, tentu saja, fungsi utama perjanjian kerahasiaan adalah untuk melindungi informasi rahasia. Individu, baik karyawan atau mitra perusahaan, yang menandatangani NDA menunjukkan bahwa mereka telah menyetujui persyaratan kontrak.
Korban dapat mengambil tindakan hukum jika kontrak dilanggar.

2. melindungi paten

Bagi perusahaan, fungsi NDA adalah untuk melindungi hak paten. Contoh: Perusahaan X mengembangkan suatu produk. Produsen produk ini dapat memegang paten atas produk mereka yang belum dirilis ke publik. Pasalnya, produk yang diungkapkan kepada publik dapat mengganggu proses permohonan paten atas produk tersebut.
Jika setiap orang mematuhi NDA yang ditandatangani, kemungkinan besar orang yang membuat produk tersebut mendapatkan paten.

3. Tetapkan batasan yang jelas

Terakhir fungsi NDA adalah memberikan batasan yang jelas bagi karyawan atau mitra perusahaan. Perjanjian kerahasiaan menjelaskan informasi apa yang bersifat rahasia dan informasi apa yang dapat didiskusikan secara normal. Dengan begitu, orang yang menandatangani perjanjian kerahasiaan benar-benar memahami apa yang mereka bicarakan dan bahwa mereka tidak perlu merahasiakannya dari siapa pun.


Mengapa NDA Penting?


Seperti yang dijelaskan Glints NDA adalah dokumen yang harus ditandatangani oleh karyawan atau pelanggan korporat. Namun mengapa calon karyawan atau kolega penting untuk menandatangani NDA? Jika mengacu pada hukum online, pasal 1 ayat (1) UU no. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UURD”) berbunyi:
“Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik informasi tersebut adalah merupakan rahasia dagang.”

Untuk melindungi kerahasiaan bisnis, perusahaan biasanya mengatur apa yang termasuk dalam kategori ini dalam kontrak kerja karyawan mereka. Penggunaan lain dari NDA adalah kontrak hukum antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Misalnya, Perusahaan X mengadakan sesi brainstorming dengan Perusahaan Y.

NDA berfungsi sebagai dasar hukum yang mengikat yang mencegah Perusahaan Y menyebarluaskan informasi dari Perusahaan X kepada masyarakat umum. Hal ini tentunya untuk mencegah penyalahgunaan informasi seperti: Pesaing Perusahaan B.X. Intinya, perjanjian non-disclosure sering digunakan sebagai perlindungan utama untuk melindungi informasi sensitif seperti laporan keuangan perusahaan, ide inovasi bisnis, produk baru yang tersedia untuk umum, dan investor.


Jenis-jenis NDA

NDA diklasifikasikan menjadi tiga jenis:

1. Perjanjian kerahasiaan sepihak

NDA sepihak adalah perjanjian kerahasiaan yang mengharuskan hanya satu pihak untuk menandatangani kontrak untuk mencegah informasi rahasia diungkapkan kepada pihak ketiga atau pihak luar. NDA unilateral adalah NDA yang umum digunakan oleh perusahaan dan biasanya diperoleh dari karyawan baru, konsultan, klien, mitra, dan pihak lain ketika mereka bergabung dengan perusahaan.

2. Perjanjian Kerahasiaan Bilateral

NDA bilateral adalah perjanjian kerahasiaan bersama atau bilateral. Dalam hal ini, kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kepada pihak lain. Kedua pihak dalam kontrak dapat membatasi bagaimana pihak lain menggunakan informasi mereka. NDA bilateral biasanya digunakan dalam situasi di mana para pihak perlu berbagi banyak informasi selama proses negosiasi. Biasanya dilakukan ketika sebuah perusahaan akan melalui akuisisi atau merger.

3. Perjanjian Non-Pengungkapan Multilateral

Perjanjian nondisclosure multilateral melibatkan tiga pihak atau lebih yang menjaga kerahasiaan informasi satu sama lain. Masing-masing pihak berhak mengatur informasi apa yang bersifat rahasia dan informasi apa saja yang boleh dibagikan kepada pihak lain.


Hal yang perlu diperhatikan sebelum menandatangani NDA 

Pertimbangkan hal berikut sebelum menandatangani NDA:

1. Identifikasi Informasi Sensitif

Sebelum menandatangani NDA, pastikan persetujuan Anda jelas tentang informasi apa yang tidak boleh Anda bagikan dan apa yang boleh Anda bagikan. Perjanjian kerahasiaan biasanya mencakup daftar pelanggan, rencana bisnis, informasi personalia, laporan keuangan, penemuan produk, dan rahasia dagang lainnya.
 
2. Hukuman untuk pelanggaran kontrak

Periksa juga hukuman yang dikenakan oleh pemegang rahasia dagang untuk ketidakpatuhan. Sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yang bersangkutan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda sebesar 300 juta rupiah untuk pelanggarannya. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui jenis informasi apa yang bersifat rahasia dan informasi apa yang tidak.

3. Masa kontrak

Beberapa perjanjian menetapkan periode validitas tertentu, sementara yang lain menetapkan perjanjian non-disclosure yang tidak terbatas. Jika ada batas waktu, informasi harus dikembalikan, tetapi jika tidak ada batas waktu, informasi harus dirahasiakan bahkan setelah akhir transaksi.

4. Pengembalian informasi

Seperti disebutkan di atas, beberapa perjanjian kerahasiaan memiliki batas waktu, sementara yang lain bersifat permanen. Jika kontrak bersifat sementara, Anda perlu mengetahui kapan kontrak akan mengembalikan informasi.
Setelah kontrak bisnis ditandatangani, pihak yang menerima informasi harus mengembalikan dokumen (baik cetak maupun elektronik) atau menghapus atau memusnahkannya sehingga tidak dapat diungkapkan lagi.
 

NDA dalam Undang-undang Rahasia Dagang


Di Indonesia perjanjian kerahasiaan (NDA) diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak umum diketahui dalam bidang teknis atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena bermanfaat bagi bisnis, dan dirahasiakan oleh pemilik rahasia dagang.

Undang-undang tersebut juga menyebutkan ruang lingkup rahasia dagang Ini termasuk metode produksi, pemrosesan, penjualan, atau informasi lain yang tidak diketahui publik. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Rahasia Dagang, informasi dilindungi dan harus diatur dengan NDA jika memenuhi persyaratan berikut:

1. informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui oleh masyarakat umum;
2. Informasi memiliki nilai komersial jika kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk melakukan kegiatan atau bisnis komersial, atau untuk meningkatkan keuntungan ekonomi.
3. Informasi dianggap rahasia jika langkah-langkah yang wajar dan wajar telah diambil oleh pemilik atau pihak yang mengendalikan informasi tersebut.

Pelanggaran rahasia dagang diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang. Pelanggaran adalah ketika seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, melanggar kontrak, atau melanggar kewajiban tertulis atau tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang relevan. Pelanggar terancam hukuman dua tahun penjara dan denda hingga 300 juta.


Aspek Hukum Dan Etika


Melihat beberapa contoh di atas, semua perjanjian kerahasiaan pekerjaan terikat oleh undang-undang yang diatur, beberapa di antaranya sebelumnya tidak diatur. , dasar hukumnya kurang lebih mengacu pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), yang berbunyi:

"Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik."

Berdasarkan ketentuan KUHPerdata, pelanggaran terhadap Perjanjian NDA dapat dikenakan tindakan perdata dan hukuman sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian NDA itu sendiri. Apa yang terjadi pada orang-orang yang tidak terikat oleh hukum atau kontrak kerja yang berlaku? Korban dapat menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan. Undang-undang ITE dapat digunakan sebagai dasar hukum ketika kerahasiaan disebarluaskan melalui Internet. Pada akhirnya terbukti bahwa dia tidak dapat dituntut secara hukum, tetapi pihak yang terlibat dalam masalah tersebut memiliki reputasi yang sangat buruk sehingga tidak dipercaya oleh pihak lain dalam hal etika dan norma. , dari sudut pandang bisnis, melanggar perjanjian NDA sangat merugikan.

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda