Listing adalah salah satu istilah yang sering ditemukan dalam dunia investasi dan saham. Listing adalah pencatatan atau pencantuman suatu efek dalam daftar efek yang tercatat di Bursa dan dapat diperjualbelikan. Jika anda seorang investor pendatang baru, anda perlu memahami istilah listing dan jenis-jenis pencatatan saham lainnya. Pada artikel ini, kita akan memahami lebih jauh mengenai apa itu listing serta perbedaannya dengan pencatatan saham lainnya. Simak penjelasan artikel di bawah ini.
Listing atau pencatatan adalah pencantuman suatu efek dalam daftar efek yang tercatat di Bursa, sehingga tersedia untuk diperdagangkan di Bursa. Pencatatan dapat dilakukan pada papan utama dan papan pengembangan. Nah, apa itu efek? Efek merupakan suatu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Efek dibagi menjadi kategori hutang dan ekuitas seperti obligasi dan saham. Bentuknya dapat berupa sertifikat atau catatan elektronik yang terdiri atas surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham obligasi, dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Calon emiten dapat mencatatkan (listing) sahamnya dalam bursa efek Indonesia (BEI) apabila memenuhi persyaratan, berikut ini: 1. Pernyataan pendaftaran emisi telah dinyatakan efektif oleh BAPEPAM-LK. 2. Calon emiten tidak terlibat dalam sengketa hukum yang dapat mempengaruhi keberlangsungan perusahaan. 3. Bidang usaha baik langsung maupun tidak langsung tidak dilarang dalam undang-undang yang berlaku. 4. Khusus calon emiten pabrik, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan yang dibuktikan dengan sertifikat AMDAL. Disisi lain untuk calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling atau ramah lingkungan. 5. Khusus calon emiten bidang pertambangan harus memiliki izin usaha yang masih berlaku minimal 15 tahun, memiliki minimal satu kontrak karya atau kuasa penambangan dan surat izin Penambangan Daerah, minimal salah satu anggota Direksi memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan, dan calon emiten sudah memiliki cadangan terbukti atau yang setara. 7. Khusus calon emiten yang bidang usahanya memerlukan izin pengelolaan seperti jalan tol atau penguasaan hutan harus memiliki izin tersebut minimal 15 tahun. 8. Calon emiten yang merupakan anak perusahaan atau induk perusahaan dari emiten yang sudah tercatat di Bursa, di mana calon emiten memberikan kontribusi pendapatan kepada emiten yang listing tersebut lebih dari 50 % dari pendapatan konsolidasi, tidak diperkenankan tercatat di Bursa. Persyaratan pencatatan awal yang berkaitan dengan hal finansial berdasarkan pada laporan keuangan auditan terakhir sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Pencatatan saham atau listing dibagi menjadi 4 jenis, yaitu single listing, dual listing, multiple listing dan cross listing. Berikut adalah penjelasannya menurut buku Pasar Modal dan Manajemen Portofolio oleh Mohammad Samsul. 1. Single Listing Saham yang hanya dicatatkan pada satu bursa efek saja. 2. Dual Listing Saham yang dicatatkan di dua bursa efek, contohnya Bursa Efek Surabaya dan Bursa Efek Jakarta. 3. Multiple Listing Saham yang dicatatkan pada lebih dari dua bursa efek. 4. Cross Listing Saham yang dicatatkan di luar wilayah negara, contohnya saham di Indonesia yang dicatatkan di New York Stock Exchange dan jenis saham di Amerika Serikat dicatatkan di Bursa Efek Jakarta.
Selain listing, dalam pencatatan saham dikenal istilah delisting dan relisting. Berikut perbedaan yang dikutip Bella Tamora Debora Sitepu dalam Kritisi atas proses Listing, Delisting, dan Relisting di BEI. 1. Listing Seperti sudah di maksud di atas, listing merupakan pencantuman suatu Efek dalam daftar Efek yang tercatat di bursa sehingga dapat diperdagangkan di bursa. Aturan pencatatan saham di bursa efek Indonesia diatur dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta dalam peraturan nomor Kep-305/BEJ/07-2004 perihal Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Efek Bersifat Saham. 2. Delisting Saham yang sudah terdaftar di bursa atau listed dapat mengalami delisting. Delisting merupakan penghapusan pencatatan dari daftar saham di bursa. Peristiwa ini biasanya menunjukkan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan penerbit yang bersangkutan. Delisting dilakukan baik karena kemauan pemegang saham dan perusahaan (voluntary delisting) atau karena penerbit tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan bursa (forced delisting). 3. Relisting Relisting dapat dipahami sebagai pencatatan kembali saham di bursa efek yang dapat dilakukan dalam dua papan pencatatan, yaitu papan utama dan papan pengembangan. untuk melakukan relisting, agar perusahaan harus menentukan di papan manakah calon perusahaan tercatat akan mencatatkan sahamnya kembali. perusahaan yang sebelumnya dihapuskan dari daftar Efek dapat mengajukan permohonan relisting saham kepada bursa paling cepat 6 bulan sejak delisting.
Apa perbedaan listing dengan IPO? IPO kerap kita temukan dalam dunia saham. seperti dikutip dalam repository.uma.ac.id, IPO atau Initial Public Offering adalah suatu peristiwa penawaran saham yang dilakukan oleh emiten atau perusahaan kepada masyarakat umum atau investor untuk pertama kalinya. Peristiwa ini dikenal dengan istilah go public. Penawaran saham awal merupakan salah satu cara efektif bagi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan dana sebagai konsekuensi atas perkembangan perusahaan. Dengan penawaran umum perdana ini, akan terjadi perubahan status pada perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan publik. Sebagai perusahaan publik, perusahaan akan selalu menarik perhatian masyarakat pemodal dan memberikan tanggung jawab lebih kepada pihak manajemen untuk meningkatkan kinerjanya. IPO biasanya ditawarkan di pasar perdana. Pasar perdana adalah pasar yang di tempat efek perdagang untuk pertama kalinya sebelum dicatatkan di bursa efek. Pada pasar perdana, harga saham biasanya akan tetap dikarena perusahaan sudah menentukan harga dan jumlah saham yang akan ditawarkan. Inilah yang membedakan antara IPO dengan listing. Listing biasanya dilakukan pada pasar sekunder, yang merupakan kelanjutan dari pasar perdana di mana efek yang telah dicatatkan di bursa dapat diperjualbelikan. Transaksi pembelian yang terjadi di pasar sekunder tidak lagi antara perusahaan dan investor lagi, tetapi antar sesama investor.
Kesempatan lowongan magang terbaru di tahun 2024
Baca Selengkapnya..