+62 896 6423 0232 | info@idmetafora.com
Software ERP Indonesia IDMETAFORA


Mari Mengenal Likuidasi Bagi Perusahaan Dan Contohnya

29 October, 2022   |   Hilal

Mari Mengenal Likuidasi Bagi Perusahaan Dan Contohnya

Likuidasi merupakan istilah di dalam ilmu akuntansi yang kerap kita dengar. Biasanya, istilah ini muncul ketika ramai dalam pemberitaan mengenai konflik sebuah perusahaan. Istilah ini kerap digunakan untuk menyatakan kasus penyusutan aset atau harta tertentu.
 

Apa Itu Likuidasi


Likuidasi merupakan tindakan penyelesaian seluruh aset serta kewajiban sebagai akibat pembubaran suatu perusahaan oleh para likuidator. Proses likuidasi termasuk menyelesaikan penjualan harta perusahaan, penagihan hutang, pelunasan utang, serta penyelesaian sisa harta pemilik perusahaan. Likuidasi memiliki berbagai macam jenis dan juga contoh kasusnya.

Ini terjadi dalam sebuah perusahaan karena masalah finansial. Biasanya perusahaan mengalami kebangkrutan maupun kerugian yang membuat perusahaan tidak bisa bertahan lebih lama lagi.

Dengan perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban dengan jangka pendeknya, likuidasi merupakan pilihan yang harus diambil.
 

Jenis - Jenis Likuidasi beserta Contohnya


Dalam sebuah bisnis, proses di mana sebuah perusahaan mengalami kerugian merupakan hal yang wajar jika terjadi. Namun jika perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban dalam jangka pendek, maka proses likuidasi harus dilakukan.

Berikut adalah beberapa jenis likuidasi beserta contohnya:

1. Likuidasi Wajib

Likuidasi wajib dilakukan saat pembubaran sebuah perseroan yang mana pembubaran ini bukan untuk peleburan dan juga penggabungan perseroan. Dengan ini, perseroan yang telah dibubarkan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kembali kecuali diperlukan untuk proses tersebut.

Likuidasi wajib bisa dilakukan jika beberapa pihak yang memiliki hak atas perusahaan melakukan petisi pembubaran perusahaan ke pengadilan. Dengan adanya petisi tersebut maka proses likuidasi wajib dapat dilakukan.

Pihak - pihak tersebut merupakan perusahaan itu sendiri, kreditor, pemegang saham, sekretaris negara atau yang setara, dan penerima resmi.

Contohnya, jika sebuah perusahaan sudah tidak mampu menyelesaikan beban hutang dalam jangka pendek maupun yang jangka panjang, maka pihak - pihak yang memiliki kewenangan dalam perusahaan berhak mengajukan petisi untuk perusahaan agar melakukan likuidasi wajib.

2. Likuidasi Sukarela

Likuidasi sukarela berbeda dengan likuidasi wajib. Likuidasi sukarela dilakukan secara sukarela serta setiap pihak sepakat dalam melakukannya, paling tidak sebesar 75% pemegang saham perusahaan harus menyetujuinya agar proses likuidasi sukarela dapat dilakukan dengan lancar.

Keputusan ini juga harus telah disetujui oleh dewan perusahaan. Di dalam struktur dewan perusahaan terdapat campur tangan direktur perusahaan serta pemegang saham yang menentukan apakah perlu dilakukan atau tidaknya.

Contohnya, ketika sebuah perusahaan mengakhiri usahanya karena dianggap tidak mampu lagi bersaing dengan kompetitor maupun pasar beralih, maka bisa menjadi pilihan sebelum perusahaan mengalami kerugian yang lebih besar.

3. Likuidasi Sementara

Likuidasi sementara merupakan aktivitas yang dilakukan saat perusahaan sedang dalam kondisi melakukan beberapa pelanggaran serta aset milik perusahaan terancam.

Likuidasi sementara merupakan pilihan yang diambil sampai waktu yang ditentukan untuk perusahaan kembali lagi. Likuidator sementara akan ditunjuk untuk mempertahankan status keberadaan sampai menunggu keputusan dari sidang petisi.

Tugas dari likuidator sementara adalah mempertahankan aset perusahaan agar tetap aman sampai keputusan sidang petisi diambil.

Likuidator sementara melarang mendistribusikan aset perusahaan kepada kreditor.

Contohnya, saat perusahaan mengalami masalah yang berkaitan dengan pelanggaran hukum meskipun perusahaan tersebut masih bisa berjalan serta mampu menyelesaikan tanggung jawabnya.

Maka pilihan ini bisa dilakukan untuk menyelamatkan aset perusahaan agar tidak hilang saat menunggu hasil keputusan.

Proses likuidasi terjadi pada perusahaan yang memiliki masalah keuangan. Oleh karena itu penting sekali bagi perusahaan untuk menjaga proses laporan keuangan serta pengelolaan keuangan perusahaannya agar tidak terjadi kesalahan yang bisa merugikan perusahaan.

Agar terhindar dari hal ini, perusahaan perlu mengelola dan juga memantau kinerja keuangan perusahaan dengan cermat dan teliti.
 

Proses Likuidasi


Dalam buku Hukum dalam Ekonomi tahun 2008 dijelaskan, pada pasal 114 UU PT menjelaskan tentang pembubaran serta likuidasi perseroan terbatas bisa terjadi karena : 

1. Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah selesai (berakhir) 

3. Penetapan pengadilan bisa terjadi sebagai berikut: 

- Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan yang kuat bahwa perseroan telah melanggar kepentingan umum 

- Permohonan satu orang atau lebih pemegang saham atau yang mewakilinya, paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham serta mempunyai hak suara yang sah

- Permohonan kredit berdasarkan alasan : Perseroan tidak mampu membayar hutangnya setelah dinyatakan bangkrut, atau Harta kekayaan perseroan tidak mencukupi untuk melunasi seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut atau diperlukannya permohonan kreditor tersebut karena kepailitan tidak sendirinya mengakibatkan perseroan mengalami pembubaran.

Untuk diketahui, proses likuidasi dilakukan oleh pihak likuidator. Keanggotaan likuidator bisa diputuskan oleh RUPS jika perseroan telah dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS. Namun, bila pembubaran perseroan berdasarkan penetapan pengadilan, keanggotaan likuidator pun diputuskan oleh hasil pengadilan. Likuidator memiliki tugas salah satunya untuk membereskan kekayaan perseroan terbatas dalam proses likuidasi.

Tindakan pemberesan kekayaan tersebut diantaranya

1. Dalam hal perseroan bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaannya dengan proses likuidasi. 

2. Selama dalam proses likuidasi anggaran dasar perseroan dengan segala perubahannya berlaku pada saat perseroan berakhir serta tetap berlaku sampai pada hari likuidator dibebaskan dari tanggung jawabnya oleh RUPS. Tindakan pemberesan sebagaimana disebutkan meliputi diantaranya :
 
- Pencatatan dan pengumpulan kekayaan perseroan 
- Penentuan tata cara pembagian kekayaan 
- Pembayaran kepada kreditur 
- Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham 
- Tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan 

3. Dalam hal perseroan sedang dalam proses likuidasi maka pada surat yang dikirimkan ditujukan untuk ke luar dicantumkan kata-kata 'dalam likuidasi' di belakang nama perseroan.
 

Perbedaan Likuidasi Dan Pailit


Sebab terjadinya proses likuidasi antara lain karena adanya beberapa sebab sebagaimana disebutkan dalam Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT) dalam Bab XI Tentang Pembubaran, Likuidasi dan juga Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan. 

Pasal 142 ayat (1) menyebutkan bahwa berakhirnya perseroan dapat disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya :

1. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham yakni RUPS yang disepakati oleh para pemegang saham.
2. Karena jangka waktu berdirinya yang telah ditetapkan oleh anggaran dasar sudah selesai atau berakhir.
3. Berdasarkan penetapan dari Pengadilan.
4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan dari pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya dari kepailitan.
5. Karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan dari perundang - undangan.

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran serta Likuidasi Bank dalam Pasal 1 angka 4 menyebutkan :

“Tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank”.

Proses likuidasi bagi perusahaan ini dilakukan oleh seseorang yang disebut likuidator, sedangkan dalam perkara likuidasi bank dilakukan oleh Bank Indonesia itu sendiri.

Dalam proses likuidasi yang dipegang oleh likuidator ini pada tujuan akhirnya adalah untuk pembubaran badan hukum secara legal. Sehingga perseroan atau perusahaan sudah tidak memiliki status badan hukum. 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (1), bahwa pembubaran Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.

Berbeda halnya dengan pailit, penyebab terjadinya pailit antara lain terdapat beberapa faktor. Diantaranya seperti adanya hutang yang tidak bisa dibayarkan, perusahaan memiliki proses inovasi yang lamban atau bahkan berhenti membuat inovasi baru dalam bisnis. 

Selain itu  tidak mampu mengungkapkan terkait yang dibutuhkan oleh konsumen, kurang mengamati perkembangan atau pergerakan dari kompetitor sehingga tertinggal dan tidak mampu bersaing di pasar. Serta menetapkan harga yang terlalu mahal dengan produk yang mirip di pasaran sehingga tidak dipilih oleh konsumen. 

Penyebab lainnya dari pailit juga bisa terjadi karena ekspansi yang berlebihan, pengeluaran yang tidak terkendali, penipuan, dan hal lainnya.

Sedangkan dalam pengurusan pailit ini yang menjadi wewenang kurator yang diangkat oleh pengadilan yang bertugas untuk mengurus serta membereskan harta debitur pailit dibawah pengawasan hakim pengawas.

Dalam Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dalam Bab XI tentang Pembubaran, Likuidasi dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan Pasal 142 ayat (1) e menyebutkan:

“Karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”.

Dalam penjelasan Pasal 143 ayat (1) menyebutkan bahwa pernyataan pailit tidak dapat mengubah status Perseroan yang telah dibubarkan, sehingga Perseroan harus dilikuidasi. 

Jadi proses dari pailit ini tujuan akhirnya tidak dapat mengubah status hukum sebuah badan hukum perusahaan ataupun perseroan atas status badan hukum yang dimilikinya. 

Dari penjelasan perbedaan dari kedua istilah diatas dapat disimpulkan bahwasanya antara pailit dan juga likuidasi memiliki perbedaan. Hal ini dapat dilihat pada tujuan dari keduanya jika likuiditas bertujuan untuk membubarkan badan hukum, sedang pailit tidak bertujuan untuk membubarkan badan hukum. 

Suatu kondisi perseroan yang mengalami pailit timbul karena adanya utang kepada salah satu kreditur yang sudah jatuh tempo namun belum bisa terbayarkan. Dalam hal ini perseroan masih diperkirakan dapat membayar hutangnya sehingga dapat mengajukan status kepailitan pada proses pengadilan.

Liputan Software ERP IDMETAFORA Indonesia!

Jika anda merasa artikel ini bermanfaat, bagikan ke pengikut anda melalui tombol dibawah ini:



Software ERP Indonesia

Artikel rekomendasi untuk Anda