+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Karyawan Wajib Tahu Apa Itu Unpaid Leave! Definisi dan Hal Yang Perlu Dipahami

4 November, 2022   |   nurazliani

Karyawan Wajib Tahu Apa Itu Unpaid Leave! Definisi dan Hal Yang Perlu Dipahami

Unpaid Leave atau disebut juga dengan cuti tidak dibayar adalah pilihan yang tersedia bagi pekerja yang terpaksa mengambil cuti panjang karena melanjutkan sekolah atau keadaan mendesak lainnya. Karena cuti jenis ini biasanya memakan waktu lama, maka harus ada kesepakatan antara pemberi kerja dengan pihak yang mengajukan cuti.

Jika seseorang mengajukan cuti seperti itu, dia akan dengan senang hati mengajukan cuti yang tidak dibayar atau kondisi cuti yang tidak dibayar lainnya. Unpaid leave berarti cuti yang tidak dibayar. Dengan kata lain, cuti yang tidak dibayar berarti cuti yang disponsori oleh karyawan dimana perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar upah untuk cuti tersebut.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan cuti yang tidak dibayar, penting untuk terlebih dahulu membiasakan diri dengan peraturan perusahaan, mempertimbangkan risiko yang ada, dan memastikan bahwa aplikasi Anda diajukan tepat waktu. Diskusikan hal-hal ini dengan manajer Anda atau Sumber Daya Manusia. Simak ulasan di bawah ini untuk penjelasan lebih lengkapnya.
 

Pengertian Tentang Cuti Tidak Dibayar atau Unpaid Leave


Cuti tidak dibayar atau tidak dibayar adalah jenis cuti yang ditawarkan oleh pekerja dimana perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar upah selama cuti tersebut. Secara umum, cuti yang tidak dibayar tunduk pada prinsip "No Work, No Pay". Artinya, karyawan tidak diperbolehkan mengambil cuti dan tidak bekerja dengan isyarat tidak akan dibayar.

Karyawan sering memberikan alasan berikut untuk meminta cuti yang tidak dibayar.:

-Kejuaraan atau kompetisi
-Mendampingi suami yang bertugas Belajar di luar kota
-Kesempatan kursus singkat yang diterima dari sponsor luar
-Pelatihan lebih lanjut dengan subsidi atau inisiatif sendiri

Namun walaupun karyawan telah mengajukan unpaid leave dengan berbagai alasan, perusahaan masih memiliki hak untuk menolak karena berbagai alasan, bahkan alasan mendesak sekalipun.

Perusahaan berhak untuk menolak permohonan cuti yang tidak dibayar karena alasan seperti kekurangan staf, sehingga ketidakhadiran karyawan akan mempengaruhi produksi perusahaan. Jenis penolakan ini biasanya terjadi di perusahaan ritel di mana biasanya lebih sulit bagi karyawan untuk meminta waktu istirahat tambahan.
 

Dasar Hukum Unpaid Leave 

 
 Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, perusahaan tidak diwajibkan untuk memberikan cuti tidak dibayar kepada karyawannya karena undang-undang tidak menjelaskan secara jelas aturan tentang cuti tidak dibayar. 

Artinya, permintaan cuti tidak dibayar adalah permintaan cuti yang tidak diatur dengan  cuti berbayar, yang memang merupakan hak pekerja dan  diatur dalam UU Ketenagakerjaan No.  13 tahun 2003 pasal 93 ayat 2. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pekerja/karyawan dapat meminta cuti kepada perusahaan apabila: 

- Sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya;
- Perempuan yang sedang sakit karena haid di hari pertama dan kedua;
- Tidak dapat masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhatamkan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan, atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
- Sedang memenuhi kewajiban terhadap negara;
- Karena menjalankan ibadah yang diperintahkan oleh agamanya;
- Bersedia menjalankan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi tidak sesuai dengan perjanjian
- Menggunakan hak istirahat;
- Melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha dan pekerja/buruh ---- Melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Selain alasan tersebut, maka pengajuan cuti dinyatakan sebagai tidak dibayar alias unpaid leave. Oleh karena itu, pemberian unpaid leave artinya akan dikembalikan ke perusahaannya masing-masing. Hal ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang tadi disebutkan yaitu pasal 93 ayat 1. Di sana dijelaskan bahwa apabila pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaan, maka upah tidak wajib dibayarkan.
 

Unpaid Leave di Era Pandemi 


Namun, di era pandemi saat ini, aturan cuti tak berbayar muncul. Hal ini dikarenakan dalam situasi tertentu, seperti saat pandemi atau depresi ekonomi dan bisnis, banyak perusahaan menawarkan dan mengalokasikan cuti yang tidak dibayar kepada karyawannya. 
Ada beberapa perusahaan yang memberikan cuti gratis kepada karyawannya, yaitu: 

-Berusaha memangkas biaya perusahaan tanpa harus menghilangkan jabatannya di kantor. 
-Penghematan biaya pandemi selama pandemi.
-Untuk mengatasi kemunduran bisnis akibat dampak pandemi dan menyeimbangkan anggaran.

Apakah perusahaan yang menawarkan atau mewajibkan karyawan untuk mengambil cuti tanpa dibayar berarti diperbolehkan oleh undang-undang? Terkait hal itu, salah satu pakar hukum ketenagakerjaan UI, Aloysius Uwiyono, mengatakan pekerja yang menderita Covid-19 tidak bisa diberikan cuti tanpa dibayar sebagai alasan untuk melakukan PHK. Selain itu, cuti tidak dibayar berarti hak-hak pekerja bukan hak pengusaha, sehingga harus disepakati terlebih dahulu. 

Aloysius, Kahar Cahyono selaku Kepala Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menemukan bahwa pekerja yang diizinkan mengambil cuti berbayar dan harus meninggalkan pekerjaan merupakan pelanggaran. 

Klaim ini didasarkan pada aturan poin F pasal 2 ayat 93, yang pada dasarnya berarti bahwa karyawan bersedia untuk melakukan pekerjaan yang dijanjikan perusahaan. Namun, perusahaan tidak mempekerjakannya, meskipun itu kesalahannya sendiri atau karena hambatan yang seharusnya dihindari perusahaan. 

Berdasarkan prinsip ini, Kahar mengklaim bahwa pekerja yang mengambil unpaid leave harus tetap dibayar. Di sisi lain, menerapkan cuti tidak dibayar sebenarnya cukup merugikan perusahaan. Diantaranya, misalnya, melemahnya motivasi kerja dan produktivitas karyawan yang tersisa, terganggunya kemajuan perusahaan, karyawan yang diberi kesempatan untuk keluar dari gaji, memungkinkan mereka untuk mencari pekerjaan lain.

Oleh karena itu, sebaiknya perusahaan yang terdampak pandemi  menawarkan cuti gratis kepada karyawannya selama masa pandemi, jika tawaran tersebut dibicarakan dengan baik antara pengusaha dan karyawan sehingga para pihak mencapai kesepakatan.Sekarang dasar hukum dan aturan cuti tidak dibayar telah diperkenalkan. Jika seseorang masih mengajukan unpaid leave setelah mengetahui aturan ini, mereka akan gagal. Jadi Anda harus bisa mempertimbangkan dengan matang untuk mengirimkannya jika memang dibutuhkan dalam keadaan mendesak.
 

Ketentuan Unpaid Leave


Berdasarkan pengertian dan dasar hukum tersebut di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan tentang hari istirahat yang tidak dibayar sebagai berikut. 

 1. Gaji tidak wajib 

 Menurut definisi sebelumnya,  cuti tidak dibayar berarti cuti di luar tanggung jawab perusahaan, dalam hal ini perusahaan tidak berkewajiban membayar gaji dan  tunjangan kepada karyawan. Hal ini sebenarnya sama dengan apa yang dikatakan dalam 93 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, yang menjelaskan bahwa jika seorang karyawan atau karyawan tidak bekerja, tidak ada gaji yang dibayarkan. 

 2. Kesepakatan para pihak 

Meski tidak dibayar, bukan berarti pekerja berhak meminta cuti tanpa dibayar. Cuti yang tidak dibayar berarti bahwa aplikasi harus disetujui oleh perusahaan. Oleh karena itu, penting  untuk mendiskusikan kondisi dan risiko pengajuan cuti tidak dibayar ini dengan perusahaan. Biasanya dibuat kesepakatan, misalnya jika seorang karyawan melebihi durasi cuti yang telah disepakati sebelumnya, perusahaan dapat mencari kandidat lain, sehingga pekerjaannya tidak terlalu tertunda karena cuti yang direncanakan dari karyawan tersebut.

3. Tetap Terikat Hubungan Kerja

Meskipun durasi unpaid leave ini biasanya lebih banyak dibandingkan dengan hak cuti yang sesuai diperbolehkan, namun pihak karyawan dan perusahaan tetap saling terikat hubungan. Intinya adalah karyawan yang tidak melakukan pekerjaannya namun tidak terkena PHK atau pengunduran diri, maka akan tetap berlaku perjanjian kerja yang sebelumnya terjalin dan terikat antar kedua belah pihak.
 

Cara Pengajuan Unpaid Leave


Sebelum mengajukan cuti tidak dibayar, Anda harus mencari tahu terlebih dahulu apakah perusahaan tempat Anda bekerja mengizinkan karyawannya untuk mengambil cuti tidak dibayar. Jika perusahaan mengizinkan, Anda juga harus menyelidiki apakah Anda adalah karyawan yang dapat mengajukan cuti tidak dibayar atau tidak. Beberapa perusahaan menerapkan aturan tertentu. Misalnya, perusahaan menawarkan kesempatan ini hanya  kepada karyawan yang sudah lama bekerja di sana. Jadi bagaimana Anda mengajukan cuti yang tidak dibayar? Sebelum mengajukan cuti tidak dibayar, perhatikan hal-hal berikut:

1. Peraturan perusahaan yang berlaku 

Permohonan cuti tidak dibayar berarti Anda harus membiasakan diri dengan peraturan yang berlaku di perusahaan tempat Anda bekerja. Beberapa perusahaan umumnya mengizinkan waktu istirahat yang tidak dibayar untuk melanjutkan studi, tetapi tidak untuk alasan lain. Ada juga perusahaan yang sama sekali tidak memperbolehkan cuti berbayar, karena perusahaan menerapkan aturan bahwa karyawan yang telah bekerja di perusahaan selama 2 (dua) tahun dapat mengambil cuti tidak dibayar. 

Pada saat yang sama ada juga yang memberikan unpaid leave kepada karyawannya, meskipun tidak memiliki hari libur tahunan. Selain itu,  harus dipastikan bahwa cuti yang  diambil tidak termasuk  jenis cuti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

2. Sudah Mengerti Risiko Pengajuan Dari Unpaid Leave

Sebelum mengajukan unpaid leave, pahami terlebih dahulu risiko yang akan Anda terima nantinya. Yang pasti, ketika mengambil unpaid leave artinya karyawan harus rela untuk tidak digaji. Selain itu, perusahaan biasanya memberlakukan aturan fasilitas cuti di luar tanggungan dapat diambil minimal 12 hari, seperti fasilitas yang menyangkut hal atau barang yang sifatnya personal atau untuk kepentingan keluarga.

Setelah itu, pikirkan baik-baik implikasinya bagi Anda, serta situasi perusahaan, jika Anda meminta cuti yang tidak dibayar. Ingatlah bahwa meminta cuti yang tidak dibayar berarti terkadang hal itu cukup mempengaruhi prospek karir masa depan Anda. Anda mungkin menghadapi risiko pribadi, seperti  peluang atau proyek besar yang mungkin Anda lewatkan saat unpaid leave. 

Biasanya dibuat kesepakatan, misalnya jika seorang karyawan melebihi durasi cuti yang telah disepakati sebelumnya, perusahaan dapat mencari kandidat lain, sehingga pekerjaannya tidak terlalu tertunda karena cuti yang direncanakan dari karyawan tersebut.

3. Cari Waktu Yang Tepat 

Setelah mempertimbangkan risiko dengan cermat, langkah selanjutnya adalah memikirkan waktu yang tepat untuk cuti yang belum dibayar. Jika perusahaan benar-benar membutuhkan Anda saat ini dan tidak ada yang dapat menggantikan pekerjaan Anda,  Anda mungkin tidak akan dapat mengajukan unpaid leave

Terutama jika Anda  terlibat erat dalam  proyek besar atau pekerjaan penting, mendapatkan izin juga bisa sulit. Namun, jika tidak ada tekanan untuk mengambil cuti tidak dibayar, itu berarti sebenarnya lebih mudah bagi perusahaan untuk memberikan cuti, karena unpaid leave berarti sesuatu yang  berbeda dari cuti tahunan.

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda