+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Mari Mengenal Perseoran Terbatas Atau PT Dan Darimana Modalnya

31 October, 2022   |   Hilal

Mari Mengenal Perseoran Terbatas Atau PT Dan Darimana Modalnya

Perseroan terbatas atau yang sering dikenal dengan PT merupakan usaha yang memiliki badan hukum yang berlaku di Indonesia.
 

Definisi Perseroan Terbatas (PT)


PT atau Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang memiliki badan hukum dan modalnya berbentuk saham. Pengertian PT adalah hal yang perlu untuk kamu pahami sebelum memulai usaha.

Pemilik dari pendirian PT ini memiliki bagian tersendiri tergantung dengan berapa banyak saham yang mereka miliki dalam perusahaan tersebut. Saham yang terdapat pada PT dapat diperjualbelikan sehingga kemungkinan terjadinya perubahan kepemilikan yang sangat besar pada sebuah perseroan terbatas.

Dalam pendiriannya PT minimal dibentuk oleh dua orang atau lebih yang memiliki kesepakatan yang diketahui oleh notaris serta dibuatkan akta perusahaan. Akta pendirian perusahaan harus disahkan oleh Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia.
 

Kelebihan serta Kekurangan PT


Perseroan terbatas merupakan bentuk badan usaha yang memiliki kelebihan serta kekurangan. Sebelum mendirikan PT, kamu perlu untuk mengetahui kelebihan serta kekurangan PT. Lantas apa sajakah itu? Berikut adalah kelebihan serta kekurangan perseroan terbatas.

Kelebihan Perseroan Terbatas

Terdapat beberapa kelebihan dari bentuk usaha ini, di antaranya :

1. Modal yang dikumpulkan harus lebih besar. Hal ini karena dapat menjual saham ke masyarakat dengan jangkauan yang luas.
2. Kemudahan dalam perluasan usaha. Dapat dengan mengalokasikan modal serta perencanaan yang matang.
3. Kelangsungan perusahaan harus terjamin. Tidak tergantung pada anggota perusahaannya.
4. Tanggung jawab pemilik usaha sebatas saham yang dimiliki oleh perusahaan.
 
Kekurangan Perseroan Terbatas

Terdapat beberapa kekurangan dari bentuk usaha ini, di antaranya:

1. Biaya yang akan dikeluarkan cukup besar. Terdapat pajak dari perusahaan yang harus dibayarkan.
2. Pengambilan keputusan lambat karena harus diambil melalui RUPS.
3. Peraturan yang mengikat perusahaan. Adanya regulasi dari sistem pemerintahan.
4. Pemegang saham terlalu mementingkan dividen sehingga kurang memperhatikan kondisi dari perusahaannya.
 

Jenis - jenis Perseroan Terbatas


Terdapat beberapa jenis perseroan terbatas yang perlu kamu ketahui sebelum memulai usaha, di antaranya :

1. Jenis Usaha PT Terbuka

Perusahaan jenis ini memiliki saham yang dapat dimiliki oleh masyarakat luas melalui lingkup pasar modal. PT jenis ini juga sudah bersifat go-public atau Initial Public Offering (IPO). Contoh dari perusahaan ini adalah PT. Bank Bank Central Asia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan masih banyak lainnya.

2. Jenis PT Tertutup

Perusahaan jenis ini merupakan perusahaan perseorangan terbatas yang sahamnya hanya dimiliki oleh kalangan tertutup, contohnya seperti perusahaan keluarga. Contoh dari perusahaan ini adalah Sinar Mas Group serta Bakrie Group.

3. Jenis Perseroan Kosong

Perusahaan jenis ini merupakan perusahaan yang telah memiliki izin usaha serta perizinan lainnya, hanya saja belum memiliki kegiatan yang dilakukan. Contoh dari perusahaan ini adalah PT Semen Kupang, PT Bayur Air dan masih banyak lainnya.

4. PT Asing

Perusahaan jenis ini merupakan jenis PT yang didirikan di luar negeri dengan mengikuti serta menjalankan peraturan yang berlaku dalam negara tersebut.

5. Badan Usaha PT Domestik

Perusahaan jenis ini sudah berdiri dan menjalankan operasional perusahaannya di dalam negeri dan wajib mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam negeri.

6. Jenis PT Perseorangan

Perusahaan jenis ini merupakan jenis perseorangan yang memiliki seluruh saham yang dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja. Pemilik saham juga akan berperan sebagai direktur perusahaan serta memiliki kekuasaan tunggal. Dia juga akan menguasai seluruh wewenang direktur dan juga RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
 

Dasar Hukum


Adapun aturan dari pemerintah mengenai hal ini diantaranya :

1. Undang - undang nomor 40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas
2. UU Nomor 8 tahun 1995 mengenai Pasar Modal
3. PP Nomor 26 tahun 1998 mengenai Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
4. Ketentuan Peraturan bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) dan juga Ketentuan Bursa Efek, khususnya berlaku untuk Perseroan Terbuka.
 

Modal Perseroan Terbatas


Apakah kamu pernah berpikir dari mana saja modal untuk mendirikan sebuah perusahaan PT? Badan usaha perseroan terbatas merupakan jenis perusahaan yang memiliki modal dari para pemegang saham. Modal yang didapatkan oleh perseroan terbatas dibagi menjadi beberapa bagian yakni :

1. Modal PT Dasar

Jenis modal ini merupakan modal perusahaan PT yang sudah ditentukan dengan seberapa besar perusahaan tersebut. Modal dasar ini akan menentukan skala dari perusahaan PT, seperti skala kecil, sedang maupun besar.

2. Modal Perseroan Terbatas Ditempatkan

Jenis modal ini mengacu pada jumlah modal yang diberikan oleh para pemegang saham dari perusahaan tersebut. Total jumlah modal yang harus ditempatkan menurut pasal 33 Undang - undang Perseroan Terbatas adalah minimal 25% dari modal dasar perusahaan tersebut.

3. Modal Perseroan Terbatas Disetorkan

Jenis modal ini adalah sumber keuangan perusahaan yang disetor oleh pemilik saham minimal harus 25% dari modal dasar. Jumlah modal ini harus sama dengan modal yang ditempatkan oleh para pemilik perusahaan yang dimaksud.
 

Unsur Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum


Sebagai badan usaha yang berbentuk badan hukum, sebuah PT wajib untuk memenuhi unsur badan hukum yang telah ditetapkan. Sesuai dengan UU tentang PT, unsur yang harus dipenuhi diantaranya :

 1. Tujuan PT Sendiri

Sebagai sebuah bentuk usaha yang memiliki kegiatan operasional, perusahaan dengan bentuk perseroan perlu untuk memiliki tujuan kegiatan perusahaan. Oleh karena itu, kamu perlu mengetahui tujuan dari pendirian PT sebelum mendirikannya.

Dengan begitu, kamu sudah memenuhi unsur yang harus dipenuhi.

2. Hubungan Dengan Hukum

Karena PT merupakan badan usaha berbadan hukum, status perusahaan akan menjadi jelas di mata hukum. Untuk itu, perusahaan memiliki hak serta wewenang untuk melakukan hubungan hukum maupun perbuatan hukum dengan pihak kedua atau ketiga yang diwakilkan oleh direksi.

3. Organisasi Yang Terstruktur

Dalam sebuah PT mereka harus memiliki organisasi yang terstruktur. Pada PT, terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, serta komisaris. Hal ini sesuai dengan UU pasal 1 ayat 2 UU tentang PT.

kamu harus dapat memastikan perusahaan memiliki organisasi yang terstruktur dan teratur untuk memenuhi unsur yang sudah ditetapkan. 

4. Kekayaan Tersendiri

Perseroan Terbatas memiliki bentuk kekayaan sendiri berupa modal dasar. Pada pasal 21 ayat 1 UU tentang PT tercantum bahwa modal dasar terdiri dari semua nilai nominal serta kekayaan dalam bentuk lain berupa benda yang bisa bergerak ataupun diam.

Kekayaan ini akan menghasilkan konsekuensi yuridis yang erat kaitannya dengan tanggung jawab sebagai debitur atau pihak ketiga perusahaan.
 

Apa Perbedaan Perusahaan Perseroan Dengan Perseroan Terbatas?


Perbedaan persero dengan perseroan terbatas yakni terletak pada saham yang dimiliki. Jika persero saham terbesar dipegang oleh pemerintah karena biasanya perusahaan persero merupakan perusahaan BUMN, sedangkan perseroan terbatas milik swasta yang saham terbesarnya dimiliki oleh masyarakat umum atau tidak ada hubungannya dengan pemerintahan.
 

Apa Perbedaan Perusahaan Publik Dan Perseroan Terbatas?


Apa yang membedakan perusahaan publik dengan perseroan terbatas? Perseroan Terbatas atau PT merupakan sebuah entitas hasil persekutuan modal atau sekarang juga bisa PT dibuat seorang diri dalam bentuk badan hukum yang diatur berdasarkan Undang - Undang No. 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas terdapat juga dalam UU Cipta Kerja.
 

Apa Keunggulan Perusahaan Dalam Bentuk Perseroan Terbatas?


Keunggulan PT Perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas atau PT dapat mendirikan perusahaan dengan melibatkan penanaman modal asing atau PMA. Mendirikan PT di Indonesia memiliki kelebihan yakni pengusaha lebih memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya yang lebih luas dan beragam.
 

Apa Yang Dimaksud Dengan Perseroan Terbatas?


Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan.
 

Berapa Modal Perusahaan Perseroan Terbatas?


Modal perusahaan perseroan terbatas berasal dari penjualan saham. Ketentuan jumlah minimalnya adalah sebesar Rp 50.000.000,- (kecuali untuk PT perseorangan). Modal usaha ini juga harus sudah ditempatkan dan disetorkan minimal 25% saat penetapan akta perusahaan. Sedangkan untuk CV, modal berasal dari setoran masing-masing sekutu.

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda