+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Arbitrase | Pengertian, Tujuan, Manfaat, Jenis, Prosedur Serta Contoh Kasus Arbitrase

5 November, 2022   |   Ningsih

Arbitrase | Pengertian, Tujuan, Manfaat, Jenis, Prosedur Serta Contoh Kasus Arbitrase

Anda pasti sering menemui beberapa masalah terutama saat membangun bisnis atau perusahaan. Bahkan tak jarang saat permasalahan datang melibatkan pihak ketiga untuk membuat kondisi lebih Netral sehingga tak memihak siapapun. Salah satu langkah yang diambil oleh beberapa orang dalam menyelesaikan masalah dari satu pihak ke pihak lain merupakan sebuah cara arbitrasi. Jika Anda penasaran seperti apa arti dari arbitrasi tersebut berikut ulasannya untuk anda.


Pengertian Arbitrase

Secara umum, pengertian arbitrase merupakan salah satu cara guna menyelesaikan permasalahan sengketa perdata antara dua atau lebih pihak yang berselisih yang mana pelaksanaannya dilakukan di luar peradilan umum.
Penyelesaian sengketa ini dilakukan lewat perjanjian arbitrase tanpa adanya ikatan dengan peradilan. Jadi, gampangnya pengertian arbitrase merupakan sebuah upaya untuk menyelesaikan sengketa perdata di luar pengadilan dalam bentuk perjanjian tertulis antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Perjanjian arbitrase ini perlu adanya tanda tangan oleh semua pihak yang bersengketa atau disahkan oleh notaris. Setelah adanya perjanjian tersebut, maka pihak pengadilan negeri tak mempunyai kewenangan apapun dalam perkara tersebut. Bahkan, mereka tak bisa menerima pengajuan perkara tersebut di pengadilan.
 

Pengertian Arbitrase Menurut Para Ahli

Supaya lebih memahami apa arti arbitrase, maka simak pembahasan dan pendapat dari para ahli berikut ini:

1. Frank Elkoury dan Edna Elkoury

Pada bukunya “How Arbitration Works” Frank Elkoury serta Edna Elkoury menyebutkan bahwa pengertian arbitrase merupakan suatu proses yang mudah atau simpel yang telah dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai pada pilihan mereka di mana keputusan mereka berdasarkan dalil-dalil dalam perkara tersebut. Para pihak setuju sejak semula untuk menerima putusan tersebut secara final dan dapat mengikat.
 
2. Stanford M. Altschul

Menurut Stanford M. Altschul, pengertian arbitrase merupakan sistem penyelesaian perselisihan alternatif yang telah disetujui oleh semua pihak untuk perselisihan. Sistem ini menyediakan penyelesaian perselisihan pribadi dengan cepat.
 
3. H. Priyatna Abdurrasyid

Menurut H. Priyatna Abdurrasyid, arti arbitrase merupakan sebuahh proses pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial oleh beberapa pihak yang bersengketa satu sama lain. Pemecahan masalah dari sengketa nantinya akan bergantung pada bukti-bukti yang berasal dari pengajuan pada kedua belah pihak.
 
4. R. Soebekti

Menurut R. Soebekti, pengertian arbitrase merupakan proses penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seseorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang telah diberikan oleh hakim atau para hakim yang dipilih atau tunjuk tersebut.
 
5. Black’s Law Dictionary

Menurut Black’s Law Dictionary, arbitrase merupakan suatu metode penyelesaian sengketa yang melibatkan satu atau lebih pihak ketiga yang netral yang umumnya disetujui oleh pihak yang berselisih dan yang keputusannya mengikat.
 

Tujuan dan Syarat Arbitrase

Pada dasarnya cara penyelesaian sengketa perdata dengan arbitrase tujuannya yakni untuk mengatasi masalah makro, baik di dalam negeri maupun manca negara. Dalam hukum Indonesia, kedudukan serta penjelasan arbitrase disebutkan pada Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 yang mengatur pokok-pokok kekuasaan kehakiman.
 
Dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Pasal 66, menyebutkan bahwa teradapat suatu putusan arbitrase Internasional yang hanya dapat diakui dan dilakukan pada wilayah hukum Republik Indonesia jika sudah memenuhi syarat-syarat berikut ini:
 
1. Putusan arbitrase telah diberikan dari majelis arbitrase atau arbitre.
2. Putusan arbitrase dibatasi oleh ketetapan hukum pada Indonesia dimana di dalamnya mencakup ruang lingkup hukum perdagangan.
3. Putusan arbitrase internasional hanya dapat dilakukan di Indonesia dengan tidak bertentangan pada ketertiban umum.
4. Putusan arbitrase internasional dapat dijalankan setelah mendapat eksekutor dari pihak ketua PN Jakarta Pusat.
 

Manfaat Arbitrasi

Kemudian apa saja manfaat yang dapat diambil jika pihak yang bersengketa memilih jalur arbitrasi? Berikut adalah manfaatnya.

- Sidang yang digelar tak terbuka untuk umum. 

- Proses sidang sangat cepat yakni kurang dari enam bulan. 

- Waktu arbitrasi dapat lebih fleksibel dan efisien.

- Putusan yang diambil bersifat mengikat. 

- Kedua pihak bisa memilih arbitrer yang ahli dan bermoral tinggi.

- Lebih hemat sebab tidak ada lagi biaya tambahan.

- Di Indonesia, pihak yang bersengketa bahkan bisa mempresentasikan kasus di depan majelis Arbitrase,  yang kemudian akan meminta klarifikasi pada semua pihak.

Apakah semua perkara dapat diselesaikan dengan perjanjian arbitrase?

Pada dasarnya, arbitrase ini dipakai untuk menyelesaikan sengketa perdata di luar pengadilan. Tak semua perkara dapat diselesaikan dengan cara ini, seperti sengketa keluarga. Arbitrase ini dapat diaplikasikan pada bidang perdagangan. Selain dari itu, bisa juga diterapkan untuk sengketa terkait hak yang berdasarkan hukum atau peraturan undang undang yang telah dikuasai sepenuhnya oleh pihak bersengketa.
 

Jenis-Jenis Arbitrase

Arbitrase bisa dibagi menjadi dua jenis. Adapun jenis arbitrase yaitu sebagai berikut:

1. Arbitrase Ad Hoc

Arbitrase Ad Hoc adalah sebuah penyelesaian sengketa yang dilakukan secara khusus guna menangani dan memberikan putusan pada perselisihan tertentu. Dalam pelaksanaannya, jenis arbitrase ini tak diadministrasikan oleh badan arbitrase yang bersifat permanen. Jadi, nantinya pada pihak pemohon dan termohon yang akan menunjuk arbitre atau majelisnya. Arbitrase ini disebut juga dengan istilah arbitrase volunteer.

2. Arbitrase Institusional

Arbitrase Institusional ini merupakan sebuah kebalikan dari Arbitrase Ad Hoc. Arbitrase Institusional yang nantinya akan melihatkan badan arbitrase resmi untuk menyelesaikan dan memberikan putusan sengketa.
Jadi, nantinya pihak yang bersengketa nantinya akan meminta bantuan kepada lembaga tersebut sampai kasusnya telah terselesaikan. Berbeda dengan jenis ad hoc, dalam arbitrase ini lembaga bersifat permanen sehingga tak terjadi pembubaran meskipun putusan senketa telah dilakukan.


Kelebihan serta Kekurangan Arbitrase

Penyelesaian sengketan perdata dengan arbitrase mempunya sejumlah kelebihan dan kekurangan, yakni:

1. Kelebihan Arbitrase

- Diberikan jaminan kerahasiaan sengketa yang sidang tertutup untuk umum.

- Prosesnya sangat cepat sebab tidak ada keterlambatan terkait proseduran maupun administrasi.

- Setiap pihak dapat memilih arbitre dengan mempertimbangkan kecakapan, pengetahuan dan latar belakangnya.

- Setiap pihak diberikan kebebasan dalam menentukan putusan hukum untuk sengketanya.

- Tak ada tambahan biaya lain-lain selain biaya formal.

- Di Indonesia, pihak yang terlibat sengketa dapat melakukan presentasi dan mendapatkan tanggapan secara langsung oleh majelis arbitrase serya pihak lainnya yang terlibat sengketa.

2. Kekurangan Arbitrase

- Lembaga Arbitase maupun ADR tak memiliki kewenangan untuk memaksakan putusannya.

- Kurangnya sikap patuh dari pihak yang terlibat sengketa terhadap putusan.

- Arbitrase masih belum populer dalam kalangan masyarakat.


Prosedur Arbitrase

Jika Anda memilih arbitrasi untuk cara penyelesaian sengketa maka anda harus menghadapi sidang arbitrase yang melibatkan arbiter individu atau pengadilan. Pada pengadilan terdapat 1 dan 3 orang arbiter lalu pihak yang berselisih menyerahkan kekuasaan mereka untuk memutuskan perselisihan dalam arbiter. Anda dapat meminta bantuan badan khusus yang memfasilitasi proses ini seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia atau biasa diesebut BAPMI, Bali International Arbitration And Mediation Center (BIAMC), dll

Setiap lembaga mempunyai prosedur sendiri terkait mekanisme arbitrasi, aturan tersebut rule of arbitration, berikut prosedurnya:

- Pemohon atau pihak yang memulai arbitrase melakukan pengajuan pendaftaran untuk sekretariat lembaga arbitrase yang telah dipilih.

- Permohonan arbitrase diinformasikan pada beberapa data seperti nama dan alamat perjanjian arbitrase antara pihak yang bersengketa uraian masalah fakta hukum arbitrase serta nilai tuntutan.

- Lampirkan juga salinan asli mengenai sengketa perjanjian arbitrase dan dokumen lainnya

- Peraturan ini menunjukkan arbiter adalah pihak ketiga yang netral dalam waktu maksimal 30 hari terhitung sejak pendaftaran permohonan.  Lembaga arbitrase pun bisa menunjuk arbiter saat pemohon tidak bisa menunjuk.

- Ketua lembaga arbitrase berwenang atas permohonan guna memperpanjang waktu penunjukan arbiter dengan alasan yang sah selama tak melebihi waktu 14 hari. 

Dengan memahami terkait arbitrase, maka ini pun sangat penting bagi Anda yang memiliki bisnis atau perusahaan. Dengan begitu, saat Anda menghadapi sebuah masalah sengketa maka, arbitrase mungkin dapat jadi cara untuk penyelesaian masalah tersebut. 
 

Terdapat Contoh Kasus Arbitrase

Ada cukup banyak proses penyelesaian sengketa dilakukan dengan arbitrase, yaitu salah satunya adalah kasus pengadaan unit Transjakarta pada DKI Jakarta pada tahun 2016. Sengketa tersebut melibatkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta PT. Ifana Dewi.

Sekarang, PT. Ifana Dewi menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebab tidak membayar 161 unit Transjakarta yang sudah merugikan perusahaan tersebut. Proses arbitrase dilakukan atas pengajuan PT. Ifana Dewi guna menyelesaikan perkara tersebut.
 
Demikianlah penjelasan singkat mengenai pengertian arbitrase, tujuan, jenis, serta contoh kasus arbitrase yang sudah terjadi. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menjadi pertimbangan dalam memilih metode penyelesaian sengketa pada perdagangan.

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda