+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Mari Mengenal Pailit dan Perbedaanya Dengan Bangkrut Dalam Dunia Bisnis

31 October, 2022   |   Hilal

Mari Mengenal Pailit dan Perbedaanya Dengan Bangkrut Dalam Dunia Bisnis

Ada banyak sekali persoalan mengenai istilah yang berhubungan dengan tata niaga perusahaan, salah satunya yaitu pailit. Kalau kamu pernah mendengar kata tersebut, kamu boleh jadi berpikiran tentang perusahaan yang akan atau bahkan mengalami kerugian, meskipun itu belum tentu benar terjadi.
 

Apa Itu Pailit


Pailit merupakan sebuah situasi dimana pihak debitur tidak mampu maupun kesulitan untuk membayar hutang berupa uang pinjaman dari kreditur yakni pemberi pinjaman uang dan pengadilan menyatakan pailit.

Perusahaan yang gagal mengembalikan uang pinjamannya kepada kreditur saat jatuh tempo, perusahaan itu bisa - bisa akan terkena pailit.

Jika kasus ini terjadi, maka perusahaan atau kreditur yang memberinya uang pinjaman akan melaporkan situasi ini ke pihak pengadilan. Pengadilan nantinya akan menunjuk seorang kurator untuk mengurus serta menjual aset - aset perusahaan yang gagal membayar tersebut, lalu uangnya diserahkan kepada kreditur.

Kamu perlu mengetahui jika hanya Pengadilan Niaga yang memiliki wenang menyatakan sebuah badan usaha dalam kondisi pailit. Badan usaha maupun kreditur dapat mengajukan permohonan kepailitan kepada pengadilan, tetapi kurator pilihan pengadilan akan memeriksa laporan itu sebelum ia daftarkan untuk masuk sidang.

Jika pihak pengadilan telah menyetujuinya, maka lembaga ini akan mengadakan sidang bersama pemilik perusahaan serta kreditur selambat - lambatnya dalam waktu 20 hari setelah permohonan diterima.

Kendati demikian sejumlah harta milik debitur akan terjual lalu uangnya menjadi hak kreditur. Ada beberapa jenis harta yang tidak tergolong sebagai harta pailit. Harta pengecualian dalam hal pailit yakni sebagai berikut:

1. Uang untuk memberi nafkah yang menurut perundang - undangan merupakan milik debitur secara sah.
2. Benda - benda semacam peralatan medis untuk urusan kesehatan, barang - barang yang keluarga debitur sedang digunakan, bahan makanan, maupun hewan untuk bekerja.
3. Gaji maupun upah yang debitur peroleh dari pekerjaannya, misalnya uang pensiun atau uang tunjangan sesuai ketetapan dari Hakim Pengawas.
 

Syarat Pengajuan Melakukan Pailit


Badan usaha membutuhkan sejumlah kriteria penting untuk mengajukan status pailit kepada pihak pengadilan. Beberapa syarat pengajuan pailit diantaranya:

1. Pemilik usaha maupun debitur memiliki dua atau lebih pinjaman yang gagal ia lunasi saat jatuh tempo.
2. Adanya kreditur atau pemberi pinjaman, baik individu ataupun organisasi, yang berhak secara hukum untuk menagih hutang dari debitur.
3. Adanya pinjaman yang telah jatuh tempo serta dapat kreditur tagih.
4. Pemilik usaha telah mengajukan permohonan status kepailitannya terhadap badan usahanya.
5. Pengadilan Niaga telah menyatakan badan usaha itu sebagai pailit, baik atas permohonan pemiliknya maupun permohonan dari pihak kreditur.

Seluruh kriteria ini penjelasannya terdapat dalam Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 pada pasal 1 ayat 1 dan juga pasal 8 ayat 4.
 

Tata Cara Pengajuan Pailit


Setelah badan usaha tersebut memenuhi semua kriteria pailit, kini waktunya mereka mengajukan status kepada pengadilan. Tata cara pengajuan pailit diantaranya adalah :

1. Hal pertama, kreditur atau debitur mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Niaga jika sudah memenuhi kriteria.
2. Begitu permohonan masuk ke pihak pengadilan, maka lembaga tersebut akan mengadakan rapat verifikasi untuk mendata jumlah hutang dari pihak debitur.
3. Dalam proses persidangan, seorang kurator akan dipanggil untuk memeriksa operasional usaha milik debitur serta menangguhkan kekayaan debitur.
4. Apabila debitur serta kreditur melakukan proses perdamaian, maka proses pernyataan kepailitan otomatis akan berakhir. Jika proses ini gagal, maka persidangan akan terus dilanjutkan.
5. Bila ada permohonan PKPU dari debitur saat pemeriksaan oleh pengadilan, maka proses pemeriksaan permohonan kepailitan harus berhenti terlebih dulu.
6. Pengadilan kemudian akan menentukan berapa jumlah harta kekayaan debitur yang harus dijual demi menutupi kekurangan hutangnya. Jika harta debitur berhasil terjual serta dapat membayar uang kepada kreditur, maka kreditur dapat menjalani masa rehabilitasi lalu kepailitan pun berakhir.
7. Perusahaan yang jumlah hartanya lebih sedikit dibanding dengan jumlah pinjaman yang harus ia bayarkan akan menerima status insolven. Insolvensi ini merupakan keadaan dimana perusahaan yang pailit itu benar - benar tidak menyanggupi pelunasan pinjamannya.
 

Penyebab Terjadinya Pailit


Kamu mungkin berpikir, bagaimana bisa sebuah perusahaan mengalami kepailitan? Padahal perusahaan mempunyai uang pinjaman dari orang lain. Penyebab - penyebab terjadinya pailit akan dijelaskan pada bagian berikut:

1. Tidak cermat saat mengelola keuangan perusahaan. Misalnya ada perusahaan baru yang terlalu sibuk melakukan sebuah promosi sehingga biaya yang keluar menjadi membengkak dan gagal meraup untung.
2. Kurang peka dalam menganalisis pergerakan pasar. Sebuah badan usaha harus tahu apa yang para konsumennya inginkan supaya tidak ditinggalkan oleh mereka. Ada pula kepekaan terhadap apa yang para pesaingnya sedang lakukan, yang perlu badan usaha tersebut waspadai.
3. Penyebab pailit yang ketiga yakni terlambat mengejar inovasi dan perkembangan teknologi. Demi menjaga kelangsungan usaha, sebuah perusahaan harus mampu berinovasi dan berkompetisi agar bisa terus memikat konsumen. Siapa yang tertinggal, dialah yang akan merugi serta akan menjadi pailit.
4. Adapun penyebab pailit yang terakhir yakni musibah dan bencana alam. Sebuah bencana seperti banjir maupun kebakaran yang menimpa perusahaan akan menimbulkan kerugian yang sangat banyak. Dalam situasi ini, perusahaan bisa saja mengajukan sebuah permohonan sambil mencari cara untuk bangkit kembali.
 

Sebab - sebab Berakhirnya Sebuah Kepailitan


1. Akur atau Perdamaian

Perdamaian sebetulnya merupakan hal yang harus ditawarkan oleh masing - masing pihak yang berperkara di pengadilan khususnya pada ranah perdata sebagaimana dalam Hukum Acara Perdata yang bersumber dari HIR menyatakan bahwa dalam menyelesaikan perkara hakim diwajibkan dengan cara mengusahakan perdamaian terlebih dahulu. Namun pada proses kepailitan, hakim tidak menawarkan perdamaian pada awal pemeriksaan persidangan dikarenakan waktu yang amat terbatas bagi hakim untuk menjatuhkan putusan. Pada proses ini memang tidak dimungkinkan karena perdamaian atau yang sering dikenal dengan mediasi pada hukum acara perdata minimal dilakukan selama 40 hari serta dapat diperpanjang selama 14 hari, sedangkan hakim harus memberikan putusan kepailitan maksimal 60 hari.

Perdamaian dalam kepailitan adalah perjanjian antara debitor pailit dengan para kreditur dimana menawarkan pembayaran sebagian dari hutangnya dengan syarat bahwa setelah melakukan pembayaran tersebut, ia dibebaskan dari sisa hutangnya, sehingga ia tidak mempunyai utang lagi. Kepailitan yang berakhir melalui akur disebut juga berakhir perantaraan hakim atau pengadilan. Akur lazimnya berisi kemungkinan seperti di bawah ini:

- Debitor Pailit menawarkan kepada kreditor-kreditornya untuk membayar sesuatu persentase dan sisa dianggap lunas.

- Debitor Pailit menyediakan budelnya bagi para kreditor dengan mengangkat seorang pemberes untuk menjual budel itu lalu hasilnya dibagi antara para pembebasan untuk sisanya. Akur semacam ini disebut akur likuidasi (liquidation accord).

- Debitor minta penundaan pembayaran serta minta diperbolehkan mengangsur utang. Ini tidak lazim terjadi.

- Debitor menawarkan pembayaran tunai sebesar 100% namun hal Ini jarang terjadi.

2. Insolvensi dan Pemberesan Harta Pailit

Seperti yang telah dijelaskan oleh penjelasan pasal 57 (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dimaksud dengan insolvensi adalah keadaan tidak mampu membayar. Insolvensi terjadi bilamana dalam suatu kepailitan tidak ditawarkan akur/perdamaian atau akur dipecahkan karena tidak terpenuhi sebagaimana yang telah disetujui. Dalam hal ini terjadi apabila bila dalam rapat pencocokan utang piutang tidak ditawarkan sebuah perdamaian, atau bila perdamaian yang ditawarkan telah ditolak, maka kurator maupun seorang kreditor yang hadir dalam rapat tersebut dapat mengusulkan agar perusahaan debitor pailit dilanjutkan.

Mahkamah Agung dapat memanggil kurator atau para kreditor untuk didengar
Dengan adanya insolvensi, Kurator mulai mengambil tindakan yang menyangkut pemberesan harta pailit, yakni :

- Melakukan pelelangan atas seluruh harta pailit dan melakukan penagihan terhadap piutang-piutang debitur Pailit yang mungkin ada di tangan pihak ketiga, di mana penjualan terhadap harta pailit itu dapat saja dilakukan kapan saja selagi mendapat persetujuan dari Hakim Pengawas

- Melanjutkan pengelolaan perusahaan debitor Pailit apabila dipandang menguntungkan, namun pengelolaan itu harus mendapatkan persetujuan dari Hakim Pengawas

- Membuat daftar pembagian yang berisi: jumlah uang yang diterima dan dikeluarkan selama kepailitan, nama-nama kreditur serta jumlah tagihan yang disahkan, pembayaran yang akan dilakukan terhadap tagihan tersebut
Melakukan pembagian atas seluruh harta pailit yang telah dilelang atau diuangkan itu.

3. Rehabilitasi

Dalam pasal 215 Kepailitan serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ditentukan bahwa, debitor pailit atau para ahli waris berhak untuk mengajukan sebuah permohonan rehabilitasi kepada pengadilan yang semula memeriksa kepailitan yang bersangkutan. Permohonan rehabilitasi akan diterima apabila pemohon tersebut dapat melampirkan bukti yang menyatakan bahwa para kreditor yang diakui sudah menerima pembayaran piutang seluruhnya. Permohonan tersebut harus diiklankan dalam berita negara serta surat kabar yang ditunjuk oleh hakim. Dalam waktu 2 bulan setelah dilakukannya pengiklanan dalam berita negara, setiap kreditur yang diakui boleh mengajukan perlawanan terhadap permohonan itu kepada panitera dengan cara menyampaikan surat keberatan dengan disertai alasan - alasannya.

Putusan mengenai pengabulan rehabilitasi harus diucapkan dalam sidang terbuka umum serta dicatat dalam register umum yang memuat:

- Ikhtisar dalam putusan pengadilan
- Uraian singkat mengenai isi dari putusan
- Rehabilitasi

4. Putusan pailit dibatalkan oleh Tingkat Pengadilan yang Lebih Tinggi

Pada undang - undang nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan sebuah jalan apabila salah satu pihak atau para pihak kurang puas terhadap hasil putusan pailit yang telah dijatuhkan. Sebagaimana telah diatur dalam pasal 196 ayat 1 pada undang-undang nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bahwa Terhadap putusan pengadilan, kurator atau setiap kreditur dapat mengajukan permohonan kasasi. Kasasi diselenggarakan sesuai dengan prosedur yang telah diatur sebelumnya pada pasal 11 sampai 13 Undang-undang nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Namun, walaupun terdapat upaya hukum selanjutnya, putusan pailit tingkat 1 tetap dilaksanakan mengingat putusan pailit merupakan putusan yang bersifat serta merta. Selain dapat diajukan upaya hukum kasasi, putusan pailit juga dapat diajukan dengan upaya hukum peninjaun kembali.

5. Pencabutan atas Anjuran Hakim Pengawas

Hakim pengawas bertugas untuk melakukan pengurusan serta pemberesan harta pailit. Hakim pengawas melakukan tugasnya bersama dengan kurator untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dalam hal pencabutan pailit atas anjuran hakim pengawas, hal tersebut tersirat pada pasal 66 Undang - undang nomor 7 tahun 2004 tentang Kepailitan serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengadilan wajib mendengar pendapat dari hakim pengawas, sebelum mengambil keputusan mengenai pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dalam pasal ini dapat tercermin bahwa Hakim pengawas berhak memberikan saran atau anjuran untuk debitur pailit.
 

Perbedaan Pailit dan Kebangkrutan


Kendati kedua istilah tersebut sangatlah berkaitan dengan perusahaan yang sedang merugi, mereka ternyata memiliki sejumlah perbedaan. Berikut ini adalah perbedaan antara pailit dan bangkrut diantaranya :

1. Kondisi Keuangan Perusahaan

Dalam perusahaan yang sedang pailit, kondisi finansial mereka masih cukup baik untuk meneruskan kegiatan operasional, meskipun perusahaan tersebut sedang rugi.

Sedangkan perusahaan yang bangkrut artinya perusahaan tersebut tidak bisa lagi menjalankan aktivitas mereka dan tak menghasilkan uang dalam bentuk apapun. Sebuah perusahaan yang sedang merugi dapat mengajukan permohonan PKPU ke pengadilan demi mencari bantuan berupa keringanan angsuran atau konversi utang.

2. Status Hukum

Keputusan dari pengadilan mempunyai dampak yang cukup besar bagi operasional perusahaan. Apabila sebuah badan usaha berstatus pailit, maka mereka memiliki kesempatan untuk membayar uang pinjaman kepada kreditur dengan beberapa syarat.

Jika pengadilan menyatakan perusahaan tersebut bangkrut, maka mereka tak bisa lagi beroperasi dan aset-aset mereka harus dijual demi membayar utang.

3. Penyelesaian

Penyelesaian pailit yakni dengan segala usaha yang perusahaan dan kreditur dapat lakukan untuk menyelesaikan konflik mereka demi mencegah kejatuhan perusahaan.

Jika badan usaha itu sedang pailit, maka pemilik usaha dapat mengajukan PKPU. Pengadilan akan memilih seorang kurator untuk menghitung berapa uang yang perlu perusahaan bayarkan. Jika aset-aset perusahaan yang terjual tidak sampai menutup perusahaan tersebut, itu masih terhitung sebagai kepailitan.

Di sisi lain, jika perusahaan harus menjual seluruh asetnya demi membayar utang-utangnya, baru dia dinyatakan bangkrut.

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda