+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Pengertian Emiten, Fungsi, Syarat dan Contohnya

4 November, 2022   |   Fahmi

Pengertian Emiten, Fungsi, Syarat dan Contohnya

Pengertian Emiten

Apa itu emiten dalam dunia investasi? Istilah ini banyak digunakan di kalangan praktisi investasi dan pasar modal. Namun, masih banyak orang yang belum memahami apa itu emiten.
 
Apa itu Emiten? Mengutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu emiten efek untuk dijual kepada publik dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku. Prosedur dan Peraturan yang Diatur.
 
Emiten dapat berbentuk perorangan, badan hukum, usaha patungan, asosiasi atau kelompok yang terorganisir.
 
Penawaran Emiten dapat berupa pengakuan utang, surat berharga, saham, obligasi, surat utang, saham peserta dalam skema investasi kolektif, kontrak berjangka efek dan derivatif efek.
 
Jenis sekuritas lainnya adalah sukuk, yang merupakan sekuritas Syariah. Artinya, bagaimana akad dan emitenan sesuai prinsip syariah di pasar modal. Emiten biasanya menawarkan sekuritas melalui pasar modal saham, obligasi dan sukuk.
 
Di sisi lain, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan emiten sebagai badan yang menerbitkan surat berharga untuk diperdagangkan. Emiten dengan demikian adalah perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di pasar modal. Oleh karena itu, tidak semua perusahaan dapat ditunjuk sebagai emiten.
 
Pengertian lain dari emiten adalah perusahaan swasta atau milik pemerintah yang mencari modal di bursa efek dengan menerbitkan surat berharga. Emiten dapat berupa perusahaan publik atau swasta, milik swasta atau milik pemerintah. Oleh karena itu, emiten harus sudah terlebih dahulu menyelesaikan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) atau IPO. Namun, ada perbedaan antara perusahaan publik dan emiten.
 
Menurut situs OJK, perusahaan saham gabungan adalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sahamnya dimiliki oleh paling sedikit tiga ratus (300) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3.000.000.000 (Rp3 miliar) atau jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
 
Emiten harus mengajukan pernyataan pendaftaran untuk melakukan penawaran umum, dan perusahaan publik harus mengajukan pernyataan pendaftaran sebagai perusahaan publik. Untuk Pernyataan Terdaftar, Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan pernyataan yang sah bahwa semua prosedur dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dilengkapi atau dipenuhi.
 
Pernyataan yang sah bukan merupakan izin untuk melakukan penawaran umum dan juga bukan merupakan pernyataan Otoritas Jasa Keuangan bahwa informasi yang diungkapkan oleh emiten atau perusahaan publik adalah benar atau memadai.
 
Dengan demikian, perbedaan terpenting antara emiten dan perusahaan publik adalah bahwa emiten adalah pihak yang melakukan IPO, sedangkan perusahaan publik adalah perseroan terbatas (PT) yang melakukan IPO.

Fungsi Emiten

Sekarang setelah kita memahami apa itu emiten, mari kita jelaskan lebih lanjut apa itu Fungsi emiten. Emiten pada dasarnya bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan dan pemilik usaha untuk mendapatkan tambahan modal.
 
Keberadaan emiten juga membuka peluang bagi masyarakat untuk berinvestasi dalam meningkatkan keuangannya.
 
Saat ini, fungsi utama emiten adalah menawarkan efek kepada masyarakat. Selain itu, emiten juga bertanggung jawab untuk mengelola reksa dana tersebut sebaik mungkin. Bentuk pertanggungjawaban ini dibuktikan dengan diterbitkannya laporan keuangan triwulanan emiten.
 
Dengan go public, seorang investor yang membeli saham akan menanamkan modalnya di perusahaan tersebut dan menerima dividen.
 
Selain itu, emiten memiliki tujuan tertentu, biasanya ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di bawah ini adalah beberapa tujuan tersebut.
Memperbaiki struktur permodalan, yaitu menyeimbangkan ekuitas dan modal utang.
Pengalihan Pemegang Saham dari Pemegang Saham Lama ke Pemegang Saham Baru.
 

Peran Emiten dalam Pasar Modal

  1. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.

  2. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.

  3. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
     

Perbedaan Emiten dan Perusahaan Publik

Akibat penjualan efek di pasar modal, emiten sering disamakan dengan perusahaan publik. Padahal, perusahaan publik dan emiten adalah dua istilah yang berbeda. Perbedaan antara perusahaan publik dan emiten adalah jenis sekuritas yang biasa dijual: obligasi atau saham. Semua perusahaan publik adalah emiten, tetapi tidak semua emiten adalah perusahaan publik.
 
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum, yaitu penawaran efek oleh Emiten untuk dijual kepada publik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Freepik) apabila sahamnya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham. Modal sektor minimal Rp 3 miliar. Perusahaan publik dapat dikatakan sebagai perusahaan publik yang sahamnya terbuka untuk umum. Saat ini ada emiten yang hanya menjual obligasi dalam bentuk obligasi dan tidak menjual sahamnya ke publik. Emiten harus mengajukan pernyataan pendaftaran untuk melakukan penawaran umum, sedangkan perusahaan publik harus mengajukan pernyataan pendaftaran sebagai perusahaan publik.
 

Tujuan perusahaan menjadi emiten

Tujuan perusahaan menjadi Emiten  bukan tanpa alasan. Secara umum, perusahaan-perusahaan ini ingin mendapatkan keuntungan untuk pengembangan dan keberlanjutan perusahaan mereka. Keuntungan menjadi perusahaan sebagai emiten adalah:

  • Nilai perusahaan menjadi meningkat

  • Citra dari perusahaan meningkat

  • Keberlangsungan usaha jadi lebih terjamin

  • Mendapatkan insentif pajak

 

Syarat untuk menjadi emiten

Persyaratan Menjadi Emiten Jika perusahaan ingin mencatatkan saham di bursa, harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan untuk menjadi penerbit adalah:

  • Menyiapkan efek yang akan ditawarkan serta diperjual-belikan kepada investor di pasar modal.

  • Dalam sebuah perusahaan yang menjadi emiten, perlu menjamin efek yang akan diterbitkannya telah sesuai dan sah secara hukum.

  • Perusahaan perlu memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya dan dapat dipertanggungjawabkan.

 
Selain beberapa hal di atas, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan serta diserahkan sebagai syarat, di antaranya:

  • Dokumen berisi informasi lain sesuai dengan permintaan Otoritas Jasa keuangan (OJK).

  • Catatan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik.

  • Catatan riwayat hidup dewan komisaris, direksi atau posisi lain yang setara.

  • Pendapat dari segi hukum yang berlaku. Perjanjian dengan Penjamin Emisi Efek.

  • Surat pernyataan tentang komitmen emiten.

  • Persyaratan dokumen, sebagai persyaratan untuk emiten skala kecil dan emiten skala menengah.

  • Pernyataan dari profesi penunjang pasar modal

 

Contoh Emiten

Sebagaimana dikemukakan OJK, pihak yang dirujuk oleh emiten tidak terbatas pada korporasi. Namun dalam praktiknya, emiten cenderung dikendalikan oleh badan hukum yang berbentuk badan hukum.
 
Contoh emiten Indonesia yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) ditunjukkan di bawah ini berdasarkan sektor.
Perkebunan

  • Austindo Nusantara Jaya Tbk. (ANJT)

  • Dharma Satya Nusantara Tbk. (DSNG)

  • Jaya Agra Wattie Tbk. (JAWA)

  • Mahkota Group Tbk. (MGRO)

  • Sampoerna Agro Tbk. (SGRO)

  • Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP)

Keuangan

  • Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (ADMF)

  • BFI Finance Indonesia Tbk. (BFIN)

  • Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. (AGRO)

  • Bank Capital Indonesia Tbk. (BACA)

  • Bank Central Asia Tbk. (BBCA)

  • Bank Negara Indonesia Tblk. (BBNI)

  • Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI)

  • Bank Panin Dubai Syariah Tbk. (PNBS)

  • Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (WOMF)

Pertambangan

  • Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. (BIPI)

  • Atlas Resource Tbk. (ARII)

  • Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. (BORN)

  • Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG)

  • Kapuas Prima Coal Tbk. (ZINC)

  • Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC)

  • Vale Indonesia Tbk. (INCO)

 

Efek yang Diperjualbelikan Emiten

Ada beberapa jenis surat berharga yang diperdagangkan di emiten yang dikutip dari
BEI. Berikut adalah daftarnya.
 
- Saham (Right Issues, Warrants)
Saham adalah tanda tangan dari kepentingan ekuitas dalam suatu korporasi atau perseroan terbatas. Sederhananya, saham adalah semacam bukti kepemilikan suatu perusahaan atau badan. Oleh karena itu, jika Anda memiliki saham, Anda dapat mengatakan bahwa Anda adalah pemilik perusahaan tersebut.
 
Jadi masuk akal untuk menyebut sekuritas saham. Itu karena saham merupakan bukti kepemilikan sah suatu perusahaan.
 
- Obligasi (Utang)
adalah utang jangka menengah yang dapat dialihkan yang berisi janji oleh pihak penerbit untuk membayar bunga berupa bunga selama jangka waktu tertentu dan untuk membayar pokok kepada pembeli pada tanggal tertentu. Obligasi diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah.
 
- Reksa Dana
merupakan alternatif investasi bagi investor, terutama yang bermodal kecil atau yang tidak memiliki waktu atau keahlian untuk menghitung risiko investasinya. Reksa dana juga diharapkan dapat memperkuat peran investor lokal dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
 
Secara umum reksa dana dapat didefinisikan sebagai wadah yang digunakan oleh manajer investasi untuk menghimpun dana dari komunitas investasi untuk diinvestasikan dalam portofolio efek.
 
- Exchange Traded Fund (ETF) ETF
adalah dana investasi dalam bentuk kontrak investasi kolektif di mana entitas investasi diperdagangkan di bursa. ETF sebanding dengan reksa dana, tetapi produk ini diperdagangkan seperti saham di bursa saham. ETF adalah kombinasi reksa dana di sisi pengelolaan uang dan mekanisme saham di sisi perdagangan.
 
- Derivatif (kontrak opsi saham, kontrak berjangka)
Derivatif adalah kontrak atau pengaturan yang nilai atau potensi keuntungannya bergantung pada kinerja aset lain atau aset dasar. Surat berharga derivatif merupakan turunan dari surat berharga “utama”, baik saham maupun obligasi. Efek Derivatif berarti turunan langsung atau selanjutnya dari Efek "Prinsip".
 

Penutup

Setelah Anda memahami apa itu emiten, Anda dapat menganggap obligasi sebagai investasi jika Anda berniat untuk berinvestasi di dalamnya. Meskipun obligasi tidak sepopuler investasi seperti saham, obligasi bisa menjadi entry point untuk mulai melakukan investasi yang dapat meningkatkan pendapatan Anda sekaligus menjaga produktivitas Anda.
 
Pemegang investasi pendapatan tetap umumnya menerima bukti kepemilikan dalam bentuk kupon atau bunga. Jika Anda memilih obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan, biasanya Anda bisa mendapatkan kupon yang diterbitkan secara berkala. Kupon ini merupakan bukti atau token dari reward yang Anda dapatkan dengan berinvestasi di obligasi. Keuntungan pendapatan yang stabil menjadikan obligasi salah satu produk investasi terbaik.
 

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda